;

Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Keringanan Tarif Pajak Hiburan

17 Jan 2024 Kompas
Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Keringanan Tarif Pajak Hiburan

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati Chrityana mengatakan, pemda diberi kebebasan untuk memberikan keringanan tarif pajak hiburan tertentu bagi pelaku usaha di daerahnya. Artinya, daerah boleh menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah tarif 40-75 % yang saat ini berlaku. Caranya, pengusaha setempat bisa mengajukan insentif fiskal jika keberatan dengan tarif tersebut. ”Jika kepala daerah merasa daerahnya perlu perlakuan khusus, pemda bisa melakukan assessment dan memberi insentif atau keringanan pajak bagi pelaku usaha tertentu,” katanya dalam konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Melalui UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan bagi jenis barang dan jasa tertentu, minimal 40 % dan maksimal 75 %, yang berlaku per Januari 2024. Dengan aturan itu, terjadi kenaikan tarif pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu yang peredarannya perlu dikendalikan karena bisa berdampak negatif bagi masyarakat, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap dan spa. Sebelumnya, berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah tidak menetapkan batas minimal tarif pajak untuk jenis hiburan tertentu, tetapi hanya mengatur tarif batas maksimal sebesar 75 %. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :