;

Kebenaran LHKPN diragukan

Kebenaran LHKPN diragukan

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan mencegah korupsi di Indonesia. Namun, Ketua KPK Nawawi Pomolango pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Jakarta, Senin (9/12) meragukan kebenaran laporan harta kekayaan pejabat itu. KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi pada LHKPN. KPK menemukan pula kelemahan di berbagai sektor pemerintahan dalam sistem administrasi (Kompas.id, 9/12/2024). Padahal, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan itu rutin diperiksa KPK dan menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat.

Penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Fakta lain menunjukkan, kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaannya masih jauh dari memadai. Data KPK menunjukkan, dari 52 menteri dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih, hanya 36 orang (58 %) yang melaporkan LHKPN hingga batas waktu awal Desember lalu. Hal yang sama terjadi pada posisi wakil menteri, penasihat khusus, dan staf presiden, yakni tingkat pelaporannya juga belum mencapai 60 %.

Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN hanya mempertegas lemahnya integritas sebagian pejabat publik. KPK memang tidak bisa memaksakan penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini, sebab LHKPN tidak mempunyai konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai. Akibatnya, upaya pencegahan korupsi sering tereduksi menjadi sekadar imbauan moral, tanpa dampak nyata. Masyarakat perlu terus mengawal pelaporan LHKPN dan menuntut komitmen pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengawasan. Reformasi birokrasi yang mencakup penguatan regulasi LHKPN harus segera diwujudkan pula. (Yoga)  


Download Aplikasi Labirin :