;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pertimbangkan Dinamika dan Tantangan Ekonomi Saat iIni

31 Dec 2024
Keinginan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% terkesan memprioritaskan kepatuhan pada aturan yang dibuat di masa lalu, tanpa mempertimbangkan dinamika dan tantangan ekonomi saat ini. Situasi ekonomi yang terus berkembang menuntut fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan agar tetap relevan dan tidak kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik sekaligus peneliti Institute Affluence Studies (Ideas) Muhammad Anwar menjelaskan, dalih bahwa kebijakan tersebut adalah amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara hukum dapat dibenarkan, tetapi kebijakan pajak tidak semata-mata soal legalitas. Kebijakan fiskal juga harus mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. 

"Kerasnya keinginan untuk menaikkan PPN justru menimbulkan pertanyaan, tentang kemampuan pemerintah untuk mengekplorasi potensi perpajakan lain yang lebih adil dan progresif, seperti pajak atas kekayaan, pajak karbon, atau optimalisasi penerimaan dari sektor informal dan digital yang masih belum digarap maksimal," jelas dia. (Yetede)

Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan Pemda Jakarta

30 Dec 2024
Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan aturan pajak alat berat sejak 2024. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dilansir dari laman dpp.jakarta.go.id, pajak alat berat atau disingkat menjadi PAB adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya, yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Terdapat beberapa kondisi yang dapat dikecualikan dari objek pajak berat. Antara lain sebagai berikut. 1. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan TNI atau Polri. 2. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Sementara untuk subjek pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Selain itu, orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai juga akan terkena wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak alat berat merupakan nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen (nol koma dua persen). Perhitungan pajak alat berat tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu besaran pokok pajak alat berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat. (Yetede)


Untuk Menjaga Stabilitas BI Memborong SBN

30 Dec 2024
UNTUK menjaga stabilitas fiskal dan moneter tahun depan, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan sepakat menerbitkan dan membeli Surat Berharga Negara (SBN). Melalui kebijakan ini, BI akan memegang obligasi pemerintah, sedangkan pemerintah memperoleh dana untuk menutupi defisit anggaran. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan langkah ini bertujuan menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Pemerintah dan BI mengambil keputusan ini setelah melakukan pembahasan intensif. Perry menyebutkan langkah tersebut telah disepakati bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Secara prinsip, kami sudah sepakat mengenai rencana penerbitan dan pembelian SBN dari pasar sekunder sebagai bagian dari operasi moneter," ujarnya dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu, 18 Desember 2024.

Melalui skema ini, pemerintah akan meminjam langsung dari bank sentral dengan menerbitkan obligasi yang diborong BI. SBN tersebut akan menjadi alat pendanaan penting bagi pemerintah untuk menutupi celah fiskal, sembari menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas keuangan negara. Perry menuturkan BI akan membeli lebih banyak SBN dari pasar sebagai strategi pengelolaan utang menjelang jatuh tempo pada 2025. Pada 2025, utang pemerintah yang jatuh tempo mencapai Rp 800,33 triliun. Angka ini terdiri atas SBN atau obligasi pemerintah senilai Rp 705,5 triliun. Sebanyak 92,7 persen dari obligasi tersebut terbit setelah 2014 atau pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ada juga utang yang jatuh tempo tahun depan berupa pinjaman sebesar Rp 94,83 triliun.

Selain itu, sebelumnya Sri Mulyani memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp 616 triliun. Pembiayaan defisit APBN 2025 akan dipenuhi melalui pembiayaan utang yang secara neto sebesar Rp 775,8 triliun dan pembiayaan nonutang yang secara neto sebesar minus Rp 159,7 triliun. Pembiayaan utang ini akan dilakukan melalui penerbitan global bond, penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri, serta penerbitan SBN di pasar domestik. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (ketiga dari kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (ketiga dari kanan) serta para Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono (kedua dari kiri), Juda Agung (kedua dari kanan), Aida S. Budiman (kiri), dan Filianingsih Hendarta (kanan), berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, 18 Desember 2024. (Yetede)

Pada Tahun 2025 Dibayangi Kenaikan PPN, Bisnis E-dagang Berpotensi Melambat

30 Dec 2024

Pertumbuhan tahunan nilai transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang diprediksi melambat pada 2025. Kondisi ini, diantaranya, dipicu potensi penyesuaian biaya transaksi di platform lokapasar dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sehingga membuat masyarakat menahan belanja. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, Sabtu (28/12/2024), di Jakarta, mengatakan, sesuai hasil perhitungan Celios dengan memakai metode penelitian autore gressive integrated moving average (Arima), nilai transaksi e-dagang pada 2024 mencapai Rp 468,6 triliun atau naik 3 persen secara tahunan. Pada 2023, nilai transaksinya Rp 453,7 triliun. Pada 2025, nilai transaksi e-dagang diprediksi hanya naik 0,5 persen dari 2024 menjadi Rp 471 triliun. Metode penelitian Arima adalah metode statistik yang digunakan untuk peramalan deret waktu, khususnya dalam menangkap struktur temporal dalam data. Untuk mengetahui dan memproyeksi nilai transaksi e-dagang, sumber data yang dipakai Celios untuk diolah dengan metodeArima adalah data transaksi perdagangan daring dari Bank Indonesia dan data pertumbuhan konsumsi rumah tangga dari Badan Pusat Statistik. (Yoga)

Bersama Pajak, Harga Melonjak

30 Dec 2024

Pajak, upeti, atau setoran kepada pemerintah atau penguasa menjadi kunci pengembangan peradaban. Setelah ribuan tahun peradaban manusia, pajak terus berkembang jenisnya. Kini, salah satu wujudnya bernama Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hingga 31 Desember 2024, Filipina memegang rekor sebagai pemungut PPN tertinggi di ASEAN. Indonesia akan menyamainya mulai 1 Januari 2025, yakni PPN 12 persen. Sebaliknya, Thailand dan Vietnam malah mempertahankan penurunan tarif PPN. Dalam ”VAT in the Digital Era: Unilateral and Multilateral Options for Reform”, Yan Xu menulis PPN sebagai kreasi pajak modern paling sukses. PPN, yang di negara lain kadang disebut VAT atau GST, disukai pemerintah sebagai sumber pendapatan yang dapat diandalkan. Dana Moneter Internasional (IMF), antara lain lewat buku VAT dari Alan Tait, mendukung gagasan itu.

PPN disebut sebagai ”pajak yang adil”. Siapa pun yang belanja, secara teoretis, harus membayar PPN. Berbeda dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang hanya dibayar kelas menengah atas atau Pajak Penghasilan (PPh) yang, lazimnya, dibayar oleh warga dengan pekerjaa formal. Karena itu, sejak ekonom Perancis, Maurice Lauré, mengusulkannya tujuh dekade lalu, hampir semua negara memberlakukanPPNdengan segala macam bentuknya. Hanya sedikit negara, seperti Kuwait dan Brunei Darussalam, yang tidak mengutip PPN. Selain Brunei Darussalam, semua anggota ASEAN memberlakukan berbagai varian PPN. Thailand, Vietnam, dan Singapura menerapkan tarif PPN masing-masing 7, 8, dan 9 persen. Adapun Kamboja, Laos, dan Malaysia memungut 10 persen. PPN di Singapura, disebut GST oleh pemerintah dan warga setempat, sudah naik dua kali. Pada 2022, tarifnya 7 persen. Lalu, naik 1 persen pertahun pada 2023 dan 2024 sehingga kini menjadi 9 persen. Sebagai kompensasi, warga Singapura mendapatkan bantuan langsung tunai. Anggarannya mencapai 10 miliar dollar Singapura pada 2023. (Yoga)

Desakan Agar Pemerintah Membatalkan Penerapan Kebijakan Penaikan PPN

28 Dec 2024
Desakan agar pemerintah membatalkan penerapan kebijakan penaikan PPN dari saat ini 11% menjadi 12%, mulai 1 januari 2025, terus menguat dan meluas di masyarakat. Suara desakan itu datang dari kalangan ekonom, pemerhati politik, pelaku usaha, hingga masyarakat luas yang di antaranya disampaikan melalui sejumlah petisi online. Alasan penolakan mereka terhadap kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu diantaranya karena tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN berpotensi tidak sepandan dengan dampak buruk yang ditimbulkan. Dampak buruk itu mulai dari makin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi. Dari kalangan inisiator petisi, rencana menaikkan kembali PPN-setelah April 2022 naik dari kebijakan yang akan memperdalam kesulitam masyarakat. Sebab menurut mereka, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak akan naik. Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum juga hingga di posisi yang baik. (Yetede)

Biaya Haji 2025 Pemerintah Upayakan Turun

28 Dec 2024

Pemerintah mengupayakan agar biaya yang dibayarkan oleh anggota jemaah haji pada tahun depan bisa diturunkan. Penurunan itu dipastikan tidak sampai mengganggu kualitas penyelenggaraan haji. Penurunan ongkos haji itu dibahas dalam rapat tertutup antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga pengawas penyelenggaraan ibadah haji 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Wakil Menag Muhammad Syafi’i, serta Penasihat Presiden Urusan Haji Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/12/2024). Nasaruddin, seusai rapat, mengatakan, banyak hal yang dibahas. ”Kira-kira apa yang bisa membuatjemaah haji kita ini lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tapi, murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Jadi, tetap ada efisiensi, tapi juga tidak mengurangi kualitas,” tuturnya. Nasaruddin mencontohkan, efisiensi melalui biaya penerbangan murah, tak berarti jemaah haji akan menggunakan pesawat tua. Selain itu, dibahas pula kemungkinan untuk memperpendek masa perjalanan ibadah haji ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Namun, banyak halterkait dengan efisiensi ini akan dibahas lebih lanjut bersama otoritas Arab Saudi. ”Ini menyangkut masalahArab Saudijuga,tidak bisa kita memutuskansepihak,” ujarnya. Dengan efisiensi di berbagai elemen penyelenggaraan haji itu, Syafi’i memastikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah akan turun. ”Yang pasti lebih murah,” ujarnya. (Yoga)

Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2025 Turun Agar Tidak Membebani Jamaah

28 Dec 2024
Pemerintah mengupayakan agar biaya yang dibayarkan oleh anggota jemaah haji pada tahun depan bisa diturunkan. Penurunan itu dipastikan tidak sampai mengganggu kualitas penyelenggaraan haji. Penurunan ongkos haji itu dibahas dalam rapat tertutup antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga pengawas penyelenggaraan ibadah haji 2025, Menteri Sekretaris Negara PrasetyoHadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Wakil Menag Muhammad Syafi’i, serta Penasihat Presiden Urusan Haji Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/12/2024). Nasaruddin, seusai rapat, mengatakan, banyak hal yang dibahas. ”Kira-kira apa yang bisa membuat jemaah haji kita ini lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tapi, murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Jadi, tetap ada efisiensi, tapi juga tidak mengurangi kualitas,” tuturnya.

Nasaruddin mencontohkan, efisiensi melalui biaya penerbangan murah, tak berarti jemaah haji akan menggunakan pesawat tua. Selain itu, dibahas pula kemungkinan untuk memperpendek masa perjalanan ibadah haji ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Namun, banyak halterkait dengan efisiensi ini akan dibahas lebih lanjut bersama otoritas Arab Saudi. ”Ini menyangkut masalah Arab Saudi juga,tidak bisa kita memutuskan sepihak,” ujarnya. Dengan efisiensi di berbagai elemen penyelenggaraan haji itu, Syafi’i memastikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah akan turun. ”Yang pasti lebih murah,” ujarnya.  Pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan dilakukan bersama DPRpada 30 Desember. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Namun, Komisi VIII DPR menjadwalkan rapat untuk membahas persiapan penyelenggaraan haji 2025 dan membentuk panitia kerja (panja). Setelah pembentukan panja, barulah rapat panja dan diputuskan berapa BPIH. (Yetede)

PPN 12% Berpotensi Mencekik daya Beli Masyarakat

27 Dec 2024
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 berpotensi mencekik daya beli masyarakat.  Pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) karena situasi mendesak dan norma hukum terkait memakai. "Langkah ini diperlakukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat," jelas Direktur Hukum Center of Economics and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri. Dia mengatakan, ada tiga alasan mengapa Perrpu pembatalan kenaikan PPN 12% harus dikeluarkan. Pertama, norma kenaikan PPN menimbukan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah kebawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. Kedua, keberadapan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatuhan dan keadilan hukum. (Yetede)

Kementerian Pendidikan Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi

27 Dec 2024
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Sistem penerimaan dengan jalur zonasi tersebut kerap disalahgunakan, baik oleh pihak sekolah, panitia PPDB, maupun orang tua, agar calon siswa baru diterima di sekolah unggulan. Jalur zonasi pertama kali diberlakukan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 2017. Saat itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terpisah dari Kementerian Riset dan Teknologi. Dua kementerian itu lantas digabung menjadi satu sehingga nomenklaturnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Pada era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi tiga, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, melanjutkan sistem PPDB jalur zonasi. Namun ia memperbaiki sistem tersebut. Nadiem mengatur kuota empat metode PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan. Adapun untuk komposisi kuota keempat sistem penerimaan siswa baru tersebut, jalur zonasi minimal 50 persen dari total siswa baru yang diterima, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 0-30 persen. Kuota setiap sistem PPDB disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Di tengah jalan, berbagai pihak mulai mengakali jalur zonasi agar calon siswa baru dapat diterima di sekolah unggulan.

Misalnya, orang tua calon siswa baru mengubah alamat domisilinya sehingga berdekatan dengan sekolah unggulan yang dikehendaki atau memberikan uang kepada sekolah dan panitia PPDB sehingga memenuhi syarat lolos lewat jalur zonasi. Setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Oktober 2024, Abdul Mu’ti mengevaluasi PPDB jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berbagai pihak memunculkan tiga opsi, yaitu menghapus atau menghentikan, tetap mempertahankan, atau memperbaiki jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet pemerintahan Prabowo Subianto tahun depan. Kesimpulan atas hasil evaluasi tersebut akan diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2025/2026. (Yetede)