Politik dan Birokrasi
( 6583 )Daya Beli Masyarakat Tetap Tertekan
PPN 12% Membuat Laju DPK Tersendat
DPR Imbau Pemda Siapkan Anggaran Makan Gratis yang Diusung Presiden Prabowo
Kritik Terhadap PPN Properti DTP
Insentif PPh 21 Dinilai Kurang Optimal
Pengecualian bahan pokok dalam kenaikan PPN 12 %
Setelah di warnai pro kontra, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi perstentang paket kebijakan ekonomi yang disiarkan secara hibrida di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Hadir pula dalam konferensi pers itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Perdagangan Budi Santoso; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UM-KM) Maman Abdurrahman; Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo; serta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Kenaikan tarif PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. (Yoga)
Kemendikdasmen memperbolehkan Guru ASN PPPK Mengajar di Sekolah Swasta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperbolehkan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mengajar di satuan pendidikan swasta. Distribusi guru aparatur sipil negara ini diharapkan jadi solusi pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia Mohammad Fatah, dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12/2024), mengapresiasi keputusan pemerintah itu. Selama ini, seleksi ASN PPPK telah membuat guru-guru di sekolah swasta mengundurkan diri demi mengejar status ASN PPPK, lalu berpindah mengajar ke sekolah negeri. Bagi guru yang diangkat menjadi PPPK, ini tentu anugerah. Akan tetapi, bagi sekolah swasta, mereka akan kekurangan guru.
Sementara tak mudah untuk merekrut guru dari lulusan sarjana pendidikan karena terbentur tawaran gaji minim, sekadar sesuai upah minimum regional (UMR) atau justru di bawah UMR.”Kami menyambut baik kebijakan ini. Kalau tidak ada kebijakan tersebut, sekolah swasta akan ditinggal guru-guru terbaiknya. Hanya, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas,” kata Fatah. Regulasi yang diharapkan Fatah adalah sekolah swasta tetap harus diberikan otoritas untuk mengelola sumber daya manusia di sekolahnya,termasuk mengelola guru-guru berstatus ASN PPPK. Selainitu, pengelola sekolah swasta juga bisa mengajukan kebutuhan guru kepada pemerintah untuk mengisi kekosongan guru di sekolah swasta. ”Meski bekerja di sekolah swasta, pihak sekolah seharusnya tetap punya kemandirian dan kebebasan memanage (mengelola) guru tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait guru PPPK mengajar di sekolah swasta. Hal ini demi memberikan kepastian kepegawaian bagi guru ASN PPPK tersebut. Regulasi itu mesti disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menambahkan, penerapan kebijakan ini harus adil bagi guru. Sebab, seharusnya tak ada perbedaan antara guru swasta dan guru negeri yang sama-sama mengabdikan diri untuk mendidik anak bangsa.(Yoga)
Penambahan Anggaran Pangan
Pemerintah kembali menambah anggaran ketahanan pangan 2025 guna mendukung program swasembada pangan. Untuk tujuan yang sama, khususnya perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi, pemerintah ”menggembok” dana desa dan alokasi khusus fisik. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (16/12/2024), mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memajukan target swasembada pangan dari tahun 2029 ke 2028, lalu menjadi 2027. Oleh karena itu, pemerintah bergerak cepat untuk menderegulasi kebijakan terkait dan menambah anggaran ketahanan pangan. ”Total anggaran ketahanan pangan 2025 yang tersebar di sejumlah kementerian/lembaga sudah ditambah dari Rp 139,4 triliun menjadi Rp 144 triliun.
Dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa untuk ketahanan pangan digembok dulu. Semua difokuskan untuk swasembada pangan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta. Zulkifli menjelaskan, dana Kementerian Pekerjaan Umum untuk ketahanan pangan ditambah sekitar Rp 2 triliun, dari Rp 12,63 triliun menjadiRp 14,63 triliun. Dana itu akan difokuskan untuk perbaikan dan pembangunan waduk beserta jaringan irigasi. DAK fisik dan dana desa 2025 untuk ketahanan pangan yang digembok pemerintah masing-masing Rp 19,18 triliun danRp 16,26 triliun. Dana itu akan digunakan khusus untuk perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk itu, lanjut Zulkifli, pemerintah pusat telah menyusun instruksi presiden (inpres) terkait perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi tersebut. Melalui inpres itu, kewajiban pemerintah daerah memperbaiki infrastruktur pertanian itu dapat diserahkan kepada pemerintah pusat. (Yoga)
Insentif Tidak Memadai Sebagai Kompensasi Terkait Penaikan PPN
Stimulus Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2024
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









