Penerimaan Pajak Melemah, Utang Jadi Jalan Keluar
Kondisi fiskal Indonesia pada 2025 menghadapi tantangan serius akibat target penerimaan negara 2024 yang meleset dan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengakui penerimaan negara pada 2024 tetap tumbuh meskipun tidak mencapai target, sementara pemerintah menghadapi kekurangan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun akibat kebijakan PPN.
Untuk menutup defisit anggaran, Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menegaskan akan memprioritaskan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi guna memperluas basis pajak. Target penerimaan negara tahun 2025 dipatok pada rekor Rp 3.005,13 triliun, namun pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mencapainya.
Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting, memprediksi pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai opsi utama menutupi defisit. Namun, ia juga menyoroti potensi penerimaan dari sistem pajak baru Coretax, yang diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp 48 triliun, serta dari pajak karbon yang memiliki potensi Rp 23 triliun, meskipun regulasi teknisnya masih belum rampung.
Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum melalui Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 untuk menutup defisit APBN hingga batas maksimal 3% dari PDB, dengan utang maksimal 60% dari PDB.
Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menjaga stabilitas fiskal meskipun harus menghadapi berbagai risiko, termasuk melemahnya daya beli masyarakat dan tantangan ekonomi global.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023