;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Drama PPN Beras Premium Berakhir

27 Dec 2024

Usai sudah drama pungutan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen beras premium. Entah lantaran keliru menyebut jenis beras atau memang sejak awal sudah berniat demikian, siapa yang tahu. Pastinya, kebijakan itu meresahkan masyarakat umum, petani, dan pelaku usaha perberasan. Pada 16 Desember 2024, pemerintah mengumumkan beras premium bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dalam materi paparan Kementerian Keuangan, beras premium dikategorikan sebagai barang premium atau mewah yang dikonsumsi kalangan mampu. Namun, tidak ada penjelasan secara detail tentang jenis beras premium yang dimaksud. Alhasil, kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk petani dan pelaku usaha perberasan. Mereka mempertanyakan istilah ”premium”. Mereka juga menyebut beras premium bukan barang mewah. Beras premium juga tidak hanya dikonsumsi masyarakat mampu atau kelas atas, tetapi juga kelas menengah. Jika dikenai PPN 12 persen, harga beras yang semula bebas PPN itu otomatis akan melonjak. Masyarakat kelas menengah yang daya belinya belum sepenuhnya pulih bakal terbebani. Apabila harganya tidak dinaikkan, petanilah yang menjadi korban.

Harga gabah kering panen di tingkat petani akan tertekan atau turun. Ujung-ujungnya, daya beli petani bakal tergerus. Beberapa hari setelah pengumuman kebijakan itu, pemerintah menyebut beras premium tetap bebas PPN. Hanya beras khusus yang terkena PPN 12 persen. Namun, beras khusus yang disasar juga masih belum spesifik. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan itu. Bahkan, Bapanas menyebut beras khusus yang bakal dikenai PPN 12 persen sedang didiskusikan. Namun, Bapanas menjamin, kebijakan itu tidak akan menyasar beras khusus lokal atau yang diproduksi dalam negeri (Kompas, 20/12/2024). Saat itu, giliran petani dan pelaku usaha beras khusus yang resah. Selama ini, beras khusus diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, merah, dan hitam; beras varietas lokal; beras fortifikasi; beras organik; beras indikasi geografis; beras tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri; dan beras untuk kesehatan. Baru pada 23 Desember 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Bapanas memberikan kepastian. Beras premium dan beras khusus produksi dalam negeri tetap bebas PPN, seperti beras medium. Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus impor atau yang tidak diproduksi dalam negeri. Beras khusus tersebut diimpor untuk memenuhi kebutuhan hotel dan restoran. Beberapa di antaranya seperti shirataki dan japonica. (Yoga)

Pemerintah Inginkan Kontribusi Bayar Pajak Pada Semua Kalangan

26 Dec 2024
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan alasan pemerintah melanjutkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, pemerintah menginginkan pajak berkontribusi secara jangka panjang bagi negara. Dalam hal ini, pemerintah mengharapkan lebih banyak masyarakat yang berkontribusi membayar pajak, bukan hanya mereka dari kalangan atas. Oleh pengamat, kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024 berpotensi tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan. Dampak tersebut, antara lain, kian merosotnya daya beli masyarakat, kenaikan inflasi, dan potensi melebarnya kesenjangan. Sejauh ini, kata Airlangga, penerapan PPN hanya berkontribusi 17-29 persen dari total pendapatan negara. Realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. ”Logikanya, PPN 12 persen bikin kontribusi 7-8 persen.

Namun, saat PPN 11 persen diterapkan, potensi yang seharusnya 6-7 persen, realisasinya hanya 4 persen. Sisanya bocor. Kalau begini, apa yang kita bangun? Kita akan membuat jurang kelas atas dan menengah makin jauh,” kata Airlangga dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Jakarta, Senin (23/12/2024) malam. Optimalisasi penerimaan pajak juga diharapkan menaikkan rasio perpajakan, yaitu persentase penerimaan perpajakan (termasuk bea dan cukai) terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Sejauh ini, rasio perpajakan Indonesia hanya 10-11 persen, terendah di anggota negara G20. Padahal, semakin tinggi nilainya, semakin mampu suatu negara melakukan pembangunan dengan sumber daya sendiri tanpa bergantung utang. Untuk itu, pemerintah mengatur kenaikan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah saat ini pun tetap melanjutkan UU yang mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. (Yoga)

Gunakan QRIS Konsumen Bebas Biaya

24 Dec 2024
Masyarakat pengguna alat pembayaran digital dengan kode cepat atau QRIS tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai 12 persen per 1 Januari 2025. Dalam transaksi isi ulang uang elektronik, yang dikenai PPN ialah biaya jasa, bukan nilai transaksi. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menjamin tidak ada kenaikan biaya jasa seiring kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing di Jakarta, Senin (23/12/2024), menjelaskan, pengenaan PPN jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. ”Yang diadministrasikan oleh DJP adalah PPN atas jasa atas transaksi digital.
Sekarang, yang kita tahu (biaya jasa) Rp 1.500. Bisa jadi, itu sudah include (termasuk) PPN. Sesuai teori, PPN itu, kan, dikenakan atas penyerahan barang/jasa oleh konsumen akhir. Jadi, transaksi digital ini bukan hal baru, tetapi sejak 2022,” ujar Dwi. Ia mengilustrasikan, seseorang yang mengisi ulang (top up) uang elektronik Rp1juta, dengan biaya top up (biaya admin) Rp 1.500. Dengan PPN 11 persen, maka 11 persen dikali Rp 1.500, yakni Rp 165. Sementara dengan PPN 12 persen, 12 persen dikali 1.500 sehingga menjadi Rp 180. Artinya, pajak atas biaya layanan dengan PPN 12 persen sebesar Rp 180. Dengan demikian, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. Sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, dasar pengenaan PPN juga tidak berubah. (Yoga)

Butuhnya Kajian Dalam Perubahan Sistem Pilkada

24 Dec 2024
Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak memaksakan kehendak politik sepihak dengan mengubah sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Perubahan sistem pemilu dan pilkada harus melalui kajian akademik agar revisi tersebut dapat memperkuat demokrasi di Indonesia. Desakan itu salah satunya disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Senin (23/12/2024). Busyro dapat memahami, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang memang harus segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada. Sebab, perubahan kedua undang-undang itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Namun, Busyro menyayang kan wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung kembali menjadi pemilihan oleh DPRD, seperti dilontarkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, wacana itu semestinya didahului kajianakademik dan sesuai dengan keinginan rakyat, bukan atas kemauan sepihak segelintir elite. ”Penyakit kronis pemerintah dan DPR tampak pada tradisi yang nir-akademik. Selalu memaksakan kehendak politik sepihak. Tak merasa berdosa dengan tradisi jahiliah politiknya,” ujar Busyro. Lebih jauh, kata Busyro, perubahan sistem pilkada harus melalui proses evaluasi praktik pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Evaluasi pun harus melibatkan partisipasi masyarakat karena salah satu elemenpenting dalam pilkada adalah pemilih. Dengan demikian, perubahan aturan main pilkada itu dapat memperkuat demokrasi di Indonesia. ”Perubahan yang seharusnya ditempuh dengan langkah adab evaluasi tentang praktik undang-undang pilkada justru diterjang dengan vulgar tanpa rasa malu,” tuturnya. Setelah dilontarkan Presiden Prabowo, wacana untuk mengubah sistem pemilihan dalam pilkada dibahas di berbagai forum oleh para politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil. (Yoga)

Kebijakan PPN 12% Mulai Diberlakukan pada 1 Januari 2025 Diyakini Berdampak ke Berbagai Sektor

24 Dec 2024
Kebijakan PPN 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 diyakini akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pasar saham. Beberapa saham diperkirkan bakal tertekan akibat kebijakan PPN 12% yang berpotensi menggerus kinerja keuangan emiten bersangkutan. Di tengah kondisi tersebut, pelaku pasar dapat mendiversifikasi portfolionya ke saham-saham defensif terjadap kenaikan PPN. "Pemberlakukan PPN 12% mulai 1 januari 2025 diperkirakan memberikan dampak signifikan pada pasar saham, terutama pada sektor yang sangat tergantung pada konsumsi domestik seperti ritel, otomotif, dan properti. Diversifikasi portfolio menjadi strategis penting untuk mengurangi risiko dari volatilitas pasar," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Hendra menilai, kebijakan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat yang telah tertekan oleh tren deflasi selama delapan bulan terakhir. Penurunan daya beli dapat memengaruhi penjualan dan laba perusahaan di sektor tersebut, sehingga menekan valuasi saham. (Yetede)

MBG Memberikan Dampak Ekonomi Melalui Efek Berganda

23 Dec 2024
Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang digelar mulai 6 Januari 2024 akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan melalui efek berganda (multiplier effect). Tercatat terget penerimaan MBG tahun 2025 terbagi dalam tiga kelompok. Pertama yaitu kelompok ibu hamil, menyusui, dan balita dimana program tersebut akan diberikan kepada 27,2 juta penerima manfaat. Kedua yaitu anak sekolah dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 33,8 juta. Ketiga yaitu santri di pesantren dengan jumlah penerima sebanyak 3,2 juta. Secara total sepanjang periose 2024-2029, pemerintah menargetkan 44 juta anak usia sekolah, 4 juta ibu hamil, dan lain-lainnya dengan total 82 juta jiwa memperoleh dampak program MBG. Pemerintah memperkirakan jumlah tenaga kerja dapat terserap untuk pelaksanaan program ini adalah sekitar 0,82 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, Program MBG diharapkan dapat menyumbang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 0,10% pada 2025. (Yetede)

Mengelola Pengeluaran Secara Bijak

23 Dec 2024

Pemerintah akan mengimplementasikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat, kecuali beberapa komoditas kebutuhan pokok. Kebijakan yang berlaku efektif 1 Januari 2025 ini dipastikan akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Lantas, bagaimana strategi untuk menghadapi kondisi tersebut. Pajak pertambahan nilai (PPN) memang naik 1 persen poin dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, nominal pajak yang harus dibayar sesungguhnya naik 9 persen. Sayangnya, kenaikan pajak ini tidak sesederhana itu. Penasihat Keuangan Aidil Akbar menjelaskan, PPN dihitung dari setiap harga akhir barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. PPN ini pun bisa berlipat tergantung dari jumlah mata rantai penjualan yang memberi nilai tambah. Sebagai contoh, kue kering yang dijual pedagang besar di pasar, kemudian dibeli pedagang menengah untuk dijual kembali dalam kotak besar, lalu dibeli oleh toko kecil yang akan mengemasnya dalam kemasan kecil, akan membuat barang itu tiga kali dikenakan PPN sesuai harga akhir di setiap titik rantai pasok.

”Artinya, semakin banyak efek penggandaan nilai dari suatu barang, maka PPN-nya akan terus bertambah,” ujarnya kepada Kompas, Minggu(22/12/2024). Dengan perhitungan tersebut, Aidil menyarankan agar masyarakat dapat mengurang pengenaan PPN berkali kali lipat dengan belanja barang-barang yang tidak melewati banyak rantai pasok. Hal ini bisa dilakukan di pasar tradisional atau penyedia langsung suatu barang atau jasa. ”Jangan belanja barang yang sudah banyak dikasih kemasan karena itu jadi tambahan nilai yang menaikkan nilai tawar atas barang yang sama,” ujarnya. Strategi membeli barang dalam jumlah besar untuk konsumsi jangka panjang dapat dilakukan guna menghindari pembelian barang dalam volume kecil yang cenderung memiliki pertambahan nilai lebih tinggi. Perencana keuangan dari Finansialku, Tita Gracia Yosheko, saat dihubungi terpisah juga menyarankan masyarakat untuk membuat prioritas kebutuhan. Hal ini dapat dimulai dengan membuat anggaran rumah tangga terperinci dan memantau pengeluaran berkala.

Lalu, mengurangi pengeluaran tidak penting, seperti hiburan berlangganan. ”Fokus pada kebutuhan primer dan kurangi pengeluaran untuk kebutuhan barang atau jasa non-esensial,” katanya. Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam promosi, termasuk mengikuti program loyalitas atau diskon musiman, sebagai langkah penghematan. Selain itu, ia juga menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan produk lokal yang umumnya lebih ekonomis. Meskipun ada pengecualian pada barang kebutuhan pokok, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga. Jika strategi berhemat tidak dapat dilakukan dan ternyata menggerus pendapatan, masyarakat perlu mencari cara meningkatkan pemasukan. Tita menyebut, masyarakat bisa melakukan diversifikasi pendapatan dengan berbagai cara. Salah satunya, memonetisasi keahlian atau membuka usaha dengan modal kecil untuk mencari pendapatan tambahan. Cara lain yang lebih mudah adalah dengan menjual barang tidak terpakai. (Yoga)

Tidak Dikenai PPN 12 Persen, Beras Premium

23 Dec 2024

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras premium tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal itu sama dengan komoditas pangan strategis lainnya, seperti beras medium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai. Terkait dengan beras khusus, Bapanas selama ini tidak mengaturnya. Peraturan menteri keuangan terkait hal itu juga belum ada sehingga akan didiskusikan lebih lanjut. ”Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Beras khusus akan diatur kemudian,” katanya kepada Kompas pada hari Minggu (22/12/2024). Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, beras premium memang sepatutnya dibebaskan dari PPN.

Pengenaan PPN pada beras premium dikhawatirkan akan berimbas pada semua jenis beras.Padahal, beras punya andil paling besar dalam mendorong inflasi. ”Selain itu, beras premium juga bisa merembet pada kenaikan biaya produksi berbagai jenis usaha, seperti makanan minuman level UMKM, sampai ke beras yang digunakan untuk program MBG (makan bergizi gratis). Artinya, sudah tepat pemerintah mengecualikan beras premium dari PPN 12 persen,” ujarnya. Sebelumnya, Senin (16/12), pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentif kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyampaikan daftar barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni beras premium, buah premium, daging premium, ikan dan udang premium, pendidikan premium jasa premium, serta tariflistrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Dalam pengumuman kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, pemerintah beralasan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. Pemerintah juga memberikan stimulus atau insentif untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor properti, otomotif, dan kelistrikan. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Khusus ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab,1persennya sudah ditanggung pemerintah. (Yoga)

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Kata Ketua DPR

21 Dec 2024
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah utnuk mengantisipasi dampak negatif yang akan terjadi dengan  kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 januari 2025. Apalagi, masih ada kekhawatiran ditengah masyarakat bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan pelaku usaha kecil dan menengah di Tanah Air.  Meski sudah ada insentif bagi kelompok rentan, pemerintah meminta untuk menyiapkan solusi yang lebih bersifat jangka panjang sebagai mitigasi. "Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian  rakyat makin sulit. Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang akhirnya terjerumus pada pinjol dengan bunga yang tak masuk akal," ujar Puan. Untuk itu, pemerintah diminta mendengarkan masukan berbagai kalangan, termasuk para pakar, soal potensi masalah yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan itu. 

Indonesia Diharapkan Bisa Belajar Kesuksesan dari Negara Lain

21 Dec 2024
Indonesia diharapkan bisa mengikuti kesukseskan pangan program school feeding atau makan bergizi gratis yang lebih dulu telah diterapkan di banyak negara. Setidaknya ada tiga negara yang bisa menjadi rujukan, yakni Jepang, Brazil, India. Secara global program makan bergizi tekah menjadi kebijakan strategis di berbagai negara dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Berdasarkan data dari World Food Programme (WFP) tahun 2022, rata-rata negara di seluruh kawasan dunia sudah punya program makan gratis. Hal ini tercatat dalam laporan The State of Scooling Feeding Wordlwide 2022 dari WFP. Berdasarkan data WFP, pada 2022 setidaknya 53 negara di kawasan Eropa-Asia Tengah punya kebijakan makan bergizi gratis.Kemudian, negara-negara di kawasan Afrika-Sub Sahara juga memiliki kebijakan ini dengan total 44 negara. Kawasan Amerika Latin-Karibia dengan jumlah 37 negara yang memiliki kebijakan makan bergizi gratis. Kawasan Asia Timur-Pasifik degan 32 negara, Timur Tengah-Afrika Utara dengan 19 negara yang menerapkan kebijakan bergizi gratis. (Yetede)