Politik dan Birokrasi
( 6583 )Ada Diskon 50 Persen Token Listrik, YLKI
Mengerek Daya Beli Lewat Momentum Ekonomi
Stimulus Prabowo, Akankah Jadi Game Changer?
Kesiapan Strategis Hadapi Tekanan Apple
Penerimaan Pajak Melemah, Utang Jadi Jalan Keluar
Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah
Fasilitas di Kompleks GBK Dinyatakan Tidak Termasuk Objek yang Terkena Kenaikan Tarif PPN
Fasilitas di Kompleks GBK telah dinyatakan tidak termasuk objek yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) akan mengembalikan kelebihan bayar akibat penerapan tarif PPN 12 persen itu selama 1 dan 2 Januari 2025. PPK-GBK sempat menerapkan tarif PPN 12 persen untuk sewa fasilitas sebelum akhirnya merevisi kembali ke 11 persen pada Jumat, 3 Januari 2025. Pengelola GBK akan menghubungi pelanggan yang terlanjur membayar dengan tarif PPN 12 persen untuk pengembalian uang mereka. “Dari pihak kami akan menghubungi semua yang sudah menyewa. Kami yang akan menghubungi karena kan datanya sudah di kita,” kata kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti melalui sambungan telepon pada Jumat, 3 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 Persen Harus Penuhi Prasyarat Keadilan bagi Rakyat Menurut Sri Lestari, kepastian PPK-GBK tidak terkena kenaikan tarif PPN datang dari Kementerian Keuangan. Menurut Tari, pengelola GBK mendapat kepastian itu setelah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis sore, 2 Januari 2025. PPK-GBK kini merevisi tarif PPN yang ada di laman reservasi daring atau e-booking mereka menjadi 11 persen setelah sempat naik ke 12 persen pada 2025.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. Bos Bapanas Pastikan Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12 Persen PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru itu pada 1 dan 2 Januari 2025 dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Ketika itu, PPK-GBK belum mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan soal apakah fasilitas yang mereka kelola sebagai badan layanan umum (BLU) turut terdampak PPN baru. Saat menerapkan PPN 12 persen, PPK-GBK beralasan mengambil inisiatif untuk kemudahan administrasi sambil menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif. Sebaliknya, manajemen bisa mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika PPK-GBK tidak terdampak tarif PPN 12 persen. “Akan lebih mudah seperti itu, karena kami bisa mendata lengkap. Kami lebih mudah mengembalikan daripada harus mengejar teman-teman atau klub atau para penyewa di GBK,” ucap Sri Lestari pada Kamis, 2 Januari 2025. (Yetede)
Pemerintah Akan Perkuat Pacu Pertumbuhan Ekosistem Pasar Modal
Perbaikan ini diawali dengan pencapaian ekonomi dan program pemerintah sepanjang 2025. Salah satunya dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang lebih kecil dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen produk domestik bruto (PDB). Defisit anggaran adalah nilai kelebihan belanja pemerintah dibandingkan dengan pendapatannya. ”Artinya, APBN kita tutup di tahun 2024 relatif sehat, aman, dan itu menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025,” ujar Sri Mulyani. Pemerintah juga melanjutkan paket stimulus ekonomi di 2025, yang sebelumnya digelontorkan guna mengurangi dampak negatif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. ”Meskipun PPN-nya tidak jadi naik dan hanya naik untuk item yang sangatterseleksi, paket stimulusnya tidak ditarik,” katanya.
Stimulus itu meliputi pembebasan Pajak Penjualan untuk properti rumah dengan nilai hingga Rp 2 miliar pada semester pertama 2025 yang dilanjutkan dengan subsidi 50 persen pada semester kedua. Ada juga insentif PPN untuk sektor otomotif, termasuk untuk kendaraan hibrida dan kendaraan listrik. Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) juga diberikan untuk pelaku UMKM yang omzetnya dibawah Rp 500 juta per tahun dan sampai dengan Rp 4,8 miliar PPh final 0,5 persen. Dari sektor energi, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2200 VA, yang mencakup hampir 94 persen pelanggan listrik. Ada juga bantuan untuk 16 juta keluarga dari kelompok miskin berupa beras 10 kilogram per bulan. Tidak ketinggalan juga dukungan untuk industri padat karya berupa pinjaman dengan subsidi bunga 5 persen. (Yoga)
Akan Dikembalikan Kelebihan Bayar PPN 12 Persen
Kebijakan PPN
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









