Program Tax Amnesty Siap Kembali Digulirkan
Rencana pengguliran kembali kebijakan Tax Amnesty di Indonesia menjadi topik kontroversial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengubah Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, dengan pembahasan yang kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa meskipun RUU tersebut menjadi prioritas, substansi pembahasan dengan pemerintah belum disusun.
Program Tax Amnesty pertama kali dilakukan pada 2016 dan kedua kalinya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Meskipun kedua program ini berhasil menarik dana dari luar negeri, rasio perpajakan Indonesia tetap rendah. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengkritik langkah ini, menilai bahwa pengulangan program tax amnesty bisa merusak rasa keadilan di kalangan wajib pajak yang patuh dan berisiko melemahkan penegakan pajak.
Ariawan Rahmat dari Indonesia Economic Fiscal Research Institute (IEF) menyarankan agar pemerintah menunda kebijakan ini setidaknya untuk lima tahun ke depan, karena dapat menurunkan kredibilitas pemerintah. Bhima Yudhistira dari Center of Economics and Law Studies (Celios) juga menyoroti potensi moral hazard, di mana konglomerat nakal mungkin akan terus mengandalkan pengampunan pajak, sehingga menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tax amnesty yang digulirkan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif PPN 12% pada 2025 semakin menambah ketegangan, menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan pajak di Indonesia.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023