;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Ada Diskon 50 Persen Token Listrik, YLKI

04 Jan 2025
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli secara berlebih atau panic buying atas token listrik di tengah diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah hingga Februari mendatang. “Belilah token (listrik) sesuai kebutuhan. Jangan malah konsumtif dengan memborong listrik," ujarnya Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.Tulis meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam merespons program diskon tarif listrik yang diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sebagai insentif kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurut dia, akan leih baik jika masyarakat berhemat. "Program diskon tersebut baiknya digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif."

Adapun insentif tersebut, kata Tulus, utamanya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama terhadap kebutuhan pokok. "Masyarakat harus bijak memanfaatkan diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah. Penghematan tersebut bisa kita gunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau jadi modal usaha sehingga berdampak positif bagi perekonomian," tuturnya. Ini Penyebab Token Listrik Bunyi dan Cara Mematikannya Ia menjelaskan, diskon tarif listrik oleh pemerintah ini menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan pertimbangan daya beli kalangan tersebut yang semakin menurun.  "Diskon 50 persen listrik ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere ke bawah. Artinya yang disasar adalah kelompok pelanggan menengah ke bawah," ucap Tulus. (Yetede)

Mengerek Daya Beli Lewat Momentum Ekonomi

04 Jan 2025
Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 meluncurkan berbagai kebijakan insentif ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, dan pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa APBN dimaksimalkan sebagai peredam ketidakpastian global melalui perlindungan sosial, stabilisasi harga pangan, kredit usaha rakyat, dan insentif bagi sektor padat karya.

Selain itu, Edi Susianto, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI), menegaskan bahwa BI terus menjaga keseimbangan moneter dengan mempertahankan suku bunga di level 6%, menjaga stabilitas rupiah, dan berkoordinasi dengan otoritas lain. Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko dari perlambatan ekonomi global dan ketegangan geopolitik.

Menurut Teuku Riefky, ekonom dari Universitas Indonesia, langkah-langkah pemerintah dan BI sudah optimal, meskipun tekanan eksternal, seperti kebijakan The Fed, masih menjadi tantangan besar. Sementara itu, Hosianna Evalita Situmorang, ekonom Bank Danamon, memprediksi pemulihan daya beli akan terjadi pada semester I/2025 berkat insentif fiskal.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya efisiensi operasional, optimalisasi rantai pasok, dan diversifikasi pasar bagi pelaku usaha untuk menghadapi tekanan ekonomi global. Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan konsumsi domestik, menjaga stabilitas ekonomi, dan menciptakan momentum pemulihan ekonomi.

Stimulus Prabowo, Akankah Jadi Game Changer?

04 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan serangkaian stimulus ekonomi pada awal 2025 senilai Rp38,6 triliun untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendukung industri di tengah perlambatan ekonomi global. Kebijakan ini mencakup bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% pada tagihan listrik bagi pelanggan kecil, perpanjangan pembebasan pajak untuk UMKM, subsidi bunga kredit bagi pabrik padat karya, serta berbagai insentif bagi pekerja, seperti pembebasan PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Namun, upaya ini disertai tantangan, termasuk batalnya rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% secara merata, yang hanya diberlakukan untuk barang mewah setelah mendapat penolakan publik. Keputusan tersebut mengurangi potensi penerimaan negara hingga Rp70 triliun, tetapi diyakini akan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, gejolak ekonomi global, seperti kebijakan hawkish The Fed dan dampaknya terhadap nilai tukar rupiah, menjadi ancaman tambahan. Meskipun inflasi Indonesia rendah pada 1,57% tahun lalu, hal itu mencerminkan pelemahan daya beli masyarakat.

Stimulus yang diberikan Presiden Prabowo, meskipun terbatas pada durasi dua bulan, diharapkan menjadi alat uji kebijakan. Jika berhasil meningkatkan daya beli dan produksi, kebijakan tersebut dapat diperpanjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih lanjut. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons tantangan global sambil mempertahankan kesejahteraan rakyat.

Kesiapan Strategis Hadapi Tekanan Apple

04 Jan 2025
Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk melakukan negosiasi dengan Apple Inc. terkait realisasi investasi perusahaan tersebut di Indonesia. Negosiasi yang dijadwalkan pada 7—8 Januari 2024 di Amerika Serikat diprediksi akan berlangsung sulit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah akan mempertahankan prinsip keadilan berusaha dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri, meskipun Apple diperkirakan akan mengutamakan kepentingan bisnisnya.

Agus menekankan bahwa pemerintah juga menginginkan Apple membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja. Namun, hingga saat ini, Kementerian Perindustrian belum menerima proposal resmi dari Apple terkait rencana investasi senilai US$1 miliar.

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait kelanjutan investasi Apple di Indonesia akan disampaikan pada 7 Januari 2025. Rosan mengungkapkan bahwa Apple telah mengirimkan surat resmi terkait rencana investasi tersebut, dan perwakilan perusahaan akan datang ke Indonesia untuk membahasnya lebih lanjut.

Negosiasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menarik investasi strategis sekaligus memastikan bahwa kerja sama tersebut memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian dan tenaga kerja dalam negeri.

Penerimaan Pajak Melemah, Utang Jadi Jalan Keluar

04 Jan 2025
Kondisi fiskal Indonesia pada 2025 menghadapi tantangan serius akibat target penerimaan negara 2024 yang meleset dan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengakui penerimaan negara pada 2024 tetap tumbuh meskipun tidak mencapai target, sementara pemerintah menghadapi kekurangan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun akibat kebijakan PPN.

Untuk menutup defisit anggaran, Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menegaskan akan memprioritaskan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi guna memperluas basis pajak. Target penerimaan negara tahun 2025 dipatok pada rekor Rp 3.005,13 triliun, namun pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mencapainya.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting, memprediksi pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai opsi utama menutupi defisit. Namun, ia juga menyoroti potensi penerimaan dari sistem pajak baru Coretax, yang diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp 48 triliun, serta dari pajak karbon yang memiliki potensi Rp 23 triliun, meskipun regulasi teknisnya masih belum rampung.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum melalui Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 untuk menutup defisit APBN hingga batas maksimal 3% dari PDB, dengan utang maksimal 60% dari PDB.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menjaga stabilitas fiskal meskipun harus menghadapi berbagai risiko, termasuk melemahnya daya beli masyarakat dan tantangan ekonomi global.

Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah

03 Jan 2025
Girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi pada 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron wahid menjelaskan girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. "Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun. Maka, girik masih dapat digunakan sebagai bukti," kata Nusron, dikutip Tempo dari keterangan resmi pada Jumat, 3 Januari 2025. Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, persoalan sertifikat telah terbit lebh dari lima tahun  hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan. Sebab, kata Nusron, sertifikat merupakan produk hukum.

"Sesuai PP 18, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," ujarnya. Mulanya, girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).  Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi beleid menjelaskan, dalam beleid itu disebutkan bahwa pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, seiring berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku. Menurut Asnaedi, selama ini banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. "Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu," ujarnya. Karena itu, ia berujar, penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan. (Yetede)

Fasilitas di Kompleks GBK Dinyatakan Tidak Termasuk Objek yang Terkena Kenaikan Tarif PPN

03 Jan 2025

Fasilitas di Kompleks GBK telah dinyatakan tidak termasuk objek yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) akan mengembalikan kelebihan bayar akibat penerapan tarif PPN 12 persen itu selama 1 dan 2 Januari 2025. PPK-GBK sempat menerapkan tarif PPN 12 persen untuk sewa fasilitas sebelum akhirnya merevisi kembali ke 11 persen pada Jumat, 3 Januari 2025. Pengelola GBK akan menghubungi pelanggan yang terlanjur membayar dengan tarif PPN 12 persen untuk pengembalian uang mereka. “Dari pihak kami akan menghubungi semua yang sudah menyewa. Kami yang akan menghubungi karena kan datanya sudah di kita,” kata kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti melalui sambungan telepon pada Jumat, 3 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 Persen Harus Penuhi Prasyarat Keadilan bagi Rakyat Menurut Sri Lestari, kepastian PPK-GBK tidak terkena kenaikan tarif PPN datang dari Kementerian Keuangan. Menurut Tari, pengelola GBK mendapat kepastian itu setelah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis sore, 2 Januari 2025. PPK-GBK kini merevisi tarif PPN yang ada di laman reservasi daring atau e-booking mereka menjadi 11 persen setelah sempat naik ke 12 persen pada 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. Bos Bapanas Pastikan Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12 Persen PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru itu pada 1 dan 2 Januari 2025 dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Ketika itu, PPK-GBK belum mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan soal apakah fasilitas yang mereka kelola sebagai badan layanan umum (BLU) turut terdampak PPN baru. Saat menerapkan PPN 12 persen, PPK-GBK beralasan mengambil inisiatif untuk kemudahan administrasi sambil menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif. Sebaliknya, manajemen bisa mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika PPK-GBK tidak terdampak tarif PPN 12 persen. “Akan lebih mudah seperti itu, karena kami bisa mendata lengkap. Kami lebih mudah mengembalikan daripada harus mengejar teman-teman atau klub atau para penyewa di GBK,” ucap Sri Lestari pada Kamis, 2 Januari 2025. (Yetede)

Pemerintah Akan Perkuat Pacu Pertumbuhan Ekosistem Pasar Modal

03 Jan 2025
Pemerintah berkomitmen mendukung kinerja pasar modal Indonesia tetap positif pada 2025, selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Kolaborasi pemerintah dengan ekosistem pasar modal menjadi strategi untuk mendukung perekonomian ditengah tantangan ekonomi ke depan. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seremoni Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Setelah melalui 2024 yang menantang dengan tahun politik yang menguras anggaran pemerintah, dampak perubahan iklim, dan beragam peristiwa ekonomi global, pemerintah mengharapkan perbaikan kinerja ekonomi di awal tahun 2025, terutama dari dalam negeri.

Perbaikan ini diawali dengan pencapaian ekonomi dan program pemerintah sepanjang 2025. Salah satunya dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang lebih kecil dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen produk domestik bruto (PDB). Defisit anggaran adalah nilai kelebihan belanja pemerintah dibandingkan dengan pendapatannya. ”Artinya, APBN kita tutup di tahun 2024 relatif sehat, aman, dan itu menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025,” ujar Sri Mulyani. Pemerintah juga melanjutkan paket stimulus ekonomi di 2025, yang sebelumnya digelontorkan guna mengurangi dampak negatif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. ”Meskipun PPN-nya tidak jadi naik dan hanya naik untuk item yang sangatterseleksi, paket stimulusnya tidak ditarik,” katanya.

Stimulus itu meliputi pembebasan Pajak Penjualan untuk properti rumah dengan nilai hingga Rp 2 miliar pada semester pertama 2025 yang dilanjutkan dengan subsidi 50 persen pada semester kedua. Ada juga insentif PPN untuk sektor otomotif, termasuk untuk kendaraan hibrida dan kendaraan listrik. Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) juga diberikan untuk pelaku UMKM yang omzetnya dibawah Rp 500 juta per tahun dan sampai dengan Rp 4,8 miliar PPh final 0,5 persen. Dari sektor energi, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2200 VA, yang mencakup hampir 94 persen pelanggan listrik. Ada juga bantuan untuk 16 juta keluarga dari kelompok miskin berupa beras 10 kilogram per bulan. Tidak ketinggalan juga dukungan untuk industri padat karya berupa pinjaman dengan subsidi bunga 5 persen. (Yoga)

Akan Dikembalikan Kelebihan Bayar PPN 12 Persen

03 Jan 2025
Meski pemerintah memutuskan hanya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk barang mewah, sejumlah transaksi di lapangan sudah telanjur memungut PPN 12 persen. Pemerintah menjamin, konsumen yang telanjur membayar PPN 12 persen akan mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak itu. Meski demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum bisa memastikan seperti apa mekanisme pengembalian yang bisa ditempuh oleh konsumen akhir tersebut. Saat ini, skema pengembalian kelebihan bayar itu masih digodok. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, memastikan, pada prinsipnya negara tidak akan memberatkan wajib pajak dan tidak akan mengambil apa yang bukan menjadi hak negara.

”Kalau sudah ada kelebihan (pajak) yang dipungut, akan dikembalikan. Caranya bisa bermacam-macam. Secara teknikalitas nanti kami atur, yang jelas hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara kita pastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga kita kembalikan,” kata Suryo, Kamis (2/1/2025). Beberapa transaksi barang dan jasa yang sudah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen adalah layanan transaksi langganan digital dan layanan jasa. Misalnya, harga layanan internet berlayanan (Wi-Fi), serta layanan jasa iklan diaplikasi e-commerce. DJP sudah bertemu dengan perwakilan pelaku usaha ritel pada Kamis pagi. Dalam pertemuan itu, pemerintah melakukan sosialisasi sekaligus mengecek jika ada pelaku usaha yang sudah telanjur memungut PPN 12 persen meski tidak menjual barang mewah. (Yoga)

Kebijakan PPN

03 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan atas/kaya, yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, seperti jasa pendidikan, kesehatan, keuangan perbankan, asuransi, keagamaan, tenaga kerja, angkutan umum di darat, dan jasa sosial, tetap dibebaskan dari pungutan PPN. Pembatalan kenaikan PPN yang sifatnya umum ini mengakhiri berbagai spekulasi terkait cakupan barang/jasa yang akan terkena kenaikan tarif PPN.

Ada yang melihat ini sebagai bukti keberpihakan Presiden ke rakyat.Memaksakan kenaikan tarif PPN di tengah ekonomi masih sulit hanya akan kian memukul daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, dan bisa berdampak pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Memaksakan kebijakan yang tidak populis juga tak akan menguntungkan bagi citra dan kredibilitas pemerintahan yang belum genap berumur 100 hari. Apalagi, selain polemik PPN, pemerintah juga banyak disoroti karena pernyataan kontroversial Presiden dan para menteri terkait rencana pemerintah memberi pengampunan dan keringanan bagi para koruptor. Simpangsiur dan polemik berlarut-larutterkait PPN menggambarkan buruknya proses pengambilan keputusan dan komunikasi kebijakan di pemerintahan.
Bahkan, muncul spekulasi adanya perpecahan di internal pemerintah. Yang jadi korban pada akhirnya juga masyarakat kecil. Meski kenaikan PPN yang bersifat umum dibatalkan, mereka telanjur kena imbasnya, harus memikul beban harga kebutuhan pokok yang telanjur naik, sebagai akibat antisipasi kenaikan tarif PPN oleh pelaku usaha dengan menaikkan harga jual. Dari sisi fiskal, sebagai konsekuensi logis dari penerapan PPN 12 persen secara selektif dan terbatas, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp 75 triliun dan harus memutar otak untuk menutupnya. Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 38,6 triliun yang sudah telanjur diumumkan. (Yoga)