Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pemerintah Disinyalir akan Tetap Menaikkan PPN
Pemerintah Akan Memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih.
Insentif Pajak Fokus pada Otomotif dan Properti
Pemerintah mengharapkan perekonomian nasional tetap melaju meski kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku untuk barang mewah. Agar ekonomi tetap terjaga, pemerintah berencana melanjutkan pemberian subsidi pajak alias pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dua sektor industri. Pertama, PPN DTP untuk sektor properti. Kedua, pajak penjulan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Dua insentif tersebut memang bukan kebijakan baru, melainkan telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2023. Sementara wacana untuk memperpanjang dua subsidi pajak ini mempertimbangkan efek gulirnya terhadap perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, pemerintah perlu menghitung dampak insentif tersebut terhadap perekonomian. Adapun pembahasan insentif ini sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebutkan, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada akhir tahun ini. Susiwijono juga memastikan pemberian insentif, khususnya berupa PPnBM DTP tak bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah. PPnBM DTP tersebut, menurut dia, khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
Sementara sektor otomotif secara keseluruhan, tecermin pada sektor industri alat angkutan yang berkontribusi 1,49% terhadap PDB 2023 serta pada sektor perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya yang berkontribusi 2,24% terhadap PDB tahun lalu. Hanya saja, belum diketahui kontribusi sektor kendaraan listrik terhadap PDB.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurut dia, pemerintah perlu memberikan periode insentif yang lebih panjang agar dapat memberikan dampak yang maksimal. "Harapan kami jangan terlalu pendek periodenya, kalau bisa langsung dua tahun," ujar dia kepada awak media, kemarin.
Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pemberian subsidi pajak berupa PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Pasalnya, hal tersebut kontradiksi dengan kebijakan PPN 12% barang mewah.
Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen
Pelaku UMKM berharap pemerintah memberi kelonggaran dalam menerapkan skema tarif pajak, terutama mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang masih terpuruk dan membutuhkan dukungan kebijakan. Ketua Umum Asosiasi UMKM Hermawati Setyorini berharap, keringanan pajak itu dapat diperpanjang, lantaran, pada saat yang bersamaan, pemerintah juga menaikkan tarif PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025. ”Kurang bijaksana kalau sekarang langsung dikenakan, dengan kondisi PPN dinaikkan, dengan harga barang yang masih tidak stabil, terus kondisi barang yang lebih mahal dari barang yang masuk. Tidak bijak kalau dikenakan PPh final 1 %, karena itu dari penghasilan, dari omzet,” katanya, Minggu (8/12).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPh final sebesar 0,5 % bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan pendapatan tertentu, yang tertuang dalam PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mengatur ketentuan pengenaan tarif PPh final terhadap UMKM. Sejak aturan itu resmi berlaku 2018, pelaku UMKM mendapatkan keringanan tarif PPh final, dari sebelumnya 1 % menjadi 0,5 %. Kebijakan tersebut berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dan sejak 2022, UMKM dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari PPh.
Ketentuan itu berlaku paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi sejak resmi terdaftar. Dengan demikian, per 2025 nanti, tarif PPh final bagi UMKM wajib pajak pribadi akan kembali normal sebesar 1 %. Bagi wajib pajak badan usaha koperasi, CV dan firma, keringanan tersebut berlaku paling lama empat tahun dan bagi wajib pajak PT berlaku paling lama tiga tahun sejak UMKM terdaftar. Sekjen Asosiasi UMKM (Akumindo) Indonesia Edy Misero. Ia berpendapat, kebijakan PPh final 0,5 % memiliki semangat membangun sektor UMKM, alangkah baiknya jika pemerintah menunda normalisasinya menjadi 1 % pada 2025. (Yoga)
PPN Multitarif yang Rumit
Bank Pelat Merah Kuasai Pasar KPR
Polemik Logistik yang Mempersulit Distribusi
Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai konsekuensi yang timbul akibat pelarangan truk dengan tiga sumbu melintas di jalur-jalur strategis selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Meskipun kebijakan ini rutin diterapkan setiap tahun, langkah tersebut dapat memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam sektor ekspor dan pasokan barang, yang pada gilirannya dapat memengaruhi inflasi domestik. Mengingat kondisi ekonomi nasional yang masih dalam fase konsolidasi setelah tekanan inflasi tinggi dan tantangan perdagangan, kebijakan transportasi dan logistik yang tepat menjadi sangat penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak memperburuk situasi ekonomi dan dapat menjaga kelancaran distribusi barang serta stabilitas pasar.
Tarif PPN: Antara Kebijakan dan Ketidakpastian
Rencana pemerintah untuk menetapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 menghadapi tarik ulur antara berbagai pihak. Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penundaan kenaikan tarif PPN, dengan alasan potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan ekonomi yang masih dalam fase konsolidasi. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah dan DPR diperkirakan akan tetap menerapkan tarif PPN 12%, tetapi dengan skema multitarif, yang membedakan tarif PPN untuk barang-barang mewah.
Skema tarif tunggal, meskipun lebih sederhana dan transparan, dinilai kurang ideal karena bersifat regresif, membebani kelompok berpenghasilan rendah. Sebaliknya, skema multitarif memberikan fleksibilitas dengan menetapkan tarif lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok dan lebih tinggi untuk barang mewah. Namun, skema ini memiliki kelemahan berupa kompleksitas administrasi yang tinggi dan potensi penghindaran pajak.
Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah dihadapkan pada keputusan apakah akan mengimplementasikan skema multitarif atau menunda kenaikan tarif PPN. Kajian mendalam terkait kesiapan administrasi perpajakan dan infrastruktur teknologi menjadi kunci untuk keberhasilan skema ini. Oleh karena itu, penundaan kenaikan tarif PPN dan penguatan administrasi perpajakan, seperti peningkatan kapasitas teknologi dan restrukturisasi kelembagaan, dianggap langkah strategis yang lebih bijaksana untuk saat ini. Dengan demikian, pemerintah dapat menghindari gangguan terhadap daya beli masyarakat dan memastikan penerapan kebijakan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.
Strategi Menyeimbangkan Ekspor dan Impor
Kementerian Perhubungan dan Polri, sedang mematangkan kebijakan pembatasan operasional truk dengan tiga sumbu selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 di beberapa jalur strategis. Meskipun kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan, sejumlah kalangan dunia usaha, terutama eksportir dan importir, mengkhawatirkan dampak negatifnya. Mereka menyatakan bahwa pembatasan truk sumbu tiga akan meningkatkan biaya logistik dan mengganggu aktivitas perdagangan, termasuk ekspor-impor, dengan potensi penundaan pengiriman barang dan meningkatnya biaya distribusi.
Benny Soetrisno, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), berharap pemerintah tidak melarang truk sumbu tiga, melainkan memberikan izin dengan ketentuan tertentu. Subandi, Ketua Umum GINSI, juga menyarankan agar penanganan lalu lintas selama Nataru dibedakan dari Idulfitri, karena lalu lintas cenderung lebih sepi. Iman Gandi, Sekjen ALFI, menekankan bahwa pembatasan ini dapat menaikkan biaya logistik hingga lebih dari 30%, dan mengganggu aktivitas manufaktur dan distribusi barang. Pemerintah juga sedang melakukan evaluasi untuk mengantisipasi masalah transportasi terkait pelarangan truk, meskipun fokus evaluasi saat ini lebih kepada angkutan manusia, bukan barang.
Para pelaku industri berharap agar pemerintah melakukan pengelolaan lalu lintas secara lebih efektif dan mempertimbangkan kebutuhan ekspor-impor dalam kebijakan ini.
Tarif PPN Barang Mewah Timbulkan Keresahan
Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dinilai akan menimbulkan ketidakpastian baru. Pasalnya, tarif PPN 12% hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah saja. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku awal tahun 2025. Sebab, penerapan PPN 12% adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ungkap Presiden Prabowo, Jumat (6/12) pekan lalu. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai, jika tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang mewah, maka tidak akan mendongkrak penerimaan pajak pada 2025. Pasalnya, rata-rata kontribusi PPnBM hanya sekitar 1,3% dari total penerimaan pajak nasional pada periode 2013-2022. Meski begitu, Said menekankan bahwa tambahan penerimaan pajak dari kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis yang berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat.
Misalnya untuk program makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah Rp 1,8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun hingga untuk mendukung lumbung pangan nasional.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) juga menilai, bila PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah saja alias objek PPnBM, maka penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah tidak akan signifikan. Dalam hitungan kasar Fajry, tarif PPN 12% untuk barang mewah hanya akan mendatangkan setoran pajak sekitar Rp 1,7 triliun.
Selama ini, penerimaan pajak dari penjualan barang mewah atau PPnBM memang tidak terlalu signifikan. Pasalnya transaksi barang mewah jauh lebih sedikit, karena hanya dilakukan oleh segelintir orang kaya saja.
Fajry menilai, alih-alih menerapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah saja, lebih baik pemerintah menaikkan sekaligus tarif PPnBM, dengan membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Ia juga menilai, jika kebijakan multitarif PPN berlaku pada barang mewah yang tak hanya objek PPnBM, maka bisa menimbulkan kompleksitas sistem PPN. Menurut dia, penerapan di lapangan akan terjadi peningkatan
dispute.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









