Penerapan Aturan Pajak Hiburan Diminta Ditunda
Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan untuk
jenis usaha tertentu hingga 40-75 % dinilai tidak wajar. Sejumlah kalangan,
dari praktisi pajak, pengusaha, hingga pemerhati wisata, menyarankan kebijakan
itu ditunda lalu direvisi. Raden Agus Suparman, pendiri dan konsultan pajak
dari PT Botax Consulting Indonesia, Kamis (18/1/2024), menilai, tarif pajak hiburan
dengan batas bawah 40 % dan batas atas 75 % untuk beberapa usaha tertentu itu
tidak wajar. Apalagi, dasar pengenaan pajak hiburan tersebut dari penerimaan
kotor usaha, bukan dari penerimaan bersih. Kebijakan itu bisa mengurangi,
bahkan menggerus habis laba bersih usaha. Ia menjabarkan, dengan tarif minimal
40 %, pemda sudah ”mengambil” 40 % hasil usaha kotor jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa/mandi uap.
”Kalau penerimaan karaokenya Rp 100 juta, pajak yang diserahkan
ke pemda sudah Rp 40 juta. Sisanya, Rp 60 juta untuk menutupi operasional. Kalaupun
ada keuntungan, akan dikenai pajak lain, yaitu pajak penghasilan,” katanya. Seperti
diketahui, tarif pajak hiburan baru itu diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dari total 12 kelompok jasa
kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya,
seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenai tarif
40-75 %. Selama ini banyak daerah menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di
kisaran 20-30 %. Raden mencontohkan, berdasarkan kajian, dengan rata-rata tarif
pajak hiburan khusus 20 % yang selama ini berlaku, rata-rata laba bersih yang
didapat jenis usaha karaoke adalah 25 %, jika naik menjadi 40 % laba bersih
usaha tinggal 5 %. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023