PPN 12% Membuat Laju DPK Tersendat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan indeks menabung konsumen (IMK) per November 2024 mengalami perlambatan. Ke depannya, dengan adanya peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan tumbuh tersendat. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebelum adanya kebijakan PPN 12% pertumbuhan DPK perbankan memegang sudah melambat, sehingga adanya PPN 12% akan sulit DPK untuk naik kencang. Per Oktober 2024, DPK perbankan tumbuh 6,74% (yoy) lebih lambat dari bulan sebelumnya 7,04% (yoy). "Mudah-mudahan nggak sampai anjlok, tapi saya lihat akan sulit untuk naik kencang. DPK kami prediksi 6-7% sampai sekarang belum kami ubah, itu akan adaptif tergantung dari waktu ke waktu," ungkap Purbaya pada LPS Mornings Talk. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah kemungkinan sedang membutuhkan uang untuk menambah anggarannya, sehingga ada kebijakan PPN 12%. Namun, apabila dana tersebut nantinya digunakan untuk program akan posiitif karena akan dirasakan masyarakat. "Itu kalau uang masuk ke pemerintah, tidak langsung masuk ke sistem, dampaknya empat bulan dalam jangka pendek itu akan pengaruhi tren tabungan," (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023