Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kenaikan Tarif PPN yang menimbulkan pro kontra
Jelang pemberlakuannya 1 Januari 2025, pro-kontra terhadap rencana kenaikan tarif PPN kembali terjadi. Desakan penangguhan dari masyarakat dan dunia usaha menguat. Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % masih dibahas dan ada kemungkinan dikaji ulang. Keputusan ada di tangan Presiden Prabowo. Sebelumnya, Sri Mulyani yang juga menjabat Menkeu di pemerintahan sebelumnya memberikan sinyal kenaikan tarif PPN tetap dilanjutkan karena itu amanat UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Rencana kenaikan tarif PPN diputuskan pemerintah dan DPR di era Presiden Jokowi Dengan slogan ”keberlanjutan”, kebijakan ini akan diteruskan di era Prabowo.
Namun, desakan agar itu dibatalkan muncul karena penerapannya dinilai akan kian memberatkan ekonomi yang tengah mengkhawatirkan, ditunjukkan oleh tren penurunan daya beli masyarakat dan banyaknya kelas menengah yang turun kasta menjadi miskin akibat dampak kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang tak diimbangi dengan kenaikan pendapatan. Ditangguhkannya kenaikan tarif PPN akan memaksa pemerintah memutar otak untuk menutup lubang Rp 73,76 triliun yang semula ditargetkan akan diperoleh dari kenaikan tarif PPN ini. Selama ini, pajak menyumbang 80 % lebih pendapatan negara. PPN salah satu ujung tombak peningkatan pendapatan pajak untuk merealisasikan target rasio pajak 28 % di era Prabowo.
Bagi sebagian masyarakat, penangguhan tarif PPN akan memberikan sedikit ruang bernapas. Keberatan terhadap kenaikan tarif PPN paling kencang disuarakan kelas menengah yang terancam akan kian tergerus daya belinya akibat kebijakan ini. Sejumlah asosiasi usaha juga meminta kenaikan tarif PPN ditunda 1-2 tahun ke depan. Alasannya, kian terpukulnya daya beli masyarakat juga akan berdampak pada dunia usaha. Terpuruknya daya beli akan kian menekan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, menyumbang berkisar 55-60 % PDB. Terpuruknya konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur akan membuat kian berat menghela ekonomi nasional. Apalagi dengan target pertumbuhan ekonomi 8 % per tahun, seperti diinginkan Prabowo. (Yoga)
Kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan rencana kenaikan PPN mulai 2025 Menekan Industri Pariwisata
Industri pariwisata menilai pemangkasan anggaran perjalanan dinas ASN dan kenaikan PPN menjadi 12 % akan merugikan sektor dan masyarakat. Mereka berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini karena dianggap diterapkan saat daya beli masyarakat melemah. Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Kemenkeu melalui surat edaran meminta kementerian/lembaga menghemat anggaran belanja perjalanan dinas hingga 50 % pada 2024. Pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPN men- jadi 12 persen mulai awal 2025. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas berisiko berdampak pada penyerapan tenaga kerja di industri pariwisata. Sebab, okupansi hotel menurun, terutama hotel-hotel di daerah, menyusul kebijakan itu.
”Itu mungkin yang akan terdampak adalah sektor restoran dan hotel yang pasti terkena, khususnya di daerah, karena market share pemerintah untuk hotel bintang 3-4 itu kira-kira 40 %, sedangkan bintang lima 10-15 %. Jadi memang cukup besar efeknya secara nasional,” tutur Hariyadi, di Jakarta, Selasa (19/11). Pangsa pasar di Indonesia bagian timur, seperti Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dapat mencapai 70 %. Dampaknya akan begitu signifikan bagi daerah ketika kebijakan berjalan. ”Jadi, memang pengaruhnya cukup besar. Per hari ini memang belum terlihat, tetapi begitu efektif pemangkasan anggaran akan terlihat di hotel, lalu restoran. Market pemerintah ini, kan, kulineran di luar kalau ke daerah, berimbas juga ke restoran,” ujar Hariyadi. Rencana kenaikan PPN menjadi 12 % mulai 2025, akan berimbas buruk bagi seluruh sektor, tidak hanya hotel dan restoran. Berdasarkan data terahir PHRI, penurunan konsumsi masyarakat secara umum telah terjadi, khususnya target pasar kelas menengah bawah. (Yoga)
Mengampuni Para Pengemplang Pajak
Program pengampunan pajak yang tutup buku di era Jokowi ”hidup” lagi di era Prabowo. Pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai tidak masuk akal dan bakal memperparah ketidakpatuhan pajak di kalangan superkaya. Kebijakan tersebut juga dianggap tidak adil saat warga biasa mesti berhadapan dengan kenaikan tarif pajak konsumsi. RUU tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu telah resmi diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU itu akan dibahas mulai tahun depan. Masuknya RUU itu dalam Prolegnas 2025 telah disetujui DPR dan pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengampunan pajak adalah program pengampunan wajib pajak yang selama ini mengemplang atau tak membayar pajak.
Caranya, para pengemplang diminta mengungkap harta mereka dan membayar uang ”tebusan” ke pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan pidana pajak akibat ketidakpatuhan mereka di masa lalu. Meski terbuka untuk semua wajib pajak, besar dan kecil, program ini lebih mengincar kelompok superkaya, konglomerat, atau taipan yang memiliki tunggakan pajak besar. Sejauh ini, Indonesia sudah dua kali menggelar program pengampunan pajak. Pertama, di masa pemerintahan Jokowi pada 2016. Kedua, masih di era Jokowi, pengampunan memakai nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama enam bulan pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Setelah PPS, pemerintah sempat berikrar untuk tidak akan melanjutkan lagi program pengampunan pajak. Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, Komisi XI sebagai mitra Kemenkeu berinisiatif mengusulkan RUU Pengampunan Pajak menjadi prioritas pada 2025. Ia mengatakan, rencana pengampunan pajak mendadak muncul. ”Sektor apa saja yang akan dicakup dalam tax amnesty, meliputi perlindungan apa saja, itu yang nanti kami bicarakan bersama pemerintah,” kata Misbakhun, Selasa (19/11). Ia menegaskan, saat ini sudah berganti pemerintahan baru di bawah Prabowo. Dengan demikian, tidak masalah meski pemerintahan Jokowi sebelumnya telah berikrar tak akan melanjutkan program pengampunan pajak. (Yoga)
Kenaikan PPN Kontraproduktif dari 11% Menjadi 12%
Makan Bergizi Gratis Bagian Vital Strategis Pemerintah RI Saat Ini
Presiden Prabowo Subianto menekankan program makan bergizi gratis bagi anak-anak merupakan bagian vital atau sangat penting dari strategi pemerintahan Indonesia saat ini. Memberikan makanan yang cukup dan bergizi untuk anak-anak adalah bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk memerangi kemiskinan dan kelaparan. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo pada pernyataannya saat menghadiri sesi pertama KTT G20, di Brasil, Senin (18/11/2024) waktu setempat. "Makanan gratis untuk anak-anak kami adalah bagian vital (sangat penting) dari strategi kami, ini juga merupakan bagian dari pemberdayaan generasi muda kami agar bisa mendapatkan manfaat pendidikan" ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo memuji Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva karena menempatkan isu kemiskinan dan kelaparan sebagai titik fokus sesi pertama KTT G20. Prabowo menyampaikan baru saja terpilih sebagai presiden di negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia. Oleh karena itu, kelaparan dan kemiskinan bagi Indoensia adalah masalah yang nyata, "Dalam kehidupan sehari-hari kami masih mempunyai persentase cukup besar penduduk di bawah garis kemiskinan, kami juga melihat 25% anak-anak kami kelaparan setiap hari," terang Prabowo. Presiden pun optimis pemerintah bisa mengatasi kelaparan di Indonesia yang saat ini tercatat sebanyak 25% anak di Indonesia kelaparan setiap hari. (Yetede)
Berapa Banyak Anggaran yang Dibutuhkan untuk Membuat Merealisasikan Program 3 Juta Rumah?
Pemerintah Menyakini Program 3 Juta Rumah Bakal Membantu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Kementerian Pertanian Membentuk Brigade Swasembada Pangan atau Brigade Pangan
Kenaikan PPN Membebani Ekonomi Rakyat
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 memunculkan dilema ekonomi. Di satu sisi, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara, dengan potensi tambahan pendapatan yang signifikan, seperti diungkapkan oleh Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, yang memperkirakan kas negara bisa bertambah hingga Rp100 triliun. Namun, dampak negatifnya terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi tidak bisa diabaikan.
Prianto Budi Saptono, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi menggerus daya beli masyarakat, yang dalam dua kuartal terakhir sudah menunjukkan pelambatan. Jika tarif PPN naik menjadi 12%, konsumsi domestik diprediksi bisa turun sekitar 11,1%, yang berpotensi mengurangi pengeluaran konsumen lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang dihasilkan. Selain itu, pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti ritel dan properti, juga mengkhawatirkan dampak negatif dari kenaikan PPN, yang dapat meningkatkan biaya operasional, harga jual produk, dan menurunkan permintaan konsumen. Dampak berantai ini juga dapat memengaruhi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Menyikapi kekhawatiran ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN atau bahkan mempertahankan tarif 11%, mengingat fleksibilitas yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara keseluruhan, meskipun rencana kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan konsumsi domestik memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah dan legislatif perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan ini terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Dampak Berantai Kenaikan Pajak bagi Masyarakat
Menyoroti polemik yang muncul terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025, meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Masyarakat berhak untuk bereaksi terhadap kebijakan ini, terutama karena dampaknya langsung pada kehidupan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menurut pengamat dan sejumlah ekonom, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas bawah yang sudah merasa tertekan oleh inflasi dan penurunan daya beli. Survei menunjukkan bahwa kenaikan PPN pada 2022 sudah memberikan dampak yang regresif, dengan beban yang lebih besar dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan. Jika tarif PPN dinaikkan lagi, hal ini berisiko memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah, meskipun memiliki alasan untuk menaikkan PPN demi mendukung stabilisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan negara, perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Mengingat kondisi ekonomi saat ini, termasuk pertumbuhan ekonomi yang melambat dan sektor-sektor tertentu yang tertekan, langkah menaikkan PPN berisiko memperburuk situasi. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang HPP, pemerintah memiliki opsi untuk menurunkan tarif PPN jika situasi ekonomi mengharuskan, dan dapat menyesuaikan kebijakan ini lebih fleksibel melalui peraturan pemerintah dengan persetujuan DPR.
Oleh karena itu, meskipun kenaikan PPN dapat mendukung pemulihan fiskal dan memperkuat struktur pajak negara, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati apakah dampak positifnya akan sebanding dengan beban yang akan ditanggung masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









