;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Kenaikan Tarif PPN yang menimbulkan pro kontra

20 Nov 2024

Jelang pemberlakuannya 1 Januari 2025, pro-kontra terhadap rencana kenaikan tarif PPN kembali terjadi. Desakan penangguhan dari masyarakat dan dunia usaha menguat. Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % masih dibahas dan ada kemungkinan dikaji ulang. Keputusan ada di tangan Presiden Prabowo. Sebelumnya, Sri Mulyani yang juga menjabat Menkeu di pemerintahan sebelumnya memberikan sinyal kenaikan tarif PPN tetap dilanjutkan karena itu amanat UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Rencana kenaikan tarif PPN diputuskan pemerintah dan DPR di era Presiden Jokowi Dengan slogan ”keberlanjutan”, kebijakan ini akan diteruskan di era Prabowo.

Namun, desakan agar itu dibatalkan muncul karena penerapannya dinilai akan kian memberatkan ekonomi yang tengah mengkhawatirkan, ditunjukkan oleh tren penurunan daya beli masyarakat dan banyaknya kelas menengah yang turun kasta menjadi miskin akibat dampak kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang tak diimbangi dengan kenaikan pendapatan. Ditangguhkannya kenaikan tarif PPN akan memaksa pemerintah memutar otak untuk menutup lubang Rp 73,76 triliun yang semula ditargetkan akan diperoleh dari kenaikan tarif PPN ini. Selama ini, pajak menyumbang 80 % lebih pendapatan negara. PPN salah satu ujung tombak peningkatan pendapatan pajak untuk merealisasikan target rasio pajak 28 % di era Prabowo.

Bagi sebagian masyarakat, penangguhan tarif PPN akan memberikan sedikit ruang bernapas. Keberatan terhadap kenaikan tarif PPN paling kencang disuarakan kelas menengah yang terancam akan kian tergerus daya belinya akibat kebijakan ini. Sejumlah asosiasi usaha juga meminta kenaikan tarif PPN ditunda 1-2 tahun ke depan. Alasannya, kian terpukulnya daya beli masyarakat juga akan berdampak pada dunia usaha. Terpuruknya daya beli akan kian menekan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, menyumbang berkisar 55-60 % PDB. Terpuruknya konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur akan membuat kian berat menghela ekonomi nasional. Apalagi dengan target pertumbuhan ekonomi 8 % per tahun, seperti diinginkan Prabowo. (Yoga)


Kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan rencana kenaikan PPN mulai 2025 Menekan Industri Pariwisata

20 Nov 2024

Industri pariwisata menilai pemangkasan anggaran perjalanan dinas ASN dan kenaikan PPN menjadi 12 % akan merugikan sektor dan masyarakat. Mereka berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini karena dianggap diterapkan saat daya beli masyarakat melemah. Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Kemenkeu melalui surat edaran meminta kementerian/lembaga menghemat anggaran belanja perjalanan dinas hingga 50 % pada 2024. Pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPN men- jadi 12 persen mulai awal 2025. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas berisiko berdampak pada penyerapan tenaga kerja di industri pariwisata. Sebab, okupansi hotel menurun, terutama hotel-hotel di daerah, menyusul kebijakan itu.

”Itu mungkin yang akan terdampak adalah sektor restoran dan hotel yang pasti terkena, khususnya di  daerah, karena market share pemerintah untuk hotel bintang 3-4 itu kira-kira 40 %, sedangkan bintang lima 10-15 %. Jadi memang cukup besar efeknya secara nasional,” tutur Hariyadi, di Jakarta, Selasa (19/11). Pangsa pasar di Indonesia bagian timur, seperti Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dapat mencapai 70 %. Dampaknya akan begitu signifikan bagi daerah ketika kebijakan berjalan. ”Jadi, memang pengaruhnya cukup besar. Per hari ini memang belum terlihat, tetapi begitu efektif pemangkasan anggaran akan terlihat di hotel, lalu restoran. Market pemerintah ini, kan, kulineran di luar kalau ke daerah, berimbas juga ke restoran,” ujar Hariyadi. Rencana kenaikan PPN menjadi 12 % mulai 2025, akan berimbas buruk bagi seluruh sektor, tidak hanya hotel dan restoran. Berdasarkan data terahir PHRI, penurunan konsumsi masyarakat secara umum telah terjadi, khususnya target pasar kelas menengah bawah. (Yoga)


Mengampuni Para Pengemplang Pajak

20 Nov 2024

Program pengampunan pajak yang tutup buku di era Jokowi ”hidup” lagi di era Prabowo. Pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai tidak masuk akal dan bakal memperparah ketidakpatuhan pajak di kalangan superkaya. Kebijakan tersebut juga dianggap tidak adil saat warga biasa mesti berhadapan dengan kenaikan tarif pajak konsumsi. RUU tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu telah resmi diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU itu akan dibahas mulai tahun depan. Masuknya RUU itu dalam Prolegnas 2025 telah disetujui DPR dan pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengampunan pajak adalah program pengampunan wajib pajak yang selama ini mengemplang atau tak membayar pajak.

Caranya, para pengemplang diminta mengungkap harta mereka dan membayar uang ”tebusan” ke pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan pidana pajak akibat ketidakpatuhan mereka di masa lalu. Meski terbuka untuk semua wajib pajak, besar dan kecil, program ini lebih mengincar kelompok superkaya, konglomerat, atau taipan yang memiliki tunggakan pajak besar. Sejauh ini, Indonesia sudah dua kali menggelar program pengampunan pajak. Pertama, di masa pemerintahan Jokowi pada 2016. Kedua, masih di era Jokowi, pengampunan memakai nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama enam bulan pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Setelah PPS, pemerintah sempat berikrar untuk tidak akan melanjutkan lagi program pengampunan pajak. Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, Komisi XI sebagai mitra Kemenkeu berinisiatif mengusulkan RUU Pengampunan Pajak menjadi prioritas pada 2025. Ia mengatakan, rencana pengampunan pajak mendadak muncul. ”Sektor apa saja yang akan dicakup dalam tax amnesty, meliputi perlindungan apa saja, itu yang nanti kami bicarakan bersama pemerintah,” kata Misbakhun, Selasa (19/11). Ia menegaskan, saat ini sudah berganti pemerintahan baru di bawah Prabowo. Dengan demikian, tidak masalah meski pemerintahan Jokowi sebelumnya telah berikrar tak akan melanjutkan program pengampunan pajak. (Yoga)


Kenaikan PPN Kontraproduktif dari 11% Menjadi 12%

20 Nov 2024
Pemerintah tidak perlu ngotot mengejat target penerimaan tahun 2025, dengan merilis kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Sebab, kebijakan ini dikhawatirkan malah menekan ekonomi uang  berujung pada penurunan penerimaan negara. Sejumlah kalangan menilai, kenaikan PPN yang ditargetkan berlaku Januari 2025 bakal menggerus pertumbuhan ekonomi nasional. Hitungan tim riset Maybank, ekonomi 2025 hanya tumbuh 5% dari proyeksi awal 5,17% jika PPN naik. Ini wajar terjadi, mengingat kenaikan PPN yang diatur dalam UU Peraturan Perpajakan (HPP) akan menghantam sejumah mesin ekonomi seperti konsumsi rumah tangga, ekspor, invetasi, hingga berujung pada peningkatan anggka pengangguran. Bukan hanya itu, sektor perdagangan diprediksi turut terkena imbas negatif kenaikan PPM. Itu sebabnya, asosiasi ritel modren meminta kebijakan  ini ditunda. Asosiasi ini sadar pemerintah butuh tambahan penerimaan untuk mewujudjan program-program prioritas. Namun, menaikkan PPN kala ekonomi melemah dinilai bukanlah pilihan bijak. Selain itu, tarif PPN Indonesia saat ini sudah termasuk tinggi di kawasan Asean. Artinya pemerintah bisa mengoptimalkan tarif PPN lama demi meningkatkan penerimaan. (Yetede)

Makan Bergizi Gratis Bagian Vital Strategis Pemerintah RI Saat Ini

20 Nov 2024

Presiden Prabowo Subianto menekankan program makan bergizi gratis bagi anak-anak merupakan bagian vital atau sangat penting dari strategi pemerintahan Indonesia saat ini. Memberikan makanan yang cukup dan bergizi untuk anak-anak adalah bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk memerangi kemiskinan dan kelaparan. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo pada pernyataannya saat menghadiri sesi pertama KTT G20, di Brasil, Senin (18/11/2024) waktu setempat. "Makanan gratis untuk anak-anak kami adalah bagian vital  (sangat penting) dari strategi kami, ini juga merupakan bagian dari pemberdayaan generasi muda kami agar bisa mendapatkan manfaat pendidikan" ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo memuji Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva karena menempatkan isu kemiskinan dan kelaparan sebagai titik fokus sesi pertama KTT G20. Prabowo menyampaikan baru saja terpilih sebagai presiden di negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia. Oleh karena itu, kelaparan dan kemiskinan bagi Indoensia adalah masalah yang nyata, "Dalam kehidupan sehari-hari kami masih mempunyai persentase cukup besar penduduk di bawah garis kemiskinan, kami juga melihat 25% anak-anak kami kelaparan setiap hari," terang Prabowo. Presiden pun optimis pemerintah bisa mengatasi kelaparan di Indonesia yang saat ini tercatat sebanyak 25% anak di Indonesia kelaparan setiap hari. (Yetede)

Berapa Banyak Anggaran yang Dibutuhkan untuk Membuat Merealisasikan Program 3 Juta Rumah?

20 Nov 2024
DALAM rapat bersama Kementerian Keuangan pada Jumat, 15 November 2024, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta tambahan anggaran untuk merealisasi program 3 juta rumah. Program tersebut merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye untuk menyediakan hunian layak. Untuk mewujudkan target pembangunan 3 juta rumah bersubsidi pada 2025, Maruarar meminta tambahan anggaran sebesar Rp 48,4 triliun. Pasalnya, jumlah anggaran yang tersedia hanya Rp 5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satuan Tugas Perumahan, kebutuhan dana pembangunan rumah setidaknya Rp 53,6 triliun.

"Kami mengharapkan dukungan dan masukan dari Kementerian Keuangan terkait dengan usulan program dan kebutuhan anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)," ujar Maruarar di kantor Kementerian Keuangan. Menjawab permintaan Maruarar itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan kepada program 3 juta rumah. Menurut dia, program itu diperlukan karena sektor properti dapat membuka keran investasi sekaligus mendorong berjalannya sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Namun Kementerian Keuangan akan berkoordinasi lebih lanjut ihwal kebutuhan anggaran yang diperlukan.

Anggota Satuan Tugas Perumahan, Bonny Z. Minang, membeberkan pemerintah akan menyediakan 2 juta rumah di perdesaan dan 1 juta apartemen di perkotaan per tahun. Untuk program 2 juta rumah di perdesaan, dibutuhkan dana sebanyak Rp 21,6 triliun. Pemerintah akan membangun 500 ribu rumah baru dengan kisaran harga Rp 100 juta per unit serta merenovasi 1,5 juta rumah. Untuk wilayah perkotaan, Kementerian Perumahan akan menyediakan 271.631 unit hunian pada 2025 dengan total anggaran Rp 40,7 triliun. Rinciannya, akan dibangun 37.431 unit hunian melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan total alokasi anggaran Rp 5,078 triliun. Kemudian 234.200 unit hunian bakal dibangun lewat Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan dengan total anggaran Rp 35,66 triliun. (Yetede)


Pemerintah Menyakini Program 3 Juta Rumah Bakal Membantu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

20 Nov 2024
PEMERINTAH menyakini program 3 juta rumah bakal membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Setelah pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5 persen selama sepuluh tahun terakhir, Presiden Prabowo Subianto menargetkan ekonomi bisa terdongkrak hingga 8 persen. Menurut Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, sektor perumahan bisa menyumbang hingga 1,5 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. "Dari perumahan kami sudah hitung bisa tambah 1,1-1,5 persen," ujarnya saat berbicara dalam Dialog Ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Hashim mengatakan kontribusi sebesar itu antara lain datang dari luasnya dampak sektor perumahan. Saat pemerintah berfokus menggenjot sektor ini, terdapat 185 sektor usaha lain yang akan ikut bergeliat tumbuh, seperti furnitur, semen, keramik, cat, dan jasa konstruksi.  Kontribusi sektor perumahan kembali digaungkan pemerintah lewat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menurut dia, dukungan terhadap ekonomi bakal ditopang konsumsi para pelaku industrinya. "Jutaan orang yang terlibat, baik itu developer, kontraktor, maupun agen properti. Kalau mereka bertumbuh, ekonomi juga akan bertumbuh," ujarnya pada 19 November 2024 lewat keterangan tertulis.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan sektor properti berkontribusi hingga 14 persen terhadap PDB nasional. Dia menuturkan efek pengembangan usaha ini berkali-kali lipat karena melibatkan hingga 185 jenis usaha. Total terdapat 14-17 juta tenaga kerja yang bergelut di sektor properti. "Sektor ini berperan menurunkan angka kemiskinan sebesar 8 persen," katanya.  Itu sebabnya dia optimistis dukungan terhadap industri ini bisa membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Joko memberikan gambaran, dari program 3 juta rumah, sekitar 2 juta unit bakal didirikan di perdesaan. Dia menyatakan REI tengah menyiapkan tenaga konstruksi dari masyarakat sekitar perdesaan untuk membangun rumah tersebut. (Yetede)


Kementerian Pertanian Membentuk Brigade Swasembada Pangan atau Brigade Pangan

20 Nov 2024
Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk Brigade Swasembada Pangan atau Brigade Pangan untuk mengawal cita-cita swasembada pangan. Brigade Pangan tersebut nantinya bertugas membantu petani milenial atau mahasiswa generasi Z yang ingin bertani untuk membantu optimasi lahan (oplah) dan cetak sawah. “Ini mengawal nantinya mahasiswa di lapangan,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kantornya, Rabu, 20 November 2024. Kementan menargetkan ada 20 ribu petani milenial atau mahasiswa yang akan ikut serta membantu program ini. Dimana setiap satu orang brigade, kata Andi, akan ditugaskan untuk mengawasi sekitar 15 orang petani milenial atau mahasiswa yang akan menggarap lahan seluas 200 ribu hektar.

“Sistemnya adalah setiap 1 brigade itu (mengawal) 15 orang (petani),” ujar Amran Sulaiman.Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah akan memberikan hibah alat mesin pertanian untuk program ini, beserta pemberian bibit gratis pada awal program. Menurut Amran Sulaiman, program ini diperkirakan akan menghabiskan dana anggaran hingga sekitar Rp 29 triliun. Deflasi Beruntun 5 Bulan, Kemenko Perekonomian Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir “Total anggaran kita semuanya diberikan oleh bapak presiden Rp 29 triliun,” ucap sepupu pengusaha tambang Haji Isam tersebut. Brigade Pangan ini nantinya akan ditugaskan di 12 provinsi di Indonesia dengan total lahan yang akan digarap diperkirakan seluas 1,3 juta hektar, baik itu lewat optimalisasi lahan maupun lewat pencetakan sawah baru. Kementan memastikan tidak ada alih fungsi lahan dalam program ini. (Yetede)


Kenaikan PPN Membebani Ekonomi Rakyat

20 Nov 2024

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 memunculkan dilema ekonomi. Di satu sisi, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara, dengan potensi tambahan pendapatan yang signifikan, seperti diungkapkan oleh Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, yang memperkirakan kas negara bisa bertambah hingga Rp100 triliun. Namun, dampak negatifnya terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi tidak bisa diabaikan.

Prianto Budi Saptono, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi menggerus daya beli masyarakat, yang dalam dua kuartal terakhir sudah menunjukkan pelambatan. Jika tarif PPN naik menjadi 12%, konsumsi domestik diprediksi bisa turun sekitar 11,1%, yang berpotensi mengurangi pengeluaran konsumen lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang dihasilkan. Selain itu, pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti ritel dan properti, juga mengkhawatirkan dampak negatif dari kenaikan PPN, yang dapat meningkatkan biaya operasional, harga jual produk, dan menurunkan permintaan konsumen. Dampak berantai ini juga dapat memengaruhi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Menyikapi kekhawatiran ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN atau bahkan mempertahankan tarif 11%, mengingat fleksibilitas yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara keseluruhan, meskipun rencana kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan konsumsi domestik memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah dan legislatif perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan ini terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.


Dampak Berantai Kenaikan Pajak bagi Masyarakat

20 Nov 2024

Menyoroti polemik yang muncul terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025, meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Masyarakat berhak untuk bereaksi terhadap kebijakan ini, terutama karena dampaknya langsung pada kehidupan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Menurut pengamat dan sejumlah ekonom, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas bawah yang sudah merasa tertekan oleh inflasi dan penurunan daya beli. Survei menunjukkan bahwa kenaikan PPN pada 2022 sudah memberikan dampak yang regresif, dengan beban yang lebih besar dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan. Jika tarif PPN dinaikkan lagi, hal ini berisiko memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah, meskipun memiliki alasan untuk menaikkan PPN demi mendukung stabilisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan negara, perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Mengingat kondisi ekonomi saat ini, termasuk pertumbuhan ekonomi yang melambat dan sektor-sektor tertentu yang tertekan, langkah menaikkan PPN berisiko memperburuk situasi. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang HPP, pemerintah memiliki opsi untuk menurunkan tarif PPN jika situasi ekonomi mengharuskan, dan dapat menyesuaikan kebijakan ini lebih fleksibel melalui peraturan pemerintah dengan persetujuan DPR.

Oleh karena itu, meskipun kenaikan PPN dapat mendukung pemulihan fiskal dan memperkuat struktur pajak negara, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati apakah dampak positifnya akan sebanding dengan beban yang akan ditanggung masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.