;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Apple

26 Nov 2024

Kementerian Perindustrian Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita, akan segera mengundang Apple Inc. untuk membahas realisasi investasi mereka di Indonesia, setelah proposal investasi senilai US$100 juta yang diajukan oleh Apple ditolak. Alasan penolakan tersebut adalah karena proposal investasi Apple dinilai belum memenuhi asas keadilan bagi Indonesia.

Menteri Agus menjelaskan bahwa asas keadilan yang dimaksud berkaitan dengan perbandingan investasi Apple di Indonesia dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang sama di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Di Vietnam, Apple berinvestasi sebesar Rp255 triliun untuk membangun pabrik, sementara di Indonesia, Apple baru berinvestasi sekitar Rp1,4 triliun, meskipun penjualan produk Apple di Indonesia mencapai 2,5 juta unit. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam investasi yang dianggap tidak adil oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, Agus juga menyoroti bahwa investasi dari produsen perangkat elektronik lainnya, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan Apple. Kriteria lain yang menjadi perhatian adalah terkait dengan penciptaan nilai tambah, impor, dan seberapa besar Apple dan produsen HKT lainnya dapat menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki angka investasi ideal yang diharapkan dari Apple, dan negosiasi selanjutnya juga akan mencakup pembahasan mengenai proposal investasi Apple pada periode 2020-2023 yang belum terealisasi. Pemerintah berencana untuk meminta Apple untuk melunasi "utang investasi" yang terkait dengan proposal investasi periode sebelumnya, sebelum melanjutkan ke proposal investasi baru yang diajukan untuk periode 2024-2026.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap keadilan investasi dan kontribusi perusahaan asing, seperti Apple, dalam mendukung perekonomian Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah bagi industri lokal.



PPN Tak Jadi Naik, Angin Segar Bagi Masyarakat

26 Nov 2024
Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 semakin menguat, dengan alasan bahwa kebijakan ini dianggap memberatkan daya beli masyarakat di tengah ekonomi yang masih lesu. Bahkan, petisi penolakan di platform change.org telah ditandatangani lebih dari 8.000 orang.

Pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa kenaikan PPN akan berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan berpotensi mengurangi populasi kelas menengah. Sebagai alternatif, Fajry menyarankan agar pemerintah mengembalikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan ke 25% dari tarif saat ini sebesar 22%. Ia menilai tren global juga mendukung kenaikan PPh badan, dengan banyak negara mulai menghentikan penurunan tarif pajak korporasi.

Senada, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, mengusulkan langkah serupa, mengingat alasan penurunan tarif PPh badan sebelumnya adalah untuk memitigasi dampak pandemi, yang kini telah berakhir.

Selain itu, Fajry juga mengusulkan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) sebagai solusi lain. Berdasarkan riset The Prakarsa, pajak ini berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp 155,3 triliun. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, turut mengkritik wacana tax amnesty jilid III, karena dianggap tidak adil bagi wajib pajak yang taat.

Sumber KONTAN mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk menunda penerapan PPN 12% melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Jika ini dilakukan, langkah tersebut akan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

UMKM Perlu Kelanjutan Insentif Pajak Final 0,5%

26 Nov 2024
Kementerian UMKM, melalui Menteri Maman Abdurrahman, mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memperpanjang insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Peraturan ini, sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, seharusnya berakhir pada 2025 untuk banyak wajib pajak, dengan UMKM harus kembali ke skema tarif normal.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa skema PPh final 0,5% tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan karena pajak dihitung berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Hal ini memberatkan pelaku usaha yang memiliki biaya tinggi atau bahkan mengalami kerugian. Sri Mulyani berencana mengevaluasi kebijakan ini untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Hermawati Setyorinny, mendukung perpanjangan insentif ini, mengingat kondisi UMKM saat ini semakin tertekan oleh persaingan produk impor murah, tarif QRIS sebesar 0,3% untuk transaksi besar, serta beban lain seperti sertifikasi halal. Menurut Hermawati, tanpa perpanjangan insentif, UMKM akan kesulitan menghadapi tambahan beban pajak pada 2025, termasuk PPN yang meningkat menjadi 12%.

Maman juga menekankan pentingnya kemandirian ekonomi bagi UMKM. Ia berpendapat bahwa pelaku usaha yang sudah berkembang harus siap beralih dari kebijakan insentif tersebut. Namun, Hermawati berpendapat bahwa kondisi saat ini belum ideal untuk kebijakan tersebut mengingat tekanan ekonomi yang dihadapi UMKM.

Perpanjangan insentif PPh final 0,5% menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan UMKM, terutama di tengah tantangan berat seperti persaingan impor, tarif tambahan, dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Polemik Kenaikan Tarif PPN

26 Nov 2024

Polemik kenaikan tarif PPN belakangan ini tak lepas dari kekurangan yang ada dalam sistem pajak dalam negeri. Kuatnya resistensi publik bukan hanya karena kondisi daya beli melemah. Di balik itu ada persoalan transparansi dan keadilan pajak yang membuat kepercayaan pada otoritas pajak menurun. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti transparansi pajak di Indonesia kurang optimal. Meski Kemenkeu secara rutin telah mengumumkan kondisi APBN melalui konferensi pers bulanan, itu dinilai belum cukup. Namun, KIP menilai laporan lebih detail seputar tingkat kepatuhan pajak, realisasinya, serta pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan belum disampaikan secara detail dan rutin. Demikian pula jika ada kebijakan besar yang berdampak pada publik tidak diiringi dengan sosialisasi yang masif.

”Tidak disampaikan terbuka, misalnya, berapa dari pajak masyarakat itu yang akan digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, dan perbaikan infrastruktur. Masih ada saja publik yang bertanya, pajak yang dibayar itu akan digunakanuntuk apa?” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Senin (25/11). Karena itu, tidak heran bila resistensi masyarakat semakin kuat saat pemerintah hendak menaikkan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Apalagi, kebijakan itu diterapkan saat kondisi daya beli masyarakat tengah menurun. (Yoga)


Kenaikan Tarif PPN pada 2025 Bisa membawa Kerugian daripada Keuntungan

25 Nov 2024

Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN alias pajak konsumsi pada 2025 akan lebih banyak membawa kerugian daripada keuntungan. Jika tarif pajak dinaikkan saat daya beli masyarakat melemah, berbagai sendi perekonomian negara akan tergerus. Sementara potensi penerimaan yang bisa diraih tak maksimal. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal pada CORE Economic Outlook 2025 di Jakarta, Sabtu (23/11) mengatakan, tahun 2025 adalah penentu Indonesia melakukan lompatan ekonomi menuju target pertumbuhan 8 % per 2025 serta cita-cita negara maju per 2045. Tapi, lompatan ekonomi itu mustahil dilakukan jika pemerintah tidak menjaga mesin utama perekonomian, yakni konsumsi masyarakat. Kontribusinya rata-rata 50-55 % terhadap pertumbuhan PDB.

Saat ini, tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat sudah terlihat. Pertama, jumlah kelas menengah, yang menyumbang 40 % total konsumsi nasional, semakin sedikit. Dalam lima tahun terakhir, 9,7 juta orang kelas menengah turun kelas. Data LPS, rata-rata saldo rekening di kelompok nasabah dengan tabungan di bawah Rp 100 juta (alias 99 % dari masyarakat Indonesia) terus menurun pada 2019-2024. Pada awal 2019, rata-rata saldo rekening kelompok ini masih Rp 3 juta. Per 2024, catatan terakhir LPS, rata-rata saldo rekening kelompok ini tinggal Rp 1,8 juta. ”Jadi, ini indikasi masyarakat semakin ’mantab’ (makan tabungan). Bagi yang punya tabungan, yang dimakan tabungan. Yang sudah tidak punya tabungan, mau tidak mau pinjam. Ini mengapa total outstanding pinjaman online juga trennya terus meningkat,” kata Faisal.

Di tengah kondisi itu, pemerintah malah berencana mengeluarkan beragam kebijakan yang bisa semakin menekan pertumbuhan konsumsi nasional dan kelas menengah. Misalnya, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai awal 2025. Ada pula kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun yang sama, kenaikan harga BBM bersubsidi, dan rencana penerapan cukai baru. ”Berbagai kebijakan itu akan memukul kelas menengah yang berkontribusi paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Dengan kondisi itu, kalau tidak ada perubahan signifikan, kita simpulkan pada 2025 kondisi ekonomi akan menurun,” kata Faisal. (Yoga)


PPN 12 Persen yang memberatkan

25 Nov 2024

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 % menjadi 12 %. Akibatnya, konsumen harus membayar lebih mahal harga-harga barang dan jasa tertentu. Respons warga sebagai berikut ; “Sedikit banyak kenaikan PPN pasti berpengaruh. Tiap kita belanja bulanan, hiburan, bepergian, atau keperluan apa pun, kan, dipatok PPN. Dengan kenaikan ini, pos pengeluaran harus mulai dipangkas. Kaget, ternyata tarif PPN jadi naik. Saya berharap kebijakan ini dikaji ulang. Kondisi sekarang yang semuanya serba mahal ditambah PPN dan banyak pungutan lain, masyarakat jadi terbebani. Pemerintah mungkin bisa mencari alternatif lain (mencari sumber pendapatan negara),” ujar Eduward (34) Karyawan Swasta di Jakarta

“Menurut saya, kenaikan PPN jadi 12 % membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Kenaikan tersebut juga berpengaruh pada konsumsi dan belanja masyarakat karena akan diikuti kenaikan harga sejumlah bahan baku oleh produsen. Jangankan sampai kenaikan PPN terealisasi. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini saja sudah turun. Sementara, pendapatan banyak terpotong pajak lainnya. Kenaikan pajak tidak setara dengan pendapatan yang diterima,” kata Lenny Septiani (25) Warga Jakarta. Alda Siahaan Pengajar Musik di Jaksel, berkata, “Kenaikan PPN 12 % sebaiknya ditunda sampai kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah stabil. Profesi saya banyak berhbungan dengan nilai tukar asing. Kerap terjadi, kebijakan-kebijakan di dalam negeri bisa berimbas pada goyangnya rupiah. Jangan dulu menambah beban rakyat dengan kenaikan pajak. Jika dipaksakan kenaikan PPN, harga barang bisa terimbas naik dan ekonomi terdampak. Saya akan mempertimbangkan lagi pengeluaran.” (Yoga)


Lantaran Kenaikan Tarif PPN Bisa Berujung pada Tidak Tercapainya Target Penerimaan Pajak

25 Nov 2024
Sikap geming pemerintah untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan menjadi bumerang  untuk pencapaian target realisasi penerimaan pajak tahun 2025. Lantaran kenaikan tarif  PPN bisa berujung pada tidak tercapainya target  penerimaan pajak alias shortfall pada akhir tahun 2025 nanti. Jika tujuan pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara, ada banyak opsi yang bisa dilakukan, salah satunya adalah memperluas tax base PPN dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak. Kalaupun kebijakan tetap dilakukan, pemerintah harus mengantisipasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan pendukung yang kuat. Tercatat target realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Untuk jenis pajak PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). diperkirakan akan mencapai Rp 945,1 triliun. Angka ini tumbuh 13,31% dari outlook realisasi PPN dan PPnBM tahun 2024 yang sebesar Rp819,2 triliun. Bila melihat pada pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 maka konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi ke pertumbuhan ekonomi hingga 53,08%.(Yetede)

Kenaikan PPN 12% Tantangan bagi Industri Otomotif

25 Nov 2024
Aturan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan akan jadi tantangan bagi industri otomotif, karena harga jual produk juga akan naik. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbun menerangkan, PPN 12% merupakan salah satu challange yang harus dihadapi oleh semua industri. Kenaikan ini pastinya harus dihadapi oleh semua  industri. Kenaikan ini pastinya akan mempengaruhi penjualan motor di tahun depan. "PPN 12% itukan sesuatu yang sudah diketok ya, jadi mau enggak mau mau harus tetap kita serap itu PPN 12%," kata dia. Pria yang biasa disapa Muhib ini mengungkapkan, AHM melakukan beberapa strategi agar dapat meningkatkan penjualan di masyarakat. AHM berusaha untuk memenuhi requirement atau kebutuhan masyarakat dengan melakukan survei misalkan masyarakat butuh motor seperti itu yang akan disediakan. "Makanya produk Honda itukan banyak variannya itu dalam rangka upaya kita memberikan beragam alternatif di tengah market yang challenging dan juga di tengah tuntutan masyarakat yang beragam," jelas dia. (Yedete)

Bos Gaikindo Sebut Harga Mobil Rp 300 Jutaan Bakal Naik Rp 3 Juta Dampak Kenaikan PPN

25 Nov 2024
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bagaimana penjualan industri otomotif khususnya mobil akan bertambah berat dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. "Memang (penjualan) akan tambah berat," ucap Jongkie saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 November 2024. Kenaikan pajak itu, Jongkie menuturkan, terutama akan dirasakan oleh konsumen mobil-mobil kelas bawah. Sebagai contoh, mobil seharga Rp 300 juta akan naik harganya sebesar Rp 3 juta.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kendati begitu, Jongkie memahami alasan pemerintah menaikkan PPN karena ini menggenjot penerimaan dari pajak untuk membiayai pengeluaran negara. Ia pun masih berharap pada pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan akan mencapai 8 persen untuk menopang penjualan industri otomotif. Paling tidak, kata dia, penjualan tahun ini masih dapat dipertahankan pada tahun depan.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan kenaikan PPN menjadi tantangan bagi industri otomotif yang tengah lesu. Ia mengatakan menyebut dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen ini juga diperdalam dengan daya beli masyarakat yang menurun. Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah? “Tiap kenaikan pajak konsekuensinya terjadi penurunan penjualan mobil. Data empiris mengatakan seperti i tu,” kata Kukuh melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024. Gaikindo menurunkan target penjualan kendaraan otomotif tahun 2024 dari 1 juta unit mejadi 850 ribu unit. Penurunan target penjualan ini, kata Kukuh, akan berdampak besar pada industri otomotif dari hulu hingga hilir. Kukuh juga mengatakan, pengurangan produktivitas ini juga dapat memperbesar potensi pengurangan karyawan. (Yetede)


Ketidakpastian Regulasi Bayangi Dunia Bisnis

25 Nov 2024

Ketidakpastian dalam pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi isu penting yang mengganggu iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Pemerintah terlambat mengumumkan skema dan kenaikan UMP yang seharusnya disampaikan pada 21 November 2024, karena masih menyusun formula yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Proses ini diperumit oleh adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, yang mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi ketegangan politik terkait dengan penetapan UMP.

Namun, terlambatnya pengumuman UMP ini menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan kepastian untuk merencanakan bisnis mereka di tahun depan. Edy Misero, Sekjen Akumindo, mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini menghambat perencanaan bisnis dan investasi, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan upah. Alphonzus Widjaja, Ketua Umum APPBI, juga menekankan bahwa upah yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas bisnis.

Tantangan bagi pemerintah adalah menyusun skema upah yang dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha, mengingat kenaikan upah yang tinggi bisa memberatkan dunia usaha, sementara upah yang rendah dapat mengurangi daya beli masyarakat. Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji dampak putusan MK dan berusaha menyusun payung hukum yang tepat agar kebijakan ini dapat diterima semua pihak.

Sementara itu, Herman N. Suparman dari KPPOD dan Nailul Huda dari Center for Economic and Law Studies menyoroti pentingnya memberikan kepastian segera mengenai kenaikan UMP agar tidak merugikan dunia usaha dan mempengaruhi iklim investasi. Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia juga menambahkan bahwa penetapan upah yang penuh gejolak dapat menciptakan ketidakpastian dan mengurangi daya tarik investasi ke Indonesia.

Secara keseluruhan, kepastian dalam penetapan UMP sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan bisnis, terutama di sektor UMKM dan industri lainnya. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang jelas dan adil, serta memastikan skema upah yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga dunia usaha dan ekonomi nasional secara keseluruhan.