;

Perlu Insentif Nonfiskal untuk Dukung Geotermal

Perlu Insentif Nonfiskal untuk Dukung Geotermal
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong pengembangan sektor panas bumi, termasuk pembebasan bea masuk dan PPN untuk barang impor terkait, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku mulai 2025. Selain itu, insentif berupa tax holiday dan pembebasan PBB selama masa eksplorasi juga telah ditawarkan. Namun, tantangan untuk mempercepat pertumbuhan sektor panas bumi tetap ada.

Menurut Ilen Kardani, Direktur PT Geo Dipa Energi, insentif fiskal pemerintah sudah cukup menarik investor, seperti terlihat dari banyaknya komitmen investasi untuk proyek di Dieng. Namun, Rully Husnie Ridwan, General Manager PT Geo Dipa Energi Unit Patuha, menyoroti perlunya tambahan insentif, seperti skema feed-in tariff (FIT) yang sukses diterapkan di Turki. FIT memberikan harga lebih tinggi dari harga pasar bagi produsen energi terbarukan, sehingga meningkatkan kepastian keekonomian proyek.

Dari sisi dukungan, pemerintah juga telah mengalokasikan PMN kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 1,3 triliun dalam dua tahap, dan pinjaman pemerintah senilai USD 335 juta untuk proyek PLTP Dieng 2 dan PLTP Patuha 2. Namun, hambatan utama tetap pada lamanya proses perizinan, yang menurut Putra Adhiguna dari Energy Shift Institute, menjadi penyebab perlambatan kapasitas tambahan energi panas bumi dalam beberapa tahun terakhir.

Chandra Wahjudi, Wakil Ketua Apindo, menambahkan bahwa tingginya biaya investasi dan keterbatasan teknologi lokal memperlambat pengembangan sektor ini. Meski pembebasan bea masuk membantu, percepatan pertumbuhan memerlukan upaya lebih dalam menyederhanakan izin dan mendukung keekonomian proyek.

Dengan target swasembada energi pada 2028-2029, pemerintah harus memastikan insentif yang ada terealisasi dengan baik serta mempertimbangkan insentif tambahan seperti FIT untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.
Download Aplikasi Labirin :