;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Pada Tahun 2025 Dibayangi Kenaikan PPN, Bisnis E-dagang Berpotensi Melambat

30 Dec 2024

Pertumbuhan tahunan nilai transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang diprediksi melambat pada 2025. Kondisi ini, diantaranya, dipicu potensi penyesuaian biaya transaksi di platform lokapasar dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sehingga membuat masyarakat menahan belanja. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, Sabtu (28/12/2024), di Jakarta, mengatakan, sesuai hasil perhitungan Celios dengan memakai metode penelitian autore gressive integrated moving average (Arima), nilai transaksi e-dagang pada 2024 mencapai Rp 468,6 triliun atau naik 3 persen secara tahunan. Pada 2023, nilai transaksinya Rp 453,7 triliun. Pada 2025, nilai transaksi e-dagang diprediksi hanya naik 0,5 persen dari 2024 menjadi Rp 471 triliun. Metode penelitian Arima adalah metode statistik yang digunakan untuk peramalan deret waktu, khususnya dalam menangkap struktur temporal dalam data. Untuk mengetahui dan memproyeksi nilai transaksi e-dagang, sumber data yang dipakai Celios untuk diolah dengan metodeArima adalah data transaksi perdagangan daring dari Bank Indonesia dan data pertumbuhan konsumsi rumah tangga dari Badan Pusat Statistik. (Yoga)

Bersama Pajak, Harga Melonjak

30 Dec 2024

Pajak, upeti, atau setoran kepada pemerintah atau penguasa menjadi kunci pengembangan peradaban. Setelah ribuan tahun peradaban manusia, pajak terus berkembang jenisnya. Kini, salah satu wujudnya bernama Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hingga 31 Desember 2024, Filipina memegang rekor sebagai pemungut PPN tertinggi di ASEAN. Indonesia akan menyamainya mulai 1 Januari 2025, yakni PPN 12 persen. Sebaliknya, Thailand dan Vietnam malah mempertahankan penurunan tarif PPN. Dalam ”VAT in the Digital Era: Unilateral and Multilateral Options for Reform”, Yan Xu menulis PPN sebagai kreasi pajak modern paling sukses. PPN, yang di negara lain kadang disebut VAT atau GST, disukai pemerintah sebagai sumber pendapatan yang dapat diandalkan. Dana Moneter Internasional (IMF), antara lain lewat buku VAT dari Alan Tait, mendukung gagasan itu.

PPN disebut sebagai ”pajak yang adil”. Siapa pun yang belanja, secara teoretis, harus membayar PPN. Berbeda dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang hanya dibayar kelas menengah atas atau Pajak Penghasilan (PPh) yang, lazimnya, dibayar oleh warga dengan pekerjaa formal. Karena itu, sejak ekonom Perancis, Maurice Lauré, mengusulkannya tujuh dekade lalu, hampir semua negara memberlakukanPPNdengan segala macam bentuknya. Hanya sedikit negara, seperti Kuwait dan Brunei Darussalam, yang tidak mengutip PPN. Selain Brunei Darussalam, semua anggota ASEAN memberlakukan berbagai varian PPN. Thailand, Vietnam, dan Singapura menerapkan tarif PPN masing-masing 7, 8, dan 9 persen. Adapun Kamboja, Laos, dan Malaysia memungut 10 persen. PPN di Singapura, disebut GST oleh pemerintah dan warga setempat, sudah naik dua kali. Pada 2022, tarifnya 7 persen. Lalu, naik 1 persen pertahun pada 2023 dan 2024 sehingga kini menjadi 9 persen. Sebagai kompensasi, warga Singapura mendapatkan bantuan langsung tunai. Anggarannya mencapai 10 miliar dollar Singapura pada 2023. (Yoga)

Desakan Agar Pemerintah Membatalkan Penerapan Kebijakan Penaikan PPN

28 Dec 2024
Desakan agar pemerintah membatalkan penerapan kebijakan penaikan PPN dari saat ini 11% menjadi 12%, mulai 1 januari 2025, terus menguat dan meluas di masyarakat. Suara desakan itu datang dari kalangan ekonom, pemerhati politik, pelaku usaha, hingga masyarakat luas yang di antaranya disampaikan melalui sejumlah petisi online. Alasan penolakan mereka terhadap kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu diantaranya karena tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN berpotensi tidak sepandan dengan dampak buruk yang ditimbulkan. Dampak buruk itu mulai dari makin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi. Dari kalangan inisiator petisi, rencana menaikkan kembali PPN-setelah April 2022 naik dari kebijakan yang akan memperdalam kesulitam masyarakat. Sebab menurut mereka, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak akan naik. Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum juga hingga di posisi yang baik. (Yetede)

Biaya Haji 2025 Pemerintah Upayakan Turun

28 Dec 2024

Pemerintah mengupayakan agar biaya yang dibayarkan oleh anggota jemaah haji pada tahun depan bisa diturunkan. Penurunan itu dipastikan tidak sampai mengganggu kualitas penyelenggaraan haji. Penurunan ongkos haji itu dibahas dalam rapat tertutup antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga pengawas penyelenggaraan ibadah haji 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Wakil Menag Muhammad Syafi’i, serta Penasihat Presiden Urusan Haji Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/12/2024). Nasaruddin, seusai rapat, mengatakan, banyak hal yang dibahas. ”Kira-kira apa yang bisa membuatjemaah haji kita ini lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tapi, murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Jadi, tetap ada efisiensi, tapi juga tidak mengurangi kualitas,” tuturnya. Nasaruddin mencontohkan, efisiensi melalui biaya penerbangan murah, tak berarti jemaah haji akan menggunakan pesawat tua. Selain itu, dibahas pula kemungkinan untuk memperpendek masa perjalanan ibadah haji ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Namun, banyak halterkait dengan efisiensi ini akan dibahas lebih lanjut bersama otoritas Arab Saudi. ”Ini menyangkut masalahArab Saudijuga,tidak bisa kita memutuskansepihak,” ujarnya. Dengan efisiensi di berbagai elemen penyelenggaraan haji itu, Syafi’i memastikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah akan turun. ”Yang pasti lebih murah,” ujarnya. (Yoga)

Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2025 Turun Agar Tidak Membebani Jamaah

28 Dec 2024
Pemerintah mengupayakan agar biaya yang dibayarkan oleh anggota jemaah haji pada tahun depan bisa diturunkan. Penurunan itu dipastikan tidak sampai mengganggu kualitas penyelenggaraan haji. Penurunan ongkos haji itu dibahas dalam rapat tertutup antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga pengawas penyelenggaraan ibadah haji 2025, Menteri Sekretaris Negara PrasetyoHadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Wakil Menag Muhammad Syafi’i, serta Penasihat Presiden Urusan Haji Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/12/2024). Nasaruddin, seusai rapat, mengatakan, banyak hal yang dibahas. ”Kira-kira apa yang bisa membuat jemaah haji kita ini lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tapi, murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Jadi, tetap ada efisiensi, tapi juga tidak mengurangi kualitas,” tuturnya.

Nasaruddin mencontohkan, efisiensi melalui biaya penerbangan murah, tak berarti jemaah haji akan menggunakan pesawat tua. Selain itu, dibahas pula kemungkinan untuk memperpendek masa perjalanan ibadah haji ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Namun, banyak halterkait dengan efisiensi ini akan dibahas lebih lanjut bersama otoritas Arab Saudi. ”Ini menyangkut masalah Arab Saudi juga,tidak bisa kita memutuskan sepihak,” ujarnya. Dengan efisiensi di berbagai elemen penyelenggaraan haji itu, Syafi’i memastikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah akan turun. ”Yang pasti lebih murah,” ujarnya.  Pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan dilakukan bersama DPRpada 30 Desember. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Namun, Komisi VIII DPR menjadwalkan rapat untuk membahas persiapan penyelenggaraan haji 2025 dan membentuk panitia kerja (panja). Setelah pembentukan panja, barulah rapat panja dan diputuskan berapa BPIH. (Yetede)

PPN 12% Berpotensi Mencekik daya Beli Masyarakat

27 Dec 2024
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 berpotensi mencekik daya beli masyarakat.  Pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) karena situasi mendesak dan norma hukum terkait memakai. "Langkah ini diperlakukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat," jelas Direktur Hukum Center of Economics and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri. Dia mengatakan, ada tiga alasan mengapa Perrpu pembatalan kenaikan PPN 12% harus dikeluarkan. Pertama, norma kenaikan PPN menimbukan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah kebawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. Kedua, keberadapan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatuhan dan keadilan hukum. (Yetede)

Kementerian Pendidikan Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi

27 Dec 2024
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Sistem penerimaan dengan jalur zonasi tersebut kerap disalahgunakan, baik oleh pihak sekolah, panitia PPDB, maupun orang tua, agar calon siswa baru diterima di sekolah unggulan. Jalur zonasi pertama kali diberlakukan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 2017. Saat itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terpisah dari Kementerian Riset dan Teknologi. Dua kementerian itu lantas digabung menjadi satu sehingga nomenklaturnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Pada era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi tiga, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, melanjutkan sistem PPDB jalur zonasi. Namun ia memperbaiki sistem tersebut. Nadiem mengatur kuota empat metode PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan. Adapun untuk komposisi kuota keempat sistem penerimaan siswa baru tersebut, jalur zonasi minimal 50 persen dari total siswa baru yang diterima, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 0-30 persen. Kuota setiap sistem PPDB disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Di tengah jalan, berbagai pihak mulai mengakali jalur zonasi agar calon siswa baru dapat diterima di sekolah unggulan.

Misalnya, orang tua calon siswa baru mengubah alamat domisilinya sehingga berdekatan dengan sekolah unggulan yang dikehendaki atau memberikan uang kepada sekolah dan panitia PPDB sehingga memenuhi syarat lolos lewat jalur zonasi. Setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Oktober 2024, Abdul Mu’ti mengevaluasi PPDB jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berbagai pihak memunculkan tiga opsi, yaitu menghapus atau menghentikan, tetap mempertahankan, atau memperbaiki jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet pemerintahan Prabowo Subianto tahun depan. Kesimpulan atas hasil evaluasi tersebut akan diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2025/2026. (Yetede)

Drama PPN Beras Premium Berakhir

27 Dec 2024

Usai sudah drama pungutan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen beras premium. Entah lantaran keliru menyebut jenis beras atau memang sejak awal sudah berniat demikian, siapa yang tahu. Pastinya, kebijakan itu meresahkan masyarakat umum, petani, dan pelaku usaha perberasan. Pada 16 Desember 2024, pemerintah mengumumkan beras premium bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dalam materi paparan Kementerian Keuangan, beras premium dikategorikan sebagai barang premium atau mewah yang dikonsumsi kalangan mampu. Namun, tidak ada penjelasan secara detail tentang jenis beras premium yang dimaksud. Alhasil, kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk petani dan pelaku usaha perberasan. Mereka mempertanyakan istilah ”premium”. Mereka juga menyebut beras premium bukan barang mewah. Beras premium juga tidak hanya dikonsumsi masyarakat mampu atau kelas atas, tetapi juga kelas menengah. Jika dikenai PPN 12 persen, harga beras yang semula bebas PPN itu otomatis akan melonjak. Masyarakat kelas menengah yang daya belinya belum sepenuhnya pulih bakal terbebani. Apabila harganya tidak dinaikkan, petanilah yang menjadi korban.

Harga gabah kering panen di tingkat petani akan tertekan atau turun. Ujung-ujungnya, daya beli petani bakal tergerus. Beberapa hari setelah pengumuman kebijakan itu, pemerintah menyebut beras premium tetap bebas PPN. Hanya beras khusus yang terkena PPN 12 persen. Namun, beras khusus yang disasar juga masih belum spesifik. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan itu. Bahkan, Bapanas menyebut beras khusus yang bakal dikenai PPN 12 persen sedang didiskusikan. Namun, Bapanas menjamin, kebijakan itu tidak akan menyasar beras khusus lokal atau yang diproduksi dalam negeri (Kompas, 20/12/2024). Saat itu, giliran petani dan pelaku usaha beras khusus yang resah. Selama ini, beras khusus diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, merah, dan hitam; beras varietas lokal; beras fortifikasi; beras organik; beras indikasi geografis; beras tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri; dan beras untuk kesehatan. Baru pada 23 Desember 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Bapanas memberikan kepastian. Beras premium dan beras khusus produksi dalam negeri tetap bebas PPN, seperti beras medium. Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus impor atau yang tidak diproduksi dalam negeri. Beras khusus tersebut diimpor untuk memenuhi kebutuhan hotel dan restoran. Beberapa di antaranya seperti shirataki dan japonica. (Yoga)

Pemerintah Inginkan Kontribusi Bayar Pajak Pada Semua Kalangan

26 Dec 2024
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan alasan pemerintah melanjutkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, pemerintah menginginkan pajak berkontribusi secara jangka panjang bagi negara. Dalam hal ini, pemerintah mengharapkan lebih banyak masyarakat yang berkontribusi membayar pajak, bukan hanya mereka dari kalangan atas. Oleh pengamat, kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024 berpotensi tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan. Dampak tersebut, antara lain, kian merosotnya daya beli masyarakat, kenaikan inflasi, dan potensi melebarnya kesenjangan. Sejauh ini, kata Airlangga, penerapan PPN hanya berkontribusi 17-29 persen dari total pendapatan negara. Realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. ”Logikanya, PPN 12 persen bikin kontribusi 7-8 persen.

Namun, saat PPN 11 persen diterapkan, potensi yang seharusnya 6-7 persen, realisasinya hanya 4 persen. Sisanya bocor. Kalau begini, apa yang kita bangun? Kita akan membuat jurang kelas atas dan menengah makin jauh,” kata Airlangga dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Jakarta, Senin (23/12/2024) malam. Optimalisasi penerimaan pajak juga diharapkan menaikkan rasio perpajakan, yaitu persentase penerimaan perpajakan (termasuk bea dan cukai) terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Sejauh ini, rasio perpajakan Indonesia hanya 10-11 persen, terendah di anggota negara G20. Padahal, semakin tinggi nilainya, semakin mampu suatu negara melakukan pembangunan dengan sumber daya sendiri tanpa bergantung utang. Untuk itu, pemerintah mengatur kenaikan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah saat ini pun tetap melanjutkan UU yang mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. (Yoga)

Gunakan QRIS Konsumen Bebas Biaya

24 Dec 2024
Masyarakat pengguna alat pembayaran digital dengan kode cepat atau QRIS tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai 12 persen per 1 Januari 2025. Dalam transaksi isi ulang uang elektronik, yang dikenai PPN ialah biaya jasa, bukan nilai transaksi. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menjamin tidak ada kenaikan biaya jasa seiring kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing di Jakarta, Senin (23/12/2024), menjelaskan, pengenaan PPN jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. ”Yang diadministrasikan oleh DJP adalah PPN atas jasa atas transaksi digital.
Sekarang, yang kita tahu (biaya jasa) Rp 1.500. Bisa jadi, itu sudah include (termasuk) PPN. Sesuai teori, PPN itu, kan, dikenakan atas penyerahan barang/jasa oleh konsumen akhir. Jadi, transaksi digital ini bukan hal baru, tetapi sejak 2022,” ujar Dwi. Ia mengilustrasikan, seseorang yang mengisi ulang (top up) uang elektronik Rp1juta, dengan biaya top up (biaya admin) Rp 1.500. Dengan PPN 11 persen, maka 11 persen dikali Rp 1.500, yakni Rp 165. Sementara dengan PPN 12 persen, 12 persen dikali 1.500 sehingga menjadi Rp 180. Artinya, pajak atas biaya layanan dengan PPN 12 persen sebesar Rp 180. Dengan demikian, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. Sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, dasar pengenaan PPN juga tidak berubah. (Yoga)