Politik dan Birokrasi
( 6583 )Masalah Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% Masih Belum Putus
Cari Sumber Pemasukan Lain dengan Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Tax Amnesty Kembali Diluncurkan
Kemungkinan dilaksanakannya pengampunan pajak jilid tiga pada 2025 yang kini mulai mencuat. Rencana ini mengacu pada revisi Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan model yang mirip dengan program pengungkapkan sukarela atau voluntary disclosure programme (VDP), yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela. Sejarah menunjukkan bahwa pengampunan pajak telah dilakukan beberapa kali di Indonesia, dan terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, seperti pada pengampunan pajak 2016 yang mengumpulkan Rp 130 triliun.
Meskipun beberapa pihak mengkritik program ini, beranggapan bahwa pengampunan pajak yang terlalu sering dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak, data dari beberapa negara menunjukkan bahwa program serupa yang dilakukan berkali-kali justru dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Misalnya, negara seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, India, dan Turki telah menjalankan pengampunan pajak berkali-kali dengan interval yang tidak terlalu jauh, menunjukkan bahwa pengampunan pajak dapat bermanfaat bagi pembinaan kepatuhan pajak.
Secara keseluruhan, pengampunan pajak jilid tiga diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan negara, serta mendukung efisiensi dan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Jika dilakukan dengan baik, program ini bisa menjadi strategi yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di masa depan.
Belanja Besar di Tahun Perdana Pemerintahan Prabowo
Usulan Objek Pajak Baru Tanpa PPN
Kenaikan harga barang dan jasa disaat kenaikan PPN belum pasti
Tiga minggu menuju akhir tahun 2024, namun, pemerintah tidak kunjung memberi kepastian soal kenaikan tarif PPN yang mestinya berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat pemerintah menggantung nasib kenaikan PPN, harga barang dan jasa berpotensi mulai naik di pasaran untuk mengantisipasi kenaikan PPN tahun depan. Beberapa perusahaan pun sudah mulai mengumumkan penyesuaian harga barang dan jasa per 1 Januari 2025 seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 %. Raksasa teknologi Google, pekan ini mengumumkan pungutan tarif PPN baru atas berbagai produk barang dan jasa digitalnya di Indonesia. ”Penyesuaian pungutan PPN tersebut akan dicantukan dalam lembar tagihan dan invoice layanan Google Cloud Anda,” demikian keterangan dari The Google Payments Team.
Pengumuman itu dengan gamblang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN diberlakukan untuk mematuhi persyaratan pajak yang berlaku di Indonesia seiring kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai tahun depan. ”Tim Google tidak bisa menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pajak. Silakan kontak petugas pajak tempat Anda untuk menanyakan perihal perubahan tarif ini,” demikian pernyataan disclaimer atau sangkalan dari Google. Dalam surat yang disebar kepada nasabah, Mandiri Sekuritas mengumumkan adanya perubahan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % yang akan berdampak pada penyesuaian biaya transaksi. Perubahan itu efektif berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi obyek PPN. (Yoga)
Kelas Menengah Terancam Pungutan
Berbagai pungutan yang sudah menunggu tahun depan jadi ancaman yang bakal kian menggerogoti daya beli dan kesejahteraan kelas menengah-bawah Indonesia. Selain rencana kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025, ada enam rencana pungutan dan iuran lain yang akan diterapkan pemerintah mulai 2025, yang bakal kian menekan daya beli masyarakat (Kompas, 2/12/2024). Akumulasi dari semua itu, perekonomian yang sudah melambat akibat lesunya konsumsi dalam negeri dan dunia usaha juga bakal terdampak. Desakan mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN, yang menghadapi penolakan masyarakat luas, muncul dari berbagai kalangan. Kelas menengah-bawah menjadi kelompok yang akan paling terdampak.
Selain taraf hidup mereka terus tergerogoti oleh beban biaya hidup yang terus meningkat karena tak diimbangi dengan kenaikan upah, mereka juga tak tercakup dalam skema perlindungan sosial pemerintah selama ini. Jika tak hati-hati, berbagai pungutan yang dimaksudkan untuk menggenjot pendapatan negara justru bisa jadi sumber pemicu ketidakpuasan baru kelompok kelas menengah, dan juga racun bagi keberlanjutan perekonomian. Bagaimana bermimpi keluar dari perangkap pendapatan menengah jika kelas menengah yang sekitar seperempat total penduduk rentan jatuh miskin dan jumlahnya terus menyusut. Kondisi ekonomi sulit memaksa kelompok kelas menengah yang beberapa tahun terakhir dipaksa makan tabungan untuk bertahan hidup harus mengorbankan belanja-belanja esensial untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Akibatnya, mimpi Indonesia Emas juga terancam. Ironisnya, di tengah hujan pungutan yang makin mencekik kelompok kelas menengah, justru muncul wacana amnesti pajak jilid 3 yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025. Sinyal arah kebijakan pajak yang regresif lewat pengampunan pajak yang hanya menguntungkan segelintir elite pengemplang pajak dan beban pungutan yang kian meningkat untuk warga menengah-bawah seperti ini bukan hanya akan mengusik rasa keadilan di masyarakat. Namun, juga bisa kontraproduktif bagi perekonomian secara keseluruhan. Pajak yang seharusnya bisa jadi instrumen pemerataan dan keberpihakan justru berpotensi mempertajam ketimpangan. Sebab, beban pajak justru makin berat bergeser ke masyarakat umum dan adanya privilese kepada sekelompok elite. (Yoga)
Insentif Baru Disiapkan pemerintah
Menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 %, insentif baru akan dikucurkan untuk meringankan beban dunia usaha. Langkah itu diambil sebagai ”jalan tengah” untuk mengurai benang kusut pelemahan daya beli dan kelesuan dunia usaha yang tengah membayangi perekonomian Indonesia. Dengan menaikkan upah minimum, daya beli masyarakat bisa lebih kuat untuk menyambut rencana kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Sementara untuk menjawab keresahan dunia usaha akibat kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, insentif baru akan diberikan. Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian, Raden Pardede mengatakan, pemerintah perlu melakukan tukar guling (trade off) tertentu saat mengambil kebijakan.
Dalam konteks saat ini, upah minimum (UMP) bagi pekerja sengaja dinaikkan untuk menggerakkan kembali daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini melemah. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan keringanan kepada dunia usaha melalui berbagai bentuk, seperti insentif fiskal dan nonfiskal. ”Memang soal UMP ini selalu akan ada trade off-nya. Di satu sisi, tentu dunia usaha akan kurang begitu suka. Di sisi lain, kita harus lihat juga sisi positifnya dari sisi pelemahan daya beli sekarang,” kata Raden di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Selasa (3/12). Menurut Raden, kenaikan UMP dibutuhkan untuk kembali menggerakkan perekonomian. Jika pendapatan naik, daya beli membaik dan tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Saat itu terjadi, iklim usaha otomatis akan ikut menggeliat. Hal-hal tersebut sudah dipertimbangkan Presiden Prabowo saat memutuskan mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,0-6,5 %. (Yoga)
Dampak Kenaikan Tarif PPN pada Industri Jasa Keuangan patut diwaspadai
Setelah menekan daya beli masyarakat, putaran kedua wacana pungutan yang akan berlaku pada 2025 akan berdampak terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini, berpengaruh kepada permintaan kredit dan turunnya minat masyarakat terhadap produk-produk jasa keuangan. Presdir PT Krom Bank Indonesia Tbk, Anton Hermawan menyampaikan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tidak dapat diantisipasi secara langsung karena sudah menjadi kebijakan pemerintah. Namun,tantangan terbesar justru berasal dari sisi kebijakan makro ekonomi. ”Kami tidak bisa melakukan antisipasi langsung terhadap PPN 12 %, kalau terjadi ya apa yang bisa kita lakukan. Kalau yang saya lihat, lebih urgen di sistem ekonomi sekarang adalah DPK (dana pihak ketiga) atau likuiditas. Ini dilihat dari, misalnya, target SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) yang naik sangat-sangat tinggi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).
Dengan target SRBI yang lebih tinggi, akan terjadi persaingan likuiditas antar perbankan. Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian likuiditas terserap oleh instrumen SRBI sehingga bank akan berebut mencari DPK. Di sisi lain, permintaan kredit pada 2025 cenderung meningkat. Meski demikian, bank tetap harus berhati-hati dan memilih sektor yang tidak berisiko sehingga kredit yang disalurkan tidak macet dan berpengaruh kepada performa bank. ”Approval rate-nya (persetujuan kredit) nanti akan lebih menantang. Kita juga akan mencoba masuk ke sektor produktif, karena untuk menunjang perekonomian yang sangat dibutuhkan di Indonesia itu adalah bagaimana caranya masuk ke sektor produktif, bukan konsumtif,” tuturnya. Industri asuransi juga menghadapi tantangan sectoral, terkait literasi dan penetrasi produk. Kondisi tersebut semakin menantang ketika terdapat masalah lain mengenai daya beli masyarakat. (Yoga)
Pemadanan NPWP dan NIK sudah 99,32 Persen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan, proses pemadanan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) sudah mencapai 99,32 persen. “Pemadanan NIK-NPWP sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 itu dari total 76.460.637 NIK, yang sudah padan itu 79.939.355 NIK atau 99,32 persen,” kata Dwi di Bandung, Rabu, 3 Desember 2024. Dwi mengatakan, pemadanan tersebut mayoritas dilakukan oleh sistem. “Itu dipadankan oleh sistem sebanyak 71,34 juta, dan yang dipadankan sendiri oleh WP (wajib pajak) itu 4,597 juta kurang lebih,” kata dia.
Berarti, kata Dwi, masih tersisa kurang dari satu persen data NPWP dan NIK yang belum padan. “Jadi hanya tinggal 0,68 persen atau kurang lebih 521 ribu (NPWP) yang belum padan. "Dwi mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. “Kami tetap menghimbau teman-teman wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” kata dia. Di kesempatan yang sama, Dwi mengatakan, pelaporan SPT juga sudah menembus 84,71 persen. “Update pelaporan SPT sekarang ini sudah total capaiannya sudah 84,71 persen,” kata Dwi. Ia merinci dengan menggunakan E-Filling mencapai 12,9 juta; E-Form 2,6 jutal; E-SPT 27; serta pelaporan manual 811 ribu. “Sehingga totalnya itu sudah masuk sebesar 16.327.366 SPT, sehingga ada kenaikan sebesar kurang lebih 2 persen dari tahun lalu,” kata Dwi. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









