Pemerintah Terus Mencari Cara untuk Mewujudkan Program 3 Juta Rumah Per Tahun
PEMERINTAH terus mencari cara untuk mewujudkan program 3 juta rumah per tahun. Program ini merupakan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian murah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Sejumlah kementerian dan lembaga berdialog dengan tajuk "Percepatan Penyaluran Program 3 juta Rumah" untuk mendorong realisasi program tersebut. Dalam diskusi itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan rencana kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kerja sama ini akan membuka opsi bagi masyarakat untuk memanfaatkan saldo jaminan hari tua (JHT) guna memperoleh rumah. "Isunya, bagaimana memanfaatkan saldo JHT masyarakat sebagai uang muka,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan virtual account yang bisa digunakan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau bank lain untuk menggunakan saldo JHT sebagai uang muka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merogoh kocek untuk dana awal ketika mendaftar program 3 juta rumah. Saat ini Kementerian BUMN sedang menyiapkan skema untuk memudahkan penempatan dana dari BPJS Ketenagakerjaan ke bank. Sebelumnya, anggota Satuan Tugas Perumahan, Bonny Z. Minang, mengatakan program 3 juta rumah akan menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah atau khusus. Maka, setelah uang muka dibayarkan dengan saldo JHT, pembayaran cicilan bakal berjalan dengan skema KPR. Pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membayar cicilan rumah melalui skema tersebut.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, hingga saat ini, belum ada keputusan ihwal pemanfaatan saldo JHT untuk uang muka program ini. "Belum ada pembicaraan soal rencana pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program 3 juta rumah," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 4 Desember 2024. Kendati demikian, ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program serupa, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT. Manfaat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program JHT. Tapi Oni menekankan bahwa fasilitas manfaat layanan tambahan bersifat tambahan sehingga pemanfaatannya bergantung pada peserta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibebaskan memilih menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan atau tidak dengan saldo JHT yang mereka miliki. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023