;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Kenaikan Tarif PPN Tuai Penolakan

19 Nov 2024
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menuai penolakan luas, terutama dari kalangan ekonomi, akademisi, dan masyarakat. Yustinus Prastowo, mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, menyebut kenaikan ini dapat melemahkan daya beli masyarakat sekaligus mengurangi permintaan dan penawaran. Senada, Roy N Mandey, Ketua FAPRA, meminta kebijakan ini ditunda agar tidak mengganggu konsumsi domestik yang menyumbang lebih dari 50% Produk Domestik Bruto (PDB).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI memperkirakan dampak kenaikan PPN sebesar 4,79% terhadap pengeluaran kelompok miskin. Jahen F Rezki, Wakil Kepala LPEM UI, mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menambah jumlah penduduk miskin dan menurunkan konsumsi rumah tangga. Dampak serupa pernah terlihat pada 2022, saat PPN naik dari 10% ke 11%, yang menambah beban rumah tangga miskin lebih besar dibanding kelompok kaya.

Menurut Ahmad Heri Firdaus dari Indef, kenaikan PPN ini dapat memangkas pertumbuhan ekonomi hingga 17 basis poin dan menurunkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%. Dengan sentimen negatif yang meluas, bahkan muncul ajakan aksi boikot konsumsi di media sosial sebagai bentuk protes.

Komisi XI DPR, melalui Wakil Ketuanya, Dolfie, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini. DPR meminta peta jalan komprehensif mengenai rencana peningkatan rasio pajak sebelum mengambil keputusan.

Desakan untuk menunda kenaikan tarif PPN semakin kuat, mengingat dampaknya pada daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Kebijakan ini dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah bawah.

Cara lain menyehatkan APBN tanpa menaikkan tarif pajak konsumsi

18 Nov 2024

Pemerintah beralasan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan negara. Akan tetapi, kebijakan itu dinilai tidak bakal optimal mengerek penerimaan negara. Sebaliknya, dampaknya pada penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat bisa lebih signifikan. Kajian ”Indonesia Economic Outlook 2025” oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) yang dirilis awal November 2024 menunjukkan, kinerja penerimaan PPN dalam satu dekade terakhir sesungguhnya tidak begitu optimal. Penyebabnya adalah porsi sektor informal yang semakin besar di struktur perekonomian Indonesia. Sektor informal biasanya lebih sulit dikenai pajak dan berada di luar jaring pemungutan PPN. Ekonomi informal yang semakin besar itu akhirnya menghambat pertumbuhan pendapatan PPN di bawah potensi semestinya.

Kenaikan tarif tidak cukup mengerek pemasukan PPN. Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % di tengah pandemi Covid-19 pada 2022, porsi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pendapatan domestik justru turun dari 27,6 % pada 2020 dan 27,5 % 2021 menjadi 26,1 % pada 2022. Berdasarkan data, realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. Pengumpulan PPN tak optimal akibat adanya kesenjangan kepatuhan yang disebabkan semakin besarnya sektor informal. Kenaikan tarif PPN di tengah lemahnya kondisi daya beli masyarakat hanya memperbesar peluang penghindaran pajak dan membuat informalitas ekonomi semakin menjadi-jadi. Guru Besar FEB UI Telisa Falianty mengatakan, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk menyehatkan keuangan APBN tanpa harus menaikkan tarif PPN di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah.

Masih ada potensi mengejar Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih optimal, baik dari perusahaan maupun perorangan, dengan diterapkannya sistem digitalisasi pajak atau core tax system mulai 2025. Selain itu, pemerintah juga bisa fokus mengatasi praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang mengakibatkan kebocoran pajak. Dari sisi belanja, pemerintah juga sedang melakukan penghematan terhadap anggaran perjalanan dinas yang semestinya bisa membantu menambah ruang fiskal dan menyehatkan APBN. ”Jadi, masih banyak jalan lain selain menaikkan tarif PPN. Pemerintah bisa fokus pada penegakan pajak, memperluas basis pajak, kita masih punya banyak sektor informal dan underground economy. Perusahaan besar kita juga banyak yang masih melakukan penghindaran dan penggelapan pajak. Itu dulu yang diatasi,” katanya. (Yoga)


Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%

18 Nov 2024
Harga sejumlah barang konsumsi bakal naik imbas penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan bakal terjadi pergeseran belanja masyarakat imbas penerapan tarif PPN 12 persen. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat bukan objek PPN. Sehingga dipastikan tidak akan mengelami kenaikan. Namun naiknya harga barang lain imbas kenaikan pajak bisa membuat pola belanja masyarakat bergeser. “Bagaimana dengan elektronik, fashion? Pasti konsumen dengan kenaikan itu akan menyesuaikan,” kata Solihin kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Beberapa merek barang, menurut dia, bisa kehilangan pelanggan. Konsumen Indonesia, kata dia, masih banyak yang setia terhadap merek tertentu, tapi mereka juga sensitif terhadap harga. “Karena ada kenaikan yang signifikan, mungkin nanti kita lihat dia pasti mengubah loyalitasnya kepada merek tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhannya,” kata dia. Aprindo, kata Solihin, saat ini masih mempelajari dampak kenaikan tarif PPN, sebelum menentukan strategi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi dampak penurunan daya beli. Karena sektor retail menjual banyak barang, tidak hanya kebutuhan pokok. Setelah melihat dampak penerapan tarif baru PPN tahun depan, barulah asosiasi akan mengajukan beberapa rekomendasi ke pemerintah.

Menyitir laman Kementerian Keuangan, pengaturan cakupan barang kena pajak (BKP) dalam undang-undang PPN bersifat “negative list”. Artinya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Objek barang kena pajak pertambahan nilai contohnya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. (Yetede)

Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025

18 Nov 2024
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 2025 bisa berdampak pada pembangunan infrastruktur. Sebab, kenaikan PPN bakal mengerek harga material. Akan tetapi, Dody belum bisa memastikan sejauh mana kenaikan PPN akan berdampak. Ia hanya mengatakan hal ini akan dibicarakan dengan para stakeholder terkait. Selain itu, Dody memastikan Kementerian PU bakal menyiapkan langkah mitigasi. “Ya, nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja,” kata Dody di Bappenas, Senin, 18 November 2024.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mulai tahun depan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024. Sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beberapa objek barang kena pajak pertambahan nilai di antaranya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor.

Kemudian, dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 71/PMK.03/2022 disebutkan, jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. Adapun barang yang tidak kena pajak adalah barang kebutuhan pokok, makanan yang disajikan di hotel maupun restoran, uang dan emas batangan, minyak mentah, hingga mineral mentah. Sedangkan jasa yang tidak dikenakan PPN yakni pelayanan kesehatan, layanan sosial, keuangan, asuransi, keagamaan pendidikan, kesenian, ketenagakerjaan, perhotelan, pengiriman uang dan katering. (Yetede)

Kenaikan PPN Hantam Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional

18 Nov 2024

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 bakal menghantam mesin pertumbuhan ekonomi  nasional, yakni konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kabijakan itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Penaikan PPN disebut bakal menambah tekanan ke daya beli masyarakat yang saat ini sudah lemah. Ini menjadi alarm bagi ekonomi, mengingat daya beli adalah penentu konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) 50% lebih.

Kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,95%, melambat dari kuartal sebelumnya 5,05%. Pada periode itu, ekonomi minim katalis dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah 5%. Penaikan PPN juga bakal menghantam kinerja manufaktur, penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Sebab, ini akan memicu komponen, distributor, harga di tingkat akhir. Artinya, kenaikan harga barang bisa melebihi kenaikan PPN yang seebsar 1%. Imbasnya, penjualan produk manufaktur yang memiliki pendalam industri tinggi bakal tertekan. Ini bisa berujung pada penurunan produksi, utilitas, dan pemangkasan tenaga kerja jika kondisi terus memburuk. (Yetede)

Himbara Mendukung Penuh PP Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM

18 Nov 2024

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat sejumlah masukan yang diberikan agar kebijakan tersebut bisa segera dilakukan bank pelat merah. Pada pasal 19 PP 47/2024 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.

Adapun, PP diundangkan pada 5 November 2024, alhasil kebijakan akan berlaku sampai dengan Mei 2025. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat juga harus bergerak cepat menentukan aturan teknisnya. "Dan ingat, ini bersifat one off, hanya bersifat enak bukan sejak dikeluarkan (PP 47/2024). Jadi kita semua ini kejar-kejaran, maka mari bareng-bareng kita ini mendudukkan governance-nya, engga berlaku lagi setelah enam bulan," urai Ketua Himbara Sunarso, pekan lalu. Dia menyampaikan bahwa dari awal memang Hinbara yang meminta adanya kejelasan yang meminta adanya kejelasan tentang dipenuhi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kemudian, diterbitkan PP 47/2024 sebagai turunan dari UU P2SK. (Yetede)

Wajib Pajak Siapkan Diri untuk Sistem Baru

18 Nov 2024
Penerapan coretax system oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai 1 Januari 2025 diharapkan membawa revolusi dalam administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak melalui platform digital yang terintegrasi. Salah satu fitur unggulan adalah prepopulated data, yang akan mencakup berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan lainnya, sehingga pelaporan menjadi lebih efisien.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Ditjen Pajak, menyatakan bahwa coretax system akan mengotomatisasi data pelaporan pajak, mengurangi beban wajib pajak dalam mengisi data manual. Hal ini juga sejalan dengan arahan Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, yang menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi wajib pajak, khususnya badan usaha, untuk mempersiapkan transisi ke sistem baru. Ditjen Pajak bahkan meminta seluruh kantor di Indonesia untuk aktif menjangkau dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Pemerintah juga mendukung implementasi coretax system dengan menerbitkan PMK Nomor 81/2024, yang berdampak pada 42 regulasi sebelumnya. Selain itu, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, mengingatkan pentingnya langkah persiapan seperti memadankan NIK dengan NPWP untuk mengakses layanan coretax dan menjaga keamanan akun.

Di sisi lain, penerapan coretax ini menuntut adaptasi dari wajib pajak terhadap ekosistem digital, termasuk penguasaan fitur seperti pembayaran terintegrasi dan unggah dokumen masif. Coretax system diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi, serta memperkuat transformasi digital dalam sistem perpajakan nasional.

Kinerja Emiten Terhambat Beban PPN

18 Nov 2024
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 berpotensi menambah tekanan pada daya beli masyarakat yang sudah lemah. Oktavianus Audi, Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia, menyebut kenaikan ini kemungkinan akan memaksa emiten menaikkan harga jual produk untuk mengimbangi beban pajak. Hal ini dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat, membuat mereka lebih selektif dalam memenuhi kebutuhan.

Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada, memperkirakan bahwa emiten di sektor konsumer akan menghadapi tantangan berat karena kenaikan harga barang berpotensi menurunkan permintaan. Emiten seperti PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) yang produknya banyak dikonsumsi masyarakat diprediksi merasakan dampak langsung, dengan kemungkinan penurunan volume penjualan.

Hendra Wardana, Founder Stocknow.id, menyarankan investor untuk memantau strategi emiten konsumer dalam beradaptasi terhadap kenaikan PPN ini. Emiten dengan inovasi produk dan basis konsumen yang loyal berpotensi bertahan atau bahkan tetap tumbuh. Selain itu, laporan keuangan emiten akan menjadi indikator penting dalam menilai prospek mereka di tengah kenaikan PPN.

Reza mengingatkan investor untuk tidak panik menghadapi sentimen ini. Ia menyarankan fokus pada strategi emiten dan laporan keuangan kuartal pertama 2025 untuk mengevaluasi dampaknya. Reza merekomendasikan saham-saham seperti ICBP, MYOR, CMRY, KLBF, CLEO, dan GOOD. Sementara itu, Audi merekomendasikan beli saham ICBP dan MYOR dengan target harga masing-masing Rp 14.000 dan Rp 2.880 per saham.

Kenaikan tarif PPN ini menjadi tantangan besar, tetapi juga mendorong inovasi dan efisiensi bagi pelaku usaha untuk menjaga daya saing dan loyalitas konsumen.

Pemangkasan Pajak dan Perizinan Rumah Subsidi

16 Nov 2024

Upaya penurunan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tengah digulirkan pemerintah. Biaya rumah akan ditekan dengan, antara lain, menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta mempermudah perizinan pembangunan rumah. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini adalah bagian dari pencapaian target program 3 juta rumah per tahun pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, langkah yang harus segera diimplementasikan adalah insentif pajak dan kemudahan perizinan, diantaranya, penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tengah dikaji bersama Kemendagrii.

Untuk itu, penyusunan draf surat keputusan bersama menteri akan dilakukan. Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lain. ”Mendagri bahkan sudah menyampaikan kepada saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program 3 juta  rumah bisa disampaikan lagi,” kata Maruarar dalam keterangan pers, Jumat (15/11). Maruarar menambahkan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk pengadaan insentif pajak berupa penghapusan PPh dan PPN untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Yoga)


Menkomdigi Kerja Sama dengan OJK untuk Berantas Judol

16 Nov 2024
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadapi masalah pemblokiran situs judi online atau judol. Kerja sama tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pendukung pelaporan judi online Komdigi dan OJK. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kerja sama itu merupakan upaya untuk meningkatkan layanan pelaporan praktik perjudian via daring. “Komdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti insyaallah akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK,” kata Meutya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 16 November 2024.

Menurut Meutya, pusat pelaporan situs judi online yang terintegrasi akan memudahkan masyarakat mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online. Dengan begitu, kata dia, modus-modus judi online akan lebih mudah dideteksi dan dihindari.  Meutya menyampaikan penggabungan sistem pelaporan merupakan salah satu wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online. “Arahan beliau adalah agar semua lembaga, instansi bekerjasama, bersatu-padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” ucap Meutya. Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan saat ini pusat anti-penipuan atau anti-scam center milik OJK saat ini masih dalam tahap finalisasi agar dapat terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring. (Yetede)