Politik dan Birokrasi
( 6583 )Himbara Siapkan Langkah Penghapusan Kredit Macet UMKM
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kebijakan baru terkait penghapusan tagihan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM yang sebelumnya kesulitan untuk memperoleh pembiayaan kembali, khususnya bagi yang utangnya sudah lama macet dan tidak mampu dibayar lagi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM, terutama di bidang ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Beberapa bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri menyambut baik kebijakan ini dan sedang mempersiapkan diri untuk implementasinya, meskipun masih menunggu penetapan kriteria teknis dari pemerintah.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif, hanya berlaku untuk UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang dan telah masuk dalam daftar kredit macet yang proses penghapusannya telah dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk mendukung kebijakan ini tanpa melibatkan APBN.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM yang tertekan untuk bangkit kembali, meningkatkan akses mereka terhadap kredit, dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
Dana Riset dan Kesejahteraan Dosen Harus Ditingkatkan
Komitmen pemerintah pada kemajuan sains dan teknologi harus dibuktikan dengan meningkatkan dana riset agar bisa menjadikan inovasi yang mendukung kemajuan bangsa. Besaran dana riset yang ideal adalah 1 % dari PDB. Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Daniel Murdiyarso mengatakan, dana riset yang disiapkan pemerintah selama ini hanya berkisar 0,3 % dari produk PDB atau Rp 30 triliun, lebih rendah dari negara tetangga seperti Malaysia sebesar 1,15 % dan Singapura 2,07 %, bahkan China sudah mencapai 2,1 % dan Jepang 3,65 %. Daniel berharap Presiden Prabowo dan Wapres Gibran meningkatkan dana riset hingga 1 %.
Jika pemerintah bisa merealisasikan itu, peneliti dan perguruan tinggi bisa bekerja lebih optimal untuk menghasilkan riset hingga menjadi inovasi yang kompetitif dengan negara lain. ”Kita tidak bisa inovatif tanpa sains. Kita memang bukan tukang. Tetapi, menghasilkan produk yang inovatif itu memiliki komponen atau elemen sains yang tinggi dan kompleks, dan itu harus melalui pendidikan tinggi,” kata Daniel dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (5/11). Daniel menambahkan, pembangunan infrastruktur pengetahuan juga perlu dipercepat agar peneliti bisa bekerja maksimal. Ini termasuk mempercepat perbaikan gizi secara nasional.
Baginya, ada beberapa tantangan di pendidikan tinggi yang akan dihadapi pemerintah, mulai dari faktor politik seperti kebijakan dan anggaran hingga kemitraan internasional. Kemudian, faktor ekonomi yang kerap menghambat riset ialah keterbatasan anggaran, biaya pendidikan tinggi yang kian mahal, hingga kesenjangan keterampilan. Selain dana riset, kemajuan sains dan teknologi juga harus dibarengi dengan kesejahteraan peneliti. Namun, kondisi ini belum terjadi di Indonesia. Banyak gaji dosen di bawah Kemendikbudritek (Sekarang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang jauh lebih rendah dibanding dosen dari kementerian/lembaga pemerintah lain, dengan perbedaan Rp 5 juta. (Yoga)
Aturan Baru Upah Minimum Setelah Keputusan MK
Insentif Pajak Minim, Emiten Harus Putar Otak
Dunia usaha mengharapkan lebih banyak insentif alternatif untuk menarik investasi, menyusul perubahan ketentuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang dianggap kurang menggoda dibandingkan sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang mengubah PMK No. 130/2020 mengenakan pajak tambahan minimum domestik pada wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, baik yang baru maupun yang sudah menerima fasilitas sebelum perubahan aturan tersebut berlaku pada 9 Oktober 2024. Dengan pengenaan pajak tambahan ini, manfaat tax holiday bagi perusahaan menjadi lebih terbatas, yang sebelumnya berfungsi sebagai daya tarik investasi besar kini menjadi kurang efektif.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa tax holiday selama ini berperan penting dalam menarik investasi ke Indonesia, dengan kontribusi sekitar 25%. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa untuk menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, pemerintah perlu menyediakan insentif nonfiskal, seperti kemudahan perizinan dan administratif yang lebih sederhana, serta akses pembiayaan dengan suku bunga rendah dan tenaga kerja terampil. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama.
Selain itu, Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) juga menyoroti pentingnya perbaikan dalam iklim bisnis, terutama dalam hal kepastian hukum, birokrasi perizinan, dan beban biaya usaha yang masih menjadi kendala. Ketua Umum Gamma, Dadang Asikin, mengusulkan agar fasilitas tax holiday diperluas ke industri yang terlibat dalam rantai pasok bahan baku, seperti industri logam, karena ketersediaan bahan baku dalam negeri sangat penting untuk mendukung daya saing industri hilir. Secara keseluruhan, dunia usaha menuntut adanya kebijakan yang lebih komprehensif dan mendukung investasi jangka panjang di Indonesia.
Visi Kemaritiman Prabowo-Gibran Dipertanyakan
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpilih memimpin Indonesia untuk periode 2024–2029 memutuskan untuk mengeliminasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dari struktur kabinetnya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat peran strategis Kemenko Marves dalam mengelola kebijakan kelautan dan kemaritiman yang sangat penting bagi Indonesia. Kemenko Marves, yang selama ini berfungsi sebagai koordinasi lintas kementerian terkait isu kelautan, investasi, dan geopolitik maritim, tidak lagi ada dalam kabinet baru Prabowo-Gibran, meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap dipertahankan.
Salah satu alasan yang mungkin mendasari penghapusan Kemenko Marves adalah prioritas baru pemerintahan Prabowo-Gibran yang lebih fokus pada sektor pangan, dengan dibentuknya Kemenko Pangan, untuk mengatasi masalah ketahanan pangan yang menjadi urgensi setelah Indonesia mengalami peringkat moderat dalam Global Food Security Index dan Global Hunger Index 2023. Keputusan ini juga bisa dipandang sebagai respons terhadap ancaman geopolitik global, seperti konflik Rusia-Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah, yang mempengaruhi kestabilan pasokan pangan.
Namun, penghapusan Kemenko Marves juga diwarnai oleh kekhawatiran akan dampaknya terhadap peran Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang telah menjadi cita-cita besar sejak era Presiden Jokowi. Dalam hal ini, beberapa pihak, termasuk para pemangku kepentingan di sektor kemaritiman, menganggap bahwa penghilangan Kemenko Marves bisa mengurangi daya saing Indonesia dalam geopolitik regional, khususnya di kawasan Indo-Pasifik yang strategis.
Sebagai solusi, artikel ini menyarankan agar pemerintahan Prabowo-Gibran mempertimbangkan untuk merevitalisasi Kemenko Marves dengan fokus pada pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia. Kemenko Marves yang lebih kuat dan efisien diharapkan dapat memberikan dampak positif baik secara ekonomi maupun geopolitik, mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis di kawasan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan.
Rencana Insentif Pajak Dorong Emiten Properti Bersinar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 2025. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terkait dengan dampak positif yang ditimbulkan oleh insentif tersebut terhadap sektor properti, termasuk di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), kendaraan listrik, dan properti. Dengan perpanjangan ini, insentif PPN DTP diharapkan dapat terus mendongkrak kinerja emiten properti, yang telah mencatatkan pertumbuhan signifikan pada 2024.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini memberikan dampak positif, seperti yang diungkapkan oleh sejumlah perusahaan properti besar seperti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan Pakuwon Jati, yang mencatatkan peningkatan penjualan unit properti berkat adanya insentif ini. Bahkan, emiten Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) juga menunjukkan pertumbuhan yang solid, dengan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya. Menurut analisis pasar, perpanjangan insentif ini akan menjadi katalis positif untuk mempertahankan tren pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor properti, terutama terkait dengan penjualan rumah dan apartemen.
Selain itu, faktor lain yang turut mendukung prospek positif ini adalah proyeksi penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI), yang diharapkan akan meningkatkan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Apartemen (KPA), beriringan dengan peningkatan marketing sales dari emiten properti.
Meski demikian, tantangan tetap ada, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan perubahan perilaku pasar, yang harus dihadapi oleh sektor properti ke depan. Namun, dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP ini, sektor properti diperkirakan akan terus mencatatkan kinerja yang positif hingga akhir 2024.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan, yang berperan penting dalam memulihkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor properti untuk terus berkembang.
Dampak Minim dari Bea Masuk Antidumping Baja Impor
Pemerintah Indonesia telah lama menerapkan kebijakan perlindungan terhadap produsen baja nasional melalui bea masuk antidumping (BMAD), tantangan besar masih dihadapi oleh industri baja dalam negeri. Pemerintah melalui PMK No. 71/2024 kembali memperpanjang BMAD untuk produk baja tertentu, termasuk produk hot rolled coil (HRC) dan baja jenis H Section serta I Section, dengan tujuan membatasi impor dari negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan Taiwan. Namun, meskipun kebijakan tersebut sudah ada sejak 2008, serbuan produk baja impor dengan harga sangat murah, terutama dari China, masih mengancam daya saing produsen baja lokal.
Berdasarkan data Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan laporan dari asosiasi produsen baja, terdapat indikasi praktik dumping oleh negara-negara seperti China, Ukraina, dan Singapura. Produk baja impor ini telah mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang cukup besar terhadap penjualan produsen baja lokal. Beberapa produsen bahkan melaporkan penurunan penjualan hingga 20%, dan khawatir menghadapi kesulitan bertahan tanpa dukungan kebijakan yang lebih kuat.
Tokoh penting seperti Direktur Eksekutif IISIA, Wi-dodo Setiadharmaji, dan Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia, Nicolas Kesuma, menekankan bahwa pemerintah perlu memberikan proteksi yang lebih besar untuk menjaga industri baja domestik. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pengamanan terhadap impor ilegal, yang semakin marak pascapandemi, serta memperketat peraturan tata niaga untuk mengurangi impor produk baja yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics, Mohammad Faisal, pemerintah perlu memberikan proteksi yang lebih besar dan lebih tegas untuk mengatasi fenomena impor ilegal dan menjaga keberlanjutan industri baja nasional. Pemerintah diharapkan untuk meningkatkan kebijakan yang dapat melindungi produsen lokal dari tekanan harga baja impor yang lebih murah, agar industri baja dalam negeri dapat bertahan dan berkembang.
Eksportir Butuh Insentif untuk Devisa yang Parkir Lama
Memajaki Judi Daring yang penuh kontroversi
Di tengah upaya pemberantasan judi daring, muncul wacana memajaki judi daring. Pro dan kontra terkait pungutan pajak dari judi daring makin sengit. Terbongkarnya laku culas para pegawai Kemenkomdigi yang membekingi ribuan situs judi daring jadi pertanda kronisnya aktivitas illegal ini. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Minggu (3/11) berpendapat judi sudah sangat sulit diberantas. Apalagi institusi yang seharusnya memberantas judi daring justru memanfaatkannya sebagai mesin uang. Hal ini terkuak saat Jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya menggerebek ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Jabar, Jumat (1/11). Di sana, aparat kepolisian mendapati sebuah kantor satelit, lengkap dengan belasan perangkat komputer yang menjadi tempat para oknum pegawai Kemenkomdigi melindungi ribuan situs judi daring.
Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, saat penggerebekan, Jumat (1/11) seorang tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi daring yang tersaring, hanya 4.000 situs yang diajukan ke Kemenkomdigi untuk diblokir. Sementara 1.000 situs lain dibina, maksudnya dijaga agar tak terblokir,” kata tersangka. Bahkan, dari pembinaan, oknum pegawai Kemenkomdigi mendapat upah balas jasa Rp 8,5 juta per situs. Artinya, Rp 8,5 miliar dapat ia peroleh. Agar praktik ilegal terus berjalan, mereka merekrut operator dan pegawai administrasi untuk bekerja di kantor satelit. Menurut Trubus, judi daring sudah mencemari sejumlah institusi pemerintah. Daripada pemerintah terus kecolongan, tak ada salahnya judi daring dijadikan potensi pendapatan negara. ”Malaysia dan Arab Saudi bahkan menjadikan judi sebagai obyek perpajakan. Mengapa Indonesia tak mengambil opsi ini,” katanya.
Komisioner KPAI, Subkluster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, prihatin atas wacana meresmikan judi daring. Menurut Kawiyan, dengan meresmikan judi daring akan memperkuat persepsi masyarakat bahwa perjudian/judi daring bukanlah sesuatu yang ilegal. Pengenaan pajak akan membuat persepsi masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal. Padahal, secara yuridis judi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian daring. Wacana itu dapat merusak masyarakat, termasuk anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi daring. Mereka yang terlibat judi daring, akan berdampak pada keluarga dan anak-anak. (Yoga)
Pajak Ekonomi Underground
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









