Stimulus Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2024
Pemerintah berupaya memulihkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025 melalui paket kebijakan ekonomi yang mencakup insentif untuk rumah tangga, kelas menengah, dan dunia usaha. Kebijakan ini juga diiringi dengan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung UMKM, menjaga stabilitas harga, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan pelemahan permintaan, terutama pada kelompok menengah ke bawah, dengan harapan mendukung sektor produktif seperti manufaktur dan perumahan. Namun, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan dialog dengan dunia usaha untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menilai insentif pajak seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak memberikan dampak signifikan bagi sektor padat karya seperti tekstil. Peneliti dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, juga berpendapat bahwa kebijakan ini kurang efektif untuk meningkatkan daya beli, yang lebih membutuhkan pendekatan seperti kenaikan upah.
Pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengevaluasi efektivitas kebijakan untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023