Politik dan Birokrasi
( 6583 )Tax Amnesty Jilid III Sasar Ekonomi Bayangan
Mengapa Tax Amnesty Gagal Mendongkrak Rasio Pajak
Penerimaan Pajak 2025 Diprediksi Tetap Melambat
Industri Otomotif Bakal Diberi Insentif
Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Menunda Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025
Insentif Pajak Jadi Asa Emiten Kendaraan Listrik
Industri Petrokimia sebagai Penopang Vital Ekonomi Dasar
Industri petrokimia Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, namun juga memiliki potensi besar untuk berkembang. Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), menyoroti rendahnya tingkat utilisasi industri petrokimia hulu yang hanya sekitar 60%-70%, disebabkan oleh mahalnya bahan baku domestik dan tingginya biaya produksi. Oleh karena itu, Inaplas mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi industri ini, salah satunya melalui pengendalian impor dan insentif untuk mengurangi harga bahan baku domestik.
Henry Chevalier, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), juga mengusulkan pembebasan pajak untuk bahan baku plastik agar industri hilir bisa bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Di sisi pemerintah, Susila Brata dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk melindungi industri petrokimia domestik melalui peraturan mengenai bea masuk, sementara Wiwik Pudjiastuti dari Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya neraca komoditas untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan.
Selain itu, Eko Harjanto dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia akan terus difokuskan, baik dari sisi insentif maupun percepatan proses perizinan, yang sering menjadi kendala terbesar bagi pelaku industri. Dengan adanya kebijakan yang mendukung dan optimalisasi investasi, sektor petrokimia Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan potensi pasar yang besar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.
Aturan Baru Pengupahan Picu Pergeseran Strategi Bisnis
Perubahan aturan pengupahan dan penundaan penetapan upah minimum dapat mengganggu perencanaan bisnis perusahaan. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menegaskan bahwa perusahaan telah merencanakan anggaran dan kontrak bisnis berdasarkan asumsi aturan yang lama, sehingga perubahan mendadak ini berpotensi merusak perencanaan tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa penetapan upah minimum 2025 ditunda dan sedang dalam kajian lebih lanjut, dengan pemerintah pusat meminta para gubernur untuk menunggu arahan resmi.
Kenaikan tarif PPN membuat ekonomi merosot di bawah 5 %
Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN di tengah pelemahan daya beli masyarakat bisa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Jika tetap berkukuh menaikkan tarif PPN di tengah penerapan berbagai iuran dan pungutan baru, ekonomi Indonesia diperkirakan merosot hingga tumbuh di bawah 5 %. Selama satu tahun terakhir ini saja, konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi telah tumbuh di bawah 5 %. Secara berturut-turut, konsumsi masyarakat hanya tumbuh 4,47 % (triwulan IV tahun 2023), 4,91 % (triwulan I-2024), 4,93 % (triwulan II-2024), dan 4,91 % (triwulan III-2024).Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, Kamis (21/11) menegaskan, konsumsi rumah tangga yang berturut-turut tumbuh di bawah 5 % itu sebenarnya merupakan indikasi kuat bahwa daya beli masyarakat sedang melemah.
Namun, alih-alih fokus menjaga daya beli masyarakat, pemerintah justru mengeluarkan berbagai rencana kebijakan yang bisa semakin menggerus daya beli dan pertumbuhan konsumsi. Kebijakan yang paling disoroti adalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kenaikan pajak konsumsi itu otomatis berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa di tengah masyarakat. ”Semestinya pemerintah punya sense of crisis. Kepekaan dalam melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini. Namun, sampai hari ini, narasi yang dibangun adalah menaikkan dan menaikkan (pajak dan berbagai pungutan) terus. Bagaimana mau bicara pertumbuhan ekonomi tinggi jika daya beli semakin melambat?” kata Eko dalam diskusi di Jakarta. (Yoga)
Beban Masyarakat Kian Berat di 2025 akibat beragam pungutan
Beban masyarakat bertambah apabila berbagai skema tarif atau pungutan baru benar-benar diterapkan pemerintah pada awal 2025. Pungutan-pungutan tersebut dinilai semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang kini cenderung defensif dalam berbelanja. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan akan ada ekspektasi kenaikan harga atau inflasi yang mendahului kebijakan pemerintah. Terutama didorong kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN, dari 11 % menjadi 12 % pada 2025.
”Efek tarif PPN, kemudian BBM yang akan diganti BLT (bantuan langsung tunai), misalnya, akan mengubah ekspektasi dan pola konsumsi masyarakat bahwa ke depan mulai Januari 2025, itu akan terjadi kenaikan harga, berarti inflasi ke depan diperkirakan jauh lebih tinggi,” katanya dalam Media Talkshow Economic Outlook 2025 yang diadakan Grant Thornton, di Jakarta, Kamis (21/11). Hasil Survei Penjualan Eceran September 2024 yang dirilis BI menunjukkan, harga barang diperkirakan meningkat pada Desember 2024 dan Maret 2025. Indeks ekspektasi harga umum pada periode 3 bulan dan 6 bulan mendatang tersebut masing-masing 152,6 dan 169,4. Lebih tinggi dibanding periode bulan sebelumnya, yang masing-masing 134,3 dan 155,9.
Menurut Bhima, akan ada juga kebijakan tarif baru yang turut mengubah perilaku konsumen dalam berbelanja. Kebijakan tersebut meliputi iuran asuransi wajib kendaraan bermotor terkait pihak ketiga (third party liability), iuran wajib tabungan perumahan rakyat (tapera), iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis, dan normalisasi Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara dengan menaikkan tarif pajak, kebijakan tersebut justru memicu masyarakat beralih ke barang-barang ilegal, yang tak kena pajak. Sebab, kenaikan tarif PPN tak bisa hanya dilihat dari persentasenya, melainkan pertumbuhannya. ”Selisihnya memang 1 %, tetapi pertumbuhannya 9,09 %. Dari semula PPN 10 % pada 2022 menjadi 12 % pada 2025, yang berarti selama 4 tahun pertumbuhannya 20 %. Ini tinggi sekali,” ujar Bhima. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









