;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Pemerintah Memastikan Kenaikan PPN menjadi 12% dari 11% Mulai 2025 Mempertimbankan Asas Keadilan

12 Dec 2024
Pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12% dari 11% mulai 2025 mempertimbankan asas keadilan, daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kesehatan APBN. PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Penerapan PPN 12% akan dibarengi dengan kebijakan stimulus fiskal agar roda perekonomian nasional tetap bisa melaju kencang. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan. Dalam UU HHP pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan 12% mulai berlaku paling lambat 1 januari 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyanii Indrawati mengatakan, pemerintah mendengarkan masukan dari seluruh pihak dan sangat berhati-hati dalam menjalankan PPN multitarif. "Kami sedang memformulasikan secara detail, karena ini memiliki konsekuensi terhadap APBN, terutama pada aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi. Ini semua perlu diseimbangkan," ucap Sri Mulyani. (Yetede)

Menteri Investasi Sudah Mengantongi Komiten dari Perusahaan Apple Inc

12 Dec 2024
Menteri Investasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengatakan sudah mengantongi komitmen tertulis dari perusahaan multinasional bidang teknologi Apple Inc. untuk berinvestasi. Kabarnya, Apple bakal berinvestasi sebesar US$1 miliar di Indonesia pada 2025 atau 2026. Entitas yang dibangun Steve Jobs pada 1976 itu berencana membangun beberapa fasilitas di Indonesia, seperti product development center dan professional developer academy. Ada juga rencana memproduksi komponen mesh atau bantalan Airpods Max pada Juli 2025, sebagai bagian rantai global produk Apple.
 
Rosan berkata pemerintah RI melakukan pembahasan intens setiap harinya dengan pihak Apple, meski terhalang perbedaan zona waktu. “Sebetulnya mereka sudah menyampaikan kepada kami secara tertulis, tapi memang baru melalui WhatsApp dulu poin-poinnya. Poin-poin itu sudah kami sampaikan kepada Kementerian Perindustrian,” kata Rosan di Rapat Koordinasi Nasional Investasi (Rakornas) 2024 di Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024. Isi dari komitmen tertulis itu antara lain soal seperti apa bentuk investasi akan dilakukan Apple, juga vendor seperti apa yang akan dibawa dari Amerika Serikat ke Indonesia. Menurut Rosan, seluruh persiapannya masih membutuhkan penyempurnaan lagi. “Ini udah tinggal fine-tuning, karena sikap tertulis mereka sudah berikan.

Tapi perlu ada pembahasan dengan kementerian terkait juga,” kata dia. “Jadi kalau soal komitmen, tidak usah diragukan lagi karena mereka sudah memberikan secara detail.” Perihal vendor yang akan diboyong Apple ke Indonesia, Rosan berkata satu buah iPhone 16 membutuhkan kerja dari 320 vendor. Vendor yang dibawa Apple diperkirakan bisa menghasilkan penjualan minimal US$1 miliar dolar atau sekitar Rp 15,9 triliun dengan kurs saat ini. Rosan menuturkan, Kementerian Perindustrian menginginkan realisasi investasi ini bisa mulai tahun depan. Target ini bertentangan dengan keinginan Apple yang membidik mulainya investasi pada 2026.
Ia meyakinkan target waktu bisa diselesaikan antara kedua pihak. Pemerintah sedang dalam proses membujuk Apple untuk mempercepat tanggal investasinya. “Itu hanya perbedaan waktu. Nah, sekarang sedang kita push ke sana untuk bisa realisasi 2025. Tapi mereka sudah menyampaikan secara tertulis kepada kami,” tuturnya. (Yetede)

Kebenaran LHKPN diragukan

11 Dec 2024

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan mencegah korupsi di Indonesia. Namun, Ketua KPK Nawawi Pomolango pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Jakarta, Senin (9/12) meragukan kebenaran laporan harta kekayaan pejabat itu. KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi pada LHKPN. KPK menemukan pula kelemahan di berbagai sektor pemerintahan dalam sistem administrasi (Kompas.id, 9/12/2024). Padahal, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan itu rutin diperiksa KPK dan menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat.

Penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Fakta lain menunjukkan, kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaannya masih jauh dari memadai. Data KPK menunjukkan, dari 52 menteri dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih, hanya 36 orang (58 %) yang melaporkan LHKPN hingga batas waktu awal Desember lalu. Hal yang sama terjadi pada posisi wakil menteri, penasihat khusus, dan staf presiden, yakni tingkat pelaporannya juga belum mencapai 60 %.

Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN hanya mempertegas lemahnya integritas sebagian pejabat publik. KPK memang tidak bisa memaksakan penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini, sebab LHKPN tidak mempunyai konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai. Akibatnya, upaya pencegahan korupsi sering tereduksi menjadi sekadar imbauan moral, tanpa dampak nyata. Masyarakat perlu terus mengawal pelaporan LHKPN dan menuntut komitmen pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengawasan. Reformasi birokrasi yang mencakup penguatan regulasi LHKPN harus segera diwujudkan pula. (Yoga)  


Ketidakpastian membayangi PPN untuk Barang Mewah

11 Dec 2024

Ketidakpastian tinggi membayangi implementasi kenaikan PPN menjadi 12 % secara selektif. Apalagi, kategori barang mewah masih berpotensi diperluas untuk mengoptimalkan penerimaan. Kenaikan tarif PPN secara selektif memang menjadi jalan tengah yang diambil pemerintah setelah mendapat protes luas dari publik. Namun, sejumlah kalangan menilai implementasi kenaikan tarif PPN khusus untuk barang-barang mewah itu akan membawa kompleksitas dan ketidakpastian tinggi di lapangan. Apalagi, waktu penerapannya tinggal kurang dari satu bulan. Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, saat ini saja definisi barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 % masih belum jelas.

Semestinya jenis barang yang akan dikenai kenaikan PPN hanya barang-barang mewah yang selama ini termasuk dalam kategori barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, demi menaikkan potensi penerimaan, ada wacana untuk memperluas kategori tersebut agar lebih banyak barang bisa dikenai kenaikan tarif PPN. ”Bisa terjadi potensi dispute (sengketa) pajak karena obyek barang mewah ini, kan, sudah masuk menjadi obyek PPnBM sehingga akan ada definisi ganda tentang barang mewah yang terkena PPnBM dan barang mewah yang terkena tarif PPN 12 %,” kata Ajib, Selasa (10/12).

Sinyal untuk menambah jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 %, pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad seusai bertemu tiga Wamenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12). Dasco mengakui bahwa kalau PPN 12 % hanya dipungut ke barang-barang mewah saja, potensi penerimaannya tidak akan signifikan. Oleh karena itu, untuk menambah potensi penerimaan yang bisa didapat negara, Dasco mengatakan, ada potensi jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 % diperluas. Penerapan PPN secara multitarif juga sulit diterapkan karena pungutan PPN terjadi di semua tahap rantai pasok. Saat ini belum jelas apakah setiap tahap produksi barang mewah akan dikenai tarif PPN yang berbeda atau disamakan. (Yoga)  


Momentum Pemerintah untuk Membangun Kepercayaan para Pemberi Pajak

11 Dec 2024
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari 11% pada 2025 harus menjadi momentum pemerintah untuk membangun kepercayaan para pemberi pajak, entah itu korporasi atau individu. Ini penting agar kisruh kenaikan PPN seperti saat ini tidak terjadi lagi di masa depan. Sejumlah kalangan menilai, kisruh PPN 12% salah satunya dipicu ketidakpercayaan wajib pajak (WP) terhadap penggunaan penerimaan pajak oleh pemerintah. Mereka tidak mengetahui dengan jelas manfaat dari kenaikan PPN. Masyarakat hanya tahu, kenaikan PPN bakal menambah beban, karena bakal mendongkrak harga barang. Demikian pula dengan korporasi yang menilai kenaikan PPN bisa mengancam kinerja penjualan. Pada titik ini, pemerintah harus bisa memastikan bahwa setoran pajak akan dikembalikan ke masyarakat atau WP yang terdampak. Dengan demikian, WP akan menerima jika pajak dinaikkan. Pemerintah bisa mencontoh negara lain yang menerapkan dengan jelas skema pertukaran (trade off) PPN. (Yetede)

Usulan Pemerintah: Penyidik Tunggal untuk Efisiensi

11 Dec 2024

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan wacana untuk menunjuk penyidik tunggal dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi, yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, terdapat tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kajian terkait penyidik tunggal masih dalam tahap diskusi dan memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai kesimpulan.

Yusril yang juga merupakan mantan Menteri Kehakiman, mengungkapkan bahwa KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acara yang diterapkan berbeda dengan KUHAP. Meskipun sudah lebih dari 20 tahun KPK beroperasi, Yusril mengakui bahwa saat ini ada pemikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi, mengingat ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan yang sama dalam hal ini.




Pajak Alat Berat Membebani Industri

11 Dec 2024
Industri pengguna alat berat menghadapi tantangan besar pada 2025 dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat (PAB) dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Yushi Sandidarma, Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), menyebut kebijakan ini akan menambah beban biaya bagi pelaku usaha, terutama di tengah lesunya penjualan alat berat yang sudah turun 18% hingga kuartal III-2024.

PAB yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2022 ditetapkan dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat dan berlaku tahunan. Kebijakan ini mulai diterapkan di beberapa daerah, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta akan diperluas ke daerah lain, termasuk Kalimantan Utara.

Gita Mahyarani, Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), menyatakan bahwa pajak tersebut akan menambah biaya produksi tambang yang saat ini 35%-40% terdiri dari pengeluaran alat berat. Ia memperkirakan investasi di alat berat akan berkurang akibat kebijakan ini.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyoroti dampak signifikan pajak alat berat terhadap investasi awal produsen sawit. Menurutnya, kombinasi PAB dan PPN 12% akan memaksa pelaku usaha mengeluarkan biaya besar untuk modal kerja.

Kebijakan perpajakan ini diperkirakan menekan penjualan alat berat dan investasi di sektor-sektor seperti pertambangan dan perkebunan, menambah tantangan di tengah perlambatan industri alat berat nasional.

Pemerintah Disinyalir akan Tetap Menaikkan PPN

10 Dec 2024
Pemerintah disinyalir akan tetap menaikkan  PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 januari 2025. Pasalnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang harus diambil demi menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. Meski kebijakan ini akan diberlakukan secara parsial, yakni hanya pada kelompok barang mewah yang menyasar kelas menengah ke atas, dampaknya akan dirasakan juga oleh kelompok ekonomi kecil melalu mekanisme ekonomi spill over effect, yakni ketika harga barang-barang mewah mengalami kenaikan, biaya hidup secara keseluruhan juga meningkat. Karenanya, pemerintah juga harus menerapkan kebikan mitigasi secara komprehensif guna mengantisipasi dampak negatif, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah yang tetap terpapar dampak kebijakan tersebut. Kenaikan tarif PPN sebelumnya telah dilakukan pada April 2022, di mana tarif naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan menjadi 12% yang direncanakan untuk 2025 adalah tahapan berikutnya yang diatur UU HPP yang disahkan pada 2021. (Yetede)

Pemerintah Akan Memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih.

10 Dec 2024
PEMERINTAH terus berupaya mencari cara untuk menambah penerimaan negara. Teranyar, Kementerian Keuangan menawarkan pinjaman khusus buat badan usaha milik negara dan daerah, pemerintah daerah, serta badan hukum lain. Sumber dananya berasal dari saldo anggaran lebih. Payung hukum pinjaman dana dari saldo anggaran lebih ini terbit pada 29 November 2024 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih. Sebelum aturan ini terbit, pemerintah menempatkan dana saldo anggaran lebih di Bank Indonesia.

Saldo anggaran lebih adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya serta tahun berjalan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan. Dari tahun ke tahun, nilai saldo anggaran lebih cenderung meningkat. Jumlahnya pada 2014 sebesar Rp 86,14 triliun. Adapun pada 2021, saldo anggaran lebih menembus Rp 337,77 triliun. Setahun setelah itu, jumlahnya naik menjadi Rp 478,95 triliun. Namun, pada 2023, nilainya sedikit berkurang menjadi Rp 459,5 triliun. 

Saldo anggaran lebih inilah yang bisa dipinjam BUMN, BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. Karena itu, salah satu syarat mendapatkan pinjaman ini adalah melampirkan surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional oleh pejabat berwenang minimal oleh menteri.  Suku bunga pinjaman dari saldo anggaran lebih ini minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh bendahara umum negara dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, peminjam harus menyertakan jaminan berupa deposito atau surat berharga negara.  (Yetede)


Insentif Pajak Fokus pada Otomotif dan Properti

10 Dec 2024

Pemerintah mengharapkan perekonomian nasional tetap melaju meski kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku untuk barang mewah. Agar ekonomi tetap terjaga, pemerintah berencana melanjutkan pemberian subsidi pajak alias pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dua sektor industri. Pertama, PPN DTP untuk sektor properti. Kedua, pajak penjulan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Dua insentif tersebut memang bukan kebijakan baru, melainkan telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2023. Sementara wacana untuk memperpanjang dua subsidi pajak ini mempertimbangkan efek gulirnya terhadap perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, pemerintah perlu menghitung dampak insentif tersebut terhadap perekonomian. Adapun pembahasan insentif ini sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebutkan, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada akhir tahun ini. Susiwijono juga memastikan pemberian insentif, khususnya berupa PPnBM DTP tak bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah. PPnBM DTP tersebut, menurut dia, khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat. 

Sementara sektor otomotif secara keseluruhan, tecermin pada sektor industri alat angkutan yang berkontribusi 1,49% terhadap PDB 2023 serta pada sektor perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya yang berkontribusi 2,24% terhadap PDB tahun lalu. Hanya saja, belum diketahui kontribusi sektor kendaraan listrik terhadap PDB. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurut dia, pemerintah perlu memberikan periode insentif yang lebih panjang agar dapat memberikan dampak yang maksimal. "Harapan kami jangan terlalu pendek periodenya, kalau bisa langsung dua tahun," ujar dia kepada awak media, kemarin. Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pemberian subsidi pajak berupa PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Pasalnya, hal tersebut kontradiksi dengan kebijakan PPN 12% barang mewah.