;

Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Menunda Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025

Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Menunda Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menunda penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 yang semula akan ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Lantas apa perbedaan antara UMK, UMP,  dan UMR serta regulasinya?  Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak jadi menetapkan hal tersebut pada hari yang sama. "Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis, 21 November 2024 dikutip dari Antaranews.

Ia mengaku bahwa hingga kini, pihaknya masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan mengenai UMP yang masih terus berproses.  KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen Selain itu, Yassierli menargetkan rumusan UMP 2025 akan selesai di akhir bulan ini, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujarnya menambahkan.

Seperti kepanjangannya, UMK digunakan untuk menetapkan besaran upah di kabupaten atau kota suatu provinsi tertentu dengan pemimpin wilayahnya yakni bupati atau walikota. Pemimpin daerah tersebut harus mengajukan usulan UMK kepada gubernur, dan bila disetujui maka gubernur akan menetapkannya sebagai UMK kabupaten atau kota itu. Sebagaimana diketahui,  seorang gubernur juga memiliki wewenang untuk menetapkan besaran UMP. Apabila hal tersebut telah dilakukan, maka walikota atau bupati dapat mengusulkan kepada gubernur besaran UMK di wilayahnya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :