;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Waspadai Frugal Living

04 Dec 2024
Frugal living alias hemat dengan mengurangi  belanja diprediksi marak setelah pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% tahun depan. Ini harus diwaspadai pemerintah karena dapat menggerus pertumbuhan ekonomi hingga penerimaan negara. Alasannya, frugal living yang akan terjadi secara masif, luas, dan menjadi gerakan akan menekan konsumsi rumah tangga, motor ekonomi nasional dengan kotribusi 50% lebih terhadao produk domestik bruto (PDB). Akibatnyam ekonomi sulit berakselerasi. Saat ini saja, konsumi rumah tangga masih tertekan oleh pelemahan daya beli.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kuartal III-2024, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,91% dengan  kontribusi ke PDB 53%, belum pulih seperti sebelum pandemi Covid-19 yang selalu di atas 5%. Pada kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,94% secara tahunan (year on year/yoy), melambat dari kuartal 5,05%. Dalam kondisi ini, pemerintah seharusnya memberikan insentif mendorong konsumsi, bukan disinsentif seperti menaikkan tarif PPN. Bukan hanya konsumsi rumah tangga yang dihantam kenaikan PPN, melainkan juga mesin ekonomi lain, seperti investasi, ekspor, hingga sektor manufaktur. Itu sebabnya, desakan penundaan atau bahkan pembatalan kenaikan PPN terus bergulir. (Yetede)

Lonjakan Harga Tiket Terganjal Kenaikan PPN

04 Dec 2024
Strategi pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat domestik pada momen liburan Nataru diperkirakan akan sia-sia. Pasalnya, kenaikan PPN sebesar 12% pada awal 2025 melah kembali melambungkan komponen harga tiket. Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto  sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) telah berupaya menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 10% pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pemberlakuan penyesuaian tersebut akan berlaku selama 16 hari pada 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025. Bersama Kementerian Perhubungan (Kemnehub), PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney), PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), PT Pertamina (Persero), AirNav Indonesia dan maskapai domestuk, tela dicapai kesepakatan untuk intervensi selamam periode libur Nataru. Intervensi tersebut antara lain pemangkasan avtur di 19 bandara, penurunan fuel surcharge  terhadap tarif batas atas, dan juga diskon tarid jasa kebandarudaraan terasuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara (PJP4U) di 37 bandara. (Yetede)

Menggali Sumber Baru Pendapatan Negara

04 Dec 2024

Untuk menghadapi kondisi fiskal yang ketat dan mendanai belanja negara yang besar pada tahun depan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemda, dan badan hukum lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dana dan menjaga keberlanjutan fiskal. Namun, Menteri Keuangan belum memberikan penjelasan rinci mengenai seberapa besar bunga yang akan diperoleh dari pengelolaan dana SAL ini.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menganggap kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan penerimaan baru dari bunga pinjaman SAL, yang disebabkan oleh meluasnya defisit APBN 2025 dan tingginya kewajiban bunga utang. Salah satu tujuan penggunaan pinjaman SAL adalah untuk mendukung program-program penting pemerintah, seperti program makan bergizi gratis. Dengan asumsi suku bunga Bank Indonesia, pinjaman SAL dapat menghasilkan bunga yang cukup besar, yang dapat membantu pendanaan program tersebut.

Namun, para pakar keuangan seperti Faisal Rachman dari PT Bank Permata Tbk. juga mengingatkan bahwa pinjaman SAL merupakan langkah jangka pendek yang harus diatur dengan hati-hati. Komisi XI DPR juga mengingatkan agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah risiko fiskal, dengan menetapkan syarat yang aman dan memastikan pengembalian investasi yang optimal. Dengan demikian, meskipun pinjaman SAL bisa menjadi solusi jangka pendek, pemerintah perlu berhati-hati dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menambah beban fiskal di masa depan.


Strategi Mengelola Saldo Anggaran Lebih

04 Dec 2024

Langkah pemerintah membuka opsi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemda, dan badan hukum lainnya merupakan upaya inovatif dalam mengelola keuangan negara di tengah ketatnya alokasi fiskal pada tahun depan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 88/2024, SAL yang sebelumnya hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas sementara kini diarahkan untuk mendukung entitas yang dapat memberikan kontribusi strategis bagi pembangunan.

Namun, penggunaan SAL sebagai pinjaman harus dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah perlu memastikan fleksibilitas dan daya tarik skema pinjaman, serta menjaga agar tingkat bunga kompetitif dibandingkan dengan sumber pendanaan lain. Di sisi lain, meskipun kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka pendek untuk menutupi kekurangan anggaran, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan SAL sebagai penambal defisit. Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dalam menghadapi tantangan anggaran yang semakin besar, kebijakan ini harus dilengkapi dengan reformasi struktural yang lebih holistik agar memberikan manfaat yang maksimal dalam jangka panjang.


Efektivitas Insentif BI bagi Bank dalam Sorotan

04 Dec 2024
Tantangan likuiditas masih menjadi isu utama perbankan hingga tahun 2025, mengingat melambatnya pertumbuhan simpanan dan tipisnya peluang penurunan suku bunga acuan. Untuk mengatasi hal ini, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjanjikan insentif kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) senilai Rp 283 triliun pada tahun depan. Insentif ini diberikan melalui pengurangan giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas seperti UMKM, ekonomi hijau, pariwisata, dan perumahan rakyat.

Namun, respons bank terhadap insentif ini beragam. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menegaskan bahwa bank tetap menyalurkan kredit sesuai dengan risk appetite-nya, dengan fokus utama BNI di segmen korporasi. Royke berharap insentif dapat lebih fleksibel, seperti penurunan GWM secara menyeluruh.

Sementara itu, Presiden Direktur Krom Bank, Anton Hermawan, menyebut pihaknya lebih memprioritaskan kredit ke sektor ritel dan memenuhi kewajiban rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) dengan fokus pada UMKM. Rustarti Suri Pertiwi, Direktur Keuangan Bank Raya Indonesia, menilai insentif KLM mampu menjaga likuiditas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, meskipun implementasinya tetap tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pajak yang menyalahi azaz keadilan, Semakin Tajam ke Bawah

03 Dec 2024

Gelombang penolakan publik terhadap wacana kenaikan tarif PPN pada 2025 semakin kuat. Keluh kesah warga yang berawal dari linimasa media sosial bergulir menjadi petisi menolak kenaikan pajak di platform daring Change.org. Sepekan sejak diluncurkan, sampai Rabu (27/11) pukul 10.00 WIB, petisi itu sudah diteken 14.091 orang. Tinggal dibutuhkan tanda tangan dari 909 orang untuk mencapai target 15.000 tanda tangan yang digagas pengusul. Petisi daring bertajuk ”Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” itu ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang baru saja menjabat satu bulan. Pemerintah diminta membatalkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu dianggap tidak adil bagi masyarakat yang saat ini sedang ditekan oleh berbagai persoalan ekonomi, mulai dari pendapatan yang stagnan, PHK yang kian marak, hingga tingginya biaya hidup.

Menkeu Sri Mulyani, yang pertama kali ”mengumumkan” kenaikan tarif PPN, belum pernah muncul lagi di depan publik. Pejabat pemerintahan lainnya pun mengelak dan menolak berkomentar tentang kenaikan PPN saat ditanyai oleh pers. Alih-alih menjawab kegelisahan publik, hanya lewat lima hari sejak rencana kenaikan PPN ”diumumkan”, DPR bersama pemerintah justru sepakat menggulirkan lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2025. Sesuai namanya, tax amnesty adalah program pengampunan bagi wajib pajak yang selama ini mengemplang atau tidak membayar pajak. Caranya, para pengemplang diminta mengungkap harta mereka dan membayar uang ”tebusan” ke pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak dan sanksi atas pelanggaran mereka.

Meski terbuka untuk semua wajib pajak, besar dan kecil, program ini lebih mengincar kaum tajir melintir yang memiliki aset dan tunggakan pajak jumbo. Wacana itu tentu semakin mengusik rasa keadilan publik. Saat warga biasa mesti berhadapan dengan kenaikan tarif pajak konsumsi di tengah impitan biaya hidup, pengemplang pajak yang umumnya adalah pengusaha, konglomerat, dan orang-orang superkaya justru diampuni. Peneliti The Prakarsa, Samira Hanim, menilai, dilihat dari konsepnya, kebijakan PPN di Indonesia telah menyalahi asas keadilan pajak itu sendiri. Pasalnya, pengenaan PPN bersifat single-tarif atau tarif tunggal yang dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, tidak membedakan yang kaya atau miskin. ”Pengenaan PPN yang bersifat obyektif, tidak memandang siapa yang dikenakan, menyalahi asas keadilan. Sebab, ujung-ujungnya orang kaya akan membayarkan nominal pajak yang sama dengan orang miskin ketika membeli suatu barang dan jasa yang terkena pajak,” ucapnya, Selasa (26/11). (Yoga)


Tambahan Anggaran Rp 50,6 Triliun ke DPR

03 Dec 2024
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meminta tambahan anggaran tahun depan sebesar Rp 60,6 triliun kepada Komisi V dalam rapat kerja di Gedung DPR, Selasa, 3 Desember 2024. Sebelumnya, anggaran PU untuk 2025 ditetapkan senilai Rp 110 triliun. “Setelah ini, kami ajukan ke Badan Anggaran, segala macam,” kata Dody ketika ditemui wartawan usai rapat. Dody tidak bisa menjamin permohan tersebut bakal disetujui. Di sisi lain, ia mengatakan tidak ada strategi khusus untuk mengerjakan program bila permintaan tambahan Rp 60,6 triliun itu tidak berhasil. “Enggak ada (strategi khusus). Berdoa saja,” ucapnya. "Menurut saya, selama itu baik untuk rakyat Indonesia pasti akan disetujui."

Sementara ini, untuk program 2025, Dody mengatakan Kementerian PU bakal berfokus pada program yang sudah bisa dijalankan. Eksekusi program itu pun dilakukan setelah ada revisi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kalau sudah clear, kami masuk ke APBN Perubahan untuk 2025 karena ada beberappa Inpres (Instruksi Presiden) yang belum ada anggarannya. Itu kan harus dimintakan duitnya,” kata Dody. Adapun sebelumnya, dalam forum rapat di Ruang Rapat Komisi V DPR, Dody mengajukan tambahan anggaran Rp 60,6 triliun di antaranya untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Papua—karena ada pemekaran provinsi.

Khusus untuk pembangunan IKN, dalam paparannya, Dody mengajukan permintaan anggaran Rp 14,87 triliun. Rinciannya, anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 9.900 miliar untuk pembangunan jalan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol, serta duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek. Kemudian, anggaran Direktorat Jenderal Cipta Karya senilai Rp 4.969,63 miliar untuk penyelesaian pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM), sanitasi, gedung kantor pemerintahan, kantor Kemenhan, Polri, dan BIN.


Inflasi Landasan Kenaikan Upah Minimum

03 Dec 2024
Pemerintah melihat indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai landasan dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Di sisi lain, guna mengimbangi kenaikan itu, perusahaan harus menaikkan produktivitas untuk  menghasilkan pendapatan.  Adapun kenaikan UMP tersebut diumumkan oleh Prabowo Subianto pada Jumat (29/12/2024) sore.  Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar  6,5%  untuk tahun 2025 merupakan hasil keputusan  melalui rapat terbatas bersama pihak  terkait. Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari hasil usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomondasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagau jaringan pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Presiden menjelaskan bahwa keputuan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk para pemimpin buruh. Penetapan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya asing usaha. (Yetede)

Daya Beli Kian Terpuruk akibat banyaknya pungutan

02 Dec 2024

Kenaikan tarif PPN bukan satu-satunya faktor yang akan menggerus isi dompet masyarakat pada tahun 2025. Setidaknya, ada enam rencana pungutan dan iuran lain yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan dan bakal semakin melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. Enam rencana pungutan dan iuran lain itu adalah program asuransi wajib kendaraan bermotor, iuran wajib Tapera, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, program dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta normalisasi PPh final UMKM. Jika sejumlah kebijakan itu diterapkan pada 2025, akumulasi dampaknya bisa menjadi bumerang yang mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah lesunya kondisi daya beli masyarakat dan dunia usaha.

Efek implementasi kebijakan itu terhadap kantong masyarakat berbeda. Ada yang berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa serta mendorong inflasi. Sebut saja, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025, yang akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa di pasaran. Simulasi yang dibuat oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan, dampak kenaikan tarif PPN dan pembatasan subsidi BBM bisa membuat inflasi tahun depan meningkat signifikan. Jika pemerintah tidak menaikkan tarif PPN dan membatasi BBM subsidi, proyeksi inflasi 2025 berada di kisaran 1,3-1,7 %. Namun, jika pemerintah memutuskan tetap memberlakukan dua kebijakan itu, proyeksi inflasi bisa naik menjadi 2,0-2,6 %.

”Banyak rencana kebijakan yang lebih berpotensi menekan ketimbang mendorong pertumbuhan kelas menengah. Padahal, kelompok ini berkontribusi paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Jika tak ada perubahan signifikan, ekonomi tidak akan lebih baik dari sekarang,” kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, Minggu (1/12). Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan, dibanding kelompok miskin dan rentan, masyarakat kelas menengah akan mengalami tambahan pengeluaran terbesar, yakni Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Untuk buruh bergaji Rp 5 juta, pengeluaran bulanan meningkat hingga Rp 357.000. ”Tanpa memasukkan indikator pungutan dan iuran lain saja, pengeluaran masyarakat sudah akan meningkat signifikan. Apalagi dengan tambahan pungutan iuran lain tahun depan,” kata Media. (Yoga)


Potongan Wajib yang menjepit pekerja

02 Dec 2024

Pekerja mengeluhkan upah yang mereka peroleh per bulan semakin terkikis oleh aneka potongan, baik pajak maupun potongan nonpajak. Biaya hidup juga terus naik tanpa diikuti kenaikan upah yang memadai. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Jumat (29/11) di Jakarta, menjabarkan berbagai potongan yang dikenai pada gaji pekerja/buruh. Potongan pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 5 persen. Saat ini, nilai penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 4,5 juta per bulan. Sementara, upah minimum di kawasan industri telah di atas Rp 4,5 juta sehingga mayoritas buruh di kawasan itu terkena potongan pajak PPh 21. Potongan kedua ialah Jaminan Hari Tua (JHT), besaran iurannya 5,7 % dari upah pekerja. Rinciannya 2 % ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.

Untuk Jaminan Pensiun, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan wajib membayar 3 % dari upah per bulan. Rincian dari iuran itu ditanggung bersama dengan ketentuan 2 % dari perusahaan dan 1 % dari pekerja. Untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi karyawan, besarannya 5 % dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 % dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 1 % dibayarkan oleh peserta. Kemudian, setiap tahun pekerja/buruh berstatus karyawan yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, maka THR yang diterima juga dikenai pajak. Selanjutnya, apabila karyawan sudah memasuki usia pensiun atau terkena PHK, saat dia mengambil Jaminan Pensiun dan pesangon pun akan dikenai pajak. ”Jika tabungan perumahan rakyat (tapera) jadi diberlakukan wajib bagi karyawan swasta, gaji mereka setelah dipotong PPh 21 dan iuran jaminan sosial tadi akan dikurangi lagi untuk membayar iuran tapera. Iuran tapera untuk karyawan swasta adalah 3 % dari upah atau gaji, dengan rincian 2,5 % ditanggung pekerja dan 0,5 % ditanggung pemberi kerja,” kata Said. (Yoga)