Politik dan Birokrasi
( 6583 )Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas
Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Bakal Bergulir Lagi Tahun Depan
Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Program Makan Bersama Bergizi Gratis, KKP Sarankan untuk Dorong Produksi Ikan Lokal
Langkah BI Menavigasi Kebijakan Moneter
Dinamika politik di Amerika Serikat, terutama setelah kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden, telah menambah risiko bagi ekonomi global. Kebijakan yang cenderung proteksionis, seperti penerapan tarif impor yang lebih tinggi dan pemotongan pajak domestik, memicu penguatan dolar AS dan menekan nilai tukar rupiah. Kondisi ini membuat Bank Indonesia (BI) memilih untuk mengubah arah kebijakan moneternya, dengan lebih memfokuskan pada stabilitas nilai tukar rupiah. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa ruang untuk penurunan suku bunga acuan kini semakin terbatas, mengingat ketidakpastian global yang semakin tinggi.
BI telah mempertahankan BI Rate di level 6% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG), meskipun ada potensi penurunan suku bunga The Fed yang diperkirakan akan terjadi pada 2025. Namun, dengan tekanan dari penguatan dolar AS dan volatilitas yang meningkat, BI lebih mengutamakan kebijakan yang dapat memperkuat stabilitas rupiah. Hal ini semakin penting mengingat rupiah yang mendekati level Rp16.000 per dolar AS.
Ekonom dari Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, berpendapat bahwa kemungkinan pemangkasan BI Rate pada tahun ini sudah sangat kecil, kecuali ada penurunan signifikan pada indeks dolar dan imbal hasil US Treasury. Di sisi lain, kalangan bankir menyebut bahwa penurunan suku bunga BI pada bulan September belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit perbankan, dan stabilitas suku bunga saat ini memberikan kepastian bagi pasar.
Secara keseluruhan, meskipun BI masih memiliki ruang untuk pelonggaran kebijakan, fokus utama kini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global yang terus berkembang.
Kebijakan Pajak Baru Perberat Beban Masyarakat
Perekrutan Guru Harus diperbaiki
Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengangkat status guru honorer ternyata malah jadi bancakan oknum pejabat atau aparat daerah. Harian Kompas, 18-19 November 2024, menurunkan laporan investigasi yang mengungkap praktik kecurangan seleksi guru sebagai PPPK di Sumut, Jambi, Banten, Jatim, dan NTT. Selama 2 tahun terakhir, program itu menjadi bancakan oknum pejabat daerah dengan cara percaloan, manipulasi data, hingga meluluskan guru honorer yang tidak pernah mengajar. Dari penelusuran selama Oktober-November 2024, terdeteksi adanya sejumlah oknum pemimpin sekolah atau aparat daerah yang mengutip uang jutaan rupiah dari guru dengan janji lolos seleksi PPPK. Oknum guru diduga terlibat memalsukan informasi SK pengangkatan guru honorer dan keterangan lama mengajar. Sertifikat palsu dimasukkan untuk menambah nilai saat seleksi.
Sejumlah guru yang tidak pernah mengajar, sebut saja ”guru siluman”, tercantum sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mereka diduga dibantu oknum kepala sekolah, operator sekolah, hingga operator di dinas pendidikan kabupaten/kota. Nama mereka masuk dengan landasan SK dari kepala sekolah yang berisi informasi palsu. Ada pula dugaan kecurangan lewat seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), tes yang boleh digelar pemda. Ombudsman RI bahkan menyebut pelaksanaan SKTT malaadministrasi. Proses ini jadi sarana untuk mengutak-atik nilai akhir hasil seleksi. Kecurangan merusak proses seleksi 744.999 guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK di seluruh Indonesia pada 2021-2023. Praktik buruk itu mengorbankan para guru honorer yang serius mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah.
Mereka yang berdedikasi tinggi tersingkir, menjadi guru honorer dengan upah minim dan menunggu proses seleksi tahun berikutnya. Padahal, tak ada jaminan seleksi guru PPPK tahun 2024 dan tahun berikutnya berjalan bersih. Jika tidak ada perbaikan serius, kecurangan rentan terulang. Untuk mengantisipasi kondisi buruk ini, pemerintah dari pusat hingga ke daerah dituntut berkomitmen memperketat kontrol, pengawasan, dan membenahi proses rekrutmen guru PPPK sejak pendaftaran, tes, penilaian, hingga pengumuman hasil akhir. Kepala sekolah dan para guru diajak untuk mendorong proses seleksi PPPK yang lebih profesional, bersih, dan transparan. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para hakim, diharapkan mau menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kotor, tanpa pandang bulu. Masyarakat dapat turut mengawasi proses ini lewat berbagai instrumen yang memungkinkan. (Yoga)
”Tax Amnesty” Menggerus Wibawa Pemerintah
Rencana pengampunan pajak lanjutan bisa menggerus wibawa dan kredibilitas pemerintah. Program sejenis di masa lalu gagal menaikkan rasio pajak. ”Idealnya rasio pajak setelah program pengampunan pajak itu harusnya bisa naik ke 16 %. Sekurang-kurangnya tumbuh perlahan dan menyentuh 14 % dalam tiga tahun sejak tax amnesty pertama pada 2016,” kata ekonom Bright Institute Awalil Rizky saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11). Berdasarkan data Kemenkeu, saat pemerintahan Jokowi menggulirkan program pengampunan pajak jilid I pada 2016-2017, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap PDB justru turun dari 10,76 % pada 2015 menjadi 10,37 % pada 2016 dan semakin merosot ke 9,89 % pada 2017.
Pada 2018, rasio pajak sedikit meningkat menjadi 10,24 %, lalu anjlok kembali ke 9,76 % pada 2019. Pada 2020 dan 2021 karena dampak pandemi Covid-19, rasio pajak RI merosot lagi menjadi 8,33 % dan 9,21 %. Setelah program tax amnesty jilid II alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada paruh pertama tahun 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39 % (dengan PPS) atau 10,08 % (tanpa PPS). Pada 2023, rasio pajak turun lagi menjadi 10,2 %. Artinya, program pengampunan pajak dan sejenisnya tidak efektif mengerek rasio pajak Indonesia. Rasio pajak masih saja bertengger di kisaran 10 %.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf mengatakan, program pengampunan pajak yang terlalu sering pada akhirnya akan membawa risiko moral. Wibawa dan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak pun akan tergerus. ”Ini berbahaya. Pemerintah jadi tidak kredibel kalau tax amnesty keseringan. Malah hilang wibawa. Orang akan berpikir, ya, sudah, nanti akan ada tax amnesty lagi, saya ngemplang pajak lagi tidak apa-apa,” kata Arief. Kalaupun pemerintah terpaksa tetap menggulirkan program pengampunan pajak, perlu ada jaminan bahwa ini akan menjadi tax amnesty terakhir. (Yoga)
Kelas Menengah Kian Tersudut dengan Kebijakan 12%
Kelompok masyarakat kelas menengah (middle class) menjadi pihak yang akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 januari 2025. Tanpa bantalan proteksi kebijakan yang kuat, sedikit saja goncangan ekonomi akan berdampak pada terperosoknya mereka ke kelas yang lebih rendah dan secara makro akan mempengaruhi perekonomian nasional. Kelas menengah kerap dianggap penopang ekonomi karena daya belinya yang relatif baik dibandingkan kelas bawah.
Namun, pada kenyataannya, kelas menengah di Indonesia Banyak yang berada pada katagori 'Rentan Miskin'. Kondisi ini diperparah karena kelompok menengah tidak terproteksi dengan baik oleh regulasi, karena dianggap mampu. Kelas menengah tidak dapat mengakses dukungan pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi pendidikan, kesehatan, atau program perlindungan pendapatan. Sebagian besar dari mereka juga memiliki pengeluaran yang tetap tinggi, seperti cicilan rumah, kendaraan, atau pendidikan anak. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok meningkat akibat kenaikan PPN, ruang semakin sempit. Akibatnya, banyak yang akhirnya harus mengurangi tabungan, investasi, atau bahkan mencari tambahan utang. (Yetede)
Perombakan Direksi di Sejumlah BUMN
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









