Angin Segar bagi Industri Spa dari MK
Usaha spa atau mandi uap yang sempat tutup karena kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT akan dibuka kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu karena besaran tarif pajak akan kembali kenilai nominal semula. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Jumat (3/1/2025). Para pengusaha spa atau mandi uap dapat bernapas lega, tetapi pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya karena menanti amar putusan MK secara tertulis. Uji materi (judicial review) diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Dari sejumlah permohonan, MK hanya mengabulkan gugatan industri spa dikeluarkan dari kategori hiburan. Kini, spa masuk dalam perawatan kesehatan tradisional yang sebelumnya telah diperkuat dengan sejumlah regulasi di bawah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata.
Sebaliknya, MK menolak gugatan perwakilan industri hiburan yang memohon agar membatalkan penetapan pajak dalam UU HKPD sebesar minimal 40 persen, maksimal 75 persen dari pendapatan kotor. Pajak ini akan dikenakan pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. ”Bersyukur sekali akhirnya spa bisa dikeluarkan dari kategori hiburan. Tinggal kontrol di lapangan yang harus kuat. Bisnis-bisnis yang menawarkan perawatan di luar jasa pelayanan kesehatan tradisional harus ditertibkan,” tutur General Manager Martha Tilaar Spa Ita Utamiwati saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1). Setelah berpolemik sejak awal 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024. Surat itu mengizinkan kepala daerah memberi insentif keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Namun, tidak seluruh pemerintah daerah mengabulkan permohonan keringanan pajak pelaku usaha.
”Outlet kami yang di Kabupaten Bogor (Jawa Barat) sudah pernah mengajukan keringanan, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari pemda,” kata Ita. Gerai tutup Sejak Januari 2024, pengenaan pajak yang diberikan beragam, sebesar 35-45 persen dari tarif PBJT sebesar 15 persen. Hal ini berdampak terhadap penurunan jumlah tamu karena sejumlah gerai terpaksa ditutup. Meski demikian, keputusan MK memberi angin segar bagi
para pelaku usaha spa atau mandi uap. Keluarnya jenis usaha tersebut dari kategori hiburan tertentu akan mengerek turun tarif PBJT. Salah satu rencana Martha Tilaar, pihaknya akan membuka kembali gerai spa di Ciawi, Bogor. Ke depan, Ita bersama Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) akan beraudiensi dengan pemda. Ia mengharapkan pengurus daerah akan membantu sosialisasi terkait tindak lanjut atas putusan MK dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 me ngenai pengujian Pasal 55 Ayat 1 Huruf l dalam UU HKPD. Sebaliknya, pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya hingga menerima amar putusan MK. (Yoga)
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023