Momentum Pemerintah untuk Membangun Kepercayaan para Pemberi Pajak
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari 11% pada 2025 harus menjadi momentum pemerintah untuk membangun kepercayaan para pemberi pajak, entah itu korporasi atau individu. Ini penting agar kisruh kenaikan PPN seperti saat ini tidak terjadi lagi di masa depan. Sejumlah kalangan menilai, kisruh PPN 12% salah satunya dipicu ketidakpercayaan wajib pajak (WP) terhadap penggunaan penerimaan pajak oleh pemerintah. Mereka tidak mengetahui dengan jelas manfaat dari kenaikan PPN. Masyarakat hanya tahu, kenaikan PPN bakal menambah beban, karena bakal mendongkrak harga barang. Demikian pula dengan korporasi yang menilai kenaikan PPN bisa mengancam kinerja penjualan. Pada titik ini, pemerintah harus bisa memastikan bahwa setoran pajak akan dikembalikan ke masyarakat atau WP yang terdampak. Dengan demikian, WP akan menerima jika pajak dinaikkan. Pemerintah bisa mencontoh negara lain yang menerapkan dengan jelas skema pertukaran (trade off) PPN. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023