;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

PPN 12% Masih Berlaku untuk Beberapa Transaksi Digital

03 Jan 2025
Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah mulai 2025 masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama terkait kelebihan pungutan pada barang dan jasa non-mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak melalui skema restitusi yang sedang disiapkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12% pada transaksi yang seharusnya dikenakan tarif 11%.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia berharap jumlah wajib pajak yang terkena tarif PPN 12% secara tidak tepat dapat diminimalkan.

Namun, Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai proses restitusi pajak cenderung rumit secara administratif. Ia memprediksi wajib pajak dengan nominal kecil kemungkinan besar enggan mengurus restitusi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku penuh untuk barang mewah mulai 1 Februari 2025. Adapun periode transisi Januari 2025 menggunakan dasar pengenaan pajak khusus sebesar 11/12 dari harga jual.

Meski kebijakan ini bertujuan memperjelas batasan pajak barang mewah, pelaksanaannya diharapkan lebih seragam untuk menghindari kelebihan pungutan pajak yang membebani konsumen.

'Euforia' PPN 12% dan Dampaknya pada Pemulihan Manufaktur

03 Jan 2025

Dinamika sektor industri Indonesia menjelang diberlakukannya kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada Januari 2025. Pelaku industri mencoba memanfaatkan waktu sebelum kenaikan PPN dengan meningkatkan pesanan untuk stok barang, meskipun akhirnya kebijakan ini hanya menyasar barang mewah. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini turut berkontribusi pada lonjakan angka Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang mencapai 51,2 pada Desember 2024, menandakan ekspansi sektor manufaktur.

Industri domestik menunjukkan optimisme dengan peningkatan produksi dan pesanan baru, bahkan tercatat adanya kenaikan ekspor setelah hampir satu tahun. Meskipun demikian, tantangan muncul dari kenaikan harga barang impor akibat penguatan dolar AS, yang menyebabkan beberapa perusahaan menaikkan harga jual produk mereka. Selain itu, sektor ini juga dibayangi oleh masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat, yang menunjukkan adanya tekanan di beberapa sektor industri.

Ekonom Andry Satrio Nugroho menyoroti pentingnya paket kebijakan stimulus yang terarah untuk mendukung industri manufaktur, termasuk insentif fiskal dan non-fiskal, serta proteksi pasar dari produk impor yang merugikan daya saing produk lokal. Perlindungan terhadap pasar domestik dan penanggulangan praktik dumping menjadi prioritas untuk memastikan keberlanjutan industri dalam negeri. Tanpa kebijakan stimulasi yang komprehensif, Andry mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat terancam.


Akhir Manis Polemik PPN di Tahun Baru

02 Jan 2025
Keputusan pemerintah, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menerapkan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, disambut positif oleh para pengusaha. Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Apindo, mengapresiasi langkah ini karena mempertahankan PPN 11% untuk mayoritas barang dan jasa akan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.

Namun, perubahan mendadak dalam kebijakan ini menimbulkan tantangan baru bagi dunia usaha. Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif API, memuji langkah pemerintah tetapi menyoroti kerumitan akibat perubahan mendadak. Sementara itu, Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Apindo, mengakui bahwa skema dua tarif (11% dan 12%) membutuhkan penyesuaian tambahan dari pelaku usaha.

Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menyoroti dampak negatif kebijakan PPN 12% terhadap industri otomotif, yang sudah tertekan oleh kenaikan opsen pajak dan upah minimum. Fajry Akbar, Manajer Riset CITA, mengkritik waktu pengumuman kebijakan yang berpotensi menyulitkan pelaku usaha karena dilakukan menjelang libur Tahun Baru.

Keputusan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap daya beli masyarakat, meskipun ada masukan untuk meningkatkan konsistensi dan perencanaan teknis dalam pelaksanaan kebijakan.

Dari Pada PPN 12 Persen, Lebih Bijak Pajak Karbon Kendaraan

02 Jan 2025
Pemerintah disarankan mulai memungut pajak karbon bagi kendaraan bermotor daripada menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen. Kebijakan ini dinilai tak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim. Menurut perhitungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), potensi pendapatan dari cukai karbon kendaraan bermotor bisa mencapai Rp 92 triliun pertahun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi tambahan dari kenaikan PPN 12 persen yang sekitar Rp 67 triliun per tahun. ”Pemerintah punya peluang pendapatan sekitar Rp 92 triliun per tahun dari cukai karbon kendaraan bermotor, ini lebih besar dibandingkan dengan kenaikan PPN. Kenapa pemerintah tidak memilih opsi ini? Toh, ini tidak akan menjadi masalah inflasi, moneter, ataupun daya beli masyarakat,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dia menjelaskan, potensi nilai tersebut bisa didapatkan jika pemerintah mau menurunkan standar cukai karbon kendaraan sepeda motor sebesar 51,99 gram karbon perkilometer, kendaraan ringan 80,87 gram, dan kendaraan berat sebesar 945,05 gram. Kemudian, KPPB mengusulkan setiap kelebihan gram karbon dari standar tersebut dikenai cukai Rp 2.250.000. Sebagai contoh, sebuah mobil multipurpose vehicle (MPV) mengeluarkan rata-rata 200 gram karbon per kilometer. Karena termasuk kendaraan ringan, mobil ini terhitung kelebihan 82 gram. Lalu, jumlah kelebihan itu dikalikanRp 2.250.000 sehingga cukainya sekitar Rp 180 juta harus ditanggung pembeli. Sebaliknya, jika seseorang membeli mobil listrik dengan emisi karbon 50-60 gram perkilometer atau lebih rendah 58 gram dari standar karbon, pembeli bisa mendapatkan diskon. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah yang mengidamkan banyak warga memakai kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik. (Yoga)

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Secara Umum Resmi Dibatalkan

02 Jan 2025
Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Dalam konferensi pers seusai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. ”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden. Presiden memaparkan jenis barang yang terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

Presiden juga menegaskan untuk barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mendapat fasilitas pembebasan pajak, atau tarif PPN nol persen, masih akan tetap berlaku. ”Untuk barang jasa yang termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, tetap diberi pembebasan PPN,” ujarnya. Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere (VA) hingga pembiayaan industri padat karya. ”Insentif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.

Jadi, paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelas Presiden. Melalui pemaparan Presiden di atas, pemerintah artinya telah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN secara umum yang disampaikan dalam konferensi pers bersama para menteri ekonomi Kabinet Merah Putih, Senin (16/12/2024), di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen akan berlaku secara umum bagi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,tetapi dengan tetap memperhatikan asas keadilan Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPN sebesar 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). ”PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM, yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani. (Yoga)

Tantangan Berat Dalam Mengejar Target Setoran Pajak

02 Jan 2025
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama dengan shortfall penerimaan pajak 2024 yang diproyeksikan lebih lebar. Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, memprediksi realisasi penerimaan pajak 2024 hanya mencapai sekitar 80% dari target, atau sekitar Rp 1.921,9 triliun, meninggalkan shortfall sebesar Rp 67 triliun atau lebih. Tantangan ini diperburuk oleh kelemahan regulasi, rendahnya kesadaran perpajakan, data yang belum terintegrasi, dan praktik penghindaran pajak.

Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, menyoroti bahwa penerapan PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah mengurangi potensi penerimaan hingga hanya Rp 3,2 triliun, jauh lebih kecil dari potensi Rp 75 triliun jika berlaku untuk semua barang dan jasa.

Fajry Akbar, Kepala Riset CITA, menyebut tambahan penerimaan pajak yang dibutuhkan untuk mencapai target APBN 2025 mencapai Rp 267,4 triliun, jauh di atas rata-rata tambahan tahunan sebelum pandemi yang hanya Rp 68,62 triliun. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan tarif PPN yang sebelumnya membantu lonjakan penerimaan tidak akan terulang.

Untuk menambal kebutuhan anggaran, Ariawan dan Fajry menyarankan pemerintah mengejar pajak dari underground economy serta menerapkan pajak minimum bagi kelompok kaya yang belum patuh. Namun, untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan upaya ekstra dan reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.

Jalan Tengah PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

02 Jan 2025
Kendati menuai kritik keras dari berbagai kalangan, pemerintah tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sebagai jalan tengah, PPN 12% hanya dikenakan ke barang mewah. Pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, Pemerintah juga membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) bahwa barang perawatan pribadi seperti shampo dan sabun kena PPN 12%. Barang-barang seperti ini tetap dikenakan PPN 11%. Dengan skema ini, tambahan penerimaaan dari PPN 12% hanya Rp3,2 triliun dalam APBN 2025 dibandingkan Rp75 triliun jika dikenakan ke semua barang. 'Pengrobanan' pemerintahan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, DPR menilai, PPN 12% hanya untuk barang mewah menunjukkan pemerintah berpihak terhadap masyarakat kecil. Ini menandakan pemerintah Prabowo Subianto membuktikan janjinya untuk pro-rakyat. Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah memberikan ruang bagi dunia usaha untuk meneruskan mendorong aktivitas ekonomi. (Yetede)

IHSG Mengawali Perdagangan Tahun 2025 Dengan Kuat

02 Jan 2025
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan mengawali perdagangan tahun 2025 dengan kuat, untuk menguji level psikologis 7.100, dari posisi penutupan akhir 2024 di 7.079. Berbagai sentimen positif akan menjadi katalis IHSG dalam memulai perjalanan di tahun Ular Kayu ini, diantaranya kebijakan PPN 12% untuk barang mewah, data manufaktur, hingga January Effect. "Penutupan di level 7.079 pada akhir 2024 memberikan dasar yang solid untuk optimisme, didukung oleh sentimen positif dari kebijakan domestik. Sentimen domestik yang positif diharapkan mendorong optimisme awal tahun, termasuk kemungkinan terjadinya January Effect," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Hendra menyebutkan, salah satu faktor pendukung langkah IHSG adalah keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12%, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa super mewah seperti jet pribadi, yacth, dan hunian di atas Rp 30 miliar. Kebijakan ini dinilai strategis karena tetap menjaga daya beli masyarakat umum. Sementara barang kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan transportasi tetap dikenakan PPN 11% atau bahkan bebas PPN. (Yetede)

Definisi Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

02 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dia menegaskan pemberlakuan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, yaitu untuk barang-barang yang tergolong barang mewah. Sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11 persen. "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut," kata Prabowo saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 6 Desember 2024.  Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menyasar beberapa kategori barang dan jasa yang dianggap sebagai barang mewah dan akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Maka, berikut penjelasan lebih lanjut terkait barang mewah dan kategorinya. 

Dilansir dari Britannica, barang mewah adalah barang atau jasa yang tidak termasuk kebutuhan pokok dan memiliki nilai tinggi yang sering kali dikonsumsi oleh kalangan atas. Barang mewah dapat diidentifikasi melalui elastisitas permintaannya yang rendah, artinya konsumen tetap membelinya meskipun harganya naik. Lebih lanjut, menurut ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, definisi barang mewah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau dampak negatif bagi kelas menengah. “Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” kata Achmad sebagaimana dikutip Antara Senin, 9 Desember 2024. (Yetede)
 

Tekanan untuk Membatalkan Kenaikan PPN 12%

31 Dec 2024
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd. Zakiul Fikri mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya, banyak desakan yang menyuarakan penolakan. Zakiul mengatakan, jika mantan Presiden Jokowi dapat menerbitkan perpu untuk mengakomodasi kebutuhan orang kaya, Presiden Prabowo bisa melakukan hal yang sama. Menerbitkan sebuah perpu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. “Ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayangan Jokowi, dengan menerbitkan perpu untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen dalam UU HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah ke bawah,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 25 Desember 2024 

Menurut dia, tarif PPN dapat diubah menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif bisa diturunkan menjadi 5 persen atau maksimum naik di 15 persen. Selama 10 tahun terakhir, kata dia, keberadaan perpu dalam politik Indonesia bukan hal yang langka. Sebagai contoh, Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perpu ini dibuat untuk mengakomodasi rencana tax amnesty.  4Kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan naiknya tarif PPN sampai 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Yetede)