Politik dan Birokrasi
( 6583 )Tak Signifikannya Potensi Setoran dari Tarif PPN 12 Persen
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN pada 1 Januari 2025 secara khusus untuk barang mewah. Tapi, potensi penerimaan negara dari penerapan PPN 12 % secara selektif itu diperkirakan tidak signifikan. Pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak. Setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan tiga Wakil Menkeu, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). Dalam pertemuan tertutup itu, DPR dan pemerintah mengerucutkan skema pungutan PPN yang akan resmi berlaku per 1 Januari 2025. Secara umum, akan ada tiga skema pungutan PPN yang diterapkan mulai tahun depan.
Pertama, pungutan tarif PPN 12 % hanya untuk barang-barang mewah. Kedua, pungutan tarif PPN 11 % untuk sejumlah komponen barang dan jasa. Tarif ini sama dengan besaran pungutan PPN yang sekarang berlaku. Ketiga, pengecualian pungutan PPN atas sejumlah komponen barang dan jasa. Barang-barang ini sama sekali tidak akan dikenai PPN. Sufmi Dasco Ahmad mengakui, dengan membatasi kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah, potensi penerimaan negara yang bisa didapat tak akan signifikan. Maka, dalam pertemuannya dengan ketiga Wakil Menkeu, DPR dan pemerintah membahas cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk mengejar target setoran pajak tahun depan.
”Kami sudah bicarakan dan berkoordinasi bagaimana agar kenaikan PPN ini bisa terimplementasi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga bagaimana kita bisa menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat kita tarik kalau semua (barang) dikenai tarif 12 %,” kata Dasco seusai pertemuan. Menurut dia, pemerintah dan DPR sudah memetakan sektor mana saja yang kemungkinan bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan tahun depan. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pengecualian pungutan PPN dan skema kenaikan PPN secara selektif juga sudah dihitung. Sesuai APBN 2025, penerimaan pajak tahun depan ditargetkan Rp 2.433,5 triliun, naik 8,9 % dari target tahun ini, Rp 2.234,95 triliun. (Yoga)
Kisruh Kenaikan Tarif Pajak
Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Rencana Menggunakan Saldo JHT
PPN 12% Hanya Menyasar Kelompok Mampu
Hanya Barang Mewah yang terkena PPN 12 %
Kenaikan PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tetap diterapkan. Meskipun demikian, kenaikan ini berlaku selektif hanya untuk barang mewah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPRMukhamad Misbakhun (Fraksi Partai Golkar) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra) seusai bertemu Presiden Prabowo, Kamis (5/12) siang, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN naik menjadi 11 % pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 %. Rencana ini menuai protes masyarakat. Beban masyarakat terus bertambah dengan berbagai pungutan pajak dan kebijakan tarif yang berlaku mulai 2025. Selain kenaikan PPN menjadi 12 %, masih ada pembatasan subsidi BBM, kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan, iuran dana pensiun wajib tambahan, dan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab pihak ketiga.
Usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo, Misbakhun menyampaikan PPN 12 % akan diterapkan secara selektif. Adapun barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum bebas dari PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. ”PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Dengan demikian, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta. Barang-barang kebutuhan pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat umum tetap tidak dikenai PPN. (Yoga)
Menunggu Detail Tarif PPN untuk Properti
Pemerintah menaikkan tarif PPN secara selektif. Namun, skema detailnya masih dalam kajian. Berbagai pihak, termasuk sektor properti, menunggu rinciannya. Mereka harap-harap cemas karena risiko kenaikan PPN secara selektif pun masih berisiko menambah beban pembiayaan pengembang dan menggerus pasar perumahan. Presiden Prabowo menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % yang akan berlaku mulai Januari 2025. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco, yang memimpin rombongan, menggelar konferensi pers di Ruang Sidang Kabinet Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, sebagai bagian dari rombongan, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden kepada wartawan. ”PPN tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun. Head of Research Rumah123 Marisa Jaya mengatakan, pihaknya menghormati upaya pemerintah terkait penyesuaian tarif PPN 12 % secara selektif untuk kategori barang mewah. Meski demikian, penting bagi pemerintah memiliki kejelasan dan kriteria spesifik mengenai definisi barang mewah dalam konteks property agar pelaku industri dan konsumen dapat lebih memahami dampak kebijakan ini. (Yoga)
Penggunaan Motor Diluar Ojek Online Dianggap Berhak Membeli Pertalite
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Rantai Pasok dirusak hujan pungutan
Tahun depan, hujan pungutan berpotensi membebani sektor pangan dan manufaktur. Kendati ada pengecualian barang dan jasa khusus PPN, beban itu tetap ada, mengingat PPN bersifat multystage tax, dikenai di seluruh rantai produksi dan distribusi. Hujan pungutan itu, antara lain, berupa kenaikan PPN menjadi 12 % dan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta kewajiban asuransi pihak ketiga atau tanggung gugat (third party liability/TPL). Khusus PPN, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari kenaikan pajak tersebut. Ada 13 barang pangan pokok yang tidak dikenai PPN 12 %, seperti beras dan gabah, daging, gula konsumsi, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur mentah, susu perah segar, bumbu-bumbuan, serta buah, sayur, dan ubi-ubian segar.
Sugianto, Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi Seruni, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/12) mengatakan, pemerintah memang tidak akan mengenakan PPN 12 % untuk komoditas susu segar. Namun, produk-produk turunan susu segar industri pengolahan susu (IPS) bakal terkena PPN tersebut, bahkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. ”Kami khawatir hal itu berdampak pada serapan dan harga susu segar di tingkat petani dan koperasi susu. PPN belum naik dan cukai minuman kemasan berpemanis belum dikenakan saja, serapan susu dari IPS masih belum normal,” ujarnya.
Hery Sugihartono, Direktur Koperasi Citra Kinaraya, Demak, Jateng, mengemukakan, bahan pokok, seperti beras, memang tidak akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 %. Namun, para pelaku perberasan, termasuk Koperasi Citra Kinaraya, tetap akan terkena dampak tidak langsung dari kenaikan harga plastik kemasan dan biaya logistik. Dari dua komponen itu saja, biaya produksi beras khusus diperkirakan naik sekitar 5 % per kilogram. ”Dengan kenaikan 5 %, harga beras khusus yang rerata Rp 22.000-Rp 35.000 per kg akan semakin mahal. Itu baru imbas kenaikan harga plastik dan biaya logistik, belum menghitung kenaikan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan obat-obatan untuk tanaman padi,” katanya. (Yoga)
Pemerintah Terus Mencari Cara untuk Mewujudkan Program 3 Juta Rumah Per Tahun
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









