;

Daya Beli Masyarakat Tetap Tertekan

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 18 Dec 2024 Investor Daily (H)
Daya Beli Masyarakat Tetap Tertekan
Insentif pemerintah untuk mengompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dinilai cukup kurang greget. Akibatnya, daya beli masyarakat diprediksi tetap tertahan oleh kebijakan tersebut. Apalagi, PPN 12% ternyata tetap berlaku untuk seluruh barang yang selama ini kena, kecuali beberapa kelompok barang. Ini bertentangan dengan narasi  pemerintah bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sebaliknya, jenis barang yang akan dibebankan PPN 12% malah bertambah. Dengan kebijakan baru, produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik diatas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain kini kena PPN 12% dari tadinya 0%. Tak ayal lagi, PPN 12% bakal mendongkrak inflasi, seperti halnya pada 2022 saat PPN naik dari 10% menjadi 11%. Imbasnya, pengeluaran masyarakat bakal bertambah. Dari kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), PPN 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan akibat PPN 12%. (Yetede)
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :