;

Pemerintah Memastikan Pengenaan Cukai MBDK

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 11 Jan 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah Memastikan Pengenaan Cukai MBDK

Pemerintah memastikan pengenaan cukai Makanan  Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan berjalan pada semester II-2025. Penerapan cukai ini tidak semata untuk menggenjot penerimaan negara, tetapi lebih untuk menekan dampak negatif dari konsumsi gula yang berlebihan. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, implementasi cukai  MBDK ini menghadapi dua pertentangan saat diterapkan yaitu akan mengurangi konsumsi gula. Tetapi pada saat yang bersamaan akan menekan kelangsungan industri.

Pengenaan cukai terhadap MBDK merupakan salah satu wujud ekstensifikasi cukai. Ikhtiar ini dijalankan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformasikan produk MBDK yang rendah gula. "Kalau sesuai jadwal, MBDK direncanakan (berjalan) pada semester II-2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Nirmala Dwi Heryanto. Pengenaan cukai MBDK diharapkan dapat mengurai eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, yaitu dengan menurunnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM di masyarakat. PTM yang berdampak paling tinggi dari MBDK adalah diabetes melitus. (Yetede)

Tags :
#Cukai
Download Aplikasi Labirin :