;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

DEN Pantau dan Evaluasi Efektivitas MBG Agar Memberikan Manfaat Signifikan

10 Jan 2025
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut MBG memberikan manfaat signifikan di berbagai sektor Program ini tidak hanya meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah, tetapi juga memperkuat ekonomi desa melalui perputaran ekonomi lokal. Namun, DEN memastikan akan terus memantau perkembangan pelaksanaan program, termasuk mengevaluasi efektivitas masalah agar bisa menemukan solusi yang tepat sasaran. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (09/01/2025) mencontohkan, salah satu yang dievaluasi dari MBG adalah upah bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam program. Di satu sisi gaji pegawai tidak bisa dipatok terlalu tinggi mengingat kemampuan mitra pemberi kerja. Tetapi, di satu sisi, pegawai juga tidak bisa menerima upah yang terlalu rendah karena kebutuhan ekonomi mereka. Selain itu, lanjut Luhut, produktivitas pegawai juga menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi dalam implementasi program MBG. "Jadi ada masalah human capital (modal manusia), dan ini perlu kita perbaiki," ujarnya. (Yetede)

Usia Pensiun Diperpanjang, Buruh Protes

10 Jan 2025
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun melalui Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan secara bertahap hingga mencapai 65 tahun, dengan alasan peningkatan harapan hidup, bonus demografi, dan keberlanjutan program. Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan tren global dan mempertimbangkan produktivitas serta kondisi demografis Indonesia, yang diperkirakan mencapai puncak bonus demografi pada 2042.

Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari kalangan pekerja. Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI, menyebut penambahan usia pensiun menambah beban bagi buruh yang sudah mencapai usia lanjut. Ia juga menilai kebijakan ini tidak diiringi perhatian kepada kesejahteraan buruh senior, seperti pengurangan beban kerja atau penyediaan fasilitas pendukung. KASBI menolak keras perpanjangan usia pensiun dan menuntut batas usia tetap di 58 tahun.

Di sisi lain, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios, menilai kebijakan ini memberikan keuntungan bagi pemerintah. Dengan memperpanjang usia pensiun, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan lebih lama untuk investasi, seperti pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Namun, Huda juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk masalah ketenagakerjaan, karena kurangnya pergantian tenaga kerja dapat mempersempit peluang bagi lulusan baru.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra, dengan pemerintah memprioritaskan keberlanjutan program jaminan pensiun, sementara pekerja merasa beban mereka di usia senja semakin berat.

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Baru Sentuh 26 Provinsi

09 Jan 2025

Pemerintah telah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 190 lokasi yang tersebar di 26 provinsi pada Senin, 6 Januari 2025. Program ini ditujukan bagi berbagai kelompok penerima manfaat, termasuk balita, santri, siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, serta ibu hamil dan menyusui. Jumlah penerima manfaat direncanakan terus meningkat hingga mencapai 15 juta orang pada akhir tahun 2025. Sebanyak 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai Dapur MBG, telah siap beroperasi. Dapur-dapur ini tersebar di 26 provinsi, mencakup wilayah seperti Aceh, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, D.K.I. Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua Barat dan Papua Selatan. Setiap Dapur MBG dikelola oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala SPPG bekerja sama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan kualitas gizi tetap terjaga serta distribusi makanan berjalan lancar.

Terkait penerapan program yang belum merata, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pelaksanaan program MBG didasarkan pada tingkat kesiapan masing-masing daerah, termasuk ketersediaan infrastruktur yang memadai. “Karena kami kan mengedepankan kualitas. Pak Presiden Prabowo Subianto berpesan berkali-kali, jangan mengejar kuantitas tapi kualitas,” kata Dadan usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025. Dadan menyebutkan bahwa pada hari pertama peluncuran, paket-paket Makanan Bergizi Gratis telah berhasil disalurkan kepada 400 hingga 600 ribu penerima manfaat di lokasi-lokasi tersebut. Ia juga menargetkan jumlah penerima manfaat akan terus meningkat hingga mencapai 3 juta orang selama periode Januari hingga April 2025. Untuk memastikan keberlanjutan program, pihaknya berkomitmen untuk secara rutin mengevaluasi kinerja SPPG yang bertugas. “Tentu kami akan evaluasi setiap hari, dan seperti yang sudah saya sampaikan bahwa target kami dari Januari sampai April kan akan mencakup 3 juta penerima manfaat,” katanya. Jakarta gandeng bank sampah dan pegiat maggot untuk kelola sampah MBG. Pemerintah Jakarta berencana mengelola limbah makanan dari program Makan Bergizi Gratis dengan melibatkan bank sampah dan penggiat maggot Black Soldier Fly (BSF). (Yetede)

Menteri Airlangga Janjikan Keringanan Berbagai Fasilitas Pajak untuk Investor Hong Kong

09 Jan 2025

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjanjikan berbagai fasilitas keringanan pajak kepada Investor dari Hong Kong. Tawaran tersebut diungkap Airlangga saat menerima kunjungan dari Menteri Keuangan Hong Kong, Paul Chan, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Rabu 8 Januari 2024. Airlangga menyambut baik rencana investasi dan kerja sama pembiayaan yang ditawarkan Hong Kong untuk membangun sarana rantai pasok dan proyek infrastruktur lainnya. Dia juga mendorong para pelaku bisnis dari Hong Kong untuk menggali lebih dalam lagi berbagai peluang investasi di Indonesia. Berbagai kemudahan akan diberikan, sehingga diharapkan entitas bisnis dari Indonesia dan Hong Kong dapat mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi bisnis. “Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, dan Super Deduction Tax. ” ujar Airlangga dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis, 9 Januari 2024.

Bekas pemimpin partai Golkar itu juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor kerja sama potensial lainnya yang dapat dijajaki oleh para investor Hong Kong. Di antaranya energi terbarukan dan greenfield. Airlangga mengatakan Indonesia menawarkan berbagai kerja sama menjanjikan dengan potensi pertumbuhan yang signifikan, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan fokus area seperti industri, pariwisata, manufaktur, dan digital. Paul Chan menyampaikan bahwa Hong Kong dapat menjadi mitra potensial untuk mengembangkan servis rantai pasok atau supply chain di Indonesia. Sebagai salah satu penyedia financial services terbesar di Asia, Hong Kong melihat berbagai potensi kerja sama yang signifikan dengan Indonesia, khususnya di bidang keuangan. “Indonesia memiliki lingkungan bisnis kondusif serta surplus populasi usia muda dapat menjadi faktor utama yang akan memperkuat kerja sama investasi,”ujar Paul. (Yetede)

Mengapa Penerimaan Pajak Tak Mencapai Target

09 Jan 2025

REALISASI penerimaan pajak tak mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024. Dari perencanaan sebesar Rp 1.988,9 triliun, hanya terkumpul Rp 1.932,4 triliun hingga 31 Desember 2024. Data tersebut mengacu pada laporan APBN 2024 yang belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu pemicunya tak tercapainya penerimaan pajak adalah rendahnya pajak penghasilan (PPh) non-migas yang minus 22 persen. APBN 2024 menargetkan PPh non-migas mencapai Rp 1.063,4 triliun. Namun realisasinya hanya Rp 997,6 triliun. Padahal porsi PPh non-migas mencapai 51,6 persen dari total penerimaan pajak. Selain itu, penerimaan dari PPh badan tercatat hanya Rp 335 triliun atau turun 18,1 persen dibanding realisasi pada 2023 yang mencapai Rp 409 triliun pada 2023. PPh badan mempunyai kontribusi cukup signifikan terhadap total penerimaan pajak, yaitu 17,4 persen. PPh badan adalah pajak yang dikenai terhadap penghasilan sebuah badan atau sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.


Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimayu, setoran perusahaan menurun akibat moderasi harga komoditas. “PPh badan berkontraksi akibat penurunan profitabilitas perusahaan pada 2023 sebagai dampak moderasi harga komoditas, terutama pada sektor pertambangan,” tuturnya saat konferensi pers APBK 2024 pada Senin, 6 Januari 2025. Contohnya, harga komoditas unggulan ekspor Indonesia, seperti batu bara, turun 22,3 persen secara tahunan.  Anggito mencatat PPh badan terkontraksi selama tiga kuartal berturut-turut sebelum akhirnya melonjak pada kuartal terakhir tahun lalu. Penerimaan pajak ini anjlok 29,8 persen pada kuartal pertama, lalu turun lagi hingga 36,6 persen pada kuartal berikutnya. Memasuki kuartal III, kontraksi menipis menjadi hanya 10,3 persen. (Yetede)

Akhirnya Kenaikan PPN ”Dibatalkan” Juga

08 Jan 2025
Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara terbatas untuk barang mewah diperkirakan tidak membawa tambahan pemasukan yang signifikan bagi negara. Terlebih, selain ”membatalkan” kenaikan PPN secara umum, pemerintah juga masih mengeluarkan anggaran lebih untuk memberi bantalan insentif ekonomi bagi dunia usaha dan masyarakat. Di satu sisi, kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu memberi kelegaan bagi masyarakat yang sedang mengalami pelemahan daya beli. Namun, di saat penerimaan pajak seret dan kebutuhan belanja membesar, langkah itu bisa merugikan keuangan negara jika pemerintah tak segera menyiapkan strategi lain untuk meningkatkan pemasukan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif PPN secara terbatas untuk barang mewah hanya akan menambah penerimaan pajak Rp 1,5 triliun-Rp 3,5 triliun. Potensi pemasukan itu jauh di bawah Rp 75 triliun yang bisa didapat jika pemerintah menaikkan tarif PPN secara umum.

Tak hanya itu, meski telah ”membatalkan” kenaikan PPN secara umum, pemerintah tetap mengeluarkan paket stimulus ekonomi yang awalnya disiapkan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha jika PPN tetap dinaikkan secara umum. Total ada 12 insentif yang disediakan, dari diskon tarif listrik, bantuan pangan, sampai perpanjangan insentif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Estimasi anggaran yang mesti dikeluarkan pemerintah untuk stimulus ekonomi itu adalah Rp 30 triliun Rp 40 triliun. Jumlahnya bahkan lebih besar daripada potensi penerimaan yang didapat negara dengan menaikkan tarif PPN secara terbatas untuk barang mewah. Memperkokoh basis konsumsi Ekonom Universitas Indonesia dan Direktur Eksekutif Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, Selasa (7/1/2025), menilai, kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah saat ini dapat memulihkan daya beli kelas menengah-bawah yang sudah terpuruk selama beberapa tahun terakhir pascapandemi.

Dampaknya, basis konsumsi masyarakat akan jauh lebih kuat dalam 2-3 tahun mendatang, yang pada akhirnya bakal mengerek penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi. Ia tak memungkiri penerimaan pajak pada 2025 berpotensi tetap mengalami shortfall alias gagal memenuhi target. Defisit fiskal juga kemungkinan bisa melebar dari target 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dipasang pemerintah. Namun, potensi shortfall justru bisa lebih tinggi jika pemerintah berkukuh menaikkan tarif pajak untuk semua barang dan jasa obyek PPN. Untuk menjaga stabilitas APBN tahun ini, Fithra menilai pemerintah bisa memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2024 sebesar Rp 45,4 triliun. Jika ditotal dengan silpa tahun-tahun sebelumnya, ia memperkirakan ada saldo anggaran lebih (SAL) sekitar Rp 350 triliun. ”Memang, SAL itu kurang baik karena menunjukkan perencanaan fiskal yang tidak tercapai. Namun, di sisi lain, itu tandanya APBN kita masih punya tabungan, masih ada buffer untuk menutup kekurangan penerimaan,” katanya. (Yoga)

Setoran Pajak 2024: Di Bawah Target, Tapi Masih Ada Harapan

07 Jan 2025
Realisasi penerimaan pajak pada 2024 meleset dari target APBN, mencatatkan shortfall sebesar Rp 56,5 triliun. Namun, penerimaan negara secara keseluruhan tumbuh positif dengan defisit APBN yang lebih rendah dari proyeksi awal, sejalan dengan upaya efisiensi belanja pemerintah.

Realisasi Penerimaan Pajak, Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 97,2% dari target APBN 2024. Kontraksi pada kuartal I dan II 2024, serta penurunan penerimaan PPh badan sebesar 18,1% yoy menjadi Rp 335,8 triliun, menjadi penyebab utama shortfall.

Defisit APBN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa defisit APBN 2024 tercatat 2,29% dari PDB, lebih rendah dari outlook sebesar 2,70% dari PDB. Defisit tersebut juga sesuai target APBN, didukung oleh efisiensi anggaran belanja, termasuk penghematan perjalanan dinas kementerian/lembaga.

Kinerja Positif Penerimaan Negara Lainnya, Penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 8,6% yoy menjadi Rp 828,5 triliun. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 579,5 triliun, setara 117,8% dari target. Defisit keseimbangan primer turun menjadi Rp 19,4 triliun, lebih rendah dari target Rp 25,5 triliun.

Efisiensi Anggaran, Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatawarta, menyebutkan penghematan anggaran perjalanan dinas dan rapat kementerian/lembaga berhasil mengurangi belanja negara sebesar Rp 3,6 triliun. Arahan efisiensi ini dipertegas oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Oktober dan November 2024, serta melalui Surat Edaran Menteri Keuangan.

Meski penerimaan pajak belum mencapai target, upaya efisiensi belanja dan pengelolaan anggaran yang efektif berhasil menjaga defisit APBN tetap terkendali. Hal ini mencerminkan pengelolaan fiskal yang disiplin dan adaptif.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025

07 Jan 2025
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,99. Dari jumlah itu, komponena yang dibayarkan atau disebut Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BIPH 2025 dan sisanya sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i, Kepala Badan Penyelanggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadhul Imansyah, Sekjen Kemenang M Ali Ramdhani, serta Diten Penyelenggara Haji dan Umroh Hilam Latief dan jajarannya. Besaran BPIH  itu dengan asumsi kurs 1 US$ sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. "Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIJ 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00" terang Menag Nasaruddin Umar.  (Yetede)

Angin Segar bagi Industri Spa dari MK

07 Jan 2025
Usaha spa atau mandi uap yang sempat tutup karena kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT akan dibuka kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu karena besaran tarif pajak akan kembali kenilai nominal semula. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Jumat (3/1/2025). Para pengusaha spa atau mandi uap dapat bernapas lega, tetapi pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya karena menanti amar putusan MK secara tertulis. Uji materi (judicial review) diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Dari sejumlah permohonan, MK hanya mengabulkan gugatan industri spa dikeluarkan dari kategori hiburan. Kini, spa masuk dalam perawatan kesehatan tradisional yang sebelumnya telah diperkuat dengan sejumlah regulasi di bawah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata.

Sebaliknya, MK menolak gugatan perwakilan industri hiburan yang memohon agar membatalkan penetapan pajak dalam UU HKPD sebesar minimal 40 persen, maksimal 75 persen dari pendapatan kotor. Pajak ini akan dikenakan pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. ”Bersyukur sekali akhirnya spa bisa dikeluarkan dari kategori hiburan. Tinggal kontrol di lapangan yang harus kuat. Bisnis-bisnis yang menawarkan perawatan di luar jasa pelayanan kesehatan tradisional harus ditertibkan,” tutur General Manager Martha Tilaar Spa Ita Utamiwati saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1). Setelah berpolemik sejak awal 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024. Surat itu mengizinkan kepala daerah memberi insentif keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Namun, tidak seluruh pemerintah daerah mengabulkan permohonan keringanan pajak pelaku usaha.

”Outlet kami yang di Kabupaten Bogor (Jawa Barat) sudah pernah mengajukan keringanan, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari pemda,” kata Ita. Gerai tutup Sejak Januari 2024, pengenaan pajak yang diberikan beragam, sebesar 35-45 persen dari tarif PBJT sebesar 15 persen. Hal ini berdampak terhadap penurunan jumlah tamu karena sejumlah gerai terpaksa ditutup. Meski demikian, keputusan MK memberi angin segar bagi
para pelaku usaha spa atau mandi uap. Keluarnya jenis usaha tersebut dari kategori hiburan tertentu akan mengerek turun tarif PBJT. Salah satu rencana Martha Tilaar, pihaknya akan membuka kembali gerai spa di Ciawi, Bogor. Ke depan, Ita bersama Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) akan beraudiensi dengan pemda. Ia mengharapkan pengurus daerah akan membantu sosialisasi terkait tindak lanjut atas putusan MK dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 me ngenai pengujian Pasal 55 Ayat 1 Huruf l dalam UU HKPD. Sebaliknya, pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya hingga menerima amar putusan MK.  (Yoga)

Pengusaha Beradaptasi dengan Tarif Dasar PPN setelah Peraturan Ditetapkan

07 Jan 2025
Pelaku usaha dan industri mencoba beradaptasi dengan dua skema tarif dasar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tahun ini setelah diterapkannya tarif khusus untuk barang mewah. Waktu transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai cukup untuk penyesuaian sistem dan operasional perusahaan. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita mengatakan, pelaku industri di berbagai sektor, terutama sektor ritel, tidak gagap dalam penyesuaian skema dua tarif dasar pengenaan PPN untuk barang mewah dan barang yang tidak termasuk golongan mewah. ”Penyesuaian sistem dan operasional berjalan baik,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Pemberlakuan dua tarif dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPN termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 131/2024. PMK yang berlaku sejak awal Januari 2024 mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dalam Pasal 2 Ayat (2) dan (3) payung hukum tersebut dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor. Dalam Pasal 3 Ayat (2) dan (3) PMK No 131/2024 dituliskan bahwa pengenaan PPN untuk barang/jasa lain/yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/nilai/penggantian.

”Saya rasa yang tertulis (dalam PMK No 131/2024) sudah sangat jelas. Semua pelaku industri bisa beradaptasi. Terlebih lagi kami diberikan periode transisi selama tiga bulan tanpa adanya sanksi apa pun,” kata Suryadi. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang menyiapkan aturan pengembalian kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, untuk pengusaha yang telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang yang tidak termasuk dalam golongan mewah. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/1), menjamin pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN yang telanjur dibayarkan konsumen.Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk pengusaha kena pajak bisa ditempuh melalui pembetulan atau penggantian faktur pajak, mengkreditkan PPN saat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa PPN di setiap akhir bulan, restitusi pajak, atau kompensasi pajak. (Yoga)