;

Kenaikan Tarif PPN Tuai Penolakan

Kenaikan Tarif PPN Tuai Penolakan
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menuai penolakan luas, terutama dari kalangan ekonomi, akademisi, dan masyarakat. Yustinus Prastowo, mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, menyebut kenaikan ini dapat melemahkan daya beli masyarakat sekaligus mengurangi permintaan dan penawaran. Senada, Roy N Mandey, Ketua FAPRA, meminta kebijakan ini ditunda agar tidak mengganggu konsumsi domestik yang menyumbang lebih dari 50% Produk Domestik Bruto (PDB).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI memperkirakan dampak kenaikan PPN sebesar 4,79% terhadap pengeluaran kelompok miskin. Jahen F Rezki, Wakil Kepala LPEM UI, mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menambah jumlah penduduk miskin dan menurunkan konsumsi rumah tangga. Dampak serupa pernah terlihat pada 2022, saat PPN naik dari 10% ke 11%, yang menambah beban rumah tangga miskin lebih besar dibanding kelompok kaya.

Menurut Ahmad Heri Firdaus dari Indef, kenaikan PPN ini dapat memangkas pertumbuhan ekonomi hingga 17 basis poin dan menurunkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%. Dengan sentimen negatif yang meluas, bahkan muncul ajakan aksi boikot konsumsi di media sosial sebagai bentuk protes.

Komisi XI DPR, melalui Wakil Ketuanya, Dolfie, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini. DPR meminta peta jalan komprehensif mengenai rencana peningkatan rasio pajak sebelum mengambil keputusan.

Desakan untuk menunda kenaikan tarif PPN semakin kuat, mengingat dampaknya pada daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Kebijakan ini dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah bawah.
Download Aplikasi Labirin :