Potongan Wajib yang menjepit pekerja
Pekerja mengeluhkan upah yang mereka peroleh per bulan semakin terkikis oleh aneka potongan, baik pajak maupun potongan nonpajak. Biaya hidup juga terus naik tanpa diikuti kenaikan upah yang memadai. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Jumat (29/11) di Jakarta, menjabarkan berbagai potongan yang dikenai pada gaji pekerja/buruh. Potongan pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 5 persen. Saat ini, nilai penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 4,5 juta per bulan. Sementara, upah minimum di kawasan industri telah di atas Rp 4,5 juta sehingga mayoritas buruh di kawasan itu terkena potongan pajak PPh 21. Potongan kedua ialah Jaminan Hari Tua (JHT), besaran iurannya 5,7 % dari upah pekerja. Rinciannya 2 % ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
Untuk Jaminan Pensiun, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan wajib membayar 3 % dari upah per bulan. Rincian dari iuran itu ditanggung bersama dengan ketentuan 2 % dari perusahaan dan 1 % dari pekerja. Untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi karyawan, besarannya 5 % dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 % dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 1 % dibayarkan oleh peserta. Kemudian, setiap tahun pekerja/buruh berstatus karyawan yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, maka THR yang diterima juga dikenai pajak. Selanjutnya, apabila karyawan sudah memasuki usia pensiun atau terkena PHK, saat dia mengambil Jaminan Pensiun dan pesangon pun akan dikenai pajak. ”Jika tabungan perumahan rakyat (tapera) jadi diberlakukan wajib bagi karyawan swasta, gaji mereka setelah dipotong PPh 21 dan iuran jaminan sosial tadi akan dikurangi lagi untuk membayar iuran tapera. Iuran tapera untuk karyawan swasta adalah 3 % dari upah atau gaji, dengan rincian 2,5 % ditanggung pekerja dan 0,5 % ditanggung pemberi kerja,” kata Said. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023