;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Tak Signifikannya Potensi Setoran dari Tarif PPN 12 Persen

07 Dec 2024

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN pada 1 Januari 2025 secara khusus untuk barang mewah. Tapi, potensi penerimaan negara dari penerapan PPN 12 % secara selektif itu diperkirakan tidak signifikan. Pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak. Setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan tiga Wakil Menkeu, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). Dalam pertemuan tertutup itu, DPR dan pemerintah mengerucutkan skema pungutan PPN yang akan resmi berlaku per 1 Januari 2025. Secara umum, akan ada tiga skema pungutan PPN yang diterapkan mulai tahun depan.

Pertama, pungutan tarif PPN 12 % hanya untuk barang-barang mewah. Kedua, pungutan tarif PPN 11 % untuk sejumlah komponen barang dan jasa. Tarif ini sama dengan besaran pungutan PPN yang sekarang berlaku. Ketiga, pengecualian pungutan PPN atas sejumlah komponen barang dan jasa. Barang-barang ini sama sekali tidak akan dikenai PPN. Sufmi Dasco Ahmad mengakui, dengan membatasi kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah, potensi penerimaan negara yang bisa didapat tak akan signifikan. Maka, dalam pertemuannya dengan ketiga Wakil Menkeu, DPR dan pemerintah membahas cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk mengejar target setoran pajak tahun depan.

”Kami sudah bicarakan dan berkoordinasi bagaimana agar kenaikan PPN ini bisa terimplementasi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga bagaimana kita bisa menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat kita tarik kalau semua (barang) dikenai tarif 12 %,” kata Dasco seusai pertemuan. Menurut dia, pemerintah dan DPR sudah memetakan sektor mana saja yang kemungkinan bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan tahun depan. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pengecualian pungutan PPN dan skema kenaikan PPN secara selektif juga sudah dihitung. Sesuai APBN 2025, penerimaan pajak tahun depan ditargetkan Rp 2.433,5 triliun, naik 8,9 % dari target tahun ini, Rp 2.234,95 triliun. (Yoga)


Kisruh Kenaikan Tarif Pajak

07 Dec 2024
Kisruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12%, membuat pemerintah dan DPR harus 'putar otak' agar saat kebijakan tersebut diterapkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tengah meramu objek-objek pajak yang dikenakan tarif PPN secara multitarif, sehingga pengenaan jenis pajak tersebut akan dilakukan menurut kriteria. Adapun beberapa jenis pajak yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah kendaraan bermotor; kelompok hunian mewah seperti rumah menengah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya, kelompok pesawat udara; kelompok senjata api dan api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara; dan kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. Sementara itu Wakil  Ketua DPR Sufni Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR melakukan koordinasi secara insentif untuk menggodok pengenaan tarif PPN. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabwo Subianto pada Kamis (5/12/2024), DPR melakukan pembahasan lebih lanjut dengan mengadakan pertemuan bersama tiap Wakil Menteri Keuangan yaitu Suahasil Nazara, Thomas  Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. Dasco mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan objek-objek pajak yang akan dikenakan tarif pajak secara multitarif. (Yetede)

Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Rencana Menggunakan Saldo JHT

07 Dec 2024
PEMERINTAH mesti mengkaji ulang rencananya menggunakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) demi merealisasi program ambisius penyediaan 3 juta rumah setiap tahun. Sebab, pemakaian dana tersebut mengkhianati tujuan penyelenggaraan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendorong terciptanya saldo Jaminan Hari Tua. Kabinet Presiden Prabowo Subianto tengah bersiap menjalankan program pengadaan jutaan rumah pada 2025. Penyediaan 2 juta rumah di perdesaan dan 1 juta rumah di perkotaan seperti yang dijanjikan saat kampanye lalu membutuhkan dana Rp 53,6 triliun. Adapun alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 hanya Rp 5,27 triliun. Ketimpangan tersebut akan ditambal dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang terus meningkat mencapai Rp 776,8 triliun per September 2024.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo sempat mengungkapkan rencana kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka opsi bagi masyarakat memanfaatkan saldo JHT guna memperoleh rumah. Selanjutnya, pemerintah berencana menempatkan dana saldo tersebut ke bank sebagai uang muka. Suka-suka memakai dana saldo Jaminan Hari Tua menggambarkan para menteri di Kabinet Merah Putih hanya mementingkan bagaimana merealisasi program kerja populis junjungannya. Mereka mengabaikan fungsi mendasar dari pemotongan upah para pekerja untuk hari tua. Dana yang terhimpun BPJS itu seharusnya menjadi "penyangga terakhir" bagi pekerja pada masa tua ketika kemampuan kerja menurun atau berhenti sepenuhnya. Atau saat pekerja pensiun atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap, mereka masih memiliki cadangan dana untuk membiayai hidup.

Pemerintah juga melupakan saldo JHT mayoritas milik masyarakat berpenghasilan rendah dan nilainya relatif kecil. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata saldo JHT peserta aktif pada 2024 berkisar Rp 10-20 juta. Akibatnya, pekerja mungkin masih harus mengambil pinjaman tambahan untuk menutup kekurangan uang muka rumah dan pembayaran cicilan kredit yang menyusul kemudian. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang sedang mati-matian memuaskan ambisi Presiden seharusnya menyadari bahwa urusan perumahan bukan hanya soal ketersediaan, melainkan juga harus ada kebutuhan. Misalnya di daerah mana saja kekurangan hunian (backlog) tertinggi. Perumahan yang dibangun hanya berdasarkan ketersediaan lahan, atau mengandalkan hitung-hitungan ekonomis pengembang agar rumah bisa dijual murah, berpotensi memicu persoalan lain, seperti beban baru biaya transportasi. (Yetede)
 

PPN 12% Hanya Menyasar Kelompok Mampu

06 Dec 2024
Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, PPN 12% hanya akan dikenakan secara selektif pada barang-barang mewah, seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, kapal pesiar, dan barang serupa, sesuai pengaturan dari Kementerian Keuangan.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menegaskan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan keuangan tetap bebas dari PPN, untuk meringankan beban masyarakat. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menambahkan bahwa kebijakan ini akan membebankan tarif PPN hanya kepada konsumen barang mewah, sehingga tidak langsung memengaruhi kebutuhan dasar.

Namun, Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengkritik kebijakan ini karena klasifikasi barang mewah yang terkena PPN 12% masih belum jelas. Selain itu, rencana ini berpotensi bertabrakan dengan kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang ingin memberikan insentif PPnBM bagi otomotif. Ia juga mengingatkan bahwa sistem multitarif PPN memerlukan revisi UU HPP agar lebih sinkron dengan kebijakan perpajakan yang ada.

Meski bertujuan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini berisiko menambah beban bagi masyarakat di tengah pelemahan daya beli. Pemerintah disarankan lebih berhati-hati agar tidak memperburuk kelesuan ekonomi domestik.

Hanya Barang Mewah yang terkena PPN 12 %

06 Dec 2024

Kenaikan PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tetap diterapkan. Meskipun demikian, kenaikan ini berlaku selektif hanya untuk barang mewah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPRMukhamad Misbakhun (Fraksi Partai Golkar) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra) seusai bertemu Presiden Prabowo, Kamis (5/12) siang, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN naik menjadi 11 % pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 %. Rencana ini menuai protes masyarakat. Beban masyarakat terus bertambah dengan berbagai pungutan pajak dan kebijakan tarif yang berlaku mulai 2025. Selain kenaikan PPN menjadi 12 %, masih ada pembatasan subsidi BBM, kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan, iuran dana pensiun wajib tambahan, dan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab pihak ketiga.

Usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo, Misbakhun menyampaikan PPN 12 % akan diterapkan secara selektif. Adapun barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum bebas dari PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. ”PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Dengan demikian, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta. Barang-barang kebutuhan pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat umum tetap tidak dikenai PPN. (Yoga)


Menunggu Detail Tarif PPN untuk Properti

06 Dec 2024

Pemerintah menaikkan tarif PPN secara selektif. Namun, skema detailnya masih dalam kajian. Berbagai pihak, termasuk sektor properti, menunggu rinciannya. Mereka harap-harap cemas karena risiko kenaikan PPN secara selektif pun masih berisiko menambah beban pembiayaan pengembang dan menggerus pasar perumahan. Presiden Prabowo menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % yang akan berlaku mulai Januari 2025. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco, yang memimpin rombongan, menggelar konferensi pers di Ruang Sidang Kabinet Kantor Kepresidenan, Jakarta.

Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, sebagai bagian dari rombongan, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden kepada wartawan. ”PPN tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun. Head of Research Rumah123 Marisa Jaya mengatakan, pihaknya menghormati upaya pemerintah terkait penyesuaian tarif PPN 12 % secara selektif untuk kategori barang mewah. Meski demikian, penting bagi pemerintah memiliki kejelasan dan kriteria spesifik mengenai definisi barang mewah dalam konteks property agar pelaku industri dan konsumen dapat lebih memahami dampak kebijakan ini. (Yoga)


Penggunaan Motor Diluar Ojek Online Dianggap Berhak Membeli Pertalite

06 Dec 2024
Pengguna sepeda motor di luar driver ojek online (ojol) dinilai berhak memberi BBM bersubsidi Pertalite. Sebab, pengguna sepeda motor kebanyakan masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga berhak mendapatkan subsidi BBM. Selain itu, hal ini dinilai lebih mudah diterapkan. Ketimbang hanya memasukkan ojek online yang boleh mengakses bensin dengan oktan 90 tersebut. Sebab, dalam praktiknya, ada juga ojek pangkalan atau kurir paket yang menggunakan sepeda motor dalam mencari nafkah. Saat ini, pemerintah hanya menyiapkan kriteria konsumen BBM bersubsidi seiring bergulirnya kebijakan negatif subsidi subsidi tepat sasaran. Pertamina telah menyiapkan profile pengguna maupun transaksi BBM subsidi yang terekam  melalui MyPertamina. Hingga kini, pengguna sepeda motor tidak terdata di platform tersebut. (Yetede)

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

06 Dec 2024
Di tengah kontroversi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, DPR mengusulkan pengenaan PPN dengan skema multitarif, yakni tarif 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Usulan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak kepada masyarakat kecil. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan melakukan kajian lebih dalam terhadap usulan pengenaan PPN dengan skema multitarif. Dalam arti pengenaan PPN akan diterapkan secara selektif untuk barang yang termasuk dalam kelompok barang mewah. "Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu, barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan baran mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ucap Miskbahun. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. (Yetede) 

Rantai Pasok dirusak hujan pungutan

05 Dec 2024

Tahun depan, hujan pungutan berpotensi membebani sektor pangan dan manufaktur. Kendati ada pengecualian barang dan jasa khusus PPN, beban itu tetap ada, mengingat PPN bersifat multystage tax, dikenai di seluruh rantai produksi dan distribusi. Hujan pungutan itu, antara lain, berupa kenaikan PPN menjadi 12 % dan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta kewajiban asuransi pihak ketiga atau tanggung gugat (third party liability/TPL). Khusus PPN, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari kenaikan pajak tersebut. Ada 13 barang pangan pokok yang tidak dikenai PPN 12 %, seperti beras dan gabah, daging, gula konsumsi, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur mentah, susu perah segar, bumbu-bumbuan, serta buah, sayur, dan ubi-ubian segar.

Sugianto, Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi Seruni, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/12) mengatakan, pemerintah memang tidak akan mengenakan PPN 12 % untuk komoditas susu segar. Namun, produk-produk turunan susu segar industri pengolahan susu (IPS) bakal terkena PPN tersebut, bahkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. ”Kami khawatir hal itu berdampak pada serapan dan harga susu segar di tingkat petani dan koperasi susu. PPN belum naik dan cukai minuman kemasan berpemanis belum dikenakan saja, serapan susu dari IPS masih belum normal,” ujarnya.

Hery Sugihartono, Direktur Koperasi Citra Kinaraya, Demak, Jateng, mengemukakan, bahan pokok, seperti beras, memang tidak akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 %. Namun, para pelaku perberasan, termasuk Koperasi Citra Kinaraya, tetap akan terkena dampak tidak langsung dari kenaikan harga plastik kemasan dan biaya logistik. Dari dua komponen itu saja, biaya produksi beras khusus diperkirakan naik sekitar 5 % per kilogram. ”Dengan kenaikan 5 %, harga beras khusus yang rerata Rp 22.000-Rp 35.000 per kg akan semakin mahal. Itu baru imbas kenaikan harga plastik dan biaya logistik, belum menghitung kenaikan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan obat-obatan untuk tanaman padi,” katanya. (Yoga)


Pemerintah Terus Mencari Cara untuk Mewujudkan Program 3 Juta Rumah Per Tahun

05 Dec 2024
PEMERINTAH terus mencari cara untuk mewujudkan program 3 juta rumah per tahun. Program ini merupakan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian murah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Sejumlah kementerian dan lembaga berdialog dengan tajuk "Percepatan Penyaluran Program 3 juta Rumah" untuk mendorong realisasi program tersebut. Dalam diskusi itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan rencana kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kerja sama ini akan membuka opsi bagi masyarakat untuk memanfaatkan saldo jaminan hari tua (JHT) guna memperoleh rumah. "Isunya, bagaimana memanfaatkan saldo JHT masyarakat sebagai uang muka,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan virtual account yang bisa digunakan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau bank lain untuk menggunakan saldo JHT sebagai uang muka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merogoh kocek untuk dana awal ketika mendaftar program 3 juta rumah. Saat ini Kementerian BUMN sedang menyiapkan skema untuk memudahkan penempatan dana dari BPJS Ketenagakerjaan ke bank. Sebelumnya, anggota Satuan Tugas Perumahan, Bonny Z. Minang, mengatakan program 3 juta rumah akan menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah atau khusus. Maka, setelah uang muka dibayarkan dengan saldo JHT, pembayaran cicilan bakal berjalan dengan skema KPR. Pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membayar cicilan rumah melalui skema tersebut.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, hingga saat ini, belum ada keputusan ihwal pemanfaatan saldo JHT untuk uang muka program ini. "Belum ada pembicaraan soal rencana pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program 3 juta rumah," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 4 Desember 2024.  Kendati demikian, ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program serupa, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT. Manfaat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program JHT. Tapi Oni menekankan bahwa fasilitas manfaat layanan tambahan bersifat tambahan sehingga pemanfaatannya bergantung pada peserta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibebaskan memilih menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan atau tidak dengan saldo JHT yang mereka miliki. (Yetede)