;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pengendalian Rokok Jadi Tantangan, Cukai 2025 Tidak Naik

21 Dec 2024

Cukai rokok yang tidak naik pada tahun 2025 dinilai sebagai kemunduran komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk tembakau. ”Daripada menaikkan PPN, lebih baik menaikkan cukai rokok. Pemasukan negara dari cukai rokok bisa mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang baru, sekaligus untuk kampanye penurunan prevalensi perokok,” ujar Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024). Menurut dia, keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 merupakan pelemahan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Keputusan ini berbanding terbalik dengan upaya penguatan pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Kepastian tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2025 diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 96/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Aturan terkait juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 97/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok, daun atau klobot, dan tembakau iris. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau tidak naik,tetapi harga eceran tertinggi (HET) rokok konvensional dan elektronik dinaikkan. Meski begitu, kenaikan harga jual eceran itu pun dinilai tak cukup untuk menurunkan konsumsi tembakau di masyarakat. Kenaikan harga jual ini justru yang terendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah S Saminarsih menyebutkan, rata-rata kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 sekitar 10 persen atau lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 yang berkisar 13 persen.

Selain itu, PPN atas penyerahan hasil tembakau dinilai rendah, lebih rendah dibandingkan PPN barang lainnya. ”Sangat disayangkan barang berbahaya punya tarif pajak yang lebih kecil daripada kebutuhan pokok,” ucap Diah. Adapun tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berlaku saat ini sebesar 9,9 persen. Dengan penyesuaian PPN 12 persen tahun depan, besaran tarif PPN hasil tembakau tersebut diperkirakan hanya naik menjadi 10,7 persen. Diah menambahkan, kenaikan harga jual eceran rokok juga belum dilakukan secara signifikan. Harga yang diterapkan masih tergolong sangat murah untuk semua jenis rokok. HET dikenakan pada rokok jenis sigaret putih mesin sebesar Rp 2.495. Sementara harga jual eceran terendah pada rokok jenis sigaret kretek atau putih tangan sebesar Rp 860. Denganbesaranharga jual eceran tersebut, kenaikan harga yang dilakukan dengan tujuan menekan keterjangkauan masyarakat tidak akan tercapai. ”Kita juga ingin agar ada simplifikasi struktur tarif cukai. Saat ini, layer-nya masih kompleks. Simplifikasi ini bisa menurunkan downtrading (peralihan konsumsi ke jenis rokok yang lebih murah). Aturan sekarang bukan solusi karena jarak antargolongan tidak menyempit,” tutur Diah. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional PengendalianTembakau (Komnas Tembakau) Tulus Abadi menyampaikan, langkah pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok merupakan langkah keliru. Pemerintah dinilai tidak memiliki upaya yang kuat untuk mengendalikan kesehatan publik. Reformasi sistem cukai produk tembakau seharusnya dilakukan tanpa ragu, antara lain dengan menyederhanakan golongan, mendekatkan jarak tarif antargolongan, serta mewajibkan harga penjualanrokok 100 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan. (Yoga)

Industri Petrokimia Dukung Sektor Hulu Manufaktur Indonesia

20 Dec 2024
Industri petrokimia memainkan peran krusial dalam mendukung  sektor hulu manufaktur Indonesia. Produk kimia yang dihasilkan menjadi bahan baku berbagai industri seperti plastik, tekstil, farmasi, kosmetik, dan obat-obatan. Namun, para pelaku usaha menilai masih banyak tantangan yang baru diatasi agar industri ini dapat berkembang optimal. Ketua Komisi Tetap Industri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Achmad Widjaja, menekankan pentingnya keterlibatan swasta dalam pengembangan industri hulu. Namun, ia menyoroti kompleksitas regulasi yang kerap menghambat investasi, termasuk investasi dari luar negeri seperti Lotte Group yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terealisasi. "Seperti Lotte Group kan masih makan waktu berapa tahun ini. Hal itu menjadi koreksi pemerintah," kata Achmad. Menurutnya pemerintah perlu menyusun paket kebijakan yang menarik bagi investor, seperti pemberian tax holiday selama 20 tahun. Hal ini penting karena industri petrokimia memerlukan investasi yang sangat besar dan waktu pembangunan yang lama, sekitar tiga tahun untuk satu pabrik. (Yetede)

Bahlil Usulkan Kepada Menkeu Kegiatan Ekplorasi Migas Bebas PPN

20 Dec 2024
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar kegiatan eksplorasi migas dibebaskan dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menarik  minat investor untuk berinvestasi di dalam negeri. "Ini saya negosiasikan dengan menteri keuangan. Kalau pada saat masa eksplorasi, PPN jangan dikenakan dulu. Orang judi kok, eksplorasi itu judi. Satu sumur itu bisa mengeluarkan kocek US$ 100 juta, ini belum tentu ada. Kalau langsung kita kenakan PPN, artinya menjadi US$ 110 juta  hingga US$ 112 juta. Ini orang belum tentu ada barang. Larilah orang," kata Bahlil. Menurut Bahlil, regulasi tersebut membuat banyak investor asing  memilih hengkang. Oleh karenannya, dia menciptakan terobosan agar saat investor masuk menyatakan minat, mereka langsung mengucurkan dan mengimplementasikan investasi. (Yetede)

Akan Mahal Pembiayaan Pemerintah dan Swasta

20 Dec 2024

Proyeksi komplikasi kebijakan The Fed dan Donald Trump saat menjadi Presiden Amerika Serikat mulai Januari 2025 berisiko membuat pembiayaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dunia usaha dalam negeri menjadi mahal dalam jangka waktu yang lama. Nilaitukar rupiah terhadap dollar AS sebagai salah satu variabel sudah mendaki. Bank sentral Amerika Serikat (AS), The Fed, memangkas 25 basis poin (bps) suku bunga menjadi berkisar 4,25 persen-4,5 persen sebagaimana ekspektasi. Kebijakan ini diambil pada rapat di Washington DC, AS,Rabu (18/12/2024) waktu setempat atau Kamis (19/12) dini hari WIB. Namun, The Fed mengindikasikan hanya akan memangkas suku bunga acuan sebanyak dua kali sebesar 50 bps menjadi 4 persen sepanjang 2025. Ini berbeda dengan rencana awal, yakni empat kali sebesar 100 bps, menjadi 3,5 persen. Faktor Donald Trump menjadi salah satu pertimbangan. Dalam konferensi persnya, Gubernur The Fed Jerome Powell menyatakan, staf The Fed tengah mengkaji sejumlah skenario kebijakan tarif Trump berikut implikasinya sekalipun Trump baru mulai menjabat sebagai Presiden AS untuk periode kedua pada 20 Januari 2025. ”Masih sangat prematur untuk membuat semacam kesimpulan. Kita tidak tahu apa yang akan dikenakan tarif, dari negara mana, untuk berapa lama, dan sebesar apa. Kita tidak tahu apakah ada retaliasi tarif. Apa yang komite (The Fed) lakukan sekarang adalah mendiskusikan bagaimana mekanisme dan pemahaman penerapan tarif-tarif (oleh Trump) akan memengaruhi inflasi,” katanya. Pada September 2024, The Fed memperkirakan inflasi di AS sebesar 2,1 persen pada 2025. Terakhir, The Fed memperkirakan inflasi pada tahun pertama Trump itu adalah 2,5 persen. Jika inflasi bertahan tinggi, The Fed akan semakin enggan memangkas suku bunga acuan. (Yoga)

Untuk UMKM Fokus Stimulus Diprioritaskan

20 Dec 2024

Pemerintah tengah fokus untuk menggelontorkan stimulus bagi dunia usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Stimulus tersebut berupa perpanjangan Pajak Penghasilan Final atau PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga akhir 2025. Seharusnya, stimulus tersebut berakhir tahun ini. ”Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kementerian Keuangan beserta kementerian dan lembaga lain terkait saat ini fokus menindak-lanjuti dalam penyiapan perubahan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), dan peraturan menteri lainnya (terkait pemberian stimulus),” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moe giarso dalam keterangan resmi kepada Kompas, Kamis (19/12/2024). Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi UMKM seharusnya berakhir pada 2024 ini. Selain itu, untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta pertahun.

Sementara terkait rencana memperluas basis pajak dari pelaku UMKM atau batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, menurut KepalaBadan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. Menurut dia, pemerintah masih fokus pada upaya bagaimana menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. ”Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” ucap Febrio. tetap berada di bawah ambang batas PKP serta tetap mendapat fasilitas, seperti insentif PPh Final 0,5 persen. ”Jadi, seolah-olah jumlah perusahaan kita semakin banyak, padahal sebenarnya itu hanya untuk menyiasati pajak. Akhirnya nanti orang hanya akan terus-terusan menyiasati. Ini tidak fair karena pemerintah tetap tidak dapat banyak (pemasukan) akibat ada penyiasatan dari sisi itu,” katanya. Senada, konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, berpendapat,menurunkanambang batas PKP dapat berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penghindaran pajak. Bahkan, langkah itu bisa mendorong lebih banyak penghindaran pajak (tax evasion) oleh UKM. (Yoga)

Pemerintah Ingin Pajaki Banyak UKM

19 Dec 2024

Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak, dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah, yang selama ini bebas dari kewajiban pajak, harus membayar pajak. Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara lesu. ”Ada masukan supaya threshold pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara. Pertimbangannya karena keadilan pajak dan perluasan tax base (basis pajak). Pembahasannya sedang kita lakukan, rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta,Rabu (18/12/2024). Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju. Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi sejumlah lembaga ekonomi internasional, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga itu beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia menambah jumlah pelaku usaha di sistem pajak. Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susi wijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk saat ini, momentum pembahasannya bertepatan dengan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Yoga)

Dana Tengkes Rp 10 Miliar, Rp 6 Miliar buat Rapat

19 Dec 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD yang tidak efektif. Salah satu temuannya adalah penggunaan dana tengkes yang lebih dari separuhnya untuk rapat koordinasi dan studi banding, alih-alih untuk peningkatan gizi ibu dan anak. Tak hanya itu, Tito juga mengungkap, dari 1.057 badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan dapat menambah pendapat daerah, separuhnya dalam kondisi sekarat (bleeding). Di hadapan para penjabat kepala daerah yang hadir dalam Rapat KoordinasiNasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award 2024 di Jakarta,Rabu (18/12/2024), Tito punmenyebutkan, buruknya kondisi BUMD itu disebabkan pengaruh nepotisme dalam penempatan orang di BUMD. "Saya meminta Dirjen (Direktur Jenderal) Bina Keuangan Daerah untuk memelototi anggaran-anggaran perjalanan dinas ataupun belanja-belanja yang tidak efisien,”kata Tito dalam rapat itu. Tito mengatakan, pihaknya menemukan salah satu daerah yang memiliki anggaran penanganan tengkes (stunting) hingga Rp 10 miliar. Namun, dana itu lebih banyak dialokasikan untuk rapat koordinasi, studi banding, dan lain-lain yang mencapai Rp 6 miliar. Ditambah Rp 2 miliar lagi untuk evaluasi kegiatan.

Dari anggaran Rp 10 miliar itu, akhirnya dana yang dirasakan masyarakat untuk penanganan tengkes, yakni untuk makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak di bawah dua tahun, terbatas Rp 2 miliar. ”Jadi, antara stunting itu (hanya) Rp 2 miliar yang masuk ke perut, yang lainnya sudah untuk studi banding, dan ada lagi programnya yang terlalu banyak itu. Rapat dalam rangka penguatan. Saya bilang kapan kuat-kuatnya ini,” kata Tito. Demikian pula BUMD, lanjut Tito, dari 1.057 BUMD yang ada, separuhnya dalam kondisi sekarat. Padahal, optimalisasi dari BUMD dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Tito, sejumlah faktor yang membuat BUMN sekarat adalah pengaruh nepotisme dalam penempatan orang di BUMD sehingga jabatan banyak diisi orang-orang yang tidak punya kapasitas. ”Yang kedua mungkin, mohon maaf, ’dipakai’. Saya pahamlah modus-modus operandinya. Akibat tidak dikelola profesional, akhirnya rugi. Saya sudah sampaikan dan sudah membuat surat edaran yang kira-kira tidak mampu lagi diselamatkan lebih baik distop,” kata Tito.(Yoga)

Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPN dari 11% menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

19 Dec 2024
PEMERINTAH resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski kebijakan ini banyak ditentang karena menekan daya beli masyarakat yang sedang melemah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal itu merupakan langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa dalam kategori mewah. Antara lain, beras dan daging premium, jasa pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt-ampere. 

Adapun kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dibebaskan dari kenaikan PPN. Di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. Airlangga memastikan kenaikan tarif PPN ini akan dibarengi dengan pemberian sejumlah stimulus ekonomi berupa insentif tambahan. "Pemerintah akan menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk menjaga daya beli,” ujarnya dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Ada beberapa paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan pada 2025 akan lebih besar dibanding insentif yang sama pada 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19. Ia memproyeksikan total insentif perpajakan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari rasio produk domestik bruto (PDB). Sedangkan alokasi anggaran untuk membebaskan PPN bagi barang dan jasa strategis diproyeksikan sebesar Rp 265,6 triliun. PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. PPN yang dikenakan untuk tiga jenis barang tersebut tetap 11 persen. (Yetede)

Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

19 Dec 2024
Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi yang menekankan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, keadilan, dan gotong royong untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah utama adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil, seperti disampaikan dalam rincian Ni Made Ayu Marthini, Deputi Kementerian Pariwisata, dengan memberikan pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan sektor esensial lainnya. Pemerintah juga menanggung kenaikan tarif PPN pada bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng untuk menjaga harga tetap stabil.

Untuk melindungi masyarakat rentan dari dampak kenaikan PPN, pemerintah menyediakan berbagai stimulus sosial, termasuk bantuan pangan 10 kg beras per bulan bagi 16 juta penerima manfaat selama Januari-Februari 2025 dan diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Insentif juga diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar melalui diskon PPN.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini seimbang dalam menciptakan daya saing usaha dan stabilitas ekonomi. Sementara itu, dari perspektif fiskal, penerapan PPN 12% diharapkan meningkatkan penerimaan negara sehingga mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

Prinsip gotong royong juga diimplementasikan melalui pengenaan PPN pada barang dan jasa premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat mampu, seperti makanan berharga tinggi dan layanan VIP.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil, resilient, dan transparan, serta memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di masa depan.

Lonjakan Inflasi Dipicu Kenaikan PPN

18 Dec 2024

Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada tahun 2025 berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN, kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran. Kebijakan PPN 12 persen juga bakal berdampak besar terhadap rantai pasok industri dan distribusi pangan. Kendati ada stimulus 1 persen PPN yang ditanggung pemerintah, kebijakan itu tetap membebani pelaku usaha. Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berpotensi menaikkan tingkat inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Namun, kenaikan inflasi itu diperkirakan masih terkendali, yakni sekitar 0,3 persen secara tahunan (year on year).

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, hal itu disebabkan komponen yang memiliki bobot besar terhadap inflasi, seperti bahan pangan pokok dan listrik, sudah dibebaskan dari pungutan PPN. ”Berhubung sebagian besar komponen yang bobotnya besar terhadap inflasi itu tidak di kenai PPN, sesuai hitungan kami, dengan melihat kebijakan PPN tahun sebelumnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi mestinya tidak signifikan, masih terkendali,” kata Ferry Irawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024). Meski demikian, jika berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun 2022, efek dari kenaikan PPN terhadap inflasi sepanjang tahun sebenarnya sangat signifikan. (Yoga)