Pengusaha Spa Keberatan Digolongkan ke Hiburan
Pengusaha spa menentang jenis usahanya digolongkan dalam
kelompok hiburan yang terdampak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar
40-75 %. Pelaku usaha melihat kegiatan usaha mereka berkaitan dengan kebugaran
dan kearifan lokal. Mereka meminta pemerintah menunda penerapan pajak itu. ”(Tarif
pajak) Dari 15 %, sekarang jadi minimal 40-75 %, sangat mengagetkan dunia
usaha,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung,
Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya yang juga menaungi bisnis spa, Rabu (17/1).
Ia menyayangkan, para pengusaha di Bali tak pernah dilibatkan menyusun regulasi
UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(UU HKPD) yang menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 %.
Karena itu, pihaknya mendukung uji materi yang tengah
dilakukan pengusaha spa Indonesia ke MK. Rai berharap agar pemerintah menunda
penerapan pajak hiburan. Selain pajak, pemerintah daerah di Bali juga
menetapkan pungutan Rp 150.000 bagi wisatawan asing mulai 14Februari 2024.
Pungutan ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan di Bali,
termasuk penanganan sampah. Rai menilai, banyaknya komponen yang perlu
dibayarkan wisatawan itu memberatkan. Apabila hal ini terus terjadi, bukan tak
mungkin mereka memilih berlibur ke negara-negara lain, seperti Singapura,
Thailand, dan Vietnam. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023