Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Keringanan Tarif Pajak Hiburan
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati Chrityana mengatakan,
pemda diberi kebebasan untuk memberikan keringanan tarif pajak hiburan tertentu
bagi pelaku usaha di daerahnya. Artinya, daerah boleh menerapkan tarif pajak
hiburan tertentu di bawah tarif 40-75 % yang saat ini berlaku. Caranya,
pengusaha setempat bisa mengajukan insentif fiskal jika keberatan dengan tarif
tersebut. ”Jika kepala daerah merasa daerahnya perlu perlakuan khusus, pemda
bisa melakukan assessment dan memberi insentif atau keringanan pajak bagi
pelaku usaha tertentu,” katanya dalam konferensi pers di gedung Kemenkeu,
Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Melalui UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah menetapkan tarif pajak
hiburan bagi jenis barang dan jasa tertentu, minimal 40 % dan maksimal 75 %,
yang berlaku per Januari 2024. Dengan aturan itu, terjadi kenaikan tarif pajak
hiburan untuk jenis usaha tertentu yang peredarannya perlu dikendalikan karena
bisa berdampak negatif bagi masyarakat, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, serta mandi uap dan spa. Sebelumnya, berdasarkan UU No 28/2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah tidak menetapkan batas minimal tarif
pajak untuk jenis hiburan tertentu, tetapi hanya mengatur tarif batas maksimal
sebesar 75 %. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023