Cari Sumber Pemasukan Lain dengan Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Pemerintah diminta menunda kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 dari saat ini 11%. Demi mengejar setoran penerimaan negara, pemerintah harus mencari sumber lain di luar kenaikan PPN. Ekonom dan pengusaha menilai, kenaikan PPN akan menekan mayoritas sendi ekonomi nasional, mulai dari konsumsi rumah tangga, ekspor, dan investasi. Selain itu, kenaikan PPN akan mendongkrak laju inflasi, memicu PHK massal hingga penurunan jumlah kelas menengah. Akibatnya, ekonomi akan sulit berakselerasi. Alih-alih mencapai pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo, menjadi pertumbuhan 5% saja dirasa sulit di tengah tantangan berat global hingga domsetik. Sementara itu, menaikkan penerimanaan negara bisa dilakukan dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang diprediksi mendatangkan pemasukan sekitar Rp 100 triliun. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023