;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerintah Dinilai Tak Tegas Soal Urusan PPN 12%

28 Nov 2024
Pemerintah dinilai tidak tegas, bahkan teresan menghindar, karena tidak terlibat dalam diskusi-diskusi publik atas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berikut desakan penundaan yang menyertainya. Ini makin terkonfirmasi bahwa kebijakan penaikan PPN itu hampir pasti ditunda justru datang dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, bukan dari otoritas yang terkait langsung dengan kebijakan perpajakan. Pengamat pajak Center  for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan, pernyataan pemerintaghmelalui Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (12/11/2024), mengenai rencana penerapan tarif PPN 12% dari sebelumnya 11% yang hampir ditunda dari semula akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penundaan dilakukan karena pemerintah akan menyiapkan bantalan stimulus terlebih dahulu bagi masyarakat kelas menengah dalam bentuk bantuan sosial. "Justru saya balik betanya, kenapa (penundaaan) cuma tiga bulan? Apakah pemerintah punya perhitungan kalau bansos selama tiga bulan diberikan tersebut setara dengan kenaikan beban PPN selama sisa tahun 2025?' ucap dia kepada Investor Daily. (Yetede)

Pengusaha Dorong Dialog Bipartit dalam Pengupahan

28 Nov 2024

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk menetapkan upah minimum 2025 melalui mekanisme bipartit, yakni melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, yang menekankan pentingnya melibatkan kedua belah pihak, karena perusahaan dan serikat pekerja adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan perkembangan perusahaan tersebut.

Usulan ini muncul setelah tidak adanya kejelasan mengenai penetapan upah minimum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir Oktober 2024. Bob Azam juga menyampaikan kekecewaannya kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait lamanya proses penetapan upah minimum, yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun. Menurutnya, ketidakpastian terkait pengupahan ini menghambat Indonesia untuk menjadi negara maju dan menyebabkan peluang investasi hilang, seperti yang terjadi pada sektor elektronik pada tahun 90-an, di mana investor memilih berinvestasi di Malaysia akibat aksi mogok terkait pengupahan di Indonesia.

Meskipun sebelumnya Apindo telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Ida Fauziyah, untuk mendorong struktur skala upah yang lebih baik, kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan setelah putusan MK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait upah minimum 2025 sebelum Desember 2024.

Secara keseluruhan, Apindo menginginkan adanya kejelasan dan kepastian dalam penetapan upah minimum, dengan melibatkan kedua belah pihak yang langsung terkait, yaitu pekerja dan perusahaan, untuk menciptakan kesepakatan yang lebih adil dan berkelanjutan.


Stimulus Jadi Solusi Sebelum Kenaikan PPN

28 Nov 2024
Pemerintah mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang semestinya berlaku pada 1 April 2025, sesuai Undang-Undang. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengindikasikan bahwa sebelum kenaikan tarif PPN, pemerintah akan menggelontorkan sejumlah stimulus tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, mengungkapkan bahwa bentuk stimulus masih dalam tahap kajian. Anggawira, Sekretaris Jenderal Hipmi, menyarankan subsidi listrik, bantuan langsung tunai (BLT), insentif UMKM, dan pengurangan tarif pajak sektor strategis sebagai bentuk stimulus efektif. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga daya beli untuk mendukung konsumsi masyarakat, yang menjadi motor penggerak ekonomi.

Namun, Awalil Rizky, Ekonom Senior Bright Institute, mengkritik bahwa stimulus hanya berdampak temporer dan tidak menyelesaikan masalah mendasar, yakni pelemahan daya beli masyarakat. Ia menekankan pentingnya menentukan durasi penundaan kenaikan PPN, karena jika hanya beberapa bulan, masalah utama tetap tidak teratasi.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut kebijakan ini berisiko tinggi. Stimulus yang bersifat jangka pendek tidak cukup untuk mengimbangi dampak jangka panjang dari kenaikan PPN. Bhima juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat kelas menengah, yang jumlahnya mencapai 137,5 juta orang, sulit mendapatkan kompensasi secara merata. Selain itu, ia menyoroti potensi kenaikan beban belanja negara jika stimulus terlalu besar, yang justru bertentangan dengan tujuan utama untuk mengurangi defisit fiskal.

Meskipun stimulus dapat memberikan bantuan sementara, kebijakan ini dinilai tidak cukup efektif untuk mendukung daya beli masyarakat dan dapat menambah tekanan pada anggaran negara.

Rasio Pajak Diincar, Ekonomi Baru Jadi Sasaran

28 Nov 2024
Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio pajak (tax ratio) hingga 23% terhadap PDB untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, tax ratio Indonesia berada di 10,12% PDB (2024), yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya (10,32% PDB). Target ini menghadapi tantangan besar, terutama mengingat ketidakpastian global dan tekanan fiskal ke depan.

Menurut laporan OECD Economic Surveys Indonesia 2024, pemerintah harus memperluas basis pajak untuk PPN dan pajak penghasilan serta meningkatkan efisiensi belanja guna memenuhi kebutuhan pendanaan di masa mendatang. Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia optimis tax ratio bisa mencapai 23%-24% pada 2028, asalkan pertumbuhan ekonomi mampu menembus 9% per tahun dan industrialisasi serta hilirisasi terus diperkuat. Namun, Prabowo perlu menarik investasi asing secara masif untuk mendukung tujuan ini.

Di sisi lain, Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dari Core Indonesia, memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan, pencapaian target 23% PDB sulit terealisasi. Namun, peningkatan yang lebih realistis berada di kisaran 11%-15% PDB. Ia merekomendasikan langkah-langkah seperti perluasan basis pajak melalui formalisasi sektor informal, percepatan digitalisasi sistem perpajakan, dan optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan serta properti mewah.

Meskipun ambisius, dengan sinergi kebijakan yang tepat, target peningkatan tax ratio menjadi peluang penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal jangka panjang.

Waspadai Dampak Kenaikan PPN

27 Nov 2024
Rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 diprediksi akan berdampak terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meskipun masih pada level yang moderat. Pasalnya, harga-harga sejumlah komoditas akan ikut terkerek naik. Sejumlah emiten, khususnya sektor ritel diprediksi akan terkena dampak dari kebijakan tersebut. Senior Technical Analyst Mirea Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai, kenaikan PPN menjadi salah satu sentimen yang akan  dicermati pelaku pasar saham. Sebab, kebijakan itu akan berdampak ke daya beli masyarakat. "Kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun depan jika tanpa diimbangi dengan adanya program stimulus dari pemerintah, itu akan membuat kemampuan daya beli masyarakat relatif stagnan. Masyarakat akan meningkatkan saving yang tentu otomotis akan menghambat kinerja pertumbuhan dari sisi topline (pendapatan) emiten-emiten (sektor) retail terkait," ungkap Nafan  Aji kepada Investor Daily. Namun demikian, kata dia, semua emiten terutama sektor retail akan melakukan mitigasi guna menghadapi konsekuensi dan kebaijakan kenaikan PPN tersebut. (Yetede)

Waspada Lonjakan Utang Jika Pajak Tak Maksimal

27 Nov 2024
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengingatkan risiko peningkatan utang pemerintah Indonesia jika target kenaikan tax ratio yang dicanangkan Presiden Prabowo gagal tercapai. Target tax ratio sebesar 23% dari PDB pada 2025–2029 diperlukan untuk mendukung program-program populis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 7%.

OECD memprediksi kegagalan menaikkan tax ratio akan menyebabkan lonjakan rasio utang terhadap PDB, dari 38,55% pada 2024 menjadi 44,55% pada 2045. Hal ini berisiko mengurangi minat investasi karena kekhawatiran terkait kondisi fiskal Indonesia. Oleh karena itu, OECD menekankan pentingnya pemerintah menjaga batas utang publik dan defisit fiskal sambil meningkatkan tax ratio serta pertumbuhan ekonomi.

Menurut Badiul Hadi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mencapai target tax ratio 23% adalah tantangan besar karena saat ini hanya berada di kisaran 9%-11%. Ia menilai diperlukan reformasi struktural yang konsisten, ekstensifikasi pajak pada sektor digital dan sumber daya alam (SDA), serta intensifikasi melalui penyederhanaan administrasi dan pengawasan penghindaran pajak.

Laporan IMF turut memproyeksikan rasio utang Indonesia akan mencapai puncaknya pada 2025 sebesar 40,7% dari PDB, lalu menurun secara bertahap hingga 39,6% pada 2029, dengan asumsi adanya pengelolaan fiskal yang disiplin. Sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan stabilitas politik juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan kepatuhan pajak. 

Kenaikan PPN 12 %

26 Nov 2024

Selama ini, kelas menengah cenderung luput dari perhatian kebijakan pemerintah. Begitu pun perihal rencana kenaikan PPN menjadi 12 % mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini jelas akan memukul tingkat kesejahteraan kelas menengah yang selama lima tahun terakhir jumlahnya terus menyusut. Masalahnya, pemerintah juga punya target menaikkan kapasitas fiskal agar memiliki ruang yang lebih besar guna membiayai program pembangunan. Dalam konteks ini, implementasi kenaikan tarif PPN sulit ditunda. Untuk itu diperlukan jalan tengah agar kebijakan tersebut tidak justru kontraproduktif. Kenaikan tarif PPN sudah diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, tetap diperlukan perumusan peta jalan dan strategi kebijakan sebagai implementasi dari UU tersebut.

UU HPP yang lahir sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 ini sudah mengatur kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % pada 1 April 2022, dan 12 % paling lambat pada 1 Januari 2025. Perundangan ini juga sudah mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) meliputi pajak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, serta jasa kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan. Situasi terkini menunjukkan terjadinya tekanan pada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Survei Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) oleh BI, Oktober 2024 menunjukkan penurunan dibandingkan survei bulan sebelumnya, dari 123,5 menjadi 121,1. Penurunan ini sejalan dengan pelemahan Indeks Kondisi Ekonomi (IKE) saat ini dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK). Kenaikan PPN menjadi 12 % berimbas langsung pada tingkat kesejahteraan kelompok menengah ini.

BPS mengakui pentingnya peran kelas menengah dengan nilai pengeluaran mencapai 81,49 % dari total konsumsi masyarakat. Kelas menengah bersama kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) jumlahnya 66,35 % dari total penduduk Indonesia. Kenaikan PPN menjadi 12 % akan punya efek pengganda kenaikan harga 9-10 %. Dampaknya, kelas menengah akan terpukul, konsumsi domestik menyusut, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi. Jika mau adil, perlu kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) secara progresif atau penerapan tambahan PPh bagi kelompok superkaya. Pemerintah punya pilihan menunda kenaikan tarif PPN sembari menyiapkan peta jalan peningkatan rasio pajak yang lebih komprehensif. DPR juga sudah menyatakan penundaan penerapan tarif pajak penjualan tersebut bisa dilakukan tanpa harus merevisi UU HPP. (Yoga)


Lima Langkah Besar KLH untuk Generasi Mendatang dalam Mengatasi Isu-Isu Global

26 Nov 2024

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan lima langkah strategis dalam mengajak dunia usaha berperan lebih besar dalam  mengatasi isu-isu global, mulai dari kemiskinan hingga perubahan iklim. Kontribusi dan sinergi berbagai pihak, terlebih sektor usaha, terkait isu-isu tersebut dinilai penting karena diyakini bakal menciptakan dampak positif terhadap masa depan kehidupan manusia. "Kami percaya sinergi antar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat menjadi kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan sambutan pada acara Investor daily ESG Appriciaton Night.

Hanif memaparkan, KLH mempunyai lima fokus utama, pertama yakni memberdayakan masyarakat lokal dalam ekonomi hijau. Kedua, transisi energi hijau sebagai prioritas utama. Ketiga, Hanif juga mencermati kesetaraan gender dan  perlindungan tenaga kerja. Keempat, Hanif mengunkapkan selanjutnya di sektor ketahanan pangan sejalan dengan krisis pangan global menjadi tantangan yang membutuhkan solusi mendesak. Fokus kelima atau terakhir, pendekatan regulasi yang tegas dan terukur. Hanif akan memastikan penerapan regulasi lingkungan dijalankan secara ketat. (Yetede)

UU HPP Belum Sentuh Tiga Jenis Pajak

26 Nov 2024
Ketimbang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah lebih baik menjalankan tiga jenis pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni pajak karbon, cukai pemanis dan pajak penghasilan atas perdagangan melalui sistem elektronik. "Kenapa kenaikan harga tarif PPM jadi 12% menjadi prioritas padahal ada tiga objek pajak lain yang juga tertuang dalam UU HPP tetapi belum digencarkan oleh regulator," kata deputi Direktur Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat. Ruben menyebutkan jika memang dalihnya ialah untuk menjalankan amanat UU HPP, tiga janis pajak tadi belum digencarkan sampai dengan saat ini sehingga akan muncul anggapan keberpihakan terhadap subjek tertentu. Pasalnya dari ketiga jenis pajak tadi, subjek pajaknya tentu berbeda dengan kenaikan tarif PPN. "PPN akan menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujarnya. (Yetede)

Kolaborasi Pusat dan Daerah Masih Jadi PR

26 Nov 2024

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sering menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di Indonesia. Menurut Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, perubahan lanskap politik di tingkat daerah, terutama setelah Pilkada 2024, berpotensi mengganggu kesinambungan implementasi kebijakan pembangunan yang telah disepakati, baik di tingkat pusat maupun daerah. Yusuf mencatat bahwa meskipun pemerintah pusat dan daerah memiliki rencana pembangunan jangka panjang, kebijakan sering kali berubah menjadi populis oleh kepala daerah yang bertujuan untuk menaikkan elektabilitas menjelang pemilihan. Akibatnya, dokumen teknokratik yang telah disusun untuk mencapai target pembangunan jangka panjang seringkali diabaikan.

Selain itu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), melalui Armand Suparman, mengingatkan bahwa perizinan berusaha dan pelayanan publik adalah masalah besar yang dihadapi banyak daerah. KPPOD menyoroti bahwa banyak daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) yang diperlukan untuk penerapan sistem online single submission (OSS), yang merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Ketidakpastian dalam layanan perizinan berusaha ini dapat berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Armand juga menekankan masalah ego sektoral antar instansi yang sering memperlambat integrasi layanan perizinan berusaha antara pusat dan daerah. Selain itu, tarif pajak dan retribusi daerah yang tinggi, seperti PBB-P2 dan BPHTB, sering menjadi penghalang bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah memberikan insentif fiskal untuk menarik investasi dan mendorong perekonomian daerah.

Dengan demikian, Pilkada 2024 menjadi momen penting yang tidak hanya menentukan pemimpin daerah, tetapi juga menguji kemampuan kepala daerah terpilih untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat dan mengatasi hambatan dalam pelayanan publik dan perizinan berusaha demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.