;

Diharapkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Segera Umumkan Rencana Pengadaan

Diharapkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Segera Umumkan Rencana Pengadaan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) 2025 melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Langkah ini untuk mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat dalam memantau pengelolaan anggaran negara.  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Dwi Rahayu Eka Setyowati pengisian SiRUP juga memberikan kepastian informasi bagi para pelaku usaha untuk menyiapkan penawaran terbaik mereka. “Mengisi SiRUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025. 

Menurut Dwi, dengan pemanfaatan SiRUP, publik dapat dengan mudah mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Selain itu, mengumumkan recana umum pengadaan ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh K/L setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk mengumumkan RUP setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :