Pajak Hiburan Tinggi Hambat Minat Konsumen
Momentum pengenaan pajak hiburan terhadap diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa dalam kisaran 40-75% dinilai kurang tepat ditengah kisaran tren perlambatan pertumbuhan ekonomi saat ini. Oleh karena itu, apalagi pelaku usaha di sektor-sektor tersebut sedang memasuki fase pemulihan pascapandemi Covid-19. Bank dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan melambat menjadi 2,4% pada tahun ini. Jika dilihat untuk kondisi Indonesia, bank dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9%, di bawah prognosa pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,2%. Wakil ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, selama pandemi Covid-19 sektor hiburan menjadi sektor yang paling terimbas, karena tidak bisa beraktivitas sama sekali. "Saat kita masuk pemulihan dan ekonomi bergairah kenaikan pajak hiburan ini akan memukul mereka kembali, karena mau tidak mau para pelanggan mereka baik lokal maupun turis otomatis akan berpikir dengan kenaikan pajak hiburan yang tinggi," kata Sarman. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023