;

Tantangan Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Pajak

Tantangan Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Pajak
Pemerintah menghadapi risiko shortfall penerimaan pajak pada akhir 2024, dengan perkiraan realisasi sebesar Rp 1.886,79 triliun atau kurang Rp 102,11 triliun dari target APBN 2024. Hingga akhir November 2024, penerimaan pajak tercatat Rp 1.688,93 triliun atau 84,92% dari target, dengan pertumbuhan neto hanya 1,05% year-on-year. Penurunan setoran PPh migas dan nonmigas masing-masing sebesar 8,04% dan 2,03% turut berkontribusi pada lambannya pencapaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menghitung dampak kenaikan tarif PPN 12% yang hanya diberlakukan untuk barang mewah, serta mempertimbangkan strategi optimalisasi penerimaan pajak. Ia menekankan bahwa banyak barang dan jasa seperti bahan pangan, pendidikan, dan kesehatan yang tidak dikenai PPN, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan hingga Rp 265 triliun.

Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menyatakan akan mengintensifkan pengawasan sektor ekonomi potensial seperti pertambangan dan perdagangan, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui uji komprehensif pada 2023 dan 2024.

Namun, Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar memperkirakan shortfall bisa mencapai Rp 127,5 triliun pada 2024, menyoroti tantangan besar dalam mencapai target pajak 2025 yang naik 10,08% menjadi Rp 2.189,30 triliun. Fajry menekankan pentingnya terobosan baru, mengingat target tambahan Rp 327,57 triliun pada 2025 jauh lebih besar dibandingkan rata-rata kenaikan pajak tahunan sebelum pandemi, yaitu Rp 68,62 triliun.

Pemerintah membutuhkan strategi yang lebih inovatif untuk memastikan target pajak tercapai, mengingat tekanan ekonomi, kebutuhan belanja tinggi, dan keterbatasan waktu.
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :