;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Diharapkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Segera Umumkan Rencana Pengadaan

15 Jan 2025
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) 2025 melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Langkah ini untuk mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat dalam memantau pengelolaan anggaran negara.  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Dwi Rahayu Eka Setyowati pengisian SiRUP juga memberikan kepastian informasi bagi para pelaku usaha untuk menyiapkan penawaran terbaik mereka. “Mengisi SiRUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025. 

Menurut Dwi, dengan pemanfaatan SiRUP, publik dapat dengan mudah mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Selain itu, mengumumkan recana umum pengadaan ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh K/L setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk mengumumkan RUP setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Yetede)

Crazy Rich Kini Sulit Menghindari Pajak

15 Jan 2025
Coretax Administration System (Coretax DJP) menjadi alat andalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dari kelompok wajib pajak super kaya atau crazy rich. Dengan Coretax, DJP dapat mengakses data penghasilan utama dan tambahan wajib pajak secara lebih mendetail. Namun, kontribusi pajak dari kelompok ini masih belum optimal. Hingga Agustus 2024, pajak penghasilan (PPh) crazy rich hanya mencapai Rp 18,5 triliun atau 1,54% dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.196,54 triliun.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari 50 orang terkaya di Indonesia seharusnya mencapai Rp 80 triliun per tahun. Namun, kompleksitas administrasi pajak orang super kaya membuka peluang aggressive tax planning untuk mengurangi kewajiban pajak. Ariawan menilai, Coretax dapat memaksimalkan data matching untuk mendeteksi sumber harta wajib pajak secara lebih akurat.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyarankan pemerintah memanfaatkan kebijakan yang ada, seperti pengenaan pajak atas fasilitas perusahaan dan penguatan pengawasan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Untuk jangka panjang, Wahyu mengusulkan penerapan pajak warisan dan pajak kekayaan (wealth tax) sebagai opsi tambahan.

Sementara itu, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk crazy rich, tetapi fokus diarahkan pada edukasi, peningkatan pelayanan, dan pengawasan. DJP menggunakan mekanisme pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk memastikan kepatuhan pajak kelompok ini. Tujuannya adalah mendorong voluntary compliance, terutama bagi mereka dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

Apindo Minta Pemerintah Meneliti Kembali Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis

14 Jan 2025
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut ihwal implementasi cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Shinta menilai kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara gegabah. “Kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi, jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas,” ucap dia ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Januari 2025.

Pada saat penerapan cukai tersebut, menurut Shinta, industri bakal membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kadar pemanis atau gula dalam produknya dengan aturan yang diterapkan pemerintah. “Ini kan sesuatu yang masih baru,” ucap dia. “Karena banyak produk Indonesia juga, nggak bisa langsung mengganti kadar (pemanis) seperti itu, jadi itu perlu waktu.” Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main Shinta mengatakan pemerintah perlu memastikan penerapan pungutan tarif minuman berpemanis ini tak hanya memperhatikan unsur kesehatan saja, tetapi juga para pelaku usaha. “Jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri,” ujarnya. 

Apindo bersama dengan pelaku industri maupun retail, kata Shinta, terus bekomunikasi intens dengan pemerintah untuk memberikan masukan-masukan mengenai pengenaan tarif terhadap MBDK. “Di sini kami mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa,” ujar dia. Bahaya Makanan Olahan Ultra, Penyakit Jantung, Diabetes, sampai Kematian Dini Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan implementasi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada paruh kedua tahun 2025. “Saat ini target untuk implementasi memang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di semester kedua,” tutur Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto di Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025. (Yetede)

Coretax System Diragukan Dapat Meningkatkan Tax Ratio

13 Jan 2025
Pelayanan pajak melalui Coretax System masih menghadapi sejumlah kendala, meskipun pemerintah optimis sistem ini dapat mendukung peningkatan penerimaan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, meminta maaf atas gangguan tersebut dan menegaskan upaya perbaikan layanan Coretax untuk memastikan kelancaran pelayanan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, optimis bahwa Coretax dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp 1.500 triliun. Namun, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyoroti bahwa peningkatan penerimaan pajak belum tentu otomatis menaikkan rasio pajak karena dipengaruhi oleh pertumbuhan PDB. Ia juga menekankan perlunya pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih besar daripada pertumbuhan PDB untuk meningkatkan rasio pajak.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, mencatat bahwa reformasi pajak berpotensi meningkatkan rasio pajak, namun perbaikan berkelanjutan diperlukan. Fajry menyoroti bahwa struktur ekonomi Indonesia yang didominasi oleh usaha kecil dan mikro, serta rendahnya upah buruh formal, menjadi faktor utama rendahnya tax ratio.

Prianto juga menambahkan bahwa faktor internal, seperti intensifikasi melalui penerbitan SP2DK, dan faktor eksternal, seperti penghindaran pajak oleh wajib pajak, turut memengaruhi rendahnya tax ratio. Ia melihat Coretax sebagai solusi untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak.

Keberhasilan Coretax dalam meningkatkan rasio pajak bergantung pada perbaikan sistem administrasi, regulasi, dan kebijakan pajak, serta upaya berkelanjutan untuk memperbaiki struktur ekonomi Indonesia.

Pemerintah Berwacana Menghidupkan Kembali Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

13 Jan 2025
Sebelum tahun 2024 berakhir, DPR dan pemerintah sempat berwacana menghidupkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kini, tahun sudah berganti. Pemerintah sedang ”pusing-pusingnya” mencari sumber penerimaan baru dikala kinerja pajak masih seret. Apakah amnesti pajak akan dijadikan solusi? Gagasan soal program pengampunan pajak yang diusulkan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun lalu. Awal tahun ini, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program pengampunan pajak jilid III. 

Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar. Budi melempar pernyataan tersebut dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung pada 2 Januari 2025. Ia menyebut, wacana program pengampunan pajak sedang dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. ”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui program tax amnesty,” kata Budi saat itu. Wacana untuk menghidupkan kembali program pengampunan pajak tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pemangku kepentingan. 

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas sebagai penasihat ekonomi Presiden Prabowo Subianto, misalnya, menilai wacana program pengampunan pajak tersebut terlalu terburu-buru untuk dibahas. Mengutip anggota DEN, Chatib Basri, saat ini masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program amnesti pajak. Ia pun enggan berkomentar terlalu jauh. ”Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early (terlalu dini). Itu, kan, sebenarnya pembahasannya (masih) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalau informasinya sudah lebih jauh, baru kita bicara,” kata Chatib dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Sementara itu, anggota DEN lainnya, Arief Anshory Yusuf, dengan tegas menyatakan tidak sepakat jika program pengampunan pajak diadakan
sampai berjilid-jilid. (Yoga)

Pemerintah Berencana Menerapkan Pemungutan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

13 Jan 2025
Pemerintah berencana menerapkan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada semester kedua 2025. Center For Indonesia Strategic Development Iniatitives (Cisdi) menilai penerapan kebijakan tersebut membuat pemerintah dapat menghemat Rp 40,6 triliun. Chief Research and Policy Cisdi Olivia Herlinda mengatakan pemungutan cukai minuman berpemanis memberikan dampak ganda yang positif. “Pengurangan konsumsi akan berkontribusi pada penurunan beban penyakit tidak menular, termasuk diabetes melitus tipe 2 dan bertambahnya manfaat ekonomi dari pemasukan cukai,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025. Selain itu, penerapan cukai MBDK dapat mengurangi beban pembiayaan kesehatan sekaligus meningkatkan produktivitas sumber daya manusia. Sebelumnya Cisdi telah melakukan analisis modeling implementasi pemungutan cukai minuman berpemanis. Cisdi memulai riset tersebut pada 2024, dengan judul Estimating the Health and Economic Impact of Sugar-Sweetened Beverage Taxes on Type 2 Diabetes Burden in Indonesia

Analisis tersebut menunjukkan penerapan cukai sebesar 20 persen pada 2024 hingga 2033 berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis dan gula harian rata-rata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan. Sehingga dapat mencegah lebih dari 3 juta kasus baru diabetes melitus tipe 2 (DMT2). Selain itu dapat menurunkan angka kematian akibat DMT2 dengan menyelamatkan 455.310 jiwa. Pada akhirnya akan menguntungkan bagi perekonomian negara. “Pemerintah dapat menghemat hingga Rp 40,6 triliun, yaitu potensi pengurangan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh penanganan penyakit diabetes tipe 2,” ujar Olivia. Bahaya Makanan Olahan Ultra, Penyakit Jantung, Diabetes, sampai Kematian Dini Hilangnya beban ekonomi karena kematian dan disabilitas akibat diabetes melitus tipe 2 juga membuat Indonesia mampu menghemat biaya langsung atau biaya pengobatan sebesar Rp 24,9 triliun. Olivia menambahkan, penghematan dari biaya tak langsung atau kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi karena diabetes diprediksi sebesar Rp 15,7 triliun. (Yetede)
 

Cukai Minuman Manis Dimulai Semester II 2025

11 Jan 2025
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih, selain meningkatkan penerimaan negara. Namun, implementasinya akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan skema pelaksanaan, baik di tingkat industri (on trade) maupun gerai penjualan (off trade). Aturan pelaksanaannya akan mengatur kriteria produk, kadar gula tambahan, dan mekanisme pembebasan cukai. Pemerintah juga memastikan tarif cukai awal tidak akan terlalu membebani dunia usaha.

Sebagai acuan, beberapa negara Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, dan Malaysia telah memberlakukan cukai MBDK. Tarif di negara-negara ini bervariasi, misalnya, Kamboja mematok tarif 10% per liter, sementara Malaysia mengenakan Rp 1.312 per liter untuk produk dengan gula di atas 5 gram per 100 ml. Kebijakan serupa di Indonesia diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga minuman berpemanis dalam kemasan.

Pemerintah Memastikan Pengenaan Cukai MBDK

11 Jan 2025

Pemerintah memastikan pengenaan cukai Makanan  Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan berjalan pada semester II-2025. Penerapan cukai ini tidak semata untuk menggenjot penerimaan negara, tetapi lebih untuk menekan dampak negatif dari konsumsi gula yang berlebihan. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, implementasi cukai  MBDK ini menghadapi dua pertentangan saat diterapkan yaitu akan mengurangi konsumsi gula. Tetapi pada saat yang bersamaan akan menekan kelangsungan industri.

Pengenaan cukai terhadap MBDK merupakan salah satu wujud ekstensifikasi cukai. Ikhtiar ini dijalankan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformasikan produk MBDK yang rendah gula. "Kalau sesuai jadwal, MBDK direncanakan (berjalan) pada semester II-2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Nirmala Dwi Heryanto. Pengenaan cukai MBDK diharapkan dapat mengurai eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, yaitu dengan menurunnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM di masyarakat. PTM yang berdampak paling tinggi dari MBDK adalah diabetes melitus. (Yetede)

Program MBG Telah Dimulai danTerus Disempurnakan

11 Jan 2025
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan program MBG yang telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 di 26 provinsi ini, secara bertahap. Perbaikan dilakukan tidak hanya dari sisi pelaksana secara teknis, variasi menu, juga perluasan sasaran penerima manfaat. Pemerintah juga terbuka terhadao kritikan dari masyarakat dengan menyediakan saluran melalui aplikasis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) Lapor. Sementara apabila ada keluhan, utamanya terkait menu makanan bergizi gratis, dapat langsung menuju Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terdekat masing-masing. "Kita juga terus menerima masukan-masukan dari masyarakat, misalnya, masukan masyarakat bisa diberikan di mana? Di SP4N Lapor, atau paling mudah diberikan masukan kepada SPPG-nya langsung karena SPPG-nya ini memang didesain untuk erat dan dekat dengan para penerima manfaat, jadi bisa memberikan masukan, oh ini begini, begitu, silahkan," kata Juru Bicara Kantor Konunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Prita Laura, Hingga hari kelima pelaksanaan MBG, telah menyasar anak-anak sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Adapun untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok usia balita, berlangsung mulai Jumat (10/1/2025. (Yetede)

Pemerintah Bakal Ketat Awasi Pajak untuk Mengerek Pemasukan Negara

10 Jan 2025
Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengerek pemasukan negara, pemerintah bakal lebih ketat melakukan pengawasan lewat digitalisasi dan integrasi sistem pemerintahan. Ke depan, wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan hartanya dari kewajiban. Ini diharapkan mampu menutup kebocoran dan pengemplangan pajak yang selama ini terjadi. Saat ini, langkah awal digitalisasi sistem pemerintahan telah dimulai dengan penerapan sistem administrasi pajak, Core Tax. Sistem baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025 itu tengah disoroti karena lambat dan sulit diakses, khususnya oleh para pengusaha yang mesti menerbitkan faktur pajak alias bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal tahun. Meskipun penerapannya kini masih bermasalah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sistem tersebut akan menjadi game changer atau mengubah arah perekonomian Indonesia.

Khususnya, untuk mengatasi praktik pengemplangan dan kebocoran pajak yang selama ini masih masif terjadi dan merugikan perekonomian negara. Ke depan, setelah terintegrasi dengan sistem pemerintahan lain, Core Tax akan mampu mendeteksi berapa banyak aset dan harta yang sebenarnya dimiliki seseorang, berapa nilai transaksi rutinnya di berbagai platform e-dagang, sampai seberapa sering seseorang bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, wajib pajak akan semakin sulit ”berbohong” atau menyembunyikan aset, harta, dan kapasitas ekonominya dari kewajiban pajak. Sistem otomatis akan mendeteksi input data yang tidak benar. ”Jadi, setahun ke depan, sistem ini akan jadi game changer buat negeri ini. Bahkan, nanti ada mantan pejabat yang tidak patuh juga akan ketahuan. Misalnya, saya ini mantan pejabat, saya sembunyikan sesuatu, pasti ketahuan. Meski dulu paling berkuasa,tidak ada urusan,” kata Luhut dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Tidak hanya deklarasi Anggota DEN, Septian Hario Seto, menambahkan, pada prinsipnya pemungutan pajak ke depan tidak hanya dilakukan berdasarkan deklarasi wajib pajak semata. ”Kantor pajak tidak hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh wajib pajak. Akan ada deteksi otomatis oleh sistem kalau wajib pajak memasukkan data yang tidak benar. Ini nanti bertahap dilakukan,” ucap Seto. Saatini, kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Luhut mengatakan, Bank Dunia mengkritik Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak mampu mengumpulkan pajak dengan optimal, senasib dengan Nigeria. Ia menyebut, kepemilikan mobil dan sepeda motor di Indonesia sekitar 100 juta unit, tetapi yang patuh membayar pajak hanya 50 persen. Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan serius membangun sistem pemerintahan yang saling terintegrasi, termasuk urusan perpajakan. DEN telah memberi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan digitalisasi sistem pemerintahan sebagai kunci mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. (Yoga)