Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Apple
Kementerian Perindustrian Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita, akan segera mengundang Apple Inc. untuk membahas realisasi investasi mereka di Indonesia, setelah proposal investasi senilai US$100 juta yang diajukan oleh Apple ditolak. Alasan penolakan tersebut adalah karena proposal investasi Apple dinilai belum memenuhi asas keadilan bagi Indonesia.
Menteri Agus menjelaskan bahwa asas keadilan yang dimaksud berkaitan dengan perbandingan investasi Apple di Indonesia dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang sama di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Di Vietnam, Apple berinvestasi sebesar Rp255 triliun untuk membangun pabrik, sementara di Indonesia, Apple baru berinvestasi sekitar Rp1,4 triliun, meskipun penjualan produk Apple di Indonesia mencapai 2,5 juta unit. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam investasi yang dianggap tidak adil oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, Agus juga menyoroti bahwa investasi dari produsen perangkat elektronik lainnya, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan Apple. Kriteria lain yang menjadi perhatian adalah terkait dengan penciptaan nilai tambah, impor, dan seberapa besar Apple dan produsen HKT lainnya dapat menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Agus menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki angka investasi ideal yang diharapkan dari Apple, dan negosiasi selanjutnya juga akan mencakup pembahasan mengenai proposal investasi Apple pada periode 2020-2023 yang belum terealisasi. Pemerintah berencana untuk meminta Apple untuk melunasi "utang investasi" yang terkait dengan proposal investasi periode sebelumnya, sebelum melanjutkan ke proposal investasi baru yang diajukan untuk periode 2024-2026.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap keadilan investasi dan kontribusi perusahaan asing, seperti Apple, dalam mendukung perekonomian Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah bagi industri lokal.
PPN Tak Jadi Naik, Angin Segar Bagi Masyarakat
UMKM Perlu Kelanjutan Insentif Pajak Final 0,5%
Polemik Kenaikan Tarif PPN
Polemik kenaikan tarif PPN belakangan ini tak lepas dari kekurangan yang ada dalam sistem pajak dalam negeri. Kuatnya resistensi publik bukan hanya karena kondisi daya beli melemah. Di balik itu ada persoalan transparansi dan keadilan pajak yang membuat kepercayaan pada otoritas pajak menurun. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti transparansi pajak di Indonesia kurang optimal. Meski Kemenkeu secara rutin telah mengumumkan kondisi APBN melalui konferensi pers bulanan, itu dinilai belum cukup. Namun, KIP menilai laporan lebih detail seputar tingkat kepatuhan pajak, realisasinya, serta pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan belum disampaikan secara detail dan rutin. Demikian pula jika ada kebijakan besar yang berdampak pada publik tidak diiringi dengan sosialisasi yang masif.
”Tidak disampaikan terbuka, misalnya, berapa dari pajak masyarakat itu yang akan digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, dan perbaikan infrastruktur. Masih ada saja publik yang bertanya, pajak yang dibayar itu akan digunakanuntuk apa?” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Senin (25/11). Karena itu, tidak heran bila resistensi masyarakat semakin kuat saat pemerintah hendak menaikkan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Apalagi, kebijakan itu diterapkan saat kondisi daya beli masyarakat tengah menurun. (Yoga)
Kenaikan Tarif PPN pada 2025 Bisa membawa Kerugian daripada Keuntungan
Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN alias pajak konsumsi pada 2025 akan lebih banyak membawa kerugian daripada keuntungan. Jika tarif pajak dinaikkan saat daya beli masyarakat melemah, berbagai sendi perekonomian negara akan tergerus. Sementara potensi penerimaan yang bisa diraih tak maksimal. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal pada CORE Economic Outlook 2025 di Jakarta, Sabtu (23/11) mengatakan, tahun 2025 adalah penentu Indonesia melakukan lompatan ekonomi menuju target pertumbuhan 8 % per 2025 serta cita-cita negara maju per 2045. Tapi, lompatan ekonomi itu mustahil dilakukan jika pemerintah tidak menjaga mesin utama perekonomian, yakni konsumsi masyarakat. Kontribusinya rata-rata 50-55 % terhadap pertumbuhan PDB.
Saat ini, tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat sudah terlihat. Pertama, jumlah kelas menengah, yang menyumbang 40 % total konsumsi nasional, semakin sedikit. Dalam lima tahun terakhir, 9,7 juta orang kelas menengah turun kelas. Data LPS, rata-rata saldo rekening di kelompok nasabah dengan tabungan di bawah Rp 100 juta (alias 99 % dari masyarakat Indonesia) terus menurun pada 2019-2024. Pada awal 2019, rata-rata saldo rekening kelompok ini masih Rp 3 juta. Per 2024, catatan terakhir LPS, rata-rata saldo rekening kelompok ini tinggal Rp 1,8 juta. ”Jadi, ini indikasi masyarakat semakin ’mantab’ (makan tabungan). Bagi yang punya tabungan, yang dimakan tabungan. Yang sudah tidak punya tabungan, mau tidak mau pinjam. Ini mengapa total outstanding pinjaman online juga trennya terus meningkat,” kata Faisal.
Di tengah kondisi itu, pemerintah malah berencana mengeluarkan beragam kebijakan yang bisa semakin menekan pertumbuhan konsumsi nasional dan kelas menengah. Misalnya, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai awal 2025. Ada pula kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun yang sama, kenaikan harga BBM bersubsidi, dan rencana penerapan cukai baru. ”Berbagai kebijakan itu akan memukul kelas menengah yang berkontribusi paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Dengan kondisi itu, kalau tidak ada perubahan signifikan, kita simpulkan pada 2025 kondisi ekonomi akan menurun,” kata Faisal. (Yoga)
PPN 12 Persen yang memberatkan
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 % menjadi 12 %. Akibatnya, konsumen harus membayar lebih mahal harga-harga barang dan jasa tertentu. Respons warga sebagai berikut ; “Sedikit banyak kenaikan PPN pasti berpengaruh. Tiap kita belanja bulanan, hiburan, bepergian, atau keperluan apa pun, kan, dipatok PPN. Dengan kenaikan ini, pos pengeluaran harus mulai dipangkas. Kaget, ternyata tarif PPN jadi naik. Saya berharap kebijakan ini dikaji ulang. Kondisi sekarang yang semuanya serba mahal ditambah PPN dan banyak pungutan lain, masyarakat jadi terbebani. Pemerintah mungkin bisa mencari alternatif lain (mencari sumber pendapatan negara),” ujar Eduward (34) Karyawan Swasta di Jakarta
“Menurut saya, kenaikan PPN jadi 12 % membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Kenaikan tersebut juga berpengaruh pada konsumsi dan belanja masyarakat karena akan diikuti kenaikan harga sejumlah bahan baku oleh produsen. Jangankan sampai kenaikan PPN terealisasi. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini saja sudah turun. Sementara, pendapatan banyak terpotong pajak lainnya. Kenaikan pajak tidak setara dengan pendapatan yang diterima,” kata Lenny Septiani (25) Warga Jakarta. Alda Siahaan Pengajar Musik di Jaksel, berkata, “Kenaikan PPN 12 % sebaiknya ditunda sampai kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah stabil. Profesi saya banyak berhbungan dengan nilai tukar asing. Kerap terjadi, kebijakan-kebijakan di dalam negeri bisa berimbas pada goyangnya rupiah. Jangan dulu menambah beban rakyat dengan kenaikan pajak. Jika dipaksakan kenaikan PPN, harga barang bisa terimbas naik dan ekonomi terdampak. Saya akan mempertimbangkan lagi pengeluaran.” (Yoga)
Lantaran Kenaikan Tarif PPN Bisa Berujung pada Tidak Tercapainya Target Penerimaan Pajak
Kenaikan PPN 12% Tantangan bagi Industri Otomotif
Bos Gaikindo Sebut Harga Mobil Rp 300 Jutaan Bakal Naik Rp 3 Juta Dampak Kenaikan PPN
Ketidakpastian Regulasi Bayangi Dunia Bisnis
Ketidakpastian dalam pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi isu penting yang mengganggu iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Pemerintah terlambat mengumumkan skema dan kenaikan UMP yang seharusnya disampaikan pada 21 November 2024, karena masih menyusun formula yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Proses ini diperumit oleh adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, yang mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi ketegangan politik terkait dengan penetapan UMP.
Namun, terlambatnya pengumuman UMP ini menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan kepastian untuk merencanakan bisnis mereka di tahun depan. Edy Misero, Sekjen Akumindo, mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini menghambat perencanaan bisnis dan investasi, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan upah. Alphonzus Widjaja, Ketua Umum APPBI, juga menekankan bahwa upah yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas bisnis.
Tantangan bagi pemerintah adalah menyusun skema upah yang dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha, mengingat kenaikan upah yang tinggi bisa memberatkan dunia usaha, sementara upah yang rendah dapat mengurangi daya beli masyarakat. Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji dampak putusan MK dan berusaha menyusun payung hukum yang tepat agar kebijakan ini dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, Herman N. Suparman dari KPPOD dan Nailul Huda dari Center for Economic and Law Studies menyoroti pentingnya memberikan kepastian segera mengenai kenaikan UMP agar tidak merugikan dunia usaha dan mempengaruhi iklim investasi. Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia juga menambahkan bahwa penetapan upah yang penuh gejolak dapat menciptakan ketidakpastian dan mengurangi daya tarik investasi ke Indonesia.
Secara keseluruhan, kepastian dalam penetapan UMP sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan bisnis, terutama di sektor UMKM dan industri lainnya. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang jelas dan adil, serta memastikan skema upah yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga dunia usaha dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









