;

Pemerintah Akan Memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih.

 Pemerintah Akan Memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih.
PEMERINTAH terus berupaya mencari cara untuk menambah penerimaan negara. Teranyar, Kementerian Keuangan menawarkan pinjaman khusus buat badan usaha milik negara dan daerah, pemerintah daerah, serta badan hukum lain. Sumber dananya berasal dari saldo anggaran lebih. Payung hukum pinjaman dana dari saldo anggaran lebih ini terbit pada 29 November 2024 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih. Sebelum aturan ini terbit, pemerintah menempatkan dana saldo anggaran lebih di Bank Indonesia.

Saldo anggaran lebih adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya serta tahun berjalan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan. Dari tahun ke tahun, nilai saldo anggaran lebih cenderung meningkat. Jumlahnya pada 2014 sebesar Rp 86,14 triliun. Adapun pada 2021, saldo anggaran lebih menembus Rp 337,77 triliun. Setahun setelah itu, jumlahnya naik menjadi Rp 478,95 triliun. Namun, pada 2023, nilainya sedikit berkurang menjadi Rp 459,5 triliun. 

Saldo anggaran lebih inilah yang bisa dipinjam BUMN, BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. Karena itu, salah satu syarat mendapatkan pinjaman ini adalah melampirkan surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional oleh pejabat berwenang minimal oleh menteri.  Suku bunga pinjaman dari saldo anggaran lebih ini minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh bendahara umum negara dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, peminjam harus menyertakan jaminan berupa deposito atau surat berharga negara.  (Yetede)


Tags :
#Anggaran #APBN
Download Aplikasi Labirin :