;

Dampak Kenaikan Tarif PPN pada Industri Jasa Keuangan patut diwaspadai

04 Dec 2024 Kompas
Dampak Kenaikan Tarif
PPN pada Industri Jasa Keuangan patut diwaspadai

Setelah menekan daya beli masyarakat, putaran kedua wacana pungutan yang akan berlaku pada 2025 akan berdampak terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini, berpengaruh kepada permintaan kredit dan turunnya minat masyarakat terhadap produk-produk jasa keuangan. Presdir PT Krom Bank Indonesia Tbk, Anton Hermawan menyampaikan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tidak dapat diantisipasi secara langsung karena sudah menjadi kebijakan pemerintah. Namun,tantangan terbesar justru berasal dari sisi kebijakan makro ekonomi. ”Kami tidak bisa melakukan antisipasi langsung terhadap PPN 12 %, kalau terjadi ya apa yang bisa kita lakukan. Kalau yang saya lihat, lebih urgen di sistem ekonomi sekarang adalah DPK (dana pihak ketiga) atau likuiditas. Ini dilihat dari, misalnya, target SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) yang naik sangat-sangat tinggi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).

Dengan target SRBI yang lebih tinggi, akan terjadi persaingan likuiditas antar perbankan. Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian likuiditas terserap oleh instrumen SRBI sehingga bank akan berebut mencari DPK. Di sisi lain, permintaan kredit pada 2025 cenderung meningkat. Meski demikian, bank tetap harus berhati-hati dan memilih sektor yang tidak berisiko sehingga kredit yang disalurkan tidak macet dan berpengaruh kepada performa bank. ”Approval rate-nya (persetujuan kredit) nanti akan lebih menantang. Kita juga akan mencoba masuk ke sektor produktif, karena untuk menunjang perekonomian yang sangat dibutuhkan di Indonesia itu adalah bagaimana caranya masuk ke sektor produktif, bukan konsumtif,” tuturnya. Industri asuransi juga menghadapi tantangan sectoral, terkait literasi dan penetrasi produk. Kondisi tersebut semakin menantang ketika terdapat masalah lain mengenai daya beli masyarakat. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :