;

Pengusaha Spa Keberatan Digolongkan ke Hiburan

Ekonomi Yoga 18 Jan 2024 Kompas
Pengusaha Spa Keberatan
Digolongkan ke Hiburan

Pengusaha spa menentang jenis usahanya digolongkan dalam kelompok hiburan yang terdampak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 %. Pelaku usaha melihat kegiatan usaha mereka berkaitan dengan kebugaran dan kearifan lokal. Mereka meminta pemerintah menunda penerapan pajak itu. ”(Tarif pajak) Dari 15 %, sekarang jadi minimal 40-75 %, sangat mengagetkan dunia usaha,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya yang juga menaungi bisnis spa, Rabu (17/1). Ia menyayangkan, para pengusaha di Bali tak pernah dilibatkan menyusun regulasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 %.

Karena itu, pihaknya mendukung uji materi yang tengah dilakukan pengusaha spa Indonesia ke MK. Rai berharap agar pemerintah menunda penerapan pajak hiburan. Selain pajak, pemerintah daerah di Bali juga menetapkan pungutan Rp 150.000 bagi wisatawan asing mulai 14Februari 2024. Pungutan ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan di Bali, termasuk penanganan sampah. Rai menilai, banyaknya komponen yang perlu dibayarkan wisatawan itu memberatkan. Apabila hal ini terus terjadi, bukan tak mungkin mereka memilih berlibur ke negara-negara lain, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :