;

Penerapan Aturan Pajak Hiburan Diminta Ditunda

Penerapan Aturan Pajak
Hiburan Diminta Ditunda

Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu hingga 40-75 % dinilai tidak wajar. Sejumlah kalangan, dari praktisi pajak, pengusaha, hingga pemerhati wisata, menyarankan kebijakan itu ditunda lalu direvisi. Raden Agus Suparman, pendiri dan konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Kamis (18/1/2024), menilai, tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 % dan batas atas 75 % untuk beberapa usaha tertentu itu tidak wajar. Apalagi, dasar pengenaan pajak hiburan tersebut dari penerimaan kotor usaha, bukan dari penerimaan bersih. Kebijakan itu bisa mengurangi, bahkan menggerus habis laba bersih usaha. Ia menjabarkan, dengan tarif minimal 40 %, pemda sudah ”mengambil” 40 % hasil usaha kotor jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa/mandi uap.

”Kalau penerimaan karaokenya Rp 100 juta, pajak yang diserahkan ke pemda sudah Rp 40 juta. Sisanya, Rp 60 juta untuk menutupi operasional. Kalaupun ada keuntungan, akan dikenai pajak lain, yaitu pajak penghasilan,” katanya. Seperti diketahui, tarif pajak hiburan baru itu diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenai tarif 40-75 %. Selama ini banyak daerah menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di kisaran 20-30 %. Raden mencontohkan, berdasarkan kajian, dengan rata-rata tarif pajak hiburan khusus 20 % yang selama ini berlaku, rata-rata laba bersih yang didapat jenis usaha karaoke adalah 25 %, jika naik menjadi 40 % laba bersih usaha tinggal 5 %. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :