Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6631 )Angin Segar bagi Industri Spa dari MK
07 Jan 2025
Usaha spa atau mandi uap yang sempat tutup karena kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT akan dibuka kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu karena besaran tarif pajak akan kembali kenilai nominal semula. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Jumat (3/1/2025). Para pengusaha spa atau mandi uap dapat bernapas lega, tetapi pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya karena menanti amar putusan MK secara tertulis. Uji materi (judicial review) diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Dari sejumlah permohonan, MK hanya mengabulkan gugatan industri spa dikeluarkan dari kategori hiburan. Kini, spa masuk dalam perawatan kesehatan tradisional yang sebelumnya telah diperkuat dengan sejumlah regulasi di bawah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata.
Sebaliknya, MK menolak gugatan perwakilan industri hiburan yang memohon agar membatalkan penetapan pajak dalam UU HKPD sebesar minimal 40 persen, maksimal 75 persen dari pendapatan kotor. Pajak ini akan dikenakan pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. ”Bersyukur sekali akhirnya spa bisa dikeluarkan dari kategori hiburan. Tinggal kontrol di lapangan yang harus kuat. Bisnis-bisnis yang menawarkan perawatan di luar jasa pelayanan kesehatan tradisional harus ditertibkan,” tutur General Manager Martha Tilaar Spa Ita Utamiwati saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1). Setelah berpolemik sejak awal 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024. Surat itu mengizinkan kepala daerah memberi insentif keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Namun, tidak seluruh pemerintah daerah mengabulkan permohonan keringanan pajak pelaku usaha.
”Outlet kami yang di Kabupaten Bogor (Jawa Barat) sudah pernah mengajukan keringanan, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari pemda,” kata Ita. Gerai tutup Sejak Januari 2024, pengenaan pajak yang diberikan beragam, sebesar 35-45 persen dari tarif PBJT sebesar 15 persen. Hal ini berdampak terhadap penurunan jumlah tamu karena sejumlah gerai terpaksa ditutup. Meski demikian, keputusan MK memberi angin segar bagi
para pelaku usaha spa atau mandi uap. Keluarnya jenis usaha tersebut dari kategori hiburan tertentu akan mengerek turun tarif PBJT. Salah satu rencana Martha Tilaar, pihaknya akan membuka kembali gerai spa di Ciawi, Bogor. Ke depan, Ita bersama Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) akan beraudiensi dengan pemda. Ia mengharapkan pengurus daerah akan membantu sosialisasi terkait tindak lanjut atas putusan MK dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 me ngenai pengujian Pasal 55 Ayat 1 Huruf l dalam UU HKPD. Sebaliknya, pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya hingga menerima amar putusan MK. (Yoga)
Pengusaha Beradaptasi dengan Tarif Dasar PPN setelah Peraturan Ditetapkan
07 Jan 2025
Pelaku usaha dan industri mencoba beradaptasi dengan dua skema tarif dasar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tahun ini setelah diterapkannya tarif khusus untuk barang mewah. Waktu transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai cukup untuk penyesuaian sistem dan operasional perusahaan. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita mengatakan, pelaku industri di berbagai sektor, terutama sektor ritel, tidak gagap dalam penyesuaian skema dua tarif dasar pengenaan PPN untuk barang mewah dan barang yang tidak termasuk golongan mewah. ”Penyesuaian sistem dan operasional berjalan baik,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pemberlakuan dua tarif dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPN termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 131/2024. PMK yang berlaku sejak awal Januari 2024 mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dalam Pasal 2 Ayat (2) dan (3) payung hukum tersebut dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor. Dalam Pasal 3 Ayat (2) dan (3) PMK No 131/2024 dituliskan bahwa pengenaan PPN untuk barang/jasa lain/yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/nilai/penggantian.
”Saya rasa yang tertulis (dalam PMK No 131/2024) sudah sangat jelas. Semua pelaku industri bisa beradaptasi. Terlebih lagi kami diberikan periode transisi selama tiga bulan tanpa adanya sanksi apa pun,” kata Suryadi. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang menyiapkan aturan pengembalian kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, untuk pengusaha yang telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang yang tidak termasuk dalam golongan mewah. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/1), menjamin pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN yang telanjur dibayarkan konsumen.Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk pengusaha kena pajak bisa ditempuh melalui pembetulan atau penggantian faktur pajak, mengkreditkan PPN saat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa PPN di setiap akhir bulan, restitusi pajak, atau kompensasi pajak. (Yoga)
DPR Menetapkan Biaya Haji Ditetapkan Lebih Rendah Rp 55,43 Juta
07 Jan 2025
Panitia Kerja Haji Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Agama, Senin (6/1/2025), menetapkan biaya haji 2025 yang ditanggung jemaah sebesar Rp 55,43 juta. Biaya ini turun Rp 614.421 dari tahun 2024 yang besarnya Rp 56,04 juta. Adapun besaran biaya haji 2025 yang ditanggung jemaah itu mencakup 62 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 89,41 juta. Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI Abdul Wachid mengumumkan ongkos naik haji tahun ini seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin. Rapat ini juga dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. ”Biaya perjalanan ibadah haji atau bipih yang dibiayai langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH.
Ini dikelola dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta living cost,” ujarnya. Sementara itu, 38 persen sisanya diambil dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.978.508,01. Nilai tersebut dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya saat di dalam negeri. Turun Rp4juta Dengan jumlah tersebut, biaya haji yang dibebankan ke-pada jemaah haji 2025 ini lebihrendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 56.046.172. Menurut Abdul, ongkos yang lebih rendah tahun ini merupakan dampak dari BPIH 2025 yang mencapai Rp 89,41 juta atau turun Rp 4 juta dari tahun 2024. ”Untuk jumlah haji Indonesia sebanyak 221.000, dengan rincian kuota haji reguler 203.320. Kuota haji khusus 17.680.
Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” katanya. Marwan Dasopang menyatakan, hasil rapat tersebut telah ditandatangani oleh berbagai pihak terkait. Dia juga mengapresiasi kinerja Panja yang berhasil merumuskan dan memutuskan ongkos haji hanya dalam lima hari kerja. Menurut Marwan, penurunan ongkos ini bisa dilakukan dengan melakukan efisiensi dan mengurangi berbagai hal tanpa mengurangi layanan yang baik. Apalagi, proporsi nilai manfaat tahun 2025 ini bisa ditekan menjadi 38 persen, dari sebelumnya 40 persen pada 2024. Dengan proporsi nilai manfaat hingga 40 persen pada 2024 menyebabkan nilai manfaat yang digelontorkan mencapai Rp 8,2 triliun sehingga menyebabkan defisit dan terpaksa mengambil dana cadangan. Namun, dengan nilai manfaat bisa ditekan hingga 38 persen, membuat nilai manfaat yang digelontorkan bisa ditekan menjadi Rp 6,8 triliun. (Yoga)
APBN 2024 Alami Defisit Rp 507,8 Triliun
06 Jan 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mengalami defisit 2,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan realisasi sementara, APBN mengalami defisit atau tekor Rp 507,8 trilun. Dalam Undang-Undang APBN 2024 defisit ditargetkan tidak lebih dari 2,29 persen terhadap PDB. “Jadi APBN didesain dengan defisit sebesar Rp 522.8 triliun atau 2,29 persen dari PDB,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi kinerja APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2024. Target awal defisit APBN adalah Rp 522.8 triliun. Sebelumnya Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat juga sempat menyepakati defisit Rp 609,7 triliun. Angka itu setara 2,70 persen terhadap PDB.
Sri Mulyani melaporkan pendapatan negara 2024 telah mencapai Rp 2.842,5 triliun atau naik 2,1 persen secara tahunan (yoy) dibanding 2023. Pendapatan negara pada 2024 berasal dari penerimaan pajak Rp 1.932,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 300,2 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 579,5 triliun, dan hibah Rp 30,3 triliun. Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara dalam situasi yang begitu rentan, kondisi tak pasti dan tekanan namun masih terjaga. Sehingga penerimaan negara tumbuh dibanding 2023 yang mengumpulkan Rp 2.783,9 triliun. MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim Sedangkan belanja negara telah mencapai Rp 3.350,3 triliun triliun atau naik 7,3 persen dari tahun sebelumnya. Terdiri dari belanja kementerian dan lembaga, non kementerian dan lembaga dan transfer ke daerah.
Kenaikan terbesar dilaporkan terjadi karena belanja kementerian dan lembaga yang melonjak. Realisasi belanja kementerian dan lembaga hingga akhir 2024 tercatat Rp 1.315 triliun. "Tadinya di APBN hanya Rp 1.090,8 triliun, di laporan semester kita predisi naik ke Rp 1.198 triliun," ujarnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan defisit APBN 2024 ditutup lebih rendah dibandingkan yang telah diproyeksikan sebelumnya. Hal ini dia sampaikan dalam pidato Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, pada Kamis, 2 Januari 2025. Sri Mulyani berujar, defisit APBN itu mendekati angka yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2024. “Ini adalah hasil yang luar biasa, lebih kecil, jauh lebih kecil dari laporan semester yang waktu itu diprediksikan 2,7 persen,” ujar Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi. (Yetede)
Prioritaskan Makanan Bergizi Gratis Bagi 11,3 Juta Warga
06 Jan 2025
Program Makan Bergizi Gratis , yang dimulai Januari 2025, bisa difokuskan bagi 11,3 juta anak sekolah, anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dari warga miskin. Mereka adalah kelompok warga yang selama ini sulit mengakses makanan bergizi. Jumlah warga miskin yang termasuk kriteria penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih sedikit dibandingkan jumlah target pemerintah tahun ini sebanyak 19,47 juta warga. Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas dari data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan adanya 11,3 juta orang yang masuk kategori miskin, atau 12 persen dari total 93,8 juta orang kriteria penerima MBG. Dari total 11,3 juta orang tersebut, 4,5 juta orang atau 48,4 persen merupakan siswa SD hingga SMA sederajat dari keluarga miskin, yang konsumsi kalorinya kurang dari angka kecukupan gizi. Selanjutnya, 3,8 juta orang atau 33,5 persen adalah anak balita dari keluarga miskin.
Sisanya 1,9 juta atau 16,6 persen meliputi ibu menyusui dan 168.513 atau 1,5 persen ibu hamil dari keluarga miskin. Penentuan kategori miskin menggunakan acuan BPS tahun 2024 tentang klasifikasi pengeluaran per kapita setiap bulan. Warga yang masuk kategori keluarga miskin pada 2022, pengeluaran per kapitanya Rp 505.469 per bulan. Khusus untuk anak sekolah, tim Kompas juga menghitung angka kecukupan gizi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi untuk Masyarakat Indonesia. Sofiatun (58), warga Slipi, Jakarta Pusat, adalah salah satu yang merasa terbantu dengan uji coba program ini di sekolah Nando (9), cucunya. Selama sebulan ini, Sofiatun tidak perlu membelikan nasi uduk dan orek tempe seharga Rp 7.000 sebagai bekal cucunya di sekolah.
”Saya senang. Alhamdulillah banget. Kalau dia pulang sekolah, saya menawari makan, katanya kenyang. Kalau ada makanan sisa dari sekolah, kadang dibawa pulang untuk adiknya, dimasukkan tempat bekal,” kata Sofiatun, yang ditemui akhir Desember lalu. Sofiatun tinggal bertujuh dalam satu rumah, termasuk dengan Nando. Dia dan suaminya sama-sama sudah tidak bekerja. Di rumah itu, hanya ibu Nando yang bekerja sebagai petugas kebersihan. Dari 11,3 juta yang tersebut diatas, tim Kompas menghitung wilayah dengan proporsi jumlah warga miskin yang memenuhi syarat sebagai penerima MBG. Merujuk hitungan ini, Provinsi Sulawesi Barat sebagai wilayah dengan proporsi jumlah warga miskin terbanyak, yakni 150.377 orang atau 26,7 persen. Urutan berikutnya Provinsi Gorontalo 108.908 orang atau 25,9 persen, Sulawesi Tenggara 288.888 orang (25,6 persen), Nusa Tenggara Timur (NTT) 605.013 orang (25,4 persen) dan Sulawesi Selatab 606.123 orang atau 19,4 persen. (Yoga)
Asal Muasal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12%
06 Jan 2025
KERIBUTAN tentang kenaikan pajak pertambangan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 kini bergeser pada pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Asal-usul UU HPP memicu polemik menjelang akhir 2024 dan pada awal 2025. Enam jam sebelum pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN batal naik, kecuali untuk barang dan jasa mewah. Sebagai landasan hukumnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 131 Tahun 2024. Secara aturan, tarif PPN naik tak berlaku bagi barang lain, terutama barang-barang konsumsi, seperti direncanakan sebelumnya.
Keputusan Prabowo membatalkan kenaikan PPN untuk barang konsumsi publik itu sebenarnya tidak sejalan dengan UU HPP. Meski begitu, kata Presiden, keputusan tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya pada Selasa, 31 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Januari 2024. ANTARA/Aprillio Akbar Sejak awal, UU HPP dirancang untuk mendorong perekonomian. Idenya berawal dari rencana pemerintah mentransformasikan perpajakan Indonesia melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan aturan pajak, seperti reformasi administrasi perpajakan, memperkuat kerja sama internasional, dan memperluas basis pajak.
Dalam sidang paripurna pada 22 Juni 2021, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan DPR menerima surat Presiden Joko Widodo tentang perubahan UU KUP pada 5 Mei 2021. DPR menyambut surat tersebut dan memulai pembahasan bersama pemerintah. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUP terbentuk pada 28 Juni 2021. Panja mengubah judul rancangan aturan tersebut menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena mengubah dan menghilangkan sejumlah ketentuan dalam beberapa undang-undang mengenai pajak. Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengusulkan berbagai terobosan. Terkait PPN, ada dua hal yang menjadi perhatian masyarakat kala itu. Pertama, pemerintah mengusulkan perluasan basis pajak dengan memungut pajak, antara lain, dari bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang sebelumnya bebas PPN. Kedua, pemerintah mengusulkan skema multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10 persen menjadi 12 persen. (Yetede)
Mengurai Kebingungan Soal Opsen Pajak
06 Jan 2025
Kebijakan opsen pajak yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025 bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Kekhawatiran publik mengenai beban pajak tambahan disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang opsen pajak, yang sebenarnya adalah pengaturan ulang distribusi penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan pungutan baru.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa opsen pajak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Skema ini memberikan kabupaten/kota pendapatan langsung yang lebih stabil dan memudahkan perencanaan anggaran, sekaligus mengurangi ketergantungan pada transfer pemerintah provinsi.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif dan pelaksanaan yang transparan. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami bahwa opsen tidak menambah beban pajak dan dana hasil opsen digunakan untuk program yang bermanfaat, seperti infrastruktur jalan dan transportasi publik.
Dengan pengelolaan yang baik, opsen pajak dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.
Opsen Pajak: Antara Beban dan Peluang
06 Jan 2025
Opsen pajak, senjata baru untuk menggali penerimaan daerah yang diterapkan mulai kemarin, Minggu (5/1), dianggap sedikit tumpul. Sebab pada saat bersamaan pemerintah pusat menginstruksikan kepada pemda untuk menebar insentif pengompensasi opsen pajak.
Hal ini menegaskan bahwa masa transisi selama tiga tahun tak dimanfaatkan dengan maksimal. Kini, pemerintah bak terjebak opsen pajak.Di satu sisi harus meningkatkan penerimaan, sedangkan di sisi lain dituntut memberikan stimulus. Dua kebijakan yang dinilai kontraproduktif.
Memang, kebijakan ini membuat pelaku ekonomi lega. Namun hal yang perlu diperhatikan, ada konsekuensi bagi fiskal negara apabila opsen tak berjalan sesuai rencana. Satu lagi yang wajib dipahami, opsen secara konseptual tidak akan menambah beban bagi wajib pajak.
Dimulai 6 Januari Makan Bergizi Gratis
04 Jan 2025
Pemerintah memastikan program makan bergizi gratis akan dimulai pada awal pekan depan. Pelaku usaha lokal dilibatkan untuk menyuplai bahan makanan agar program ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Kepastian pelaksanaan program makan bergizi gratis ditegaskan oleh sejumlah menteri setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (3/1/2025), di Istana Bogor, Jawa Barat.
Rapat terbatas yang berlangsung sekitar dua jam itu diikuti, antara lain, oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa Yandri Susanto, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. ”Pelaksanaannya (makan bergizi gratis)6Januari,” ujar Budi Arie seusai rapat terbatas. Budi Arie melanjutkan, bahan-bahan makanan untuk melaksanakan program makan bergizi gratis berasal dari komoditas lokal. Berbagai pelaku usaha, termasuk badan usaha milik desa (BUMDes), akan dilibatkan untuk mendukung program itu. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya dirasakan oleh para penerima manfaat, tetapi juga petani, peternak, dan pedagang lokal. (Yoga)
Belum Terwujud Tunjangan Kinerja Dosen
04 Jan 2025
Di akhir masa kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dosen berstatus aparatur sipil negara atau ASN sempat dijanjikan mendapat tunjangan kinerja atau tukin mulai 2025. Namun, realitasnya, kini anggaran untuk itu tidak ada karena perubahan nomenklatur kementerian pendidikan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam acara Taklimat Media 2025: Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jumat (3/1/2025), di Jakarta, mengatakan, program 100 hari kementeriannya lebih untuk membenahi berbagai masalah internal di pendidikan tinggi, termasuk mengevaluasi dan merevisi sejumlah regulasi untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi yang otonom dan akuntabel. Soal tukin bagi dosen ASN, draf peraturan presiden tentang hal ini sedang disiapkan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









