;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Bos Gaikindo Sebut Harga Mobil Rp 300 Jutaan Bakal Naik Rp 3 Juta Dampak Kenaikan PPN

25 Nov 2024
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bagaimana penjualan industri otomotif khususnya mobil akan bertambah berat dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. "Memang (penjualan) akan tambah berat," ucap Jongkie saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 November 2024. Kenaikan pajak itu, Jongkie menuturkan, terutama akan dirasakan oleh konsumen mobil-mobil kelas bawah. Sebagai contoh, mobil seharga Rp 300 juta akan naik harganya sebesar Rp 3 juta.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kendati begitu, Jongkie memahami alasan pemerintah menaikkan PPN karena ini menggenjot penerimaan dari pajak untuk membiayai pengeluaran negara. Ia pun masih berharap pada pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan akan mencapai 8 persen untuk menopang penjualan industri otomotif. Paling tidak, kata dia, penjualan tahun ini masih dapat dipertahankan pada tahun depan.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan kenaikan PPN menjadi tantangan bagi industri otomotif yang tengah lesu. Ia mengatakan menyebut dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen ini juga diperdalam dengan daya beli masyarakat yang menurun. Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah? “Tiap kenaikan pajak konsekuensinya terjadi penurunan penjualan mobil. Data empiris mengatakan seperti i tu,” kata Kukuh melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024. Gaikindo menurunkan target penjualan kendaraan otomotif tahun 2024 dari 1 juta unit mejadi 850 ribu unit. Penurunan target penjualan ini, kata Kukuh, akan berdampak besar pada industri otomotif dari hulu hingga hilir. Kukuh juga mengatakan, pengurangan produktivitas ini juga dapat memperbesar potensi pengurangan karyawan. (Yetede)


Ketidakpastian Regulasi Bayangi Dunia Bisnis

25 Nov 2024

Ketidakpastian dalam pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi isu penting yang mengganggu iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Pemerintah terlambat mengumumkan skema dan kenaikan UMP yang seharusnya disampaikan pada 21 November 2024, karena masih menyusun formula yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Proses ini diperumit oleh adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, yang mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi ketegangan politik terkait dengan penetapan UMP.

Namun, terlambatnya pengumuman UMP ini menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan kepastian untuk merencanakan bisnis mereka di tahun depan. Edy Misero, Sekjen Akumindo, mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini menghambat perencanaan bisnis dan investasi, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan upah. Alphonzus Widjaja, Ketua Umum APPBI, juga menekankan bahwa upah yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas bisnis.

Tantangan bagi pemerintah adalah menyusun skema upah yang dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha, mengingat kenaikan upah yang tinggi bisa memberatkan dunia usaha, sementara upah yang rendah dapat mengurangi daya beli masyarakat. Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji dampak putusan MK dan berusaha menyusun payung hukum yang tepat agar kebijakan ini dapat diterima semua pihak.

Sementara itu, Herman N. Suparman dari KPPOD dan Nailul Huda dari Center for Economic and Law Studies menyoroti pentingnya memberikan kepastian segera mengenai kenaikan UMP agar tidak merugikan dunia usaha dan mempengaruhi iklim investasi. Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia juga menambahkan bahwa penetapan upah yang penuh gejolak dapat menciptakan ketidakpastian dan mengurangi daya tarik investasi ke Indonesia.

Secara keseluruhan, kepastian dalam penetapan UMP sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan bisnis, terutama di sektor UMKM dan industri lainnya. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang jelas dan adil, serta memastikan skema upah yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga dunia usaha dan ekonomi nasional secara keseluruhan.


Tax Amnesty Jilid III Sasar Ekonomi Bayangan

25 Nov 2024
Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan program tax amnesty jilid III melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi ini telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dengan rencana pelaksanaan mulai tahun 2025.

Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan inisiatif Komisi XI DPR RI. Aturan yang diusulkan kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tax amnesty sebelumnya, yaitu program pada 2016 dan 2022.

Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menyebut program tax amnesty bertujuan mengatasi masalah perpajakan masa lalu dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menilai program ini memberi jalan keluar bagi pengemplang pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara legal dan transparan.

Namun, Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengkritisi efektivitas tax amnesty jilid III, khususnya dalam menyasar shadow economy. Ia meragukan pelaku ekonomi bayangan akan bersedia mengikuti program ini. Fajry juga memperingatkan risiko moral hazard, kerusakan kredibilitas pemerintah, dan ketidakpastian penerimaan pajak sebagai konsekuensi program tersebut.

Tax amnesty jilid III dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan menindak aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy). Namun, pelaksanaannya tetap menghadapi tantangan dari segi efektivitas dan potensi risiko kebijakan.

Mengapa Tax Amnesty Gagal Mendongkrak Rasio Pajak

23 Nov 2024
PROGRAM pengampunan pajak atau tax amnesty bakal bergulir lagi tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna 19 November 2024. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan substansi dari pengampunan pajak masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada. Kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty. Itu saja soal teknisnya nanti dibicarakan,” ucap Misbakhun.

Pengampunan pajak ditawarkan pemerintah kepada wajib perorangan atau badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Tax amnesty pernah dilaksanakan pada 2 Juni 2016 sampai 31 Maret 2017. Kemudian pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II. Pengampunan pajak kedua dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengatakan DPR mengusulkan tax amnesty karena program yang sebelumnya belum berhasil menggaet wajib pajak dari luar negeri. Dengan adanya pengampunan pajak, ia berharap defisit anggaran 2025 yang sudah ditetapkan Rp 616,2 triliun bisa berkurang pada 2026. “Secara substansi, negara butuh pendapatan cashflow dalam rangka penyampaian Astacita Pak Prabowo,” kata Fauzi. Dengan meluncurkan program pengampunan pajak, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Langkah itu dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta, sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak. (Yetede)

Penerimaan Pajak 2025 Diprediksi Tetap Melambat

23 Nov 2024
Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter Center of Reform on Economics (Core) Akhmad Akbar Susamto memprediksi penerimaan pajak bakal lanjut melambat pada 2025. Pendapatan akan tetap seret meski pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Realisasi penerimaan pajak yang lebih rendah atau shortfall menurut Akhmad bakal mulai dirasakan pada kuartal pertama. “Paling tidak di triwulan I kita akan mengalami situasi penerimana pajak itu lebih rendah daripada yang diharapkan,” kata dia dalam pemaparan Core Economic Outlook & Beyond 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.

Musababnya, konsumsi masyarakat sedang melambat sehingga penerimaan PPN diprediksi tak sesuai harapan. Apalagi PPN merupakan salah satu sumber penerimaan pajak dari konsumsi. Jika transaksi di masyarakat menurun atau tak akan seperti yang diharapkan, nilai pajak yang masuk akan kecil. Selain itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan juga terkontraksi imbas penurunan permintaan global. Tak hanya itu, penurunan harga sejumlah komoditas di global juga berdampak pada penerimaan negara. Di sisi permintaan domestik juga sedang melemah.

Lebih jauh, Ahmad menilai rencana implementasi PPN 12 persen tak akan efektif mengangkat penerimaan pajak tahun 2025. “Lebih banyak ruginya dari pada untungnya, lebih baik ditunda dulu." Kenaikan pajak pertambahan nilai tahun depan, menurut dia, justru bisa berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan. Karena volume transaksi barang dan jasa di masyarakat akan berkurang, sehingga menekan konsumsi domestik. Ia pun menilai kebijakan tersebut juga kurang signifikan mengangkat rasio pajak atau tax ratio. Strategi peningkatan tax ratio seharusnya menerapkan pajak yang adil, misalnya dengna memberlakukan tarif progresif PPh. (Yetede)

Industri Otomotif Bakal Diberi Insentif

23 Nov 2024
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah tengah merumuskan program insentif dan stimulus untuk membantu industri otomotif. Hal tersebut merespons lesunya sektor industri otomotif saat ini. “Sektor industri otomotif sedang mengalami tantangan seperti tingginya suku bunga dan kenaikan bea balik nama,” ujar Agus dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024. Agus mengatakan, lesunya sektor industri otomotif ini memaksa Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menurunkan target penjualan dari 1 juta unit menjadi 850.000 unit pada tahun ini. Penurunan target penjualan tersebut adalah langkah realistis yang dapat diambil oleh Gaikindo.

Untuk menghindari dampak negatif dari pengurangan target penjualan tersebut, pemerintah akan turun tangan dengan mengeluarkan kebijakan program insentif agar industri otomotif bergairah kembali. Namun, mengenai besar maupun bentuk insentifnya, Agus mengatakan masih dalam proses pembahasan. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan penurunan target penjualan ini akan berdampak besar pada industri otomotif. Sebab, industri otomotif akan mengurangi produktivitasnya. Bahkan, pengurangan produktivitas ini bisa jadi memperbesar potensi pengurangan karyawan. Jurus Produsen Mobil China BAIC Gaet Pasar Indonesia di Ajang Indonesia Custom Show 2024

“Yang jelas produsen akan mengurangi produktivitas, yang pada akhirnya berdampak terhadap pengurangan sumber daya manusia,” kata dia. Lesunya sektor industri otomotif ini sebelumnya telah dikeluhkan oleh Ketua Umum Gaikindo Jongkie Sugiarto. Dalam wawancara dengan Tempo pada Selasa, 24 September 2024 lalu, Jongkie mengatakan pesimis target penjualan 1 juta unit kendaraan dapat tercapai pada akhir tahun ini.  “Berat memang (untuk mencapai penjualan 1 juta kendaraan). Paling-paling kalau lihat angka sampai dengan bulan Agustus ini saya perkirakan nggak sampai 1 juta. Tapi coba kita tunggu dulu,” kata Jongkie. (Yetede)

Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Menunda Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025

23 Nov 2024
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menunda penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 yang semula akan ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Lantas apa perbedaan antara UMK, UMP,  dan UMR serta regulasinya?  Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak jadi menetapkan hal tersebut pada hari yang sama. "Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis, 21 November 2024 dikutip dari Antaranews.

Ia mengaku bahwa hingga kini, pihaknya masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan mengenai UMP yang masih terus berproses.  KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen Selain itu, Yassierli menargetkan rumusan UMP 2025 akan selesai di akhir bulan ini, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujarnya menambahkan.

Seperti kepanjangannya, UMK digunakan untuk menetapkan besaran upah di kabupaten atau kota suatu provinsi tertentu dengan pemimpin wilayahnya yakni bupati atau walikota. Pemimpin daerah tersebut harus mengajukan usulan UMK kepada gubernur, dan bila disetujui maka gubernur akan menetapkannya sebagai UMK kabupaten atau kota itu. Sebagaimana diketahui,  seorang gubernur juga memiliki wewenang untuk menetapkan besaran UMP. Apabila hal tersebut telah dilakukan, maka walikota atau bupati dapat mengusulkan kepada gubernur besaran UMK di wilayahnya. (Yetede)

Insentif Pajak Jadi Asa Emiten Kendaraan Listrik

23 Nov 2024
Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang insentif pajak, seperti PPnBM dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk mendukung adopsi kendaraan listrik (EV) hingga 2025. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dipersiapkan untuk dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Menurut Miftahul Khaer, Analis Kiwoom Sekuritas, insentif ini dapat mempercepat penetrasi pasar EV domestik dengan menurunkan harga jual, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Emiten seperti PT Astra International Tbk (ASII), melalui anak usahanya, serta produsen komponen seperti PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), diharapkan meraih manfaat dari peningkatan penjualan dan peluang bisnis baru, termasuk pengembangan infrastruktur pengisian daya EV.

Maximilianus Nico Demus, Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas, menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengatasi dampak suku bunga tinggi. Ia juga mencatat bahwa sektor EV sedang menuju transformasi signifikan dengan arah bisnis global yang beralih ke teknologi berbasis listrik.

Nico mengingatkan para investor dan pelaku pasar untuk mencermati implementasi kebijakan insentif ini, apakah akan memberikan peluang jangka panjang atau hanya sentimen sementara. Emiten seperti PT Indika Energy Tbk (INDY) dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sudah terjun ke bisnis EV, juga diperkirakan akan memperoleh dampak positif dari kebijakan ini.

Dengan prospek ini, Nico merekomendasikan saham ASII dengan target harga Rp 5.900 per saham, sementara Miftahul menyarankan trading buy ASII di Rp 5.075 dan AUTO di Rp 2.340 per saham. Kebijakan insentif ini diharapkan mempercepat transisi Indonesia menuju kendaraan ramah lingkungan dan memperkuat pasar EV di masa depan.

Industri Petrokimia sebagai Penopang Vital Ekonomi Dasar

22 Nov 2024

Industri petrokimia Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, namun juga memiliki potensi besar untuk berkembang. Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), menyoroti rendahnya tingkat utilisasi industri petrokimia hulu yang hanya sekitar 60%-70%, disebabkan oleh mahalnya bahan baku domestik dan tingginya biaya produksi. Oleh karena itu, Inaplas mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi industri ini, salah satunya melalui pengendalian impor dan insentif untuk mengurangi harga bahan baku domestik.

Henry Chevalier, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), juga mengusulkan pembebasan pajak untuk bahan baku plastik agar industri hilir bisa bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Di sisi pemerintah, Susila Brata dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk melindungi industri petrokimia domestik melalui peraturan mengenai bea masuk, sementara Wiwik Pudjiastuti dari Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya neraca komoditas untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan.

Selain itu, Eko Harjanto dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia akan terus difokuskan, baik dari sisi insentif maupun percepatan proses perizinan, yang sering menjadi kendala terbesar bagi pelaku industri. Dengan adanya kebijakan yang mendukung dan optimalisasi investasi, sektor petrokimia Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan potensi pasar yang besar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.


Aturan Baru Pengupahan Picu Pergeseran Strategi Bisnis

22 Nov 2024

Perubahan aturan pengupahan dan penundaan penetapan upah minimum dapat mengganggu perencanaan bisnis perusahaan. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menegaskan bahwa perusahaan telah merencanakan anggaran dan kontrak bisnis berdasarkan asumsi aturan yang lama, sehingga perubahan mendadak ini berpotensi merusak perencanaan tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa penetapan upah minimum 2025 ditunda dan sedang dalam kajian lebih lanjut, dengan pemerintah pusat meminta para gubernur untuk menunggu arahan resmi.