Pajak yang menyalahi azaz keadilan, Semakin Tajam ke Bawah
Gelombang penolakan publik terhadap wacana kenaikan tarif PPN pada 2025 semakin kuat. Keluh kesah warga yang berawal dari linimasa media sosial bergulir menjadi petisi menolak kenaikan pajak di platform daring Change.org. Sepekan sejak diluncurkan, sampai Rabu (27/11) pukul 10.00 WIB, petisi itu sudah diteken 14.091 orang. Tinggal dibutuhkan tanda tangan dari 909 orang untuk mencapai target 15.000 tanda tangan yang digagas pengusul. Petisi daring bertajuk ”Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” itu ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang baru saja menjabat satu bulan. Pemerintah diminta membatalkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu dianggap tidak adil bagi masyarakat yang saat ini sedang ditekan oleh berbagai persoalan ekonomi, mulai dari pendapatan yang stagnan, PHK yang kian marak, hingga tingginya biaya hidup.
Menkeu Sri Mulyani, yang pertama kali ”mengumumkan” kenaikan tarif PPN, belum pernah muncul lagi di depan publik. Pejabat pemerintahan lainnya pun mengelak dan menolak berkomentar tentang kenaikan PPN saat ditanyai oleh pers. Alih-alih menjawab kegelisahan publik, hanya lewat lima hari sejak rencana kenaikan PPN ”diumumkan”, DPR bersama pemerintah justru sepakat menggulirkan lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2025. Sesuai namanya, tax amnesty adalah program pengampunan bagi wajib pajak yang selama ini mengemplang atau tidak membayar pajak. Caranya, para pengemplang diminta mengungkap harta mereka dan membayar uang ”tebusan” ke pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak dan sanksi atas pelanggaran mereka.
Meski terbuka untuk semua wajib pajak, besar dan kecil, program ini lebih mengincar kaum tajir melintir yang memiliki aset dan tunggakan pajak jumbo. Wacana itu tentu semakin mengusik rasa keadilan publik. Saat warga biasa mesti berhadapan dengan kenaikan tarif pajak konsumsi di tengah impitan biaya hidup, pengemplang pajak yang umumnya adalah pengusaha, konglomerat, dan orang-orang superkaya justru diampuni. Peneliti The Prakarsa, Samira Hanim, menilai, dilihat dari konsepnya, kebijakan PPN di Indonesia telah menyalahi asas keadilan pajak itu sendiri. Pasalnya, pengenaan PPN bersifat single-tarif atau tarif tunggal yang dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, tidak membedakan yang kaya atau miskin. ”Pengenaan PPN yang bersifat obyektif, tidak memandang siapa yang dikenakan, menyalahi asas keadilan. Sebab, ujung-ujungnya orang kaya akan membayarkan nominal pajak yang sama dengan orang miskin ketika membeli suatu barang dan jasa yang terkena pajak,” ucapnya, Selasa (26/11). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023