Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pengendalian Rokok Jadi Tantangan, Cukai 2025 Tidak Naik
Cukai rokok yang tidak naik pada tahun 2025 dinilai sebagai kemunduran komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk tembakau. ”Daripada menaikkan PPN, lebih baik menaikkan cukai rokok. Pemasukan negara dari cukai rokok bisa mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang baru, sekaligus untuk kampanye penurunan prevalensi perokok,” ujar Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024). Menurut dia, keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 merupakan pelemahan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Keputusan ini berbanding terbalik dengan upaya penguatan pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Kepastian tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2025 diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 96/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Aturan terkait juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 97/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok, daun atau klobot, dan tembakau iris. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau tidak naik,tetapi harga eceran tertinggi (HET) rokok konvensional dan elektronik dinaikkan. Meski begitu, kenaikan harga jual eceran itu pun dinilai tak cukup untuk menurunkan konsumsi tembakau di masyarakat. Kenaikan harga jual ini justru yang terendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah S Saminarsih menyebutkan, rata-rata kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 sekitar 10 persen atau lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 yang berkisar 13 persen.
Selain itu, PPN atas penyerahan hasil tembakau dinilai rendah, lebih rendah dibandingkan PPN barang lainnya. ”Sangat disayangkan barang berbahaya punya tarif pajak yang lebih kecil daripada kebutuhan pokok,” ucap Diah. Adapun tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berlaku saat ini sebesar 9,9 persen. Dengan penyesuaian PPN 12 persen tahun depan, besaran tarif PPN hasil tembakau tersebut diperkirakan hanya naik menjadi 10,7 persen. Diah menambahkan, kenaikan harga jual eceran rokok juga belum dilakukan secara signifikan. Harga yang diterapkan masih tergolong sangat murah untuk semua jenis rokok. HET dikenakan pada rokok jenis sigaret putih mesin sebesar Rp 2.495. Sementara harga jual eceran terendah pada rokok jenis sigaret kretek atau putih tangan sebesar Rp 860. Denganbesaranharga jual eceran tersebut, kenaikan harga yang dilakukan dengan tujuan menekan keterjangkauan masyarakat tidak akan tercapai. ”Kita juga ingin agar ada simplifikasi struktur tarif cukai. Saat ini, layer-nya masih kompleks. Simplifikasi ini bisa menurunkan downtrading (peralihan konsumsi ke jenis rokok yang lebih murah). Aturan sekarang bukan solusi karena jarak antargolongan tidak menyempit,” tutur Diah. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional PengendalianTembakau (Komnas Tembakau) Tulus Abadi menyampaikan, langkah pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok merupakan langkah keliru. Pemerintah dinilai tidak memiliki upaya yang kuat untuk mengendalikan kesehatan publik. Reformasi sistem cukai produk tembakau seharusnya dilakukan tanpa ragu, antara lain dengan menyederhanakan golongan, mendekatkan jarak tarif antargolongan, serta mewajibkan harga penjualanrokok 100 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan. (Yoga)
Industri Petrokimia Dukung Sektor Hulu Manufaktur Indonesia
Bahlil Usulkan Kepada Menkeu Kegiatan Ekplorasi Migas Bebas PPN
Akan Mahal Pembiayaan Pemerintah dan Swasta
Proyeksi komplikasi kebijakan The Fed dan Donald Trump saat menjadi Presiden Amerika Serikat mulai Januari 2025 berisiko membuat pembiayaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dunia usaha dalam negeri menjadi mahal dalam jangka waktu yang lama. Nilaitukar rupiah terhadap dollar AS sebagai salah satu variabel sudah mendaki. Bank sentral Amerika Serikat (AS), The Fed, memangkas 25 basis poin (bps) suku bunga menjadi berkisar 4,25 persen-4,5 persen sebagaimana ekspektasi. Kebijakan ini diambil pada rapat di Washington DC, AS,Rabu (18/12/2024) waktu setempat atau Kamis (19/12) dini hari WIB. Namun, The Fed mengindikasikan hanya akan memangkas suku bunga acuan sebanyak dua kali sebesar 50 bps menjadi 4 persen sepanjang 2025. Ini berbeda dengan rencana awal, yakni empat kali sebesar 100 bps, menjadi 3,5 persen. Faktor Donald Trump menjadi salah satu pertimbangan. Dalam konferensi persnya, Gubernur The Fed Jerome Powell menyatakan, staf The Fed tengah mengkaji sejumlah skenario kebijakan tarif Trump berikut implikasinya sekalipun Trump baru mulai menjabat sebagai Presiden AS untuk periode kedua pada 20 Januari 2025. ”Masih sangat prematur untuk membuat semacam kesimpulan. Kita tidak tahu apa yang akan dikenakan tarif, dari negara mana, untuk berapa lama, dan sebesar apa. Kita tidak tahu apakah ada retaliasi tarif. Apa yang komite (The Fed) lakukan sekarang adalah mendiskusikan bagaimana mekanisme dan pemahaman penerapan tarif-tarif (oleh Trump) akan memengaruhi inflasi,” katanya. Pada September 2024, The Fed memperkirakan inflasi di AS sebesar 2,1 persen pada 2025. Terakhir, The Fed memperkirakan inflasi pada tahun pertama Trump itu adalah 2,5 persen. Jika inflasi bertahan tinggi, The Fed akan semakin enggan memangkas suku bunga acuan. (Yoga)
Untuk UMKM Fokus Stimulus Diprioritaskan
Pemerintah tengah fokus untuk menggelontorkan stimulus bagi dunia usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Stimulus tersebut berupa perpanjangan Pajak Penghasilan Final atau PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga akhir 2025. Seharusnya, stimulus tersebut berakhir tahun ini. ”Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kementerian Keuangan beserta kementerian dan lembaga lain terkait saat ini fokus menindak-lanjuti dalam penyiapan perubahan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), dan peraturan menteri lainnya (terkait pemberian stimulus),” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moe giarso dalam keterangan resmi kepada Kompas, Kamis (19/12/2024). Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi UMKM seharusnya berakhir pada 2024 ini. Selain itu, untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta pertahun.
Sementara terkait rencana memperluas basis pajak dari pelaku UMKM atau batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, menurut KepalaBadan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. Menurut dia, pemerintah masih fokus pada upaya bagaimana menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. ”Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” ucap Febrio. tetap berada di bawah ambang batas PKP serta tetap mendapat fasilitas, seperti insentif PPh Final 0,5 persen. ”Jadi, seolah-olah jumlah perusahaan kita semakin banyak, padahal sebenarnya itu hanya untuk menyiasati pajak. Akhirnya nanti orang hanya akan terus-terusan menyiasati. Ini tidak fair karena pemerintah tetap tidak dapat banyak (pemasukan) akibat ada penyiasatan dari sisi itu,” katanya. Senada, konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, berpendapat,menurunkanambang batas PKP dapat berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penghindaran pajak. Bahkan, langkah itu bisa mendorong lebih banyak penghindaran pajak (tax evasion) oleh UKM. (Yoga)
Pemerintah Ingin Pajaki Banyak UKM
Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak, dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah, yang selama ini bebas dari kewajiban pajak, harus membayar pajak. Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara lesu. ”Ada masukan supaya threshold pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara. Pertimbangannya karena keadilan pajak dan perluasan tax base (basis pajak). Pembahasannya sedang kita lakukan, rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta,Rabu (18/12/2024). Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju. Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi sejumlah lembaga ekonomi internasional, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga itu beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia menambah jumlah pelaku usaha di sistem pajak. Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susi wijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk saat ini, momentum pembahasannya bertepatan dengan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Yoga)
Dana Tengkes Rp 10 Miliar, Rp 6 Miliar buat Rapat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD yang tidak efektif. Salah satu temuannya adalah penggunaan dana tengkes yang lebih dari separuhnya untuk rapat koordinasi dan studi banding, alih-alih untuk peningkatan gizi ibu dan anak. Tak hanya itu, Tito juga mengungkap, dari 1.057 badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan dapat menambah pendapat daerah, separuhnya dalam kondisi sekarat (bleeding). Di hadapan para penjabat kepala daerah yang hadir dalam Rapat KoordinasiNasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award 2024 di Jakarta,Rabu (18/12/2024), Tito punmenyebutkan, buruknya kondisi BUMD itu disebabkan pengaruh nepotisme dalam penempatan orang di BUMD. "Saya meminta Dirjen (Direktur Jenderal) Bina Keuangan Daerah untuk memelototi anggaran-anggaran perjalanan dinas ataupun belanja-belanja yang tidak efisien,”kata Tito dalam rapat itu. Tito mengatakan, pihaknya menemukan salah satu daerah yang memiliki anggaran penanganan tengkes (stunting) hingga Rp 10 miliar. Namun, dana itu lebih banyak dialokasikan untuk rapat koordinasi, studi banding, dan lain-lain yang mencapai Rp 6 miliar. Ditambah Rp 2 miliar lagi untuk evaluasi kegiatan.
Dari anggaran Rp 10 miliar itu, akhirnya dana yang dirasakan masyarakat untuk penanganan tengkes, yakni untuk makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak di bawah dua tahun, terbatas Rp 2 miliar. ”Jadi, antara stunting itu (hanya) Rp 2 miliar yang masuk ke perut, yang lainnya sudah untuk studi banding, dan ada lagi programnya yang terlalu banyak itu. Rapat dalam rangka penguatan. Saya bilang kapan kuat-kuatnya ini,” kata Tito. Demikian pula BUMD, lanjut Tito, dari 1.057 BUMD yang ada, separuhnya dalam kondisi sekarat. Padahal, optimalisasi dari BUMD dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Tito, sejumlah faktor yang membuat BUMN sekarat adalah pengaruh nepotisme dalam penempatan orang di BUMD sehingga jabatan banyak diisi orang-orang yang tidak punya kapasitas. ”Yang kedua mungkin, mohon maaf, ’dipakai’. Saya pahamlah modus-modus operandinya. Akibat tidak dikelola profesional, akhirnya rugi. Saya sudah sampaikan dan sudah membuat surat edaran yang kira-kira tidak mampu lagi diselamatkan lebih baik distop,” kata Tito.(Yoga)
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPN dari 11% menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat
Lonjakan Inflasi Dipicu Kenaikan PPN
Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada tahun 2025 berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN, kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran. Kebijakan PPN 12 persen juga bakal berdampak besar terhadap rantai pasok industri dan distribusi pangan. Kendati ada stimulus 1 persen PPN yang ditanggung pemerintah, kebijakan itu tetap membebani pelaku usaha. Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berpotensi menaikkan tingkat inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Namun, kenaikan inflasi itu diperkirakan masih terkendali, yakni sekitar 0,3 persen secara tahunan (year on year).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, hal itu disebabkan komponen yang memiliki bobot besar terhadap inflasi, seperti bahan pangan pokok dan listrik, sudah dibebaskan dari pungutan PPN. ”Berhubung sebagian besar komponen yang bobotnya besar terhadap inflasi itu tidak di kenai PPN, sesuai hitungan kami, dengan melihat kebijakan PPN tahun sebelumnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi mestinya tidak signifikan, masih terkendali,” kata Ferry Irawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024). Meski demikian, jika berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun 2022, efek dari kenaikan PPN terhadap inflasi sepanjang tahun sebenarnya sangat signifikan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









