Politik dan Birokrasi
( 6631 )Kenaikan PPN Membebani Ekonomi Rakyat
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 memunculkan dilema ekonomi. Di satu sisi, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara, dengan potensi tambahan pendapatan yang signifikan, seperti diungkapkan oleh Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, yang memperkirakan kas negara bisa bertambah hingga Rp100 triliun. Namun, dampak negatifnya terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi tidak bisa diabaikan.
Prianto Budi Saptono, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi menggerus daya beli masyarakat, yang dalam dua kuartal terakhir sudah menunjukkan pelambatan. Jika tarif PPN naik menjadi 12%, konsumsi domestik diprediksi bisa turun sekitar 11,1%, yang berpotensi mengurangi pengeluaran konsumen lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang dihasilkan. Selain itu, pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti ritel dan properti, juga mengkhawatirkan dampak negatif dari kenaikan PPN, yang dapat meningkatkan biaya operasional, harga jual produk, dan menurunkan permintaan konsumen. Dampak berantai ini juga dapat memengaruhi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Menyikapi kekhawatiran ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN atau bahkan mempertahankan tarif 11%, mengingat fleksibilitas yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara keseluruhan, meskipun rencana kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan konsumsi domestik memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah dan legislatif perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan ini terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Dampak Berantai Kenaikan Pajak bagi Masyarakat
Menyoroti polemik yang muncul terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025, meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Masyarakat berhak untuk bereaksi terhadap kebijakan ini, terutama karena dampaknya langsung pada kehidupan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menurut pengamat dan sejumlah ekonom, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas bawah yang sudah merasa tertekan oleh inflasi dan penurunan daya beli. Survei menunjukkan bahwa kenaikan PPN pada 2022 sudah memberikan dampak yang regresif, dengan beban yang lebih besar dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan. Jika tarif PPN dinaikkan lagi, hal ini berisiko memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah, meskipun memiliki alasan untuk menaikkan PPN demi mendukung stabilisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan negara, perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Mengingat kondisi ekonomi saat ini, termasuk pertumbuhan ekonomi yang melambat dan sektor-sektor tertentu yang tertekan, langkah menaikkan PPN berisiko memperburuk situasi. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang HPP, pemerintah memiliki opsi untuk menurunkan tarif PPN jika situasi ekonomi mengharuskan, dan dapat menyesuaikan kebijakan ini lebih fleksibel melalui peraturan pemerintah dengan persetujuan DPR.
Oleh karena itu, meskipun kenaikan PPN dapat mendukung pemulihan fiskal dan memperkuat struktur pajak negara, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati apakah dampak positifnya akan sebanding dengan beban yang akan ditanggung masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.
Industri Perhotelan Bertahan di Tengah Tekanan
Industri perhotelan dan restoran menghadapi tantangan besar akibat kebijakan penghematan anggaran perjalanan dinas serta rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa sektor perhotelan dan restoran kini harus menerapkan "mode survival" untuk mengelola pengeluaran mereka, terutama di daerah dengan kunjungan wisatawan mancanegara yang rendah. Strategi bertahan ini termasuk mengurangi tenaga kerja harian (daily worker), yang sangat bergantung pada omzet penjualan hotel dan restoran.
Hariyadi juga memperkirakan bahwa kebijakan penghematan anggaran perjalanan dinas pemerintah yang memotong setidaknya 50% anggaran pada 2024 dapat menyebabkan industri perhotelan kehilangan pendapatan hingga Rp8,3 triliun. Di sisi lain, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk kondisi ini dengan menambah beban biaya bagi konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh sektor usaha, tetapi juga oleh pemerintah daerah yang mengandalkan pajak dari hotel dan restoran.
Hariyadi berharap agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali kebijakan penghematan anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga serta rencana kenaikan PPN, agar tidak memperburuk situasi yang sudah sulit bagi industri perhotelan. Sementara itu, beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), sudah mulai mengimplementasikan penghematan anggaran perjalanan dinas, sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan.
Program Tax Amnesty Siap Kembali Digulirkan
Kenaikan PPN pada tahun 2025
Setelah cukup lama menggantung, pemerintahan Prabowo-Gibran akhirnya memberi sinyal kuat untuk melanjutkan rencana kenaikan tarif PPN pada tahun 2025. Ketidakpastian seputar wacana kenaikan tarif pajak itu diakhiri Menkeu Sri Mulyani saat ia menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR di forum rapat kerja perdana bersama Kemenkeu, Rabu (13/11). Dalam forum tersebut, sebenarnya cukup banyak anggota DPR, baik dari partai politik pendukung pemerintah maupun tidak, yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN di tengah daya beli masyarakat yang melemah. Argumentasi mereka sama: ekonomi sedang lesu. Daya beli masyarakat melemah, tingkat konsumsi rendah selama satu tahun terakhir, jumlah penduduk kelas menengah merosot, sektor manufaktur masih terkontraksi, dan kasus PHK meningkat.
Sri Mulyani menilai, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % dibutuhkan karena ”APBN harus dijaga kesehatannya di tengah berbagai krisis keuangan global”. Keuangan negara saat ini seret. Setoran pajak lesu dan tak bakal mencapai target tahun ini, sampai-sampai Sri Mulyani mengeluh kepada DPR, ”tahun ini adalah tahun yang sangat berat”. Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN sedikit berbeda dari nuansa arah kebijakan pajak yang selama ini disampaikan Prabowo dan orang-orang di sekitarnya sebelum menjabat. Semasa kampanye ataupun setelah terpilih, Prabowo berkali-kali berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak yang memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Kilas balik ke 29 Januari 2024, saat menghadiri diskusi ”Industri Keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, Prabowo berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak jika terpilih dalam Pilpres 2024.
Alih-alih menaikkan tarif pajak, ia memilih menggenjot penerimaan pajak dengan cara membuat pemungutan pajak lebih baik dan efisien. Drajad Wibowo, yang dulu merupakan bagian dari anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, juga pernah menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif PPN bukan kebijakan Prabowo, karena itu sudah diputuskan sejak pemerintahan Jokowi. Kini, setelah resmi menjabat, janji-janji itu seolah terlupakan. Tak ayal, protes dan kritik datang dari berbagai sisi. Di jagat me- dia sosial muncul ajakan untuk ”memboikot” pemerintah dengan cara menahan belanja. Gerakan itu juga mengajak warga untuk berbelanja di warung-warung kecil ketimbang di minimarket dan supermarket untuk menghindari PPN. (Yoga)
Potensi Pendapatan Rp 279,1 Triliun Per Tahun buyar akibat Malaadministrasi Industri Sawit
Kajian sistemik Ombudsman menemukan malaadministrasi di industri kelapa sawit menyebabkan potensi kehilangan pendapatan Rp 279,1 triliun per tahun. Malaadministrasi mencakup aspek persoalan lahan, perizinan, dan tata niaga industri kelapa sawit. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, berdasar hasil kajian sistemik tersebut, timbul potensi kerugian ekonomi, baik pada penerimaan negara, masyarakat, dunia usaha, maupun lingkungan. ”Biasanya tindakan malaadministrasi dekat dengan tindakan korupsi,” ujarnya dalam Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik Terkait: Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11).
Kajian sistemik potensi malaadministrasi industri kelapa sawit itu dilakukan Ombudsman dengan meminta keterangan 51 pihak terkait industri sawit, mulai dari kementerian/lembaga, pemprov, pemkab, pengusaha sawit, petani, hingga ahli pertanian. Penelitian berlangsung sejak 27 Mei 2024 hingga 3 Oktober 2024. Persoalan di aspek lahan adalah adanya tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Berdasar data dan temuan Ombudsman, terdapat 3,22 juta hektar lahan yang tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan serta antara perkebunan sawit dan 3.235 subyek hokum, mencakup 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi atau kelompok tani sawit rakyat. Status lahan yang tidak jelas akibat tumpang tindih mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.
Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan. Tumpang tindih lahan, telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dari mekanisme itu, total penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan baru mencapai 199 subyek hukum atau 7 % saja. Masih terdapat 3.063 subyek hukum atau 93,84 % yang belum selesai. Temuan kedua kajian sistem Ombudsman adalah adanya persoalan pada aspek perizinan. Saat jadi pengusaha sawit, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah dokumen perizinan, antara lain surat tanda daftar budidaya (STDB), sertifikasi ISPO, dan land application-limbah cair pabrik kelapa sawit (LA-LCPKS).
Persoalan berbagai perizinan yang tak jelas ini menurunkan produktivitas industri sawit. Temuan ketiga dari aspek tata niaga. Potensi kehilangan imbal hasil akibat grading tidak sesuai dengan standar kematangan TBS mencapai Rp 11,5 triliun.Dari temuan ini, Yeka mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar perlu segera menyelesaikan persoalan tumpeng tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Rekomendasi lain, pemerintah perlu segera membentuk badan nasional yang mengurusi tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Badan ini perlu diberi kewenangan yang cukup untuk mengatur, membina, mendampingi, dan mengawasi urusan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. (Yoga)
Program Tabungan Beasiswa Berkah Dinilai Bermasalah
Program beasiswa untuk mahasiswa asal Kalteng dituding bermasalah lantaran terlambat membayar. Selain itu, program yang diberikan kepada 20.000 mahasiswa itu dinilai sarat politik. Program Tabungan Beasiswa Berkah atau Beasiswa Tabe merupakan program yang dibuat pada 2023 oleh Pemprov Kalteng. Meskipun hampir setahun disosialisasikan, program itu baru berjalan pada tahun 2024. Hampir 20.000 mahasiswa mengajukan untuk mendapat beasiswa itu. Salah satunya Juan (22), mahasiswa asal Kabupaten Barito Selatan yang kuliah di salah satu perguruantinggi di Kota Palangka Raya. Menurut dia, program ini membantu dirinya yang hidup jauh dari keluarganya. Ia mengajukan beasiswa itu sejak 2023, sesuai syarat yang tertera dalam situs resmi, yakni tabe.disdik.kalteng.go.id.
Pemerintah memberikan tiga kali pendanaan kepada mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu mendapat rekomendasi dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Agustiar Sabran, yang saat ini mencalonkan diri sebagai gubernur Kalteng. Dia adalah kakak kandung Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng saat ini. Mahasiswa bakal mendapatkan beasiswa Rp 7,5 juta yang diberikan dalam tiga kali pembayaran. ”Selain rekomendasi dari ketua DAD, ada juga rekomendasi dari himpunan mahasiswa, saya juga sudah dapat itu dari himpunan mahasiswa kami di Barito Selatan,” kata Juan, Senin (18/11) di Palangka Raya. Juan sudah mendapat dua pendanaan namun yang ketiga belum cair. (Yoga)
PPN 12%, Ironi Jalan Pintas Menuju Tuntas
Pemerintahan Presiden Prabowo Ingin Belajar Program Makan Bergizi Gratis dari Brazil
Kinerja Tujuh BUMN Karya yang Bakal Merger Agar Melebur
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









