Sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak benar menyampaikan LHKPN
Selain masih ada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, sejumlah laporan yang diberikan diduga tidak benar. Ini mengisyaratkan perlunya sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya di LHKPN dengan tidak benar. Hingga Rabu (11/12) KPK juga menyebutkan, dari 124 wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih, masih ada 47 orang belum menyampaikan LHKPN. Mereka yang belum menyampaikan LHKPN itu adalah 14 menteri/kepala lembaga setingkat menteri dan 25 orang yang berlatar belakang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang.
Sesuai ketentuan, para pembantu Presiden Prabowo itu punya waktu menyampaikan LHKPN kepada KPK tiga bulan sejak mereka dilantik pada 21 Oktober lalu. Pada acara Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12), Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap, LHKPN dari pejabat publik banyak diisi dengan data abal-aba dan amburadul. Para pejabat ditengarai tidak melaporkan sesuai harta dan kekayaan yang mereka punya. Contohnya, ada pejabat yang meaporkan memiliki mobil Fortuner seharga Rp 6 juta. ”Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kami tanya di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kami pengin beli juga 10, gitu kan,” ujarnya. Terkait adanya LHKPN yang ditengarai diisi dengan data tak sesungguhnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tengah menyusun daftar pejabat yang diragukan kebenaran LHKPN-nya. Menurut rencana, data lengkapnya akan diumumkan akhir tahun ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023