Politik dan Birokrasi
( 6583 )Waspadai Frugal Living
Lonjakan Harga Tiket Terganjal Kenaikan PPN
Menggali Sumber Baru Pendapatan Negara
Untuk menghadapi kondisi fiskal yang ketat dan mendanai belanja negara yang besar pada tahun depan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemda, dan badan hukum lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dana dan menjaga keberlanjutan fiskal. Namun, Menteri Keuangan belum memberikan penjelasan rinci mengenai seberapa besar bunga yang akan diperoleh dari pengelolaan dana SAL ini.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menganggap kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan penerimaan baru dari bunga pinjaman SAL, yang disebabkan oleh meluasnya defisit APBN 2025 dan tingginya kewajiban bunga utang. Salah satu tujuan penggunaan pinjaman SAL adalah untuk mendukung program-program penting pemerintah, seperti program makan bergizi gratis. Dengan asumsi suku bunga Bank Indonesia, pinjaman SAL dapat menghasilkan bunga yang cukup besar, yang dapat membantu pendanaan program tersebut.
Namun, para pakar keuangan seperti Faisal Rachman dari PT Bank Permata Tbk. juga mengingatkan bahwa pinjaman SAL merupakan langkah jangka pendek yang harus diatur dengan hati-hati. Komisi XI DPR juga mengingatkan agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah risiko fiskal, dengan menetapkan syarat yang aman dan memastikan pengembalian investasi yang optimal. Dengan demikian, meskipun pinjaman SAL bisa menjadi solusi jangka pendek, pemerintah perlu berhati-hati dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menambah beban fiskal di masa depan.
Strategi Mengelola Saldo Anggaran Lebih
Langkah pemerintah membuka opsi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemda, dan badan hukum lainnya merupakan upaya inovatif dalam mengelola keuangan negara di tengah ketatnya alokasi fiskal pada tahun depan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 88/2024, SAL yang sebelumnya hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas sementara kini diarahkan untuk mendukung entitas yang dapat memberikan kontribusi strategis bagi pembangunan.
Namun, penggunaan SAL sebagai pinjaman harus dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah perlu memastikan fleksibilitas dan daya tarik skema pinjaman, serta menjaga agar tingkat bunga kompetitif dibandingkan dengan sumber pendanaan lain. Di sisi lain, meskipun kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka pendek untuk menutupi kekurangan anggaran, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan SAL sebagai penambal defisit. Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dalam menghadapi tantangan anggaran yang semakin besar, kebijakan ini harus dilengkapi dengan reformasi struktural yang lebih holistik agar memberikan manfaat yang maksimal dalam jangka panjang.
Efektivitas Insentif BI bagi Bank dalam Sorotan
Pajak yang menyalahi azaz keadilan, Semakin Tajam ke Bawah
Gelombang penolakan publik terhadap wacana kenaikan tarif PPN pada 2025 semakin kuat. Keluh kesah warga yang berawal dari linimasa media sosial bergulir menjadi petisi menolak kenaikan pajak di platform daring Change.org. Sepekan sejak diluncurkan, sampai Rabu (27/11) pukul 10.00 WIB, petisi itu sudah diteken 14.091 orang. Tinggal dibutuhkan tanda tangan dari 909 orang untuk mencapai target 15.000 tanda tangan yang digagas pengusul. Petisi daring bertajuk ”Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” itu ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang baru saja menjabat satu bulan. Pemerintah diminta membatalkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu dianggap tidak adil bagi masyarakat yang saat ini sedang ditekan oleh berbagai persoalan ekonomi, mulai dari pendapatan yang stagnan, PHK yang kian marak, hingga tingginya biaya hidup.
Menkeu Sri Mulyani, yang pertama kali ”mengumumkan” kenaikan tarif PPN, belum pernah muncul lagi di depan publik. Pejabat pemerintahan lainnya pun mengelak dan menolak berkomentar tentang kenaikan PPN saat ditanyai oleh pers. Alih-alih menjawab kegelisahan publik, hanya lewat lima hari sejak rencana kenaikan PPN ”diumumkan”, DPR bersama pemerintah justru sepakat menggulirkan lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2025. Sesuai namanya, tax amnesty adalah program pengampunan bagi wajib pajak yang selama ini mengemplang atau tidak membayar pajak. Caranya, para pengemplang diminta mengungkap harta mereka dan membayar uang ”tebusan” ke pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak dan sanksi atas pelanggaran mereka.
Meski terbuka untuk semua wajib pajak, besar dan kecil, program ini lebih mengincar kaum tajir melintir yang memiliki aset dan tunggakan pajak jumbo. Wacana itu tentu semakin mengusik rasa keadilan publik. Saat warga biasa mesti berhadapan dengan kenaikan tarif pajak konsumsi di tengah impitan biaya hidup, pengemplang pajak yang umumnya adalah pengusaha, konglomerat, dan orang-orang superkaya justru diampuni. Peneliti The Prakarsa, Samira Hanim, menilai, dilihat dari konsepnya, kebijakan PPN di Indonesia telah menyalahi asas keadilan pajak itu sendiri. Pasalnya, pengenaan PPN bersifat single-tarif atau tarif tunggal yang dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, tidak membedakan yang kaya atau miskin. ”Pengenaan PPN yang bersifat obyektif, tidak memandang siapa yang dikenakan, menyalahi asas keadilan. Sebab, ujung-ujungnya orang kaya akan membayarkan nominal pajak yang sama dengan orang miskin ketika membeli suatu barang dan jasa yang terkena pajak,” ucapnya, Selasa (26/11). (Yoga)
Tambahan Anggaran Rp 50,6 Triliun ke DPR
Inflasi Landasan Kenaikan Upah Minimum
Daya Beli Kian Terpuruk akibat banyaknya pungutan
Kenaikan tarif PPN bukan satu-satunya faktor yang akan menggerus isi dompet masyarakat pada tahun 2025. Setidaknya, ada enam rencana pungutan dan iuran lain yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan dan bakal semakin melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. Enam rencana pungutan dan iuran lain itu adalah program asuransi wajib kendaraan bermotor, iuran wajib Tapera, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, program dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta normalisasi PPh final UMKM. Jika sejumlah kebijakan itu diterapkan pada 2025, akumulasi dampaknya bisa menjadi bumerang yang mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah lesunya kondisi daya beli masyarakat dan dunia usaha.
Efek implementasi kebijakan itu terhadap kantong masyarakat berbeda. Ada yang berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa serta mendorong inflasi. Sebut saja, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025, yang akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa di pasaran. Simulasi yang dibuat oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan, dampak kenaikan tarif PPN dan pembatasan subsidi BBM bisa membuat inflasi tahun depan meningkat signifikan. Jika pemerintah tidak menaikkan tarif PPN dan membatasi BBM subsidi, proyeksi inflasi 2025 berada di kisaran 1,3-1,7 %. Namun, jika pemerintah memutuskan tetap memberlakukan dua kebijakan itu, proyeksi inflasi bisa naik menjadi 2,0-2,6 %.
”Banyak rencana kebijakan yang lebih berpotensi menekan ketimbang mendorong pertumbuhan kelas menengah. Padahal, kelompok ini berkontribusi paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Jika tak ada perubahan signifikan, ekonomi tidak akan lebih baik dari sekarang,” kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, Minggu (1/12). Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan, dibanding kelompok miskin dan rentan, masyarakat kelas menengah akan mengalami tambahan pengeluaran terbesar, yakni Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Untuk buruh bergaji Rp 5 juta, pengeluaran bulanan meningkat hingga Rp 357.000. ”Tanpa memasukkan indikator pungutan dan iuran lain saja, pengeluaran masyarakat sudah akan meningkat signifikan. Apalagi dengan tambahan pungutan iuran lain tahun depan,” kata Media. (Yoga)
Potongan Wajib yang menjepit pekerja
Pekerja mengeluhkan upah yang mereka peroleh per bulan semakin terkikis oleh aneka potongan, baik pajak maupun potongan nonpajak. Biaya hidup juga terus naik tanpa diikuti kenaikan upah yang memadai. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Jumat (29/11) di Jakarta, menjabarkan berbagai potongan yang dikenai pada gaji pekerja/buruh. Potongan pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 5 persen. Saat ini, nilai penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 4,5 juta per bulan. Sementara, upah minimum di kawasan industri telah di atas Rp 4,5 juta sehingga mayoritas buruh di kawasan itu terkena potongan pajak PPh 21. Potongan kedua ialah Jaminan Hari Tua (JHT), besaran iurannya 5,7 % dari upah pekerja. Rinciannya 2 % ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
Untuk Jaminan Pensiun, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan wajib membayar 3 % dari upah per bulan. Rincian dari iuran itu ditanggung bersama dengan ketentuan 2 % dari perusahaan dan 1 % dari pekerja. Untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi karyawan, besarannya 5 % dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 % dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 1 % dibayarkan oleh peserta. Kemudian, setiap tahun pekerja/buruh berstatus karyawan yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, maka THR yang diterima juga dikenai pajak. Selanjutnya, apabila karyawan sudah memasuki usia pensiun atau terkena PHK, saat dia mengambil Jaminan Pensiun dan pesangon pun akan dikenai pajak. ”Jika tabungan perumahan rakyat (tapera) jadi diberlakukan wajib bagi karyawan swasta, gaji mereka setelah dipotong PPh 21 dan iuran jaminan sosial tadi akan dikurangi lagi untuk membayar iuran tapera. Iuran tapera untuk karyawan swasta adalah 3 % dari upah atau gaji, dengan rincian 2,5 % ditanggung pekerja dan 0,5 % ditanggung pemberi kerja,” kata Said. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









