;

Usulan Pemerintah: Penyidik Tunggal untuk Efisiensi

Usulan Pemerintah: Penyidik Tunggal untuk Efisiensi

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan wacana untuk menunjuk penyidik tunggal dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi, yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, terdapat tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kajian terkait penyidik tunggal masih dalam tahap diskusi dan memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai kesimpulan.

Yusril yang juga merupakan mantan Menteri Kehakiman, mengungkapkan bahwa KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acara yang diterapkan berbeda dengan KUHAP. Meskipun sudah lebih dari 20 tahun KPK beroperasi, Yusril mengakui bahwa saat ini ada pemikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi, mengingat ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan yang sama dalam hal ini.




Download Aplikasi Labirin :