;

Insentif PPh 21 Dinilai Kurang Optimal

Ekonomi Hairul Rizal 18 Dec 2024 Kontan
Insentif PPh 21 Dinilai Kurang Optimal
Pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi berupa fasilitas pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) untuk pekerja di industri padat karya sebagai respons atas kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa insentif ini berlaku bagi pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan di sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Pemerintah menganggarkan Rp 680 miliar untuk kebijakan ini, namun detailnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), menilai kebijakan ini tidak memberikan dampak signifikan karena keringanan pajak sudah ada sebelumnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia memiliki gaji jauh di bawah Rp 10 juta, sehingga hanya sedikit pekerja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Tajudin Nur Efendy, pengamat ketenagakerjaan, menilai insentif PPh 21 DTP hanya memberikan manfaat kecil bagi pekerja dan tidak cukup untuk menjaga daya beli mereka yang tertekan akibat kenaikan PPN. Ia juga mengkhawatirkan dampak domino dari kenaikan PPN, kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, dan biaya produksi yang meningkat, yang berpotensi memicu lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Data KSPN menunjukkan bahwa sejak awal 2024, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil telah terkena PHK.

Meskipun pemerintah berupaya memberikan subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin dan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tajudin mengingatkan bahwa langkah ini mungkin tidak cukup untuk mencegah efisiensi perusahaan melalui PHK.
Download Aplikasi Labirin :